“Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (Alasan) yang
benar. dan barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah
memberi kekuasaan kepada ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
seungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. Al Israa’ (17)
:33)
Pengertian Aborsi
Aborsi menurut pengertian medis
adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh
ibunya. Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian
aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu
atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi
adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu
atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses
pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita
Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).
Sedang menurut bahasa Arab disebut
dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti
wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna
penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi
yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut
dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ “( melempar ) atau “ tharhu “
( membuang ) ( al Misbah al Munir , hlm : 72 ).
Ijhadh (aborsi) menurut bahasa
berarti menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya,
tidak ada perbedaan antara kehamilan anak permpuan atau laki – laki, baik
aborsi ini dilakukan dengan sengaja atau tidak. lafazh ijhadh memiliki beberapa
sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuuang), tharah (melempar), dan
imlash (menyingkirkan).
sebab – sebab aborsi ant”ara lain :
- karena takut miskin atau pengahasilan yang tidak memadai, aborsi ini dilarang berdasarkan firman Allah Stw : “Dan janganlah kamu membunnuh anak - anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezeki kepada meraka dan juga kepadamu. sesungguhnya mmembunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. Al Israa’ (17): 31)
- karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan asi
- takut janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
- kekhawatiran akan kelangsungan hidup ibu apabila kehamilan menbahayakan kesehatannya
- niat menggugurkan janin pada kanndungan kehamilan yang tidak di syariatkan akibat perzinahan
Aborsi tidak terlepas dari kondisi
sebelum ditiupkannya ruh ke janin, yaitu sebelum empat bulan peratama
kehamilan, atau sesudahnya. karena aborsi setelah peniupkan ruh menjadi
kesepakatan diantara ahli fikih. jadi, sebaiknya memulai dengan penjelasan
hukumnya, dilanjutkan dengan penjelasan tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh
kedalam jannin.
tidak ada perselisihan diantara ahli
fikih seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh ke janin, dan bahwa
unsur sengaja dalam aborsi dianggap sebagai tindak kejahatan yang
mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak Adam yang
hidup. ada banyak dalil tentang haramnya menghilangkan nyawa anak Adam di dalam
Kitab, sunnah dan Ijma’ ulama.
dalil tentang al-Quran, antara lain
:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (Alasan) yang
benar. dan barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah
memberi kekuasaan kepada ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
seungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. Al Israa’ (17)
:33)
Aspek Pembuktian
Sekalipun ayat ini merupakan
larangan membunuh anak karena takut miskin, dan janin dapat disebut anak
setelah masa kelahiran, oleh karenanya kehamilan tidak dapata disebut anak
sebelum ia dilahirkan. Meskipun demikian, kehamilan sama hukumnya dengan anak
yang telah hidup, dengan pertimbangan kejadian yang ditujunya, karena kehamilan
berakibat kepada kelahiran. karena itu, perbutan sewenang- wenang terhadapnya
dengan cara aborsi sama hukumnya dengan membunuhnya setelah kelahiran yaitu
haram dan dosa.
Allah SWT berfirman :
“Katakanlah, ‘ Marilah kubacakan apa
yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu. Yaitu, janganlah kamu mempersekutukan
sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan jangan
lah kamu membunuh anak – anak mu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi
rezeki kepada kamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan –
perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang ttersembunyi,
ddan janganlah kamu membunuh jiwa yaang diiharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. ‘ demikian itu yang diperintahkan
oleh Tuhanmu kepadaamu supaya kammu memahami (nya).” (Qs. Al An’aam (6) :151)
apabila sebagian ulama menggunakan
ayat yang mengharamkan membunuh anak karena takut fikir ini sebagai dalil atas
keharaman ‘azl karena ia mencegah kehamilan, maka lebih baik sekiranya ayat ini
dijadikan atas dalil haramnya mengaborsi kehamilan, karena anak telah ada,
terlebih setelah ditiupkannya ruh kepadanya.
Firman Allah SWT :
“Hai Nabi, apabila datang kepaddamu
perempuan – perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mmereka
tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak
akan berzina, tidak akan membunuh anak-ananya, tidak akan berbuat dusta yang
mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu
dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkalah
ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Qs. Al Mumtahanah (60): 12)
telah dijelaskan bahwa ayat diatas
dimaksudkan untuk mengambil janji kepada kaum peermpuan mukmin agar tidak
megaborsi kehamilan mereka, setelah mengambil janji untuk tidak syirik,
mencuri, dan zina. perintah tersebut diarahkan kepada mereka, dan ada
kemutlakan lafazh walad (anak) yang mencangkup anak laki-laki dan
perempuuan. ini berarti memaknai ayat dengan larangan aborsi itu lebih kuat
daripada memaknainya dengan wa’ad, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Aborsi Menurut Ulama’
pembunuha banyak macamnya,
tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja
dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Quran dan Al
Karim.
pembunuhan dengan sengaja terdapat
di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,
“Dan barangsiapa yang mebunuh
seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di
dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab
yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
sedangkan pembunuhan dengan tidak
sengaja ditunjukkan oleh firma Allah,
“Dan tidak layak bagi seorang
mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak
sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah)
ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang
diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga
terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92)
ulama fikih madzhab Hanafi, Syafi’i
dan sebuah riwayaat dari Iman Malik, berpendapat
bahwa pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa
kesengajaan).
meskipun tidak disebutkan di dalam
Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam sumber syariat kedua
–Sunnah Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi SAW,
“Korban pembunnuhan karena kesalahan
menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan cambuk dan tongkat, (tebusannya)
seratus unta, empat puluh di antara nya mengandung anak unta didalam perutnya”
Sebagian ulama fikih madzhab Hanafi,
berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga jenis diantaranya telah
disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai kesengajaan. Lalu,
pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, yaitu
pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima, seperti orang tiidur
berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya.
yang kelima yaitu pembunuhan dengan
sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan perantara, seperti orang menggali
lubang atau sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan umum lalu ada
seseorang jatuh kedalam nya dan mati. dalam hal ini, saksi-saksi qishash
(hukuman) saat menarik kesaksian mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat
kesaksian mereka, berarti mereka membunuhnya karena sebab.
REFERENSI
Syauman, DR. Abbas.2004.Hukum
Aborsi Dalam Islam.Jakarta : Cendekia
Jakarta 7/5/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar