Senin, 31 Agustus 2015

HUKUM HAJI BERULANG






IBADAH HAJI DAN UMRAH ?

ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين
“ Dan الله mewajibkan ke atas manusia mengerjakan haji , bagi sesiapa yang mampu sampai kepadanya . Dan barang siapa mengingkari ( kewajiban haji ), maka sesungguhnya الله Maha Kaya ( tidak berhajat kepada sesuatu ) dari semesta alam . “ ( Aali `Imran : 97)
تابعوا بين الحج والعمرة فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة
Sandingkanlah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefaqiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Di shahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1200)

Muqaddimah

Tentu saja hukumnya tidak terlarang. Sebab banyak para shahabat ridwanullahialaihim yang sebelumnya pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, kemudian sepeninggal beliau SAW, mereka mengerjakan ibadah haji kembali.

Istri-istri Rasulullah SAW yang sudah menjadi janda sepeninggal beliau SAW, juga tercatat pernah kembali melakukan ibadah haji. Umar bin Al-Khattab yang pernah haji bersama Rasulullah SAW, kemudian juga pernah tercatat mengulangi ibadah haji.

Maka hukum mengulangi ibadah haji sunnah tentu tidak terlarang dan dikerjakan oleh banyak shahabat Nabi SAW.

Fiqih Skala Prioritas
?

Namun ketika kita memandang dari sudut pandang yang lain, misalnya fiqih skala prioritas (fiqih aulawiyat), maka lain lagi ceritanya. Sebab dalam fiqih prioritas kita diajarkan bagaimana seni mendahulukan hal-hal tertentu dari yang lainnya dengan alasan yang lebih kuat.

Dalam kasus seorang yang kaya dan mampu, memang dia berhak pergi haji berkali-kali. Tetapi kalau di sekelilingnya ada banyak orang miskin yang kelaparan, padahal keimanan mereka terancam akibat kemiskinan yang mereka derita, maka seharusnya uang untuk bolak-balik pergi haji itu bisa lebih diprioritaskan untuk membantu mereka yang miskin. Toh urusan kewajiban haji sudah selesai, tinggal kewajiban kepada tetangga yang miskin.

Begitu juga ketika kapasitas dan daya tampung tempat-tempat haji hari ini sudah semakin tidak memungkinkan, maka sungguh menjadi sangat bijaksana ketika mereka yang sudah pernah haji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum berhaji.
Jumlah Umrah Nabi saw ?
Sepanjang hidupnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak 4 kali.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan umrah sebanyak empat kali. (Yaitu) umrah Hudaibiyah, umrah Qadha`, umrah ketiga dari Ji’ranah, dan keempat (umrah) yang bersamaan dengan pelaksanaan haji beliau.” (HR. Tirmidzi, no 816 dan dan Ibnu Majah no. 2450)
Menurut Ibnul Qayyim, dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat (Zadul Ma’ad, 2:89). Setiap umrah tersebut, beliau kerjakan dalam sebuah perjalanan tersendiri. Tiga umrah secara tersendiri, tanpa disertai haji. Dan sekali bersamaan dengan haji.
Pertama, umrah Hudhaibiyah tahun 6 H. Beliau dan para sahabat yang berbaiat di bawah syajarah (pohon), mengambil miqat dari Dzul Hulaifah Madinah. Pada perjalanan umrah ini, kaum musyrikin menghalangi kaum muslimin untuk memasuki kota Mekah. Akhirnya, terjadilah perjanjian Hudaibiyah. Salah satu pointnya, kaum muslimin harus kembali ke Madinah, tanpa bisa melaksanakan umrah yang sudah direncanakan. Kemudian, kaum muslimin mengerjakan umrah lagi pada tahun berikutnya. Dikenal dengan umrah qadhiyyah atau qadha pada tahun 7 H. Selama tiga hari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mekah. Dan ketiga, umrah Ji’ranah pada tahun 8 H. Yang terakhir, saat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan haji wada’. Semua umrah yang beliau kerjakan terjadi pada bulan Dzul Qa‘dah.
Hukum Haji Berulang ?

Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan Haji Berulang dalam ketentuan ini adalah haji yang dilakukan tidak dalam status hukum haji wajib. Haji wajib yang dimaksud adalah sesuai dengan firman Allah
فريضة من الله

Ketentuan Hukum

1. Kewajiban melakukan ibadah haji hanya satu kali seumur hidup. Seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji satu kali berarti sudah terpenuhi kewajibannya. Jika seseorang sudah pernah haji sekali kemudian dia mengulangi haji untuk kedua kalinya dan seterusnya, maka hukumnya Sunnah.

2. Menghalangi seseorang yang hendak melakukan kewajiban ibadah haji hukumnya haram. Orang yang sudah melaksanakan ibadah haji wajib, diharuskan memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan haji wajib.
3. Pemerintah  memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan perjalanan ibadah haji bagi calon jamaah haji agar memperoleh kesempatan, dan mengatur serta membatasi jamaah haji yang sudah melaksanakan ibadah haji wajib dengan aturan khusus.
Ikhtitam
" Bersegeralah kamu kerjakan ` ibadah haji, kerana tidak seorang pun diantara kamu yang tahu apa yang akan terjadi kepadanya nanti.” ( HR Ahmad bin Hanbal rahiahullaah dari Ibnu Abbas Radhiallaahu `anhuma ) .
Bahkan dalam hadith lain Rasulullah Sallallaahu `alaihi wasallam seakan-akan mengecam orang yang menunda `ibadah hajinya. Rasulullah Sallallaahu `alaihi wasallam bersabda :
" Sesiapa yang tidak dalam keadaan sakit, tidak dalam kesulitan yang mendesak atau tidak dihalangi penguasa yang zalim tetapi dia tidak mengerjakan ` ibadah hajinya, jika dia mati maka terserah kepadanya memilih samada ingin mati dalam keadaan beragama Yahudi atau Nasrani ." ( HR Sa'id bin Mansur, Ahmad bin Hanbal, Abu Ya'la, dan Al-Baihaqi Rahimahumullah dari Abu Umamah Radhiallaahu `anhu tetapi salah seorang periwayatnya dhaif).
Sumber:1.http://www.suara-islam.com
2.http://www.konsultasisyariah.com
3.http://www.rumahfiqih.com
Jakarta 31/8/2015
READ MORE - HUKUM HAJI BERULANG

Jumat, 28 Agustus 2015

HAJI MABRUR




HAJI MABRUR BALASANNYA SURGA ?


الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Di antara umrah yang satu dan umrah lainnya akan menghapuskan dosa di antara keduanya dan haji mabrur tidak ada bahasannya kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).
Kisah Haji Mabrur ?
‘Abdullah bin Mubarrok sudah berniat akan pergi haji tahun depan. Oleh karena itu, dia menabung dari sekarang. Menjelang musim haji tiba, dia pergi ke pasar dengan membawa uang 500 dinar untuk membeli unta. Sayang, uang sebanyak itu tidak cukup untuk membeli seekor unta. Maka, dia pulang lagi ke rumah.
Di tengah perjalanan pulang, ‘Abdullah bin Mubarrok melihat ada seorang wanita sedang membersihkan bulu ayam di tempat sampah.
‘Abdullah bin Mubarrok tertarik dan mendekati wanita itu. Ketika tahu bahwa ada orang yang mendekatinya, wanita itu membelakangi ‘Abdullah bin Mubarrok. ‘Abdullah semakin tertarik dan ingin tahu. Dia terperanjat. Ternyata wanita itu sedang membersihkan bangkai ayam.
Itu di ketahui dari tidak ada bekas potongan di leher ayam. Hatinya miris. ‘Abdullah bin Mubarrok bertanya setelah mengucap salam.
“Wahai ibu, untuk apa ibu membersihkan bangkai ayam ini?”
“Untuk di makan.” Jawab wanita itu tanpa menoleh.
“Bukankah ibu tahu, Allah mengharamkan kita memakan bangkai ayam.”
“Bangkai ayam ini memang haram bagi tuan, tetapi tidak untukku dan anak-anakku,” jawab si wanita sambil terus membersihkan bangkai ayam itu.
“Memang apa sebabnya?” ‘Abdullah bin Mubarrok semakin penasaran.
“Jangan campuri urusanku, pergilah menjauh dariku,”jawab wanita itu dengan nada tidak senang.
“Demi Allah, aku tidak akan pergi dari tempat ini sebelum aku tahu masalahmu!. Katakanlah wahai ibu,” ‘Abdullah bin Mubarrok berharap.
“Baiklah, karena kau telah meminta dengan nama Allah, aku beritahu masalahku. Ketahuilah tuan, aku dan anak-anakku sudah tiga hari tidak makan kecuali minum sedikit. Suamiku gugur di jalan Allah, dan dia tidak meninggalkan warisan yang bisa di jual untuk menyambung hidup anak-anaknya yang yatim sekarang. Sedangkan, untuk meminta-minta aku malu. Aku mencari makanan kesana kemari, tapi tidak aku dapatkan kecuali bangkai ayam ini,” jawab wanita itu panjang lebar.
Hati ‘Abdullah tergetar hebat. Air matanya mengalir deras membasahi pipinya. Pandangannya menjadi kabur dan seluruh persendianya menjadi terasa lemas. Dia benar-benar merasa sangat berdosa jika membiarkan wanita itu dan anak-anaknya memakan bangkai ayam. Lalu, sambil menunduk, dia berkata dalam hati. “Wahai ibnu Mubarrok, haji apakah yang lebih mabrur dari pada menolong ibu ini dan anak-anaknya?”
Dan tanpa berpikir lagi. ‘Abdullah bin Mubarrok menyerahkan semua uang yang akan di gunakannya untuk membeli unta pengangkut bekal hajinya nanti.
“Wahai ibu, mulai detik ini, bangkai ayam itu haram bagimu dan anak-anakmu! Ambilah ini, dan segeralah beri makan anak-anakmu.”
Wanita itu gembira sekali. Sambil menerima pemberian ‘Abdullah bin Mubarrok, dia berkata, “semoga Allah merahmatimu”
Lalu wanita itu pergi meninggalkan Mubarrok, yang denga ikhlas pulang ke rumah. Terkubur keinginannya untuk pergi hari.
Ketika musim haji sudah selesai, ‘Abdullah bin Mubarrok menyambut rombongan haji di batas kota bersama keluarga dan kerabat haji. Para haji yang baru pulang itu bercerita bertemu ‘Abdullah bin Mubarrok di tempat ini dan itu. ‘Abdullah bin Mubarrok tentu saja heran dengan cerita tersebut karena dia tidak jadi pergi haji. Namun semua orang yang berangkat haji mengaku bertemu dengannya.
Malam harinya, ‘Abdullah bin Mubarrok mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW. Konon, dalam mimpinya, Rasulullah bersabda, “ Wahai ibnu Mubarrok, engkau telah merelakan bekal hajimu untuk menolong sanak keturunanku sehingga mereka terbebas dari kesulitan hidup. Maka, Allah mengutus malaikat_NYA yang diserupakan dengan dirimu pergi haji untukmu setiap tahun. Dan engkau akan menerima pahalanya sampai hari kiamat.
Menggapai Haji Mabrur ?
  1. Ikhlas mengharap wajah Allah, tidak riya‘ dan sum’ah. Jadi haji bukanlah untuk cari titel atau gelar “Haji”. Tetapi semata-mata ingin mengharap ganjaran dari Allah.
  2. Berhaji dengan rezeki yang halal karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Allah itu thoyyib (baik) dan tidaklah menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim no. 1015).
  1. Menjauh dari maksiat, dosa, bid’ah dan hal-hal yang menyelisihi syari’at. Hal-hal tadi jika dilakukan dapat berpengaruh pada amalan sholeh dan bisa membuat amalannya tidak diterima. Lebih-lebih lagi dalam melakukan haji. Dalam ayat suci Al Qur’an disebutkan firman Allah,
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata kotor), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al Baqarah: 197).
  1. Berakhlak yang mulia dan bersikap lemah lembut, juga bersikap tawadhu’ (rendah hati) ketika di kendaraan, tempat tinggal, saat bergaul dengan lainnya dan bahkan di setiap keadaan.
  2. Mengagungkan syi’ar Allah. Orang yang berhaji hendaknya benar-benar mengagungkan syi’ar Allah. Ketika melaksanakan ritual manasik, hendaklah ia menunaikannya dengan penuh pengagungan dan tunduk pada Allah. Hendaklah ia menunaikan kegiatan haji dengan penuh ketenangan dan tidak tergesa-gesa dalam berkata atau berbuat. Jangan bersikap terburu-buru sebagaimana yang dilakukan banyak orang di saat haji. Hendaklah punya sikap sabar yang tinggi karena hal ini sangat berpengaruh besar pada diterimanya amalan dan besarnya pahala.
Sumber:1.http://www.nu.or.id
2.http://muslim.or.id
Jakarta 27/8/2015
READ MORE - HAJI MABRUR

HAJI DAN UMRAH




PANGGILAN HAJI DAN UMRAH ?

firman Allah Ta'ala dalam Surat Ali'Imran 3:96-97:

ِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِىْ بِبَكَّةَ مُبَارَكاً وَهُدًى لِلْعَالَمِيْنَ ٠ فِيْهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ اِبْرَاهِيْمَ ٬ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ٬ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً ٠ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ٠

Artinya: "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkati, dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam. "

Allah Ta'ala berfirman pada Surat al-Baqarah 2:196:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ٠

Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. "

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam ditegakkan di atas lima perkara, per-saksian bahwasanya tiada Ilah yang sebe-narnya selain Allah Subhannahu wa Ta'ala dan bahwasanya Muhammad adalah Rasul utusan Allah Subhannahu wa Ta'ala , menegakkan shalat, menunaikan zakat, mengerjakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." ( HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hukum ibada Haji dan Umrah ?
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Al Imran: 97)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata:
هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور
“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat jumhur ulama” [1]
Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata,
وأجمعوا أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به
“Para ulama telah bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam kecuali (setelah berhaji) dia bernadzar (untuk berhaji lagi), maka wajib baginya menunaikan haji nadzarnya” [2].
Bagaimana dengan ibadah umrah? Pendapat terkuat juga wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Para ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah. Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة »
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh” [4].
Keutamaan Haji dan Umrah ?
1.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu

سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم أي العمل أفضل ؟ قال : إيمان بالله ورسوله . قيل : ثم ماذا ؟ قال : الجهاد فى سبيل الله . قيل : ثم ماذا ؟ قال : حج مبرور (رواه البخاري ومسلم)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya:”Apakah amalan yang paling utama?.Beliau menjawab: Jihad di jalan Allah. Beliau ditanya lagi:”Kemudian apa lagi? Beliau jawab:”Haji mabrur”.(HR.Bukhari dan Muslim)

2.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu juga, dia berkata:”Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من حج ، فلم يرفث ولم يفسق ، رجع من ذنوبه كيوم ولدته أمه (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
“Barang siapa yang menunaikan haji, dengan tidak berbicara kotor dan tidak mencaci maka diampuni dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan”(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya)

3.Dari beliau juga, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

جهاد الكبير والضعيف والمرأة : الحج والعمرة (رواه النسائي بإسناد حسن)
“Jihadnya orang tua, lemah dan wanita adalah haji dan umrah” (HR.an-Nasaai dengan sanad hasan)
4.Dari beliau juga, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة )رواه البخاري ومسلم والترمذي وغيرهم(
“Dari umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada pahala baginya kecuali surga.” (HR.Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll)

5. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata:

قلت يا رسول الله نرى الجهاد أفضل الأعمال ، أفلا نجاهد ؟ فقال : لكن أفضل الجهاد حج مبرور .( رواه البخاري وغيره)
“Aku berkata: “Ya Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah amal yang paling utama, kenapa kami tidak berjihad? Beliau menjawab:”Akan tetapi jihad yang paling utama adalah haji mabrur”(HR. Bukhari dan yang lainnya)
Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah,

قلت يا رسول الله هل على النساء من جهاد ؟ قال : عليهن جهاد لا قتال فيه ... الحج والعمرة
“Aku (Aisyah) berkata: Ya Rasulullah, apakah perempuan ada kewajiban berjihad? Beliau menjawab:”Atas mereka jihad yang tidak ada perang di dalamnya…haji dan umrah.”

6. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

تابعوا بين الحج والعمرة ، فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة ، وليس للحجة المبرورة ثواب إلا الجنة ( رواه الترمذي وقال : حسن صحيح ، ورواه ابن حبان وابن خزيمة في صحيحيهما)
“Kerjakanlah secara urut antara haji dan umrah, maka keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana pandai besi menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala haji mabrur selain surga.”(HR. Tirmidzi dan beliau berkata: hadits hasan shahih. Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahih mereka)

7.Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الحجاج والعمار وفد الله ، إن دعوه أجابهم ، وإن استغفروه غفر لهم ( رواه النسائي ، وابن ماجة ، وابن خزيمة وابن حبان في صحيحيهما)
“Jamaah haji dan umrah adalah utusan Allah, apabila mereka berdo’a, Allah akan mengabulkannya, dan apabila mereka beristighfar/minta ampun Allah akan mengampuninya.”(HR.an-Nasaai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahih mereka berdua.

8. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

عمرة في رمضان تعدل حجة
“Umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah haji”(HSR. Bukhari dan Muslim)
Tingkatan Haji

Hampir sama seperti ibadah solat dan puasa, ibadah Haji mempunyai empat peringkat yang berbeda :-
.
1.      Haji Mardud

Haji Mardud ialah haji yang tidak diterima oleh Allah سبحانه وتعالى lantaran kerana kekurangan syarat-syarat dan rukunnya atau sebab-sebab yang lain yang menyebabkan hajinya tidak diterima atau ditolak oleh Allah سبحانه وتعالى.
.
2.      Haji Maqbul

Haji Maqbul ialah haji yang sah dan diterima oleh Allah سبحانه وتعالى dan orang yang mengerjakan Haji Maqbul ini dianggap sebagai telah menunaikan perintah Allah سبحانه وتعالى dan telah menyempurnakan rukun Islam yang ke lima tanpa diberi ganjaran pahala.
.
3.      Haji Makhsus

Ibadah haji yang dilakukan oleh orang-orang yang tertentu yang sempurna segala syarat dan rukunnya, ia bukan sahaja sekadar dianggap sah dan diterima oleh Allah tetapi diampunkan segala dosanya.

Haji ini termasuk ke dalam apa yang disabdakan oleh Rasulullah :
“Sesiapa yang menunaikan ibadah Haji, tidak ia melakukan keburukan dan kekejian, maka kembalilah ia seperti hari yang dilahirkan oleh ibunya.” (Hadis Riwayat Bukhari, Ibnu Majah, An-Nasai dan Ahmad daripada Abu Hurairah)
.
4.      Haji Mabrur

Haji Mabrur adalah tingkatan haji yang paling tinggi dan istimewa, tidak semua boleh mendapatkannya. Haji Mabrur bukan sahaja sekadar dianggap menunaikan kewajipan, tetapi selain dari diampunkan segala dosanya, ia juga akan dimasukkan ke dalam syurga.

Daripada Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
والْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ.
“Haji Mabrur” itu tiada balasan (ganjarannya), melainkan syurga.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Catatan kaki
[1] Tafsir Ibnu Katsir 2/81, Darut Thayyibah, 1420 H, Syamilah
[2] Al-Ijma’ 1/51, Darul Muslim, 1425 H, Syamilah

[4] HR. Ibnu Majah no. 2901, shahih
Sumber:1.http://www.alsofwah.or.id
2.http://muslimah.or.id
Jakarta 27/8/2015
READ MORE - HAJI DAN UMRAH
 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman