HUKUM BUNUH DIRI
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa' : 29)
Muqaddimah
Orang
yang nekad bunuh diri, biasanya karena putus asa diantara penyebabnya adalah
penderitaan hidup. Ada orang yang menderita fisiknya (jasmaninya), karena memikirkan
sesuap nasi untuk diri dan keluarganya. Keperluan pokok dalam kehidupan
sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini, pengeluaran lebih
besar dari pemasukan.
Adapula
orang yang menderita batinnya yang bertakibat patah hati, hidup tiodak
bergairah, masa depannya keliatan siuram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari
cahaya iman dan berganti dengan kegelapan yang menakutkan. Penderitaan kelompok
kedua ini, belum tentu karena tidak punya uang, tidak punya kedudukan, dan
tidak punya nama, karena semua itu belum tentu dan ada kalanya tidak dapat
membahagiakan seseorang, pada media masa kita baca ada jutawan, artis dan ada
tokoh yang memilih mati untuk mengakhiri penderitaanya itu, apakah penderitaan
jasmani atau penderitaan batin.
Motif Bunuh Diri
Pada
dasarnya, segala sesuatu itu memiliki hubungan sebab akibat (ini adalah
sistematika). Dalam hubungan sebab akibat ini akan menghasilkan suatu alasan
atau sebab tindakan yang disebut motif.
Motif
bunuh diri ada banyak macamnya. Disini penyusun menggolongkan dalam kategori
sebab, misalkan :
1. Dilanda keputusasaan dan depresi
2 .Cobaan hidup dan tekanan
lingkungan.
3. Gangguan kejiwaan / tidak waras
(gila).
4. Himpitan Ekonomi atau Kemiskinan (Harta
/ Iman / Ilmu)
5. Penderitaan karena penyakit yang
berkepanjangan.
Dalam ilmu sosiologi, ada tiga
penyebab bunuh diri dalam masyarakat, yaitu :
1.
egoistic
suicide (bunuh diri karena urusan pribadi),
2.
altruistic
suicide (bunuh diri untuk memperjuangkan orang lain), dan
3.
anomic
suicide (bunuh diri karena masyarakat dalam kondisi kebingungan).
Dalil-dalil syar’i yang melarang
bunuh diri
1. "Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu." (An-Nisa' : 29)
2. "Maka (apakah) barangkali kamu
akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya
mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur'an)." (QS. Al-Kahfi ;
6)
3. (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah
ra, katanya Rasulullah saw., bersabda : “Siapa yang bunuh diri dengan senjata
tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tangannya ke
perutnya di neraka untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan
racun, maka dia akan meminumnya pula sedikit demi sedikit nanti di neraka,
untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari
gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) ke
neraka, untuk selama-lamanya.”
4. (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin
Dhahhak ra, dari Nabi saw., sabdanya : “Tidak wajib bagi seseorang melaksanakan
nazar apabila dia tidak sanggup melaksanakannya.” “Mengutuk orang Mu’min sama
halnya dengan membunuhnya.” “Mengadakan tuduhan bohong atau sumpah palsu untuk
menambah kekayaannya dengan menguasai harta orang lain, maka Allah tidak akan
menambah baginya, bahkan akan mengurangi hartanya.”
5. (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin
Dhahhak ra, katanya Nabi saw., sabdanya : “Siapa yang bersumpah menurut cara
suatu agama selain Islam, baik sumpahnya itu dusta maupun sengaja, maka orang
itu akan mengalami sumpahnya sendiri. “Siapa yang bunuh diri dengan suatu cara,
Allah akan menyiksanya di neraka jahanam dengan cara itu pula.”
6. (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah
ra, katanya : “Kami ikut perang bersama-sama Rasulullah saw., dalam perang
Hunain. Rasulullah saw., berkata kepada seorang laki-laki yang mengaku Islam,
“Orang ini penghuni neraka.” Ketika kami berperang, orang itu pun ikut
berperang dengan gagah berani, sehingga dia terluka.
Maka
dilaporkan orang hal itu kepada Rasulullah saw., katanya “Orang yang tadi anda
katakan penghuni neraka, ternyata dia berperang dengan gagah berani dan
sekarang dia tewas.” Jawab Nabi saw., “Dia ke neraka.” Hampir saja sebahagian
kaum muslimin menjadi ragu-ragu. Ketika mereka sedang dalam keadaan demikian,
tiba-tiba diterima berita bahwa dia belum mati, tetapi luka parah. Apabila
malam telah tiba, orang itu tidak sabar menahan sakit karena lukanya itu.
Lalu
dia bunuh diri. Peristiwa itu dilaporkan orang pula kepada Nabi saw. Nabi saw.,
bersabda, : “Kemudian beliau memerintahkan Bilal supaya menyiarkan kepada orang
banyak, bahwa tidak akan dapat masuk surga melainkan orang muslim (orang yang
tunduk patuh).
7. (Shahih Muslim) Dari Syaiban ra.,
katanya dia mendengar Hasan ra, bercerita : “Masa dulu, ada seorang laki-laki
keluar bisul. Ketika ia tidak dapat lagi menahan sakit, ditusuknya bisulnya itu
dengan anak panah, menyebabkan darah banyak keluar sehingga ia meninggal. Lalu
Tuhanmu berfirman : Aku haramkan baginya surga.” (Karena dia sengaja bunuh
diri.)
Kemudian
Hasan menunjuk ke masjid sambil berkata, “Demi Allah! Jundab menyampaikan
hadits itu kepadaku dari Rasulullah saw., di dalam masjid ini.”
8. Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Telah berkata: Abu Bakar Ibn Arabi: "Didalamnya tidak ada hadits
shahih dan tidak pula hadits hasan. Sedangkan Ibnul Jauzi telah Bunuh diri
adalah telah menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri suatu dosa besar.
Nabi akan disiksa sepadan dengan cara yang ia gunakan untuk membunuh
dirinya. bersabda: Nabi Dari Abu Hurairah
"Barangsiapa
menjatuhkan diri dari gunung, lalu membunuh dirinya, maka ia berada didalam
neraka Jahannam meluncur didalamnya dengan kekal selama-lamanya didalamnya, barangsiapa
meminum racun lalu membunuh dirinya, maka racun itu berada ditangannya, ia
selalu meminumnya didalam neraka Jahannam kekal selama-lamanya didalamnya, dan
barangsiapa membunuh dirinya dengan sebuah besi, maka besinya berada
ditangannya, ia akan menusuk-nusukkannya di perutnya didalam neraka Jahannam
dengan kekal selama-lamnya didalamnya." (HR. Bukhari 5442, Muslim 109)
Hukum Menshalatkan
Perbuatan membunuh diri adalah termasuk di
dalam kesalahan dosa-dosa besar, perbuatan membunuh diri ini TIDAK termasuk di
dalam perkara yang menyebabkan seseorang terkeluar daripada Islam (Murtad)
sebagaimana yang difahami oleh sebagai daripada kita, melainkan bagi orang yang
menghalalkan perbuatan tersebut, jika dia menghalalkannya maka ketika itu dia
dihukumkan sebagai kafir/murtad.
Kita tidak menghukumkan orang yang bunuh
diri sebagai murtad, kerana Nabi S.A.W. tidak melarang para sahabat dari
menyembahyangkan jenazah orang yang membunuh diri. Namun baginda sendiri tidak
menyembahyangkan jenazah orang tersebut sebagai pengajaran bagi orang lain.
Maka menjadi sunnah kepada para ulama dan orang yang dipandang mulia, tidak
menyembahyangkan jenazah orang yang mati membunuh diri sebagai mengikut
perbuatan Nabi S.A.W. dan sebagai pengajaran kepada orang lain.
Daripada Jabir bin Samurah (جابر بن سمرة)
R.A. katanya:
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ
قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Maksudnya: “Didatangkan kepada Nabi S.A.W.
jenazah seorang lelaki yang membunuh diri dengan anak panah, lalu baginda tidak
menyembahyangkan untuknya.” (Muslim)
Al-Imam al-Nawawi di dalam Syarah Sahih
Muslim ketika mensyarahkan hadith ini menyebut:
“Hadith ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat tidak
disembahyangkan jenazah orang yang membunuh diri disebabkan maksiat yang dia
lakukan, inilah mazhab ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz dan al-Auza’ie. Manakal al-Hasan,
al-Nakha’ie, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’ie dan kebanyakan ulama
berpendapat: Disembahyangkan ke atas jenazah orang yang membunuh diri. (Jumhur)
kebanyakan ulama ini menjawab tentang hadith ini yang baginda tidak
menyembahyangkannya sebagai melarang manusia dari melakukan perbuatan yang sama
(membunuh diri), namun jenazah itu disembahyangkan oleh para sahabat…”
Adapun mengenai teks hadith yang menyatakan
orang yang membunuh diri itu kekal selama-lamanya di dalam neraka, para ulama
menyatakan, ia ditujukan kepada orang yang menghalalkan perbuatan membunuh diri
tersebut, atau maksudnya boleh difahami dengan memanjangkan tempoh azab ke
atasnya di dalam neraka.Wallah A’lam
Bishawab.
By Abi Azmi
JAKARTA
7/5/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar