Rabu, 01 Juli 2026

NAHI-MUNGKAR


Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar: Pilar Keunggulan Umat dalam Perspektif Al-Qur'an

Oleh: Pengamat Dakwah


Amar Ma'ruf, Identitas Umat Terbaik

Di tengah derasnya arus perubahan zaman, tantangan terbesar umat Islam bukan hanya perkembangan teknologi atau perubahan budaya, melainkan bagaimana menjaga nilai-nilai agama agar tetap hidup dalam kehidupan masyarakat. Al-Qur'an menawarkan satu konsep fundamental yang menjadi penyangga tegaknya peradaban Islam, yaitu amar ma'ruf dan nahi mungkar.

Dua konsep ini bukan sekedar slogan dakwah, tetapi menjadi ciri utama umat Islam yang mendapat predikat khairu ummah (umat terbaik). Selama umat berani mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan cara yang benar, selama itu pula kesejahteraan umat akan tetap terjaga. Sebaliknya, ketika sikap diam menjadi budaya, kerusakan moral, sosial, ekonomi, bahkan akidah akan semakin sulit dibendung.

Secara bahasa, amar berarti memerintah, sedangkan ma'ruf adalah segala sesuatu yang dipandang baik oleh syariat dan diterima oleh akal sehat. Nahi berarti penganut, sementara mungkar adalah segala sesuatu yang ditolak oleh syariat karena mengandung dosa dan kerusakan. Imam Ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan bahwa ukuran ma'ruf dan mungkar bukan semata-mata mata kebiasaan masyarakat, melainkan tutunan wahyu yang selaras dengan fitrah manusia.¹

Imam Al-Ghazali bahkan menyebut amar ma'ruf nahi mungkar sebagai poros agama terbesar. Jika kewajiban ini ditinggalkan, syariat akan memudar sedikit demi sedikit hingga akhirnya kehilangan pengaruh dalam kehidupan umat.²

Perintah Langsung dari Al-Qur'an

Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap amar ma’ruf nahi mungkar. Allah SWT berfirman:

«"Dan hendaknya ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran : 104)»

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menjadi dasar lahirnya kelompok-kelompok dakwah yang secara khusus mengajak masyarakat berbuat baik dan menjaga mereka dari penyimpangan.³

Lebih jauh lagi Allah berfirman:

«"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; menyuruh kepada yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah." (QS. Ali 'Imran : 110)»

Imam At-Thabari menjelaskan bahwa predikat umat terbaik bukan diberikan secara otomatis karena identitas keislaman, melainkan karena menjalankan tiga karakter utama: beriman kepada Allah, mengajak kepada kebaikan, dan mencegah kemungkaran.⁴

Tidak hanya itu, Allah juga menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut berlaku bagi seluruh kaum mukmin:

«"Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar." (QS. At-Taubah : 71)»

Wahbah az-Zuhaili menerangkan bahwa ayat ini menunjukkan amar ma'ruf nahi mungkar adalah tanggung jawab bersama sesuai kemampuan, ilmu, dan kewenangan masing-masing.⁵

Kewajiban yang Dilaksanakan dengan Hikmah

Rasulullah ﷺ memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai pelaksanaan nahi mungkar:

«"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR.Muslim No.49).»

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan adanya tingkatan dalam mencegah kemungkaran. Tidak semua orang memiliki kewenangan yang sama. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan, kedudukan, serta kemaslahatan agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.⁶

Mayoritas ulama menetapkan hukum amar ma'ruf nahi mungkar sebagai fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif. Namun, kewajiban tersebut dapat berubah menjadi fardhu 'ain apabila hanya seseorang yang mengetahui kemungkaran, hanya dia yang mampu mencegahnya, atau tidak ada orang lain yang melaksanakannya.⁷

Syaikh Yusuf al-Qaradawi mengingatkan bahwa dakwah tidak boleh dilakukan dengan kejahatan, kekerasan, maupun sikap mudah menghakimi. Hikmah, ilmu, kesabaran, dan kelembutan tetap menjadi prinsip utama agar tujuan perbaikan dapat tercapai.⁸

Peran Strategi Ulama dan Organisasi Kemasyarakatan Islam

Dalam menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar, ulama mempunyai posisi yang sangat penting. Mereka adalah pewaris para nabi yang bertugas menjelaskan halal dan haram, membimbing umat, menyebarkan penyimpangan akidah, memberikan nasihat kepada penguasa secara bijaksana, sekaligus menjadi teladan dalam akhlak.

Allah SWT berfirman:

«"Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama." (QS. Fathir : 28)»

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa semakin dalam seseorang mengenal Allah, semakin besar pula rasa takutnya kepada-Nya dan semakin kuat komitmennya dalam menegakkan kebenaran.⁹

Di era modern, pelaksanaan amar ma'ruf nahi mungkar tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi juga melalui lembaga dan organisasi kemasyarakatan Islam. Kehadiran ormas Islam merupakan implementasi nyata dari perintah Allah dalam QS. Ali 'Imran ayat 104, yaitu adanya kelompok yang terorganisasi yang mengajak kepada kebajikan.

Peran mereka meliputi pendidikan umat, dakwah, pembinaan akhlak, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, menjaga persatuan, menggalang moral bangsa, serta mendorong terwujudnya keadilan sosial. Selama bergerak dalam koridor Al-Qur'an, Sunnah, hukum negara, dan kemaslahatan bersama, keberadaan ormas menjadi kekuatan strategi dalam menjaga kehidupan berbangsa dan beragama.


Bahaya Berdiam Diri terhadap Kemungkaran

Al-Qur'an memberikan peringatan keras kepada umat yang membiarkan kemungkaran berkembang tanpa usaha untuk memperbaikinya. Allah SWT mengisahkan Bani Israil:

«"Mereka tidak saling mencegah dari kemungkaran yang mereka lakukan." (QS. Al-Ma'idah : 79)»

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kebiasaan sebab saling membiarkan itulah yang menjadi salah satu datangnya laknat Allah kepada mereka.¹⁰

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan:

«"Demi Allah, kalian benar-benar menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, atau Allah akan menurunkan azab kepada kalian." (HR. At-Tirmidzi No. 2169).»

Ibnul Qayyim menerangkan bahwa ketika nahi mungkar ditinggalkan, keberkahan akan tercabut sedikit demi sedikit. Kemaksiatan menjadi sesuatu yang dianggap biasa, sementara kebaikan hanya dipandang asing.¹¹

Namun demikian, Islam juga mengajarkan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar harus dilakukan sesuai ilmu, kewenangan, dan mempertimbangkan maslahat. Tidak setiap kemungkaran disikapi dengan cara yang sama. Prinsip hikmah, kelembutan, serta menjaga persatuan umat tetap menjadi bagian penting dalam dakwah.


Hikmah bagi Kehidupan Umat

Pelaksanaan amar ma'ruf nahi mungkar membawa banyak manfaat bagi kehidupan. Ia menjaga kemurnian akidah, memperkuat akhlak masyarakat, mencegah kerusakan sosial, menumbuhkan kepedulian antarsesama, memperkuat persatuan umat, menghadirkan keadilan, serta menjadi sebab turunnya pertolongan Allah SWT.

M. Quraish Shihab menegaskan bahwa keberhasilan amar ma'ruf nahi mungkar tidak hanya diukur dari banyaknya larangan yang disampaikan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan perubahan yang dilakukan dengan hikmah, dialog, keteladanan, dan kasih sayang.¹²


Penutup

Amar ma'ruf dan nahi mungkar merupakan identitas utama umat Islam yang tidak pernah kehilangan relevansinya sepanjang zaman. Tugas ini bukan hanya milik ulama atau lembaga dakwah, melainkan tanggung jawab seluruh kaum mukmin sesuai kadar ilmu, kemampuan, dan kewenangannya.

Di tengah berbagai tantangan moral dan sosial dewasa ini, pelaksanaan amar ma'ruf nahi mungkar memerlukan pendekatan yang lebih bijaksana, santun, argumentatif, dan membangun. Dengan demikian, dakwah tidak menjadi sumber perpecahan, tetapi menjadi jalan menghadirkan rahmat, menjaga persatuan, serta membimbing masyarakat menuju kehidupan yang diridhai Allah SWT.


Catatan Kaki

1. Ar-Raghib al-Ashfahani, Al-Mufradat fi Gharib al-Qur'an (Damaskus: Dar al-Qalam), hlm. 561.

2. Al-Ghazali, Ihya'' Ulumuddin, Jilid II (Beirut: Dar al-Fikr), hlm. 306.

3. Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Jilid II (Riyadh: Dar Thayyibah), hlm. 91.

4. At-Thabari, Jami' al-Bayan fi Ta'wil Ay al-Qur'an, Jilid VII (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah), hlm. 100.

5. Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Jilid X (Damaskus: Dar al-Fikr), hlm. 169.

6. An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Jilid II (Beirut: Dar Ihya' at-Turats), hlm. 22.

7. Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Jilid IV (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah), hlm. 165.

8. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh ad-Dakwah (Kairo: Maktabah Wahbah), hlm. 95.

9. Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Jilid VI, hlm. 544.

10. Ibid., Jilid III, hlm. 158.

11. Ibnul Qayyim, I'lam al-Muwaqqi'in, Jilid III (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah), hlm. 4.

12. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jilid II (Jakarta: Lentera Hati), hlm. 210.

READ MORE - NAHI-MUNGKAR

WASPADA KEKUASAAN


Kekuasaan Tidak Boleh Ditegakkan

dengan Darah Perspektif 

Al-Qur'an, Hadis, dan Tafsir Ulama

Oleh: Pengamat Keislaman


وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isrā': 33)

Pendahuluan

Kekuasaan dalam Islam bukanlah tujuan, melainkan amanah dari Allah SWT yang harus dijalankan dengan adil dan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, segala bentuk perebutan maupun mempertahankan kekuasaan melalui pembunuhan tidak pernah dibenarkan oleh syariat.

Al-Qur'an menempatkan hak hidup manusia sebagai salah satu hak yang paling mendasar. Menumpahkan darah tanpa hak merupakan dosa besar yang mengundang murka Allah dan merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Tafsir QS. Al-Isrā' Ayat 33

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Imam ath-Thabari

Dalam Jāmi' al-Bayān dijelaskan bahwa seluruh jiwa yang dilindungi syariat haram dibunuh kecuali karena sebab yang telah ditentukan Allah, seperti qishash atau hukuman yang diakhiri secara sah. Membunuh demi kepentingan dunia sama sekali tidak termasuk alasan yang dapat dibenarkan.

(ath-Thabari, Jāmi' al-Bayān, Juz 17, hlm. 448–450)

Imam al-Qurthubi

Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar pokok perlindungan jiwa (hifzh al-nafs). Tidak boleh ada penguasa ataupun rakyat yang mengambil nyawa seseorang tanpa keputusan hukum yang benar.

(al-Qurthubi, Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'an, Juz 10, hlm. 254–257)

Ibnu Katsir

Menurut Ibnu Katsir, larangan ini bersifat umum dan menunjukkan bahwa membunuh seorang mukmin maupun non-Muslim yang memperoleh perlindungan negara merupakan dosa besar.

( Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm, Juz 5, hlm. 69–71)

Prof. M. Quraish Shihab

Dalam Tafsir Al-Mishbah dijelaskan bahwa penghormatan terhadap kehidupan merupakan fondasi peradaban. Politik yang menghalalkan pembunuhan adalah bentuk penyimpangan terhadap nilai-nilai Al-Qur'an.

(Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jilid 7, hlm. 517–520)

Buya Hamka

Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menegaskan bahwa kekuasaan yang dipertahankan dengan kekerasan hanya akan melahirkan dendam dan keruntuhan moral bangsa.

(Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz 15, hlm. 82–85)

Hadis Nabi tentang Kehormatan Jiwa

Rasulullah SAW bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang Muslim.” (HR. al-Tirmidzi No. 1395).

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan betapa agungnya kehormatan seseorang manusia sehingga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apa pun yang bertentangan dengan syariat.

Pandangan Ulama

Imam al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulum al-Din menegaskan bahwa darah manusia adalah sesuatu yang paling dijaga syariatnya setelah keimanan.

Ibnu Taimiyah dalam Al-Siyasah al-Syar'iyyah menjelaskan bahwa penguasa yang menzalimi rakyat dengan pertumpahan darah telah membentuk kepemimpinan yang amanah.

Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa pada Hari Kiamat korban pembunuhan akan menuntut haknya di hadapan Allah SWT, sehingga tidak ada kekuatan yang mampu menyelamatkan pelakunya.


Dampak Pembunuhan demi Kekuasaan

Pertama, kerusakan politik.

Pertumpahan darah melahirkan konflik berkepanjangan, perang saudara, dan instabilitas negara sebagaimana menjadi pelajaran dalam sejarah Islam.

Kedua, kerusakan sosial.

Rasa saling percaya hilang, masyarakat hidup dalam ketakutan, dan muncul balas dendam yang diwariskan lintas generasi.

Ketiga, kerusakan moral.

Ketika pembunuhan dianggap sebagai alat politik, nilai keadilan akan runtuh dan manusia kehilangan rasa takut kepada Allah.

Keempat, kerusakan ukhrawi.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ...

“Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam…” (QS. An-Nisā’: 93).

Ayat ini menjadi ancaman yang sangat keras terhadap pelaku pembunuhan yang disengaja.


Ibrah

Islam mengajarkan bahwa kekuasaan yang diberkahi adalah kekuasaan yang ditegakkan dengan keadilan, musyawarah, amanah, serta penghormatan terhadap hak hidup manusia.

Jabatan hanyalah sementara, sedangkan pertanggungjawabannya berlangsung hingga Hari Kiamat. 

Oleh karena itu, seorang pemimpin maupun siapa pun yang memiliki pengaruh hendaknya menjadikan keadilan sebagai jalan dan menghindari segala bentuk kezaliman.


Kesimpulan

Pembunuhan demi kekuasaan merupakan perbuatan haram dan termasuk dosa besar menurut Al-Qur'an, hadis, serta ijmak ulama. Syariat Islam menempatkan perlindungan jiwa sebagai salah satu tujuan utama (hifzh al-nafs). 

Kekuasaan yang diraih melalui darah dan kezaliman tidak membawa keberkahan, bahkan menyebabkan kehancuran bangsa dan beratnya hisab di akhirat.

Semoga Allah SWT menjadikan para pemimpin sebagai hamba-hamba yang adil, amanah, serta menjaga kehormatan setiap manusia. Aamiin

Wallāhu a'lam bi al-shawāb.


Daftar Pustaka

Al-Ghazali. Ihya' 'Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Ath-Thabari. Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āyi al-Qur'ān. Mu'assasah al-Risalah.

Al-Qurthubi. Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Ibnu Katsir. Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm. Riyadh: Dar Thayyibah.

Ibnu Taimiyah. Al-Siyāsah al-Syar'iyyah. Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabi.

Ibnu Rajab al-Hanbali. Jāmi' al-'Ulum wa al-Hikam. Mu'assasah al-Risalah.

An-Nawawi. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

M.Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.

READ MORE - WASPADA KEKUASAAN
 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman