ZIS ( 1)
Dan didalam
QS.At Taubah 103,yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka
,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”,
Muqaddimah
pertama,shodaqoh itu bersifat umum,karena kullu
ma’rufin shodaqoh (muttafaq alaih),semua kebajikan bisa menjadi
sedekah bagi pelakunya.Bahkan memberikan senyuman yang manis pada temannya itu
pun shodaqoh.Dan itu bisa dilakukan kapan saja,baik dikala susah maupun
senang.Karena shodaqoh itu pada prinsipnya memberikan kesenangan dan berbagi
kebahagiaan pada orang lain.Dan pada kenyataan di masyarakat,manusia itu bisa
sangat senang dan bahagia jika mendapatkan harta.Maka memberikan kesenangan
berupa uang atau harta lainnya tentu itu menjadi shodaqoh yang paling baik di
tengah-tengah masyarakat yang berkemiskinan.
Kedua,berbeda dengan shodaqoh yang
bersifat umum,adapun infaq lebih bersifat khusus,yaitu mengeluarkan harta/uang
di jalan Alloh SWT.Dan ayat-ayat Al Qur’an yang terkait dengan kalimat infaq
selalu dikaitkan dengan shodaqoh harta/uang.Karena kalimat infaq berasal
dari na-fa-qa yang berarti habis atau membelanjakan. Jadi
orang yang berinfaq artinya orang yang menghabiskan atau membelankan hartanya
di jalan Alloh.
Namun
manusia yang beriman tidak perlu khawatir untuk berinfaq karena habis
hartanya,Sebagaimana janji Alloh lewat RosulNya yang bersabda :”Ma naqoshot
shodaqotun min maalin,Harta itu tidak akan berkurang karena di shodaqhkan…”.(
HR Muslim).Logikanya,karena yang diinfaqkan tidak semua hartanya,namun harta “lebihnya”
saja, yang didalam Al Qur’an disebut dengan harta “Al Afwu”.”Dan
mereka bertanya kepadamu,(harta) apa yang mereka infaqkan,katakanlah yang lebih
dari keperluanmu (al afwu)…”(Al Baqoroh 219). Yang dimaksud dengan ‘yang
lebih dari keperluan’ adalah harta lebih yang dimiliki seseorang setelah
dikurangi kebutuhan minimal hidupnya (KMH) dan hutangnya.Jadi setelah dipotong
kebutuhan hidup minimalnya dan hutangnya,misalnya seseorang masih memiliki
harta lebih 20 juta,maka harta lebih itu yang harus dikeluarkan infaqnya.Itupun
tidak semua kan?,maka tidak ada ceritanya orang yang berinfaq akan jatuh miskin
!.Dan tidak sopan rasanya(kepada Alloh) untuk berinfaq masih menunggu dari sisa
hartanya .
Ketiga,pengeluaran harta (infaq) didalam
Al Qur’an ada tiga karakteristik.Pertama,wajib dan harus dikeluarkan dengan
berpagu pada syarat dan ketentuan yang berlaku,inilah yang disebut zakat.Kedua,sesuatu
yang bukan zakat dan hati tidak berat mengeluarkannya karena memang mudah,
yaitu berinfaq dikala senang atau ada kelapangan rizki.Ketiga,infaq yang tidak
wajib tetapi hati berat mengeluarkannya.Inilah infaq yang paling sulit,karena
orang yang berinfaq berada pada kondisi susah dan kesulitan rizki.Namun
ganjarannya sangat besar dan yang melakukannya mendapat pujian.Gambaran dari
karakteristik yang ketiga ini diungkap dalam surat Al Imran 134, sebagai ciri
khusus bagi yang bertakwa,yaitu berinfaq dikala senang maupun susah.
ZAKAT
Dari aspek
bahasa,kata zakat dari kata zaka yang
berarti berkah,tumbuh,bersih dan baik.Sesuatu itu zakaberarti
tumbuh dan berkembang dan seseorang itu zaka berarti orang itu
baik,bersih dan ada padanya keberkahan.
Di dalam Al
Quran,kata zakat dalam bentuk ma’rifat( al-zakat ) disebut
tiga puluh kali.Diantaranya 27 kali disebutkan selalu besama dengan sholat
dalam satu ayat,dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan
sholat tetapi tidak dalam satu ayat,yaitu QS Al mukminun 2 dan 4.Itulah kenapa
ketika Umar ra bertanya kepada Abu Bakar ra perihal peperangan beliau dengan
orang-orang yang tidak membayar zakat padahal mereka juga sholat,Abu Bakar
menjawab ; “…Demi Alloh,saya akan selalu memerangi mereka yang memisahkan
antara sholat dan zakat…”HR Al Jama’ah kecuali Ibnu Majah
Zakat ada 2
macam:
A.Zakat Nafs
(jiwa),juga disebut zakat fithri
Zakat fithri
diwajibkan bagi setiap jiwa atau orang yang menjumpai bagian akhir bulan
Romadlon dan bagian awal bulan Syawal,meski baru saja lahir.Baik ia miskin atau
kaya,dewasa atau anak-anak,laki atau perempuan.Riwayat dari Abu hurairoh: “Zakat
fithri diwajibkan atas setiap jiwa yang merdeka atau budak,laki-laki atau perempuan,anak
kecil atau dewasa,miskin dan kaya.”HR Ahmad,Bukhori,dan Muslim.
Setiap orang
juga wajib mengeluarkan zakat fithri bagi orang yang berada dibawah
tanggungannya.Kadarnya 1 sho’ (4 mud) = 2,175 gram,jika 1 mudnya 543,75
gram. atau 1 sho’ = 2700 gram,jika 1mudnya 675 gram,yaitu dari makanan yang
mengenyangkan atau makana pokok.Sebagian ahli fiqh yaitu mazhab Abu hanifah
memperbolehkan menggantinya dengan harga (uang) dari nilai 2,176
gram(dibulatkan 2,5 kg) /2700 gram(dibulatkan 3 kg) makanan pokok yang
mengenyangkan tersebut.
Waktu Berzakat
Imam
Syaukani berpendapat wajib mengeluarkan zakat fithri sebelum sholat,namun Imam
As Syafi’i menganggap qoblah sholah,adalah sunnah dengan alasan
hadis Nabi saw ; “Ughnuuhum hazhal yaum/cukupkanlah mereka di hari ini”.Al
Yaum yang dimaksud hadis tersebut adalah mencakup semua waktu dihari
itu.Namun jumhr Fuqoha menganggap makruh jika menunaikan zakat fithri setelah
sholat.Selanjutnya Imam Syafi’i menyatakan boleh menunaikannya diawal bulan
puasa ramadhan.(lihat fiqh zakat ,DR Yusuf Qordlowi pada bab zakat fithri)
B.Zakat Maal
(harta)
B.1.
Syarat-syarat wajib zakat
1.a.
Muslim,aqil-baligh
1.b.
Memiliki harta yang mencapai nishob
B.2.
Syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati
2.a. Al
Milk at tam (milik yang sempurna)
artinya
harta tersebut oleh pemiliknya memungkinkan dipergunakan dan diambil manfaatnya
secara penuh karena berada dibawah kekuasaannya atau kontrolnya. Pemiliknya
mendapatkan harta tersebut dari proses pemilikan yang dibenarkan oleh syari’at
Islam,seperti hadiah dari orang lain,usaha/bekerja,warisan atau hibah dan
sebagainya,yang dianggap sah oleh syari’at. Oleh karena itu,jika perolehan atau
pemilikan harta tersebut dari cara yang tidak syar’i,seperti
korupsi,mencuri,hasil menang judi atau lotre atau dari uang riba dan
sebagainya,maka tidaklah wajib zakat terhadap harta-harta tersebut,karena pada
hakekatnya bukan memilikinya secara penuh dan sempurna.
2.b. An-nama’ (berkembang)
artinya
harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai
potensi untuk berkembang ,seperti uang,maka ia bisa dikembangkan dalam bentuk
modal untuk usaha atau jika uang tersebut berada pada tangan pihak kedua
(berupa harta piutang),maka ia berpotensi berkembang jika sudah dikembalikan
pada pemiliknya.
2.c. Sampai
pada nishob
artinya
harta wajib dizakati jika sudah cukup nishobnya (batasan syar’i untuk bisa
keluarnya zakat dari harta tertentu).Adapun harta yang tidak sampai nishobnya
tidak wajib dizakati
2.d. Lebih
dari kebutuhan minimal hidup (Al hajatu al ashliya)
Kebutuhan
minimal hidup adalah kebutuhan pokok (al hajatul al ashliya) yang
diperlukan seseorang dan atau keluarga yang menjadi tanggungannya untuk
keberlangsungan hidup.Artinya apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak
terpenuhi,maka yang bersangkutan tidak dapat hidup secara
layak,misalnya,belanja sehari-hari,pakaian,rumah,kesehatan dan pendidikan.
2.e. Bebas
dari beban hutang
Orang yang
mempunyai hutang sebesar atau mengurangi dari nishob yang harus dibayar pada waktu
yang bersamaan dengan waktu pengeluaran zakat,maka harta tersebut tidak wajib
dizakati.
2.f. Al
Haul ( berlaku satu tahun)
Artinya
bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun.Persyaratan ini hanya
berlaku bagi ternak,harta simpanan dan perniagaan.Sedangkan hasil
pertanian,buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak mengikuti syarat haul.
JAKARTA 18/6/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar