ZIS (2)
C.Maal
(harta) yang wajib dikeluarkan zakat darinya
C.1.
Binatang Ternak
Binatang
ternak meliputi unta,sapi,kerbau,kambing dan domba.Dan adapun unggas (itik,
ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak
unggas(sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala
usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat
ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%.(BAZ JATIM memilih nishob 91.92 gram).
C.2. Emas
dan perak
Emas dan
perak merupakan logam mulia yang selain hasil tambang yang berharga,juga bisa
dijadikan perhiasan. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
(potensial) berkembang.Oleh karenanya syari’at mewajibkan zakat atas keduanya
baik berupa alat tukar (uang),lantakan (leburan logam),bejana,souvenir dan
sebagainya.
Termasuk
segala bentuk uang yang berlaku saat ini,penyimpanan uang seperti
tabungan,deposito,cek,saham atau surat berharga lainnya, dimasukkan pada
kategori emas dan perak.Sehingga penentuan nishobnya disetarakan dengan
keduanya.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti
rumah,vila,kendaraan,tanah dan sebagainya,yang melebihi keperluan menurut syara’
atau dibeli atau dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat
diuangkan,maka terkena kewajiban zakat yang kategorinya sama dengan emas dan
perak.Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan, asal memang dipakai dan
tidak berlebihan,maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
C.3. Harta
Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan jual beli dalam berbagai
jenisnya,baik berupa barang ataupun jasa
C.4. Harta
hasil pertanian
C.5.(Hasil
tambang) dan kekayaan laut
C.6.Rikaz
(harta / barang temuan yang tidak ada pemiliknya)
D.2. Emas
dan Perak
Nishob emas
adalah 85 gram emas murni dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram
perak).Apabila seseorang memiliki emas seberat 85 gram dan perak 672 gram dan
sudah setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar
2,5 %.
Demikian pula segala macam jenis harta simpanan dan dapat dikategorikan emas
dan perak seperti uang, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya maka
nishob dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak.
Contoh :
Seseorang
memiliki simpanan harta sebagai berikut : tabungan Rp.30.000.000,uang tunai
(diluar KMH) Rp. 3.000.000,perhiasan emas berbagai bentuk 300 gram,dan
hutang yang sudah jatuh tempo Rp. 1.000.000.
Dengan
demikian jumlah harta orang itu sebagai berikut
1. Uang
Tabungan Rp. 30.000.000
2. Tunai
(diluar KMH) Rp. 3.000.000
3. Perhiasan
200 gr (300 gr – 100 gr)
@ Rp.
130.000 Rp. 26.000.000
________________
+
Jumlah Rp. 59.000.000
4. Hutang Rp. 1.000.000
_________________
-
Kelebihan
harta Rp. 58.000.000
Besar zakat
: 2,5 % X Rp. 58.000.000 = Rp. 1.450.000
D.3.
Perniagaan
Perniagaan
yang bergerak di bidang perdagangan, agrobisnis,industri atau biro jasa,
dikelola secara individu ataupun dalam bentuk badan usaha (PT,CV,syirkah dan
sebagainya) tetap terkena zakat dengan nishob mengikuti emas dan perak yaitu 20
dinar / 200 dirham atau 85 gram emas murni dan zakatnya 2,5 %.
Adapun pada
badan usaha yang bersifat musyarokah,yaitu berbentuk syirkah (kerjasama) maka
jika anggotanya semua muslim,seyogyanya zakatnya dikeluarkan terlebih dahulu
sebelum dibagikan kepada anggotanya.Namun,jika anggota syirkah terdapat yang
non muslim,maka zakat yang dikeluarkan hanya dari anggota yang muslim saja.
Sebagaimana
pada catatan sebelumnya,pada perniagaan,modal investasi yang berupa tanah dan
bangunan atau etalase,lemari pada sebuah toko dan lainnya tidak termasuk harta
yang wajib dizakati,karena termasuk barang tetap (ghoiru an-nama’ ;tidak
berkembang).
Adapun usaha
yang bergerak di bidang jasa yang modal utamanya relatif tetap (ghoiru
an-nama’), seperti rental kendaraan (persewaan kendaraan),persewaan
apartemen,hotel,pesawat udara,kapal,truk kontainer dan lain-lain,maka perhitungan
zakatnya bisa dengan 2 cara sebagai berikut :
- Pada akhir tahun (tutup buku),seluruh harta perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti mobil rental,truk container,apartemen dan sebagainya,setelah dipotong hutang dan kebutuhan pokok perusahaan (biaya operasional dan sebagainya) maka zakatnya 2,5 %.
Contoh :
Sebuah
perusahaan rent car pada tutup buku per Januari tahun 2006 dengan keadaan
hartanya sebagai berikut :
1. 10
armada / unit mobil Kijang tahun 2005 Rp. 1.500.000.000
dengan total
nilai
2. Uang
tunai / bank Rp. 200.000.000
3. Piutang
(segera terbayar) Rp. 20.000.000
__________________
+
Jumlah Rp. 1.720.000.000
4.
Hutang,pajak & biaya operasional Rp. 30.000.000
___________________
-
Jumlah harta
lebih Rp. 1.690.000.000
Besar zakat
: 2,5% X Rp. 1.690.000.000 = Rp. 42.250.000
2.Pada tutup
buku (akhir tahun), hanya dihitung dari laba bersih yang dihasilkan usaha
tersebut selama 1 tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 5 %. Hal ini diqiaskan
dengan perhitungan zakat pertanian(yang menggunakan irigasi sendiri) yang
perhitungan zakatnya dari hasil atau panen pertanian tersebut sedangkan
tanahnya tidak dihitung.Dan dipilih satu tahun untuk perhitungan zakatnya
karena pada lazimnya sebuah usaha, panennya (hasil uasahanya) bisa dilihat
dalam kurun waktu tersebut, sedang nishobnya adalah 5 wasaq atau setara 750 kg
(makanan pokok).
Contoh :
Pak
Kertajasa memiliki 3 unit rumah tipe 200 didekat kampus. Dan dijadikannya
sebagai tempat kos mahasiswa.Dalam 1 tahun,setelah dipotong biaya listrik,PBB,dan
penjaga rumah,laba bersihnya 75 juta.Maka zakat yang harus dikeluarkan Pak
Kertajasa adalah 5 % dari 75 juta yaitu 3,750 000.
JAKARTA 18/6/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar