HUKUM MENANAM SAHAM PADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh menanam saham pada perusahaan-perusahaan seperti ; Safula Company, Mecca Company, Sapec Corporation, Taiba Company dan perusahaan-perusahaan penanaman saham lainnya, karena banyak orang yang berbicara seputar hukumnya, semoga Allah memberikan taufiq kepada anda dan membalas kebaikan anda.
Jawaban
Mengenai pertanyaan anda seputar menanam saham pada perusahaan-perusahaan, seperti Safula Company dan semisalnya tersebut, kami informasikan kepada anda terlebih dahulu bahwa teknis penamaan saham ada dua kualifikasi.
Pertama
Menanam saham pada perusahaan-perusahaan ribawi yang semula didirikan berdasarkan riba, baik dalam mengambil atau ataupun memberi seperti bank-bank ; maka yang seperti ini tidak boleh menanam saham padanya. Orang yang menanam saham padanya berarti telah menyodorkan dirinya untuk mendapatkan adzab/siksaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan siksaan bagi riba lain daripada yang lain, yaitu siksaan yang belum pernah diberikan kepada perbuatan-perbuatan maksiat lainnya yang di bawah (belum mencapai) kesyirikan. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu” [Al-Baqarah : 278-279]
Demikian pula, telah terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja” [HR Muslim, kitab Al-Musaqah]
Kedua
Menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang semula memang tidak didirikan atas dasar riba akan tetapi barangkali riba masuk pada sebagian transaksinya, seperti Safula Company dan semisalnya dari perusahaan yang terdapat di dalam pertanyaan di atas. Perusahaan seperti ini, hukum asalnya adalah dibolehkan menanam modal disana, akan tetapi bila yang lebih dominan adalah perkiraan bahwa sebagian transaksinya mengandung riba, maka sikap yang wara’ (selamat) adalah meninggalkannya dan tidak menanam saham padanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat berarti telah terjerumus ke dalam hal yang diharamkanm” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Iman (52) Muslim, ibaid, hal. 1599]
Jika dia telah terlanjur melakukannya atau enggan untuk menempuh jalan yang wara’, lalu dia menanam saham, maka bila dia mengambil keuntungan-keuntungannya dan mengetahui jumlah riba tersebut, wajib baginya untuk melepaskan diri (menghindari) darinya, dengan cara mengalokasikannya kepada proyek-proyek amal dan kebajikan, seperti memberikan hajat orang fakir atau selain itu selain itu. Jadi, dia tidak boleh berniat menyedekahkan hal itu untuk niat taqarrub (ibadah) kepada Allah sebab Allah adalah Mahasuci (baik) dan tidak menerima kecuali yang baik-baik (suci). Juga karena hal itu tidak dapat membebaskan tanggungan diri dari dosanya.
Akan tetapi hendaknya yang dia niatkan adalah melepaskan diri (menghindar) darinya agar selamat dari dosanya sebab tidak ada jalan keselamatan darinya kecuali dengannya.
Dan jika dia tidak mengetahui jumlah (prosentase) riba tersebut, maka dia dapat melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya sebanyak separuh keuntungan sebagai yang telah kami singgung sebelumnya.
[Ditulis oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, pada tanggal 21-4-1412]
MENANAM SAHAM DI BANK-BANK RIBAWI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh hukumnya menanam saham pada bank-bank yang beroperasi di Kerajaan (Saudi Arabia-pent), misalnya Saudi American Bank, dan Bank Dagang Saudi, yang saham-sahamnya dilepas sekarang ini guna acara “ Tutup Buku Tahunan”, demikian juga bank-bank yang lainnya? Kami mohon diberikan fatwa moga Allah membalas kebaikan anda dari kami dengan beribu kebaikan.
Jawaban
Tidak boleh hukumnya menanam saham di bank-bank ribawi, sebagaimana tidak boleh melakukan transaksi-transaksi ribawi dengan bank-bank dan selainnya, karena semua hal itu termasuk ke dalam kategori bertolong-tolongan (kerja sama) di dalam berbuat dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Dan betolong-tolonglah kamu diatas berbuat kebajikan dan taqwa dan janganlah kamu bertolong-tolongan di atas perbuatan dosa dan pelanggaran” [Al-Madidh : 2]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh menanam saham pada perusahaan-perusahaan seperti ; Safula Company, Mecca Company, Sapec Corporation, Taiba Company dan perusahaan-perusahaan penanaman saham lainnya, karena banyak orang yang berbicara seputar hukumnya, semoga Allah memberikan taufiq kepada anda dan membalas kebaikan anda.
Jawaban
Mengenai pertanyaan anda seputar menanam saham pada perusahaan-perusahaan, seperti Safula Company dan semisalnya tersebut, kami informasikan kepada anda terlebih dahulu bahwa teknis penamaan saham ada dua kualifikasi.
Pertama
Menanam saham pada perusahaan-perusahaan ribawi yang semula didirikan berdasarkan riba, baik dalam mengambil atau ataupun memberi seperti bank-bank ; maka yang seperti ini tidak boleh menanam saham padanya. Orang yang menanam saham padanya berarti telah menyodorkan dirinya untuk mendapatkan adzab/siksaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan siksaan bagi riba lain daripada yang lain, yaitu siksaan yang belum pernah diberikan kepada perbuatan-perbuatan maksiat lainnya yang di bawah (belum mencapai) kesyirikan. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu” [Al-Baqarah : 278-279]
Demikian pula, telah terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja” [HR Muslim, kitab Al-Musaqah]
Kedua
Menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang semula memang tidak didirikan atas dasar riba akan tetapi barangkali riba masuk pada sebagian transaksinya, seperti Safula Company dan semisalnya dari perusahaan yang terdapat di dalam pertanyaan di atas. Perusahaan seperti ini, hukum asalnya adalah dibolehkan menanam modal disana, akan tetapi bila yang lebih dominan adalah perkiraan bahwa sebagian transaksinya mengandung riba, maka sikap yang wara’ (selamat) adalah meninggalkannya dan tidak menanam saham padanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa yang menjauhi hal-hal yang syubhat (samar-samar) berarti dia telah membebaskan tanggungan dirinya untuk (kepentingan) agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat berarti telah terjerumus ke dalam hal yang diharamkanm” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Iman (52) Muslim, ibaid, hal. 1599]
Jika dia telah terlanjur melakukannya atau enggan untuk menempuh jalan yang wara’, lalu dia menanam saham, maka bila dia mengambil keuntungan-keuntungannya dan mengetahui jumlah riba tersebut, wajib baginya untuk melepaskan diri (menghindari) darinya, dengan cara mengalokasikannya kepada proyek-proyek amal dan kebajikan, seperti memberikan hajat orang fakir atau selain itu selain itu. Jadi, dia tidak boleh berniat menyedekahkan hal itu untuk niat taqarrub (ibadah) kepada Allah sebab Allah adalah Mahasuci (baik) dan tidak menerima kecuali yang baik-baik (suci). Juga karena hal itu tidak dapat membebaskan tanggungan diri dari dosanya.
Akan tetapi hendaknya yang dia niatkan adalah melepaskan diri (menghindar) darinya agar selamat dari dosanya sebab tidak ada jalan keselamatan darinya kecuali dengannya.
Dan jika dia tidak mengetahui jumlah (prosentase) riba tersebut, maka dia dapat melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya sebanyak separuh keuntungan sebagai yang telah kami singgung sebelumnya.
[Ditulis oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, pada tanggal 21-4-1412]
MENANAM SAHAM DI BANK-BANK RIBAWI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh hukumnya menanam saham pada bank-bank yang beroperasi di Kerajaan (Saudi Arabia-pent), misalnya Saudi American Bank, dan Bank Dagang Saudi, yang saham-sahamnya dilepas sekarang ini guna acara “ Tutup Buku Tahunan”, demikian juga bank-bank yang lainnya? Kami mohon diberikan fatwa moga Allah membalas kebaikan anda dari kami dengan beribu kebaikan.
Jawaban
Tidak boleh hukumnya menanam saham di bank-bank ribawi, sebagaimana tidak boleh melakukan transaksi-transaksi ribawi dengan bank-bank dan selainnya, karena semua hal itu termasuk ke dalam kategori bertolong-tolongan (kerja sama) di dalam berbuat dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Dan betolong-tolonglah kamu diatas berbuat kebajikan dan taqwa dan janganlah kamu bertolong-tolongan di atas perbuatan dosa dan pelanggaran” [Al-Madidh : 2]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
JAKARTA
27/5/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar