Senin, 17 Juni 2013

FIKIH ZAKAT


                       ZIS ( 1)

Dan didalam QS.At Taubah 103,yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”,
Muqaddimah
pertama,shodaqoh itu bersifat umum,karena kullu ma’rufin shodaqoh (muttafaq alaih),semua kebajikan bisa menjadi sedekah bagi pelakunya.Bahkan memberikan senyuman yang manis pada temannya itu pun shodaqoh.Dan itu bisa dilakukan kapan saja,baik dikala susah maupun senang.Karena shodaqoh itu pada prinsipnya memberikan kesenangan dan berbagi kebahagiaan pada orang lain.Dan pada kenyataan di masyarakat,manusia itu bisa sangat senang dan bahagia jika mendapatkan harta.Maka memberikan kesenangan berupa uang atau harta lainnya tentu itu menjadi shodaqoh yang paling baik di tengah-tengah masyarakat yang berkemiskinan.
Kedua,berbeda dengan shodaqoh yang bersifat umum,adapun infaq lebih bersifat khusus,yaitu mengeluarkan harta/uang di jalan Alloh SWT.Dan ayat-ayat Al Qur’an yang terkait dengan kalimat infaq selalu dikaitkan dengan shodaqoh harta/uang.Karena kalimat infaq berasal dari na-fa-qa yang berarti habis atau membelanjakan. Jadi orang yang berinfaq artinya orang yang menghabiskan atau membelankan hartanya di jalan Alloh.
Namun manusia yang beriman tidak perlu khawatir untuk berinfaq karena habis hartanya,Sebagaimana janji Alloh lewat RosulNya yang bersabda :”Ma naqoshot shodaqotun min maalin,Harta itu tidak akan berkurang karena di shodaqhkan…”.( HR Muslim).Logikanya,karena yang diinfaqkan tidak semua hartanya,namun harta “lebihnya” saja, yang didalam Al Qur’an disebut dengan harta “Al Afwu”.”Dan mereka bertanya kepadamu,(harta) apa yang mereka infaqkan,katakanlah yang lebih dari keperluanmu (al afwu)…”(Al Baqoroh 219). Yang dimaksud dengan ‘yang lebih dari keperluan’ adalah harta lebih yang dimiliki seseorang setelah dikurangi kebutuhan minimal hidupnya (KMH) dan hutangnya.Jadi setelah dipotong kebutuhan hidup minimalnya dan hutangnya,misalnya seseorang masih memiliki harta lebih 20 juta,maka harta lebih itu yang harus dikeluarkan infaqnya.Itupun tidak semua kan?,maka tidak ada ceritanya orang yang berinfaq akan jatuh miskin !.Dan tidak sopan rasanya(kepada Alloh) untuk berinfaq masih menunggu dari sisa hartanya .
Ketiga,pengeluaran harta (infaq) didalam Al Qur’an ada tiga karakteristik.Pertama,wajib dan harus dikeluarkan dengan berpagu pada syarat dan ketentuan yang berlaku,inilah yang disebut zakat.Kedua,sesuatu yang bukan zakat dan hati tidak berat mengeluarkannya karena memang mudah, yaitu berinfaq dikala senang atau ada kelapangan rizki.Ketiga,infaq yang tidak wajib tetapi hati berat mengeluarkannya.Inilah infaq yang paling sulit,karena orang yang berinfaq berada pada kondisi susah dan kesulitan rizki.Namun ganjarannya sangat besar dan yang melakukannya mendapat pujian.Gambaran dari karakteristik yang ketiga ini diungkap dalam surat Al Imran 134, sebagai ciri khusus bagi yang bertakwa,yaitu berinfaq dikala senang maupun susah.
ZAKAT
Dari aspek bahasa,kata zakat dari kata zaka yang berarti berkah,tumbuh,bersih dan baik.Sesuatu itu zakaberarti tumbuh dan berkembang dan seseorang itu zaka berarti orang itu baik,bersih dan ada padanya keberkahan.
Di dalam Al Quran,kata zakat dalam bentuk ma’rifat( al-zakat ) disebut tiga puluh kali.Diantaranya 27 kali disebutkan selalu besama dengan sholat dalam satu ayat,dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan sholat tetapi tidak dalam satu ayat,yaitu QS Al mukminun 2 dan 4.Itulah kenapa ketika Umar ra bertanya kepada Abu Bakar ra perihal peperangan beliau dengan orang-orang yang tidak membayar zakat padahal mereka juga sholat,Abu Bakar menjawab ; “…Demi Alloh,saya akan selalu memerangi mereka yang memisahkan antara sholat dan zakat…”HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah
Zakat ada 2 macam:
A.Zakat Nafs (jiwa),juga disebut zakat fithri
Zakat fithri diwajibkan bagi setiap jiwa atau orang yang menjumpai bagian akhir bulan Romadlon dan bagian awal bulan Syawal,meski baru saja lahir.Baik ia miskin atau kaya,dewasa atau anak-anak,laki atau perempuan.Riwayat dari Abu hurairoh: “Zakat fithri diwajibkan atas setiap jiwa yang merdeka atau budak,laki-laki atau perempuan,anak kecil atau dewasa,miskin dan kaya.”HR Ahmad,Bukhori,dan Muslim.
Setiap orang juga wajib mengeluarkan zakat fithri bagi orang yang berada dibawah tanggungannya.Kadarnya 1 sho’  (4 mud) = 2,175 gram,jika 1 mudnya 543,75 gram. atau 1 sho’ = 2700 gram,jika 1mudnya 675 gram,yaitu dari makanan yang mengenyangkan atau makana pokok.Sebagian ahli fiqh yaitu mazhab Abu hanifah memperbolehkan menggantinya dengan harga (uang) dari nilai 2,176 gram(dibulatkan 2,5 kg) /2700 gram(dibulatkan 3 kg)  makanan pokok yang mengenyangkan tersebut.
Waktu Berzakat
Imam Syaukani berpendapat wajib mengeluarkan zakat fithri sebelum sholat,namun Imam As Syafi’i menganggap qoblah sholah,adalah sunnah dengan alasan hadis Nabi saw ; “Ughnuuhum hazhal yaum/cukupkanlah mereka di hari ini”.Al Yaum yang dimaksud hadis tersebut adalah mencakup semua waktu dihari itu.Namun jumhr Fuqoha menganggap makruh jika menunaikan zakat fithri setelah sholat.Selanjutnya Imam Syafi’i menyatakan boleh menunaikannya diawal bulan puasa ramadhan.(lihat fiqh zakat ,DR Yusuf Qordlowi pada bab zakat fithri)
B.Zakat Maal (harta)
B.1. Syarat-syarat wajib zakat
1.a. Muslim,aqil-baligh
1.b. Memiliki harta yang mencapai nishob
B.2. Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati
2.a. Al Milk at tam (milik yang sempurna)
artinya harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya secara penuh karena berada dibawah kekuasaannya atau kontrolnya. Pemiliknya mendapatkan harta tersebut dari proses pemilikan yang dibenarkan oleh syari’at Islam,seperti hadiah dari orang lain,usaha/bekerja,warisan atau hibah dan sebagainya,yang dianggap sah oleh syari’at. Oleh karena itu,jika perolehan atau pemilikan harta tersebut dari cara yang tidak syar’i,seperti korupsi,mencuri,hasil menang judi atau lotre atau dari uang riba dan sebagainya,maka tidaklah wajib zakat terhadap harta-harta tersebut,karena pada hakekatnya bukan memilikinya secara penuh dan sempurna.
2.b. An-nama’ (berkembang)
artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang ,seperti uang,maka ia bisa dikembangkan dalam bentuk modal untuk usaha atau jika uang tersebut berada pada tangan pihak kedua (berupa harta piutang),maka ia berpotensi berkembang jika sudah dikembalikan pada pemiliknya.
2.c. Sampai pada nishob
artinya harta wajib dizakati jika sudah cukup nishobnya (batasan syar’i untuk bisa keluarnya zakat dari harta tertentu).Adapun harta yang tidak sampai nishobnya tidak wajib dizakati
2.d. Lebih dari kebutuhan minimal hidup (Al hajatu al ashliya)
Kebutuhan minimal hidup adalah kebutuhan pokok (al hajatul al ashliya) yang diperlukan seseorang dan atau keluarga yang menjadi tanggungannya untuk keberlangsungan hidup.Artinya apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi,maka yang bersangkutan tidak dapat hidup secara layak,misalnya,belanja sehari-hari,pakaian,rumah,kesehatan dan pendidikan.
2.e. Bebas dari beban hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi dari nishob yang harus dibayar pada waktu yang bersamaan dengan waktu pengeluaran zakat,maka harta tersebut tidak wajib dizakati.
2.f. Al Haul ( berlaku satu tahun)
Artinya bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun.Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak,harta simpanan dan perniagaan.Sedangkan hasil pertanian,buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak mengikuti syarat haul.
JAKARTA  18/6/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman