ZIS (3)
D.4.
Pertanian
Seperti yang
dijelaskan sebelumnya,nishob hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan
653 /750 kg atau setara 1350 kg gabah,dari hasil pertanian kategori makanan
pokok seperti beras,gandum,kurma,jagung dan lain-lain. Dan apabila hasil
pertanian tersebut bukan makanan pokok,seperti sayuran,daun,buah-buahan dan
sebagainya, maka nishobnya disamakan dengan harga nishob dari makanan pokok
yang paling umum didaerah (negeri) tersebut,misalnya di Indonesia adalah beras.
Adapun zakat
hasil pertanian apabila diairi dari air hujan atau mata air (sungai),adalah 10
%.Dan apabila menggunakan irigasi (yang menggunakan biaya) zakatnya 5 %.
Dan kalau
penggunaan tadah hujan atau irigasi seimbang,50 : 50, maka zakatnya ¾ dari
1/10, yaitu 7,5 %.Dan jika penggunaan airnya lebih besar dari salah satu sistem
pengairan (tadah hujan atau irigasi),maka zakatnya mengikuti yang paling
dominan penggunaan sistem pengairan tersebut.Misalnya, dalam dalam 1 kali
panen,penggunaan pengairannya dari tadah hujan 70% dan 20% menggunakan sistem
irigasi,maka zakatnya 10 % (mengikuti dominasi tadah hujan).
Dalam sistem
pertanian sekarang,biaya operasional bukan hanya air, akan tetapi ada biaya
lain seperti pupuk,obat-obatan,pegawai dan sebagainya,maka untuk memudahkan
perhitungan zakatnya,biaya pupuk,obat dan sebagainya bisa diambil dari hasil
panen,kemudian kelebihannya (apabila mencapai nishob) dikeluarkan zakatnya 10 %
atau 5 % (tergantung sistem pengairannya).
Contoh :
Pak Kasan
memiliki sawah tadah hujan seluas 2,5 hektar yang ditanami padi.Dalam
pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga 3 juta,dan hasil
panennya 7 ton beras .
Hasil panen
7 ton beras(@ Rp.5000)
7000kg X
Rp.5000 Rp. 35.000.000
Biaya pupuk
& insektisida Rp. 3.000.000
________________
-
Kelebihan
harta Rp. 32.000.000
Besar zakat
: 10 % X Rp. 32.000.000 = Rp. 3.200.000 (jika menggunakan sistim
irigasi,zakatnya 5%).
D.5. Zakat
Profesi
Hasil
profesi seperti pegawai negeri / swasta, konsultan, dokter, notaris dan
sebagainya merupakan sumber pendapatan yang wajib dizakati.Mekanismenya
disamakan dengan nishob emas,jadi,zakatnya 2,5 %.Dan zakatnya dapat dikeluarkan
(ta’jil;menyegerakan) sebesar 2,5 % dari harta lebih tiap bulannya Atau
bisa pula dikeluarkan 2,5% dari harta lebih tiap akhir tahun,baik dari
penghasilan Bruto(ini pendapat dari Az zuhri dan al Auzaa’i)
ataupun Netto.
Contoh :
Pak Hasan
bekerja di sebuah perusahaan yang bonafide di Surabaya. Ia memiliki 3
anak.Penghasilan bersih per bulannya 10 juta rupiah(jika menggunakan sistim
bruto,penghasilan tersebut langsung dipotong 2,5 %).Namun jika menggunakan
sistim netto maka perhitungannya sebagai berikut :Bila KMH (Kebutuhan Minimal
Hidup) keluarga tersebut adalah 4 juta rupiah.Maka kelebihan dari
penghasilannya adalah 6 juta rupiah (10 juta – 4 juta).Sehingga jumlah
kekayaannya di akhir tahun (jika tidak berubah) sebesar 72 juta rupiah ( 6 juta
X 12 bulan) dan ini telah melebihi nishob.Dengan demikian Pak Hasan
berkewajiban mengeluarkan zakat dari profesinya sebesar 2,5 % dari harta lebih
tersebut yaitu 2,5% dari 72 juta rupiah adalah Rp.1.800.000.Dan jika ingin
dibayarkan tiap bulannya (ta’jil;menyegerakan),maka akumulasi zakat 1
tahun tersebut yaitu Rp.1.800.000 dibagi 12 =@Rp.150.000.Jadi Pak
Hasan bisa mengeluarkan zakat perbulannya sebesar Rp.150.000.Ini dengan asumsi
harta (penghasilan ) beliau dalam satu tahun tidak mengalami perubahan.
Sasaran
Zakat
Penerima
zakat adalah delapan ashnaf (golongan),yaitu :
1.Faqir
2.Miskin
3.Amil Zakat
4.Mualaf
5.Fir Riqob
6.Ghorim
7.Fi
Sabilillah
8.Ibnu Sabil
Sebagaimana
firman Alloh SWT:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin,para
amil,para muallaf,untuk memeerdekakan budak,orang-orang yang berhutang,untuk
jalan Alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Alloh.Dan Alloh maha Mengetahui lagi maha Bijaksana
(QS.At Taubah 60)
Terkait ayat
tersebut,Imam Malik dan Imam Abu Hanifah tidak wajib meratakan zakat pada delapan
golongan tersebut,sedangkan menurut Imam Syafi’i meratakan delapan golongan itu
adalah wajib hukumnya
Dalam ayat
itu juga tidak ditentukan status dari agama delapan ashnaf tersebut,dari sini
ada ikhtilaf diantara para ulama.Sebagian memperbolehkan orang kafir menerima
zakat sebagian yang lain tidak membolehkan.Sementara orang kafir yang mulhid
(ateis),murtad dan memerangi Islam (muharib) para ulama sepakat tidak bolehnya
mereka menrima zakat.
Demikian
pembahasan ringkas dan sederhana yang berkaitan dengan zakat.Dan dalam
pembahasan ini disertakan pula contoh-contoh yang ringkas untuk memudahkan
pemahaman. Semoga bermanfaat
Wallahu
a’lam
Ya
Allah,jadikan kami termasuk Al Kayyis.
Bahan
Bacaan:
1.Risalah
Zakat Oleh: KH Iya’ Ulumiddin
2.Panduan
Zakat praktis Oleh: Drs. Hasan Rifa’I Al faridy
3.Fiqh
Az-zakat Oleh: DR Yusuf Qordlowiy
4.Al Mu’jam
Al Wasith,DR Ibrahim Anis
5.Tafsir Al
Munir,DR Wahbah Zuhaili
Jakarta 17/6/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar