“Dan
orang-orang yang berdo’a:’Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri
kami, keturunan-keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami
imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al
Furqan:74)
‘Wahai
pemuda, barang siapa diantara kalian sudah mampu untuk menikah nikahlah, karena
nikah itu dapat mengendalikan mata (yang jalang) dan memelihara kesucian
kehormatan (dari berzina), dan barang siapa yang belum siap, hendaknya ia
berpuasa, karena puasa bisa menjadi obat (dari dorongan nafsu). (H.R. Bukhari
Muslim)
Makna
Sakinah
Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan dalam
perkawinan adalah harapan dan niat yang wajar dan sehat dari setiap anak muda
dan remaja dalam masa pertumbuhannya. Pengalaman dalam kehidupan menunjukkan
bahwa membangun keluarga itu mudah, namun memelihara dan membina keluarga
hingga mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang selalu didambakan oleh
setiap pasangan suami-istri sangatlah sulit. Nah, keluarga yang bisa mencapai
kebahagiaan dan kesejahteraan inilah yang disebut dengan keluarga sakinah.
Kata
sakinah itu sendiri menurut bahasa
berarti tenang atau tenteram.Dengan demikian, keluarga sakinah berarti keluarga
yang tenang atau keluarga yang tenteram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera
lahir dan batin, hidup cinta-mencintai dan kasih-mengasihi, di mana suami bisa
membahagiakan istri, sebaliknya, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya
mampu mendidik anak-anaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu
anak-anak yang berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan
bangsanya. Selain itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang
harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat
dan bernegara.
Penggunaan
nama sakinah pasti diambil dari al Qur’an surat 30:21,
litaskunu ilaiha, yang artinya bahwa Tuhan menciptakan perjodohan bagi manusia
agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain. Dalam bahasa Arab, kata
sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, penuh kasih
sayang, mantap dan memperoleh pembelaan. Pengertian ini pula yang dipakai dalam
ayat-ayat al Qur’an dan hadis dalam kontek kehidupan manusia.
Jadi keluarga sakinah adalah
kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga, dan yang ideal biasanya
jarang terjadi, oleh karena itu ia tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh
pilar-pilar yang kokoh, yang memerlukan perjuangan serta butuh waktu serta
pengorbanan terlebih dahulu. Keluarga sakinah merupakan subsistem dari sistem
sosial menurut al Qur’an, bukan bangunan yang berdiri di atas lahan kosong.
Dalam
keluarga itu ada mawaddah dan rahmah (Q/30:21). Mawaddah adalah jenis
cinta membara, yang menggebu-gebu dan “nggemesi”, sedangkan rahmah adalah jenis
cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai.
Mawaddah saja kurang menjamin kelangsungan rumah tangga, sebaliknya, rahmah,
lama kelamaan menumbuhkan mawaddah.
Menurut ajaran Islam
mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakekat
perkawinan muslim yang disebut sakinah. Untuk hidup bahagia dan sejahtera
manusia membutuhkan ketenangan hati dan jiwa yang aman damai. Tanpa ketenangan
dan keamanan hati, banyak masalah tak terpecahkan. Apalagi kehidupan keluarga
yang anggotanya adalah manusia-manusia hidup dengan segala cita dan citranya.
Ada tiga macam kebutuhan
manusia yang harus dipenuhi untuk dapat hidup bahagia dan tenang, yaitu:
1. Kebutuhan vital biologis, seperti: makan,
minum, dan hubungan suami istri.
2. Kebutuhan sosial kultural, seperti:
pergaulan sosial, kebudayaan, dan pendidikan.
3. Kebutuhan
metaphisis atau regilious, seperti: agama, moral, dan filsafat hidup.
Islam
Menganjurkan Nikah
Penghargaan
Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan
yang kuat. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu
perjanjian yang kuat.” (QS. An
Nisaa’:21)
Sampai-sampai
iaktan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam telah bersabda:
“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari
agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang
separuhnya lagi.” (HR.Ath
Thabrani, Syaikh Albani menghasankannya)
Pernikahan
Dalam Islam
1.
Khitbah (Peminangan)
Seorang
muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih
dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh oarng lain. Dalam hal ini
Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang
lain.
2. Aqad
Nikah
Dalam
aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi:
·
Adanya
suka sama suka dari kedua calon mempelai.
·
Adanya
ijab qabul.
·
Adanya
mahar.
·
Adanya
wali
·
Adanya
saksi-saksi.
3.
Walimah
Walimatul
‘urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan
dalam walimah hendaklah diundang pula orang-orang miskin. Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih
seekor kambing.” (HR.Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, An
Nasa-i, Ad Darimi, Ahmad, dari sahabat Anas bin Malik)
Hak Dan
Kewajiban Suami-Istri
Anjuran
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam untuk menikah mengandung berbagai
manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:
1. Dapat
menundukkan pandangan.
2. Akan
terjaga kehormatan
3.
Terpelihara kemaluan dari beragam maksiat.
4. Akan
ditolong dan dimudahkan oleh Allah.
5. Dapat
menjaga syahwat, yang merupakan salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke
dalam surga.
6.
Mendatangkan ketenangan dalam hidup.
7. Akan
terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagaimana firman Allah:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan
saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berpikir.” (QS. Ar
Rumm:21)
8. Akan
mendapatkan keturunan yang shalih.
9.
Menikah dapat menjadi sebab peningkatan jumlah ummat Nabi Muhammad Shalallahu
‘Alaihi Wassalam.
Hak-Hak
Istri Yang Wajib Dipenuhi
Diantara
kewajiban dan hak tersebut adalah seperti yang tercantum dalam sabda Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dari sahabat Muawiyah bin Haidah bin Mu’awiyah bin
Ka’ab Al Qusyairy radhiallahu anhu, ia berkata: Saya telah bertanya, “Ya
Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab:
1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan.
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.
3. Janganlah engkau memukul wajahnya,dan
4. Janganlah engkau menjelek-jelekannya, dan
5. Janganlah engkau tinggalkan dia meliankan di dalam rumah
(jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).
(HR.Abu
Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Al Baghawi, An Nasa-i.
Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan Ibnu Hibban)
Suami
Dan Istri Menjadi Teladan Keluarga
Sang
suami sebagai kepala rumah tangga haruslah memberikan teladan yang baik dalam
mengemban tanggung jawabnya, karena Allah akan mempertanyakannya di hari akhir
kelak. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian
bertanggungjawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (Raja) adalah
pemimpin, laki-laki pun pemimpin atas keluarganya, dan perempuan juga pemimpin
bagi rumah suaminya dan anak-anaknya, ingatlah bahwa kamu sekalian adalah
pemimpin dan kamu sekalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas
kepemimpinannya.” (HR.
Bukhari, Muslim, Ahmad dari shabat Ibnu Umar)
Seorang
suami harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi suami yang shalih,
dengan mengkaji ilmu-ilmu agama, memahaminya serta melaksanakan dan mengamalkan
apa-apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam, serta menjauhkan diri dari setiap yang dilarang oleh Allah dan
Rasul-Nya Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Kemudian dia mengajak dan membimbing
sang isteri untuk berbuat demikian juga, sehingga anak-anaknya akan meneladani
kedua orang tuanya, karena tabi’at anak memang cenderung untuk meniru apa-apa
yang ada di sekitarnya.
1.
Mendidik anak dengan cara-cara yang baik dan sabar, agar mereka mengenal dan
mencintai Allah, yang menciptakannya dan seluruh alam semesta, mengenal dan
mencintai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, yang pada diri beliau
terdapat suri tauladan yang mulia, serta agar mereka mengenal dan memahami
Islam untuk diamalkan.
2. Pada
usia dini (sekitar 2-3 tahun), kita ajarkan kepada mereka kalimat-kalimat yang
baik serta bacaan Al Qur’an, sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat dan
generasi tabi’in dan tabi’ut tabi’in, sehingga banyak dari mereka yang sudah
hafal Al Qur’an pada usia sangat belia.
3.
Perhatian terhadap shalat juga harus menjadi prioritas utama bagi orang tua
kepada anaknya.
4.
Perhatian orang tua terhadap anaknya juga dalam hal akhlaqnya, dan yang harus
menjadi penekanan utama adalah akhlaq (berbakti) kepada orang tua.
5. Juga
perlu diperhatikan teman pergaulan anaknya, karena sangat bisa jadi pengaruh
jelek temannya akan berimbas pada perilaku dan akhlaq anaknya.
6.
Disamping ikhtiar yang dilakukan untuk menjadikan isterinya menjadi isteri yang
shalihah, hendaknya sang suami juga memanjatkan do’a kepada Allah pada
waktu-waktu yang mustajab, seperti sepertiga malam terakhir, agar keluarganya
dijadikan keluarga yang shalih, dan rumah tangganya diberikan sakinah, mawaddah
wa rahmah, seperti do’a yang tercantum dalam Al Qur’an:
“Dan
orang-orang yang berdo’a:’Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri
kami, keturunan-keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami
imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al
Furqan:74)
Paling
tidak, seorang suami hendaknya bisa menjadi teladan dalam
keluarganya, dihormati oleh sang isteri dan anak-anaknya,
kemudian mereka menjadi hamba-hamba Allah yang shalih dan shalihah, bertakwa
kepada Allah.
Inilah
kiat-kiat yang hendaknya semorang muslim dan muslimah lakukan untuk mewujudkan
keluarga sakinah. Wallahu a’lam bish shawab.
Nikah
Bertujuan
1. Untuk
Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Pernikahan
adalah fitrah manusia. Dan jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah
dengan akad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang kotor
dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul
kebo, melacur, berzina, lesbi, homo dan lain sebagainya yang telah menyimpang
dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk
Membentengi Akhlak Yang Mulia
Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Wahai,
para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka
nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi
farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa,
karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR.
Ahmad, Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ad Darimi dan AL Baihaqi, dari
sahabat Abdullah bin Mas’ud)
3. Untuk
Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al
Qur’an disebutkan, bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika
suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana
firman Allah dalam ayat berikut:
“Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak
halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada
mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir keduanya (suami isteri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
pembayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum
Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum
Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al
Baqarah:229)
Jadi
tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan
syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga
berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan
muslimah harus berusaha membina rumah tangga yang Islami. Ajaran Islam telah
memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, agar terbentuk
rumah tangga yang Islami. Di antara kriteria itu adalah harus kafa’ah dan
shalihah.
Wanita
Shalihah
Menurut
Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih, diantara cirri-ciri wanita yang shalihah
adalah:
·
Ta’at
kepada Allah dan ta’at kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
·
Ta’at
kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada, serta
menjaga harta suaminya.
·
Menjaga
shalat yang lima waktu tepat pada waktunya.
·
Melaksanakan
puasa pada bulan Ramadhan.
·
Banyak
shadaqah dengan seizing suaminya.
·
Memakai
jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan
(tabarruj) seperti wanita jahiliyah (QS. Al Ahzab:33).
·
Tidak
berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya,
karena yang ketiganya adalah syaitan.
·
Tidak
menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya.
·
Ta’at
kepada kedua orang tua dalam kebaikan.
·
Berbuat
baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.
·
Mendidik
anak-anaknya dengan pendidikan Islami.
Bila
kriteria ini dipenuhi, insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud.
Hikamah
Nikah
1.
Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia.
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
2.
Menikah memuliakan kaum wanita.
Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
3. Menikah adalah cara untuk melanjutkan keturunan.
Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula. Dari anak-anak yang shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi awal bagi terbentuknya kelompok-kelompok masyarkat yang shaleh sebagai cikal bakal kebangkitan Islam di masa mendatang.
4.Wujud
kecintaan Allah SWT. Pada mahkluk-NYa untuk dapat menyalurkan kebutuhan
biologis secara terhormat dan baik.
Inilah bukti kecintaan Allah terhadap mahkluk-Nya. Dia memberikan cara kepada mahkluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang mahkluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah menjadikan mahkluk-Nya berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.
Inilah bukti kecintaan Allah terhadap mahkluk-Nya. Dia memberikan cara kepada mahkluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang mahkluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah menjadikan mahkluk-Nya berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.
Lima Faktor Keluarga Bahagia
Sebuah bangunan terdiri dari bata-bata, jika satu batubata hilang,
makabangunan itu tak hanya keindahannya yang hilang tapi juga kekuatannya.Masyarakat
adalah cerminan kondisi keluarga. Jika keluarga sehat berartimasyarakatnya juga
sehat. Jika keluarga bahagia, masyarakat pun bahagia.Setidaknya, ada lima
faktor untuk membentuk keluarga sakinah di antaranyasebagai berikut.
1.Dalam keluarga ada mawaddah dan rahmah.Mawaddah
adalah jenis cinta membara, yang mengebu-gebu. Sedangkanrahmah adalah jenis
cinta yang lembut, siap berkorban dan melindungi yangdicintai. Mawaddah saja
kurang menjamin kelangsungan rumah tangga.Sebaliknya, rahmah, tak cukup
memeberikan garansi.
2.Hubungan antara suami istri harus atas berdasarkan saling
membutuhkan.Seperti pakaian dan yang memakainya “hunna libasun lakum wa
antumlibasun lahunna”. (QS al Baqarah:187) Kalau kita kaji lebih dalam, fungsi
pakaiansetidaknya ada tiga; menutup aurat, melindungi diri dari panas dan
dingin, sertasebagai perhiasan. Suami terhadap istri, juga harus memiliki
fungsi yang sama. Jika istri mempunyai sesuatu kekurangan, suami tidak
menceritakan padaorang lain. Begitu juga sebaliknya. Jika istri sakit, suami
segera mencari obatatau membawa ke dokter. Begitu juga sebaliknya. Istri harus
selalu tampilmembanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan istri .
Janganterbalik, di luaran tampil menarik perhatian orang banyak. Tapi ketika di
rumah,tampil tak sedap dipandang mata.
3.Suami istri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara
sosialdianggap patut (ma’ruf), tidak asal benar dan hak.“Wa’a
syiruhunna bil ma’ruf”. (QS. An Nisa : 19). Besarnya mahar, nafkah,cara bergaul
dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma’ruf . Hal initerutama harus
diperhatikan oleh suami istri yang berasal dari kultur yangmenyolok
perbedaannya.
4.Menurut hadits Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada empat.a.Memiliki
kecendrungan kepada agama.b.Yang muda menghormati yang tua dan yang tua
menyayangi yangmuda.c.Sederhana dalam belanja.d.Santun dalam bergaul dan selalu
melakukan introspeksi.
5.Rasulullah juga bersabda tentang empat faktor yang menjadi
sumberkebahagiaan keluarga.a.Suami dan istri yang setia.b.Shalih
dan shalihah.c.Anak-anak yang berbakti pada orangtuanya.d.Lingkungan sosial
yang sehat dan rezeki yang dekat.Hari demi hari tak boleh berlalu begitu saja.
Anak sebagai buah cinta kita,tumbuh dan berkembang. Langkah kita hari ini
menentukan masa depannya.Semoga mereka bisa menjadi pewaris yang kita dambakan.
Selama kita setiapada lima hal di atas, insya Allah pertolongan Allah akan
selalu menaungikelurga kita. Amin Ya Rabbal Aalamin
Jakarta 11/2/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar