BERBISNIS Yang Berkah ?
10. Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu
Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?
11. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan
RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih
baik bagimu, jika kamu Mengetahui. ASH-SHAFF
Muqaddimah
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas.
Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka
persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Stetemen ini secara tegas di sebut dalam salah satu ayat Al-Qur'an.
Wahai Orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan pada suatu perniagaan (bisnis) yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab pedih ? yaitu beriman kepada allah & Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Prinsip Bisnis Dalam Islam
1. Tauhid Berdasarkan prinsip ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Ibadah dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manifestasi pengakuan atas ke-Mahaesaa-Nya dan manifestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan tauhid, aktivitas ekonomi seperti jual beli merupakan bentuk ibadah, syukur serta bertujuan mencari Ridha-Nya.
2. Keadilan(al’adl)
Keadilan dalam hukum Islam berarti pula keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia (mukallaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban itu.Di bidang ekonomi, keadilan merupakan “nafas” dalam menciptakan pemerataan dan kesejahteraan, karena itu harta jangan hanya beredar pada segelintir orang kaya .
3. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar merupakan turunan dari dua prinsip pertama, tauhid dan keadilan. Amar ma’ruf mempunyai arti hukum digerakan untuk dan merekayasa umat manusia menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridhoi Allah. Sedangkan nahiy munkar berarti larangan untuk mencegah kemunkaran. Atas dasar prinsip ini, dikenal dalam hukum Islam dengan perintah dan larangan; wajib dan haram; pilihan antara melakukan dan tidak melakukan sesuatu (perbuatan).
1. Tauhid Berdasarkan prinsip ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Ibadah dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manifestasi pengakuan atas ke-Mahaesaa-Nya dan manifestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan tauhid, aktivitas ekonomi seperti jual beli merupakan bentuk ibadah, syukur serta bertujuan mencari Ridha-Nya.
2. Keadilan(al’adl)
Keadilan dalam hukum Islam berarti pula keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia (mukallaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban itu.Di bidang ekonomi, keadilan merupakan “nafas” dalam menciptakan pemerataan dan kesejahteraan, karena itu harta jangan hanya beredar pada segelintir orang kaya .
3. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar merupakan turunan dari dua prinsip pertama, tauhid dan keadilan. Amar ma’ruf mempunyai arti hukum digerakan untuk dan merekayasa umat manusia menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridhoi Allah. Sedangkan nahiy munkar berarti larangan untuk mencegah kemunkaran. Atas dasar prinsip ini, dikenal dalam hukum Islam dengan perintah dan larangan; wajib dan haram; pilihan antara melakukan dan tidak melakukan sesuatu (perbuatan).
4. Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan (al-Hurriyah)
Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan tugas (amar’ma’ruf nahi munkar, Pen.) tersebut dan menetapkan setiap individu dengan masyarakat untuk bekerja sama dan tidak menghendaki adanya perselisihan .
5. Prinsip Persamaan atau Egaliter
Prinsip persamaan mengandung arti bahwa tidak ada perbedaan antara sesama manusia, tetapi bukan berarti hukum Islam menghendaki masyarakat tanpa kelas ala Komunisme, kemuliaan manusia bukanlah karena ras dan warna kulit. Kemuliaan manusia adalah karena dzat manusia itu sendiri
6. Prinsip al-Ta’awun (Tolong-Menolong)
Prinsip ta’awun berarti bantu-membantu antara sesama anggota masyarakat. Bantu-membantu ini diarahkan sesuai dengan tauhid, terutama dalam upaya meningkatkan kebaikan dan ketakwaaan kepada Allah. Prinsip ini menghendaki kaum Muslim berada saling tolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
7. Prinsip Toleransi (Tasa’muh)
Prinsip ini sebagai kelanjutan dari prinsip-prinsip yang telah diuraikan di atas. Toleransi dimaksudkan Islam ialah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya. Toleransi dapat diterima dan terselenggara selagi tidak merugikan agama Islam
Adab Berbisnis
Pemasaran adalah suatu aktivitas yang selalu dikaitkan dengan
perdagangan. Jika meneladani Rasulullah saat melakukan perdagangan, maka beliau
sangat mengedepankan adab dan etika dagang yang luar biasa. Etika dan adab
perdagangan inilah yang dapat disebut sebagai strategi dalam berdagang. Oleh
karena itu, Seykh Sayyid Nada membeberkan sejumlah adab yang harus dijunjung
pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual-eli, berdasarkan hadis-hadis
Rasulullah, sebagai berikut:
- Tidak menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang menjual sesuatu yang haram seperti minuman keras dan memabukkan, narkotika dan barang-barang yang diharamkan Allah Subhanahu wa ta’ala. “Hasil penjualan barang-barang itu hukumnya haram dan kotor,”
- Tidak melakukan sistem perdagangan terlarang. Contohnya menjual yang tidak dimiliki. Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i). Selain itu Islam juga melarang umatnya menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.
- Tidak terlalu banyak mengambil untung.
- Tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.” (HR Muslim)
- Tidak berbohong ketika berdagang. Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang yang cacat namun tidak diberitahukan kepada pembelinya.
- Penjual harus melebihkan timbangan. Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan.
- Pemaaf, mempermudah dan lemah lembut dalam berjual beli.
- Tidak boleh memakan dan memonopoli barang dagangan tertentu. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah seorang menimbun barang melainkan pelaku maksiat.” (HR Muslim).
Prinsip-Prinsip Rasulullah saw Berbisnis
1. Shiddiq
Rasulullah telah melarang pebisnis melakukan perbuatan yang tidak baik, seperti beberapa hal dibawah ini.
a. Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.
b. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.
c. Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke pasar.
2. Amanah
Amanah berarti tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal in termasuk juga tidak menambah harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang. Maka seorang yang diberi Amanah harus benar-benar menjaga dan memegang Amanah tersebut, ayat tersebut adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh, (Al-Ahzab: 72)
Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim. Sikap Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan.
3. Fathanah
Fathanah berarti cakap atau cerdas.
Dari penjelasan diatas bisa kita petik suatu pelajaran yang berharga bahwa prinsip-prinsip bisnis Rasulullah saw adalah Shiddiq, Amanah dan Fathanah.
Shiddiq
adalah Suatu sikap yang jujur dan selalu berbuat baik dan menghindari perbuatan
seperti tidak menepati janji yang belum atau telah disepakati, menutupi cacat
atau aib barang yang dijual dan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke
pasar.
Sedangkan
sifat amanah adalah tidak mengurangi apa-apa yang tidak boleh dikurangi dan
sebaliknya tidak boleh ditambah, dalam hal ini termasuk juga tidak menambah
harga jual yang telah ditentukan kecuali atas pengetahuan pemilik barang.
Amanah berarti tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak menzalimi, tidak
melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan
komisi yang diharamkan. Fathanah berarti cakap atau cerdas.
Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur:
Fathanah dalam hal administrasi/manajemen dagang dan Fathanah dalam hal
menangkap selera pembeli yang berkaitan dengan barang maupun harta. Dengan demikian
fathanah di sini berkaitan dengan strategi pemasaran (kiat membangun citra).
kiat membangun citra dari uswah Rasulullah SAW meliputi: penampilan, pelayanan,
persuasi dan pemuasan.
Bisnis Yang Berkah
Jika
kita ingin menjadi pebisnis sukses dan disukai para kolega, tirulah bagaimana
Rasulullah menjalankan bisnis:
-
Memiliki pengetahuan yang cukup
- Jujur
dan amanah
-
Menghindari sumpah
-
Toleransi
-
Memilih yang halal
- Rapi
dalam administrasi
-
Bersilaturahmi
- Banyak
ber-istighfar dan berdoa
-
Membayar zakat dan banyak bersedekah.Wallah A’lam Bishawab
JAKARTA 26/3/2013
Alhmdulillah terimakasih atas penerangan nya..kalo bisnis paytren termasuk halal apa haram..
BalasHapusTergantung hati kita menilainya
HapusAlhmdulillah terimakasih atas penerangan nya..kalo bisnis paytren termasuk halal apa haram..
BalasHapusSubhanallah. info bermanfaat , semoga saya tidak salah mengawali bisnis di PayTren , YUK.. RUBAH POLA TRANSAKSIMU MENJADI LEBIH BERMANFAAT DAN BERKAH
BalasHapusJoin grub WhatsApp KLIK DISINI untuk daftar PayTren
Terima kasih atas kunjungannya. Semoga berguna. aamiin.
BalasHapus