Kamis, 28 April 2016

HUKUM SHALAT GHAIB





SHALAT GHAIB DALAM ISLAM

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” (HR. Al-Bukhari no. 1337)
Muqaddimah
Tujuan syar'i dari shalat ghaib adalah mendoakan dan memintakan ampun untuk mayat, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah radliyallah 'anhu, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumumkan kematian raja Najasyi kepada para sahabatnya, kemudian beliau bersabda, استغفروا له "mintakan ampun untuknya." (HR. Ahmad dalam Al Musnad)
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad (1/141) berkata, "maksud dari shalat janazah adalah mendoakan si mayit."
Shalat gaib adalah shalat jenazah yang dilakukan umat Islam terhadap saudaranya sesama Muslim yang wafat, tetapi jenazahnya tidak berada di depan orang yang melakukan shalat jenazah itu, melainkan di tempat lain.

Dan, memang asal pensyariatan shalat gaib ini adalah shalat jenazah yang dilakukan Nabi SAW dan para sahabatnya atas Raja Najasyi yang wafat jauh di negerinya Habasyah.

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian Al-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian, beliau keluar menuju tempat shalat. Lalu, beliau membariskan shaf, kemudian bertakbir empat kali. (HR Bukhari dan Muslim).
Pendapat Ulama
Namun, kemudian para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat gaib ini. Para ulama Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat shalat gaib itu tidak disyariatkan dan seseorang tidak dishalatkan shalat jenazah, kecuali mayitnya ada di depan orang yang menshalatinya.

Mereka mengatakan, shalat gaib yang dilakukan Nabi SAW terhadap Raja Najasyi merupakan kekhususan Nabi SAW. Dan, karena kemudian tidak ada lagi riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW melakukan shalat gaib terhadap Muslim lain selain Najasyi.

Ulama Mazhab Syafi’i dan yang masyhur dalam Mazhab Hanbali berpendapat, shalat gaib itu disyariatkan secara mutlak, baik terhadap mayit yang belum dishalatkan ataupun sudah dishalatkan di tempat ia wafat.

Dalil mereka adalah shalat jenazah gaib yang dilakukan Nabi SAW dan para sahabatnya terhadap Raja Najasyi. Dan, tidak ada dalil sahih yang menunjukkan bahwa itu khusus untuk Nabi SAW, sedangkan umat Islam diperintahkan untuk mengikuti dan mencontoh Rasulullah SAW.

Dalam kitab Zad al-Ma’ad karangan Ibnu al- Qayyim disebutkan, Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa yang benar adalah seorang Muslim yang wafat di daerah lain dan ia belum dishalatkan, harus dishalatkan secara gaib sebagaimana Nabi SAW shalat gaib terhadap Najasyi.

Sedangkan, jika jenazah Muslim itu sudah dishalatkan, tidak perlu lagi dishalatkan secara gaib karena kewajiban umat Islam telah jatuh karena ia sudah dishalatkan.

Dan, pendapat yang terakhir, yaitu shalat gaib itu tidak disyariatkan untuk setiap orang, tapi hanya untuk orang yang saleh yang mempunyai banyak jasa dan keutamaan kepada umat Islam, seperti seorang ulama yang memberi banyak manfaat kepada umat dengan ilmunya, sebagaimana seorang Raja Najasyi yang telah memberikan tempat dan keamanan kepada umat Islam.

Jadi, masalah shalat gaib ini termasuk masalah khilafiyah yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Dan, semua pendapat ada dasarnya berdasarkan pemahaman terhadap riwayat shalat gaib yang dilakukan Nabi SAW terhadap Raja Najasyi. Sehingga, seharusnya tidak menjadi sebab perselisihan dan saling membid’ahkan.
Kesimpulan
1). Yang demikian itu merupakan syari’at sekaligus sunnah bagi ummat Islam untuk mengerjakan shalat ghaib atas setiap muslim yang meninggal dunia di tempat yang jauh. Dan hal itu merupakan pendapat asy Syafi’i dan Ahmad.
2). Abu Hanifah dan Malik mengemukakan, ‘Yang demikian itu khusus baginya saja dan tidak untuk yang lainnya’.
3). Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘Yang benar adalah bahwa orang yang bertempat tinggal jauh dan meninggal dunia di suatu negara yang tidak ada seorang pun yang menshalatkan di negara tersebut, maka dia perlu dishalatkan dengan shalat ghaib, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas jenasah an-Najasyi, karena dia meninggal di tengah-tengah orang-orang kafir dan tidak ada yang menshalatkannya.
2.https://almanhaj.or.id
Jakarta 28/4/2016
READ MORE - HUKUM SHALAT GHAIB

ISRA' MI'RAJ





ISRA’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW

Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(QS. Al-Isra: 1)

HikmahNya ?
1.       Akal manusia tunduk kepada Wahyu Allah Swt. Perjalanan Isra’ dan Mi’raj yang dilakukan Nabi Muhammad Saw., sulit diterima oleh akal dan logika manusia. Itulah sebabnya ketika Nabi Muhammad Saw., mengabarkan peristiwa yang dialaminya kepada Kaum Quraisy, mereka bukan hanya mentertawakan beliau, tetapi juga mencemooh, bahkan menganggapnya gila.

2.       Mengambil I’tibar/pelajaran dari para Nabi. Dalam perjalanan menuju Sidratil Muntaha, Allah Swt. mempertemukan Nabi Muhammad Saw., dengan sejumlah para Nabi. Antara dengan Nabi Adam, Idris, Musa-Harun, dan sebagainya. Ada beberapa hikmah yang diambil dari pertemuan tersebut.

3.       Hakikat Sholat. Sholat adalah perjalanan rohani manusia “menuju” Allah Swt. Itu tergambar dalam bacaan-bacaan shalat tersebut. Badan manusia ketika Shalat berada di bumi tetapi rohaninya “berjalan” ke hadirat Allah Swt. Saat terdekat makhluk dengan khaliknya adalah saat sujud. Saat shalat itulah Mukmin Mi’raj “menuju” Rab-nya.

Hikmah Shalat ?
Pertama: Manusia memiliki dorongan nafsu kepada kebaikan dan keburukan, yang pertama ditumbuhkan dan yang kedua direm dan dikendalikan. Sarana pengendali terbaik adalah ibadah shalat. Kenyataan membuktikan bahwa orang yang menegakkan shalat adalah orang yang paling minim melakukan tindak kemaksiatan dan kriminal, sebaliknya semakin jauh seseorang dari shalat, semakin terbuka peluang kemaksiatan dan kriminalnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala;
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut: 45).
Kedua: Seandainya seseorang telah terlanjur terjatuh kedalam kemaksiatan dan hal ini pasti terjadi karena tidak ada menusia yang ma’shum (terjaga dari dosa) selain para nabi dan rasul, maka shalat merupakan pembersih dan kaffarat terbaik untuk itu.
Ketiga: Hidup manusia tidak terbebas dari ujian dan cobaan, kesulitan dan kesempitan dan dalam semua itu manusia memerlukan pegangan dan pijakan kokoh, jika tidak maka dia akan terseret dan tidak mampu mengatasinya untuk bisa keluar darinya dengan selamat seperti yang diharapkan, pijakan dan pegangan kokoh terbaik adalah shalat, dengannya seseorang menjadi kuat ibarat batu karang yang tidak bergeming di hantam ombak bertubu-tubi.
Firman Allah, (artinya) “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (Al-Baqarah: 45).
Keempat: Hidup memiliki dua sisi, nikmat atau musibah, kebahagiaan atau kesedihan. Dua sisi yang menuntut sikap berbeda, syukur atau sabar. Akan tetapi persoalannya tidak mudah, karena manusia memiliki kecenderungan kufur pada saat meraih nikmat dan berkeluh kesah pada saat meraih musibah, dan inilah yang terjadi pada manusia secara umum, kecuali orang-orang yang shalat. Orang yang shalat akan mampu menyeimbangkan sikap pada kedua keadaan hidup tersebut.
Firman Allah, (artinya), “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya.” (Al-Ma’arij: 19-23).
Imam membaca membaca musfaf ?
Kasus imam yang memimpin shalat jamaah sambil membawa atau membaca mushaf, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Al-Kasani menyebutkan,
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة. وعند أبي يوسف و محمد: تامة ويكره. وقال الشافعي: لا يكره.
“Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah, sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani (dua murid senior Imam Abu Hanifah), shalatnya sah, namun makruh. Kemudian Imam asy-Syafii berpendapat, “Tidak makruh.” (Bada’i ash-Shana’i, 1:236).
Badruddin Al-Aini mengatakan:
“Zahirnya menunjukkan bolehnya membaca dari mushaf ketika shalat. Ini merupakan pendapat Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, al-Hakam, dan Atha’. Anas bin Malik juga pernah menjadi imam, sementara ada anak di belakang beliau yang membawa mushaf. Apabila beliau lupa satu ayat, maka si anak tadi membukakan mushaf untuk beliau. Imam Malik juga membolehkannya ketika tarawih, sementara an-Nakhai, Said bin Musayib, dan asy-Sya’bi membencinya. Mereka mengatakan: ‘Itu seperti perbuatan orang Nasrani.’” (Umdatul Qori, Syarh Shahih Bukhari, 5:225)
Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini, selanjutnya mereka menjawab:
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kasus ini. Sebagian membencinya, dan mayoritas ulama membolehkannya. Dalam kitab “Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya al-Maruzi dinyatakan:
عن ابن أبي مليكة أن ذكوان أبا عمرو كانت عائشة أعتقته عن دبر فكان يؤمها ومن معها في رمضان في المصحف
Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah di bukan Ramadhan dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf)
Sementara itu, Imam Ibnu Baz berpendapat bahwa hal semacam ini boleh jika dibutuhkan. Seperti shalat malam ketika Ramadhan yang panjang bagi imam yang tidak hafal Alquran. Hanya saja beliau menyarakan agar imam berusaha untuk menghafalkan Alquran, sehingga tidak perlu membawa Alquran ketika menjadi imam. (Kitab ad-Dakwah, 2:116)
Kesimpulan: 1.Utamanya imam membacanya tidak melihat mushaf
2.Batal shalatnya jika memegang mushaf dengan membacanya
3.boleh jika dibutuhkan.
Sumber:1.https://konsultasisyariah.com
Jakarta 28/4/2016
READ MORE - ISRA' MI'RAJ

Rabu, 27 April 2016

SOAL DAN JAWAB (7)





KIAT MERAH SYAFA’AT RASULULLAH SAW

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ: اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ
Siapa yang mendengarkan adzan, lalu dia membaca doa,
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ
Maka halal baginya untuk mendapatkan syafaatku pada hari kiamat. (HR. Bukhari 514, Ahmad 14993 dan yang lainnya).
Syarat Syafa’at
Menurut penjelasan para ulama uhlussunnah, syarat-syarat syafa’at ada 3, yaitu :
Pertama. : Tidak ada syafa’at, melainkan dengan izin Allah. Dalilnya,
Ibnu Abbas berkata,”Orang yang Allah ridhai perkataannya, yaitu orang yang mengucapkan Laa ilaahaa illallaah. Dengan kata lain, Allah tidak akan memberikan syafa’at kepada selain mu’min”. [Tafsir al Baghawi, III/195, Cetakan Daar al Kutub al Ilmiyyah]
.
Kedua : Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengizinkan untuk memberi syafa’at, melainkan kepada orang yang diridhai perkataan dan perbuatannya. Dalilnya,
“…dan mereka tiada memberi syafa’at, melainkan kepada orang yang diridhai Allah…” [al Anbiyaa’:28].
Ketiga : Allah tidak ridha dari ucapan dan perbuatan, melainkan dengan mentauhidkan Allah dan mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tidak bertauhid, ia tidak akan mendapatkan syafa’at.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ
“Abu Hurairah bertanya,”Ya, Rasulullah. Siapakah orang yang paling bahagia dengan syafa’atmu pada hari Kiamat?” Rasul menjawab,” …… orang yang paling bahagia dengan syafa’atku adalah, orang yang mengucapkan Laa ilaahaa illallaah dengan ikhlas dari hatinya”. [HR Bukhari, no.99].
Kiat Meraih Syafa’at ?
Adapun kiat-kiat seorang muslim untuk mendapatkan syafa’at, yaitu :
1. Tauhid dan mengikhlaskan ibadah kepada Allah serta ittiba’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tidak diragukan lagi bahwa tauhid sebagai penyebab yang paling besar untuk mendapatkan syafa’at pada hari Kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya: “Siapakah orang yang paling bahagia dengan syafa’atmu pada hari Kiamat?” Nabi menjawab :
أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ
“Yang paling bahagia dengan syafa’atku pada hari Kiamat adalah, orang yang mengucapkan Laa ilaahaa illallaah dengan ikhlas dari hatinya atau dirinya”. [HR Bukhari, no. 99]
2. Membaca al Qur`an.
Dari Abi Umamah bahwasannya dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ
“Bacalah al Qur`an. Sesungguhnya al Qur`an akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafa’at bagi sahabatnya…” [HR Muslim, no.804].
3. Puasa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ قَالَ فَيُشَفَّعَانِ
“Puasa dan al Qur`an akan memberi syafa’at kepada seorang hamba pada hari Kiamat kelak. Puasa akan berkata : “Wahai, Rabb-ku. Aku telah menahannya dari makan pada siang hari dan nafsu syahwat. Karenanya, perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya”. Sedangkan al Qur`an berkata : “Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari. Karenanya, perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya”. Maka keduanya pun memberi syafa’at”. [HR Ahmad, II/174; al Hakim, I/554; dari Abdullah bin ‘Amr. Sanad hadits ini hasan. Hadits ini dishahihkan oleh al Hakim dan disetujui oleh Imam adz Dzahabi. Kata Imam al Haitsami, diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dalam Mu’jam Kabir. Rijal hadits ini rijal shahih. Lihat Majma’uz Zawaid III/181. Dishahihkan oleh al Albani dalam Tamamul Minnah, hlm. 394]
4. Doa setelah adzan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang membaca ketika mendengar adzan ‘Ya Allah, Rabb pemilik panggilan yang sempurna ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al wasilah (derajat di surga), dan keutamaan kepada Muhammad n , dan bangkitkan beliau, sehingga bisa menempati maqam terpuji yang engkau janjikan’. Maka dia berhak mendapatkan syafa’atku pada hari Kiamat”. [HR Bukhari no.614, dari Jabir bin Abdillah]
5. Tinggal di Madinah, sabar tehadap cobaannya, dan mati disana.
Abu Sa’id pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَصْبِرُ أَحَدٌ عَلَى لَأْوَائِهَا فَيَمُوتَ إِلَّا كُنْتُ لَهُ شَفِيعًا أَوْ شَهِيدًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا
“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim” [HR Muslim, no.1374, 477; dari Abu Sa’id al Khudri].
6. Shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Ibnu Mas’ud, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَوْلَى النَّاسِ بِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُهُمْ عَلَيَّ صَلَاةً
“Orang yang paling berhak mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat adalah, yang paling banyak shalawat kepadaku” [HR Tirmidzi, no.484, hasan].
7. Shalatnya sekelompok orang muslim terhadap mayit muslim.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
“Tidaklah seorang mayit dishalatkan oleh sekelompok orang Islam yang jumlah mereka mencapai seratus, semuanya memintakan syafa’at untuknya, melainkan syafa’at itu akan diberikan pada dirinya”. [HR Muslim, no. 947, 58].
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ
“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu jenazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah akan memberikan syafa’at kepadanya”. [HR Muslim, no.948, 59].
8. Membanyakkan sujud.
Dari Rabi’ah bin Ka’ab al Aslami, dia berkata: “Aku pernah bermalam bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku mendatangi beliau sambil membawa air untuk wudhu’ beliau. Kemudian beliau berkata kepadaku,’Mintalah’. Aku berkata,’Aku minta untuk dapat menemanimu di surga,’ kemudian beliau berkata, ‘Atau selain itu?’ Aku berkata,’Itu saja’. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
“Tolonglah aku atas dirimu dengan banyak bersujud”. [HR Muslim, no.489, 226].
Amalan Kecil Besar Pahalanya ?
Pertama, membaca : subhaanallaahi wa bihamdihi subhaanallaahil ‘adzim
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua kalimat yang dicintai oleh Allah, ringan di lisan, dan berat ditimbangan: (yaitu bacaan) subhaanallaahi wa bihamdihi subhaanallaahil ‘adzim [Mahasuci Allah dan dengan memujiNya, Mahasuci Allah Yang Mahaagung]” (HR. Al Bukhari)
Kedua, wudhu dengan sempurna dan membaca do’a, sebagaimana hadits berikut:
Dari Umar bin Khattab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu dengan sempurna, kemudian selesai wudlu dia membaca: asyhadu allaa ilaha illallah wa anna muhammadan abdullahi wa rasuuluh [aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan RasulNya], maka akan dibukakan untuknya pintu surga yang jumlahnya delapan, dan dia boleh masuk dari pintu mana saja yang dia sukai.” (HR. Muslim)
Ketiga, menghadiri shalat jumat di awal waktu, dengan memperhatikan adabnya.
Dari Aus bin Aus Ats Tsaqafi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membasuh (kepalanya) dan mencuci (seluruh tubuhnya) di hari jum’at (mandi besar, ed.), lalu berangkat ke masjid pagi-pagi, dan dia mendapatkan khutbah dari awal, dia berjalan dan tidak naik kendaraan, dia mendekat ke khatib, konsentrasi mendengarkan khutbah dan tidak berbicara maka setiap langkahnya (dinilai) sebagaimana pahala puasa dan shalat malam selama setahun.” (HR. Abu Dawud, At tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan dinilai shahih oleh Al Albani)
Keempat, Shalat sunnah dua rakaat sebelum subuh.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua rakaat sebelum subuh lebih baik dari pada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)
Kelima, membaca shalawat.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca shalawat untukku sekali, maka Allah akan memberikan shalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim)
Cobaan Sesuai Kesanggupan ?
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (Q.S Albaqoroh: 286).



Firman Allah ?? ???? ???? ????? ??? ????? , bahwa Allah tidak membebani seseorang diluar kemampuannya (Al-Baqarah: 286) adalah penjelasan yang menguatkan prinsip tersebut. Pembebanan adalah perkara yang menyulitkan. Karena itu harus berbanding lurus dengan kemampuan.
Imam Qurtuby berkata, “Allah menggariskan bahwa Dia tidak akan membebani hambanya –sejak ayat ini diturunkan– dengan amalan-amalan hati atau anggota badan, sesuai dengan kemampuan orang tersebut. Dengan demikian umat Islam terangkat kesulitannya. Artinya, Allah tidak membebani apa-apa yang terlintas dalam perasaan dan tercetus dalam hati.”
مَاأَصَابَ مِنْمُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَافِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّافِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِأَنْنَبْرَأَهَا . إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ “Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”. (Q.S Alhadiid:22)

وَشَاوِرْهُمْفِيالْأَمْرِفَإِذَاعَزَمْتَفَتَوَكَّلْ عَلَىاللَّهِإِنَّاللَّهَيُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ… “…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya".

http://www.kopasiana.com
http://www.dakwatuna.com
Jakarta 27/4/2016
READ MORE - SOAL DAN JAWAB (7)
 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman