Jumat, 10 Mei 2013

SAHAM



                                    TRANSAKSI SAHAM


Muqaddimah
1. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik, modalnya bersih dari riba dan penyucian harta kotor serta tidak memberikan salah satu pemegang sahamnya keistimewaan materi atas pemegang saham lainnya.
Saham perusahaan yang seperti ini adalah boleh secara syar�i, bahkan sangat dianjurkan dan disenangi (sunnah), karena adanya manfaat yang diraih dan kerusakan yang bisa dihindari dengan saham tersebut. Perdagangan (jual-beli) saham-saham perusahaan tersebut, aktifitas mediator, publikasi saham dan pendaftarannya serta ikut memperoleh bagian dari keuntungannya, semua itu diperbolehkan. Apalagi semua aktifitas dan dana yang ditanamkan di sana adalah bersumber dari yang halal.
2. Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikkan, atau modalnya merupakan harta haram darimanapun asalnya, atau perusahaan tersebut memberikan keistimewaan materi bagi sebagian pemegang saham seperti keistimewaan dalam bentuk pengembalian modal lebih dulu ketika perusahaan dilikuidasi atau keistimewaan atas hak tertentu dalam keuntungan (dividen).
3. Saham perusahaan yang operasionalnya bercampur antara yang halal dan yang haram sebagai contoh jika aktifitas dan modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagian aktifitasnya, atau operasional perusahaan tersebut berdasarkan akad-akad yang haram. Perusahaan seperti ini sangat banyak dijumpai dewasa ini, dan bahkan bisa disebutkan bahwa sebagian besar atau pada umumnya perusahaan-perusahaan termasuk dalam kategori ini.
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan jelas-jelas keharamannya, sebab berpegang pada Kaidah Fiqh yang artinya, �Apabila bercampur yang halal dengan yang haram, maka hal itu dihukumkan haram�. Namun ada juga riwayat dari Salafus Shalih yang menyebutkan bahwa, �Harta yang bercampur antara halal dan haram, jika lebih banyak halalnya, maka boleh berinteraksi dalam harta tersebut selagi sesuatu yang menjadi obyek muamalah tersebut hakekatnya tidak haram.
Pengertian BURSA SAHAM
Bursa adalah pasar yang di dalamnya berjalan usaha jual beli saham. Berkaitan dengan hasil bumi, juga melibatkan para broker yang menjadi perantara antara penjual dengan pembeli.
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, "surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847)". Adapun obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan.
Bursa Saham Dalam Perspektif Islam
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi; jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi; industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno; dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut.
Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya) Syahatah dan Fayyadh berkata, “Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar‘i.Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.
Namun demikian, ada fukaha yang tetap mengharamkan jual-beli saham walaupun dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini, misalnya, Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (Ibid., hlm. 109) dan Ali as-Salus (Mawsû‘ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu‘âshirah, hlm. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak.
Aspek inilah yang nampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini, terbukti mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya.
Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i.
Berkaitan dengan bursa saham, fatwanya adalah bursa saham diperbolehkan sepanjang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu:
1. Bebas Bunga
2. Sektor Investasi yang halal
3. Tidak Spekulatif
Transaksi atas saham yang dilarang apabila:
1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
2. Bai' al ma'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling)
3. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan
4. Menimbulkan informasi yang menyesatkan
5. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut
6. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat capital gain.
“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri” (HR Baihaqi)
Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Sa’ad bin Mu’adz ra tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangan Mu’adz. Seraya beliau bersabda: “(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala”.
Dari Nu’man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi bersabda: “Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas pula. Di antara yang halal dan haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia telah memelihara agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia terkena yang haram…” (HR Muslim)
Dari hadits di atas serta kesimpang-siuran status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itulah orang berbeda pendapat. Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya.
 Kesimpulan
a. Bursa Efek adalah tempat transaksi produk-produk surat berharga di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah. Bursa efek ini adalah merupakan salah satu bentuk lembaga dimana ummat manusia melakukan aktifitas perekomian dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya.
b. Bursa Efek dari sisi Kelembagaan adalah merupakan lembaga baru yang belum pernah diatur sebelumnya baik dalam al-Qur�an maupun dalam al-Hadits. Oleh karena itu secara kelembagaan ia adalah merupakan lembaga yang sah-sah dan boleh-boleh saja berdiri.
c. Saham atau surat-surat berharga adalah merupakan sesuatu yang diperjual belikan pada bursa efek. Saham atau surat-surat berharga tersebut juga sesuatu yang doleh-boleh saja sebab saham hanyalah pengganti mata uang atau harta dalam bentuk surat.
d. Hukum transaksi Saham atau Surat-Surat Berharga sangat tergantung pada asal usul modal dan bergerak dalam bidang apa perusahaan tersebut. Apabila modalnya dari yang halal dan bergerak pada usaha yang halal, maka hukumnya halal. Apabila sebaliknya modal dan usahanya yang haram, maka hukumnya adalah haram. Namun apabila ada pencampur adukan antara yang halal dan yang haram, maka para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan halal dan ada juga yang mengatakan haram.
DAFTAR PUSTAKA
Adh-Dhahir, Siddiq Muh. Al-Amin, Dr. dan Dr. Husain Syahatah Transaksi dan Etika Bisnis Islam, (Jakaaarta : Visi Insani Publishing, 2005)
An-Nadwi, Ali Ahmad, Al-Qowa�idul Fiqhiyah, Mafhumuha, Nisya�atuha, Tathowwuruha, dirasatu Muallifatiha, adillatuha, Muhimmatuha, Tathbiqatuha, (Damaskus, Daru al-Qalam, 1414 H / 1994 M).
Chapra, M. Umer, Prof. Dr., Al-Qur�an Menuju Sistem Moneter Yang Adil, (Yogyakarta : Dana Bhakti Prima Yasa, 1997).
Departemen Agama, Al-Qur�an dan Terjemahannya, (Jakarta : CV Putra Sejati Raya, 2003).
Elza Peldi Taher (ed), Demokratisasi Politik, Budaya dan Ekonomi, (Jakarta : PT Temprint, 1994).
Fachruddin, Fuad Muhammad, Dr., Ekonomi Islam, (Jakarta : Mutiara, 1982)
Rahardjo, M. Dawam, Perspektif Deklarasi Makkah Menuju Ekonomi Islam, (Bandung : Mizan, 1987).
Syahatah, Husein, Dr. dan Dr. Athiyyah Fayyadh, Bursa Efek, Tuntunan Islam Dalam Transaksi di Pasar Modal, (Surabaya : Pustaka Progressif, 2004).
JAKARTA  11/5/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman