Selasa, 07 Mei 2013

ABORSI








                             HUKUM ABORSI DALAM ISLAM
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (Alasan) yang benar. dan barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. seungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. Al Israa’ (17) :33)

Pengertian Aborsi

Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan,  sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya. Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).

Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ “( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang )  (  al Misbah al Munir  , hlm : 72 ).

Ijhadh (aborsi) menurut bahasa berarti menggugurkan kandungan yang kurang masanya atau kurang kejadiannya, tidak ada perbedaan antara kehamilan anak permpuan atau laki – laki, baik aborsi ini dilakukan dengan sengaja atau tidak. lafazh ijhadh memiliki beberapa sinonim seperti isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuuang), tharah (melempar), dan imlash (menyingkirkan).

sebab – sebab aborsi ant”ara lain :

  • karena takut miskin atau pengahasilan yang tidak memadai, aborsi ini dilarang berdasarkan firman Allah Stw : “Dan janganlah kamu membunnuh anak -  anakmu karena takut kemiskinan.  kamilah yang akan memberi rezeki kepada meraka dan juga kepadamu. sesungguhnya mmembunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. Al Israa’ (17): 31)
  • karena ibu khawatir anak yang tengah disusuinya terhenti mendapatkan asi
  • takut janin tertular penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
  • kekhawatiran akan kelangsungan hidup ibu apabila kehamilan menbahayakan kesehatannya
  • niat menggugurkan janin pada kanndungan kehamilan yang tidak di syariatkan akibat perzinahan

Aborsi tidak terlepas dari kondisi sebelum ditiupkannya ruh ke janin, yaitu sebelum empat bulan peratama kehamilan, atau sesudahnya. karena  aborsi setelah peniupkan ruh menjadi kesepakatan diantara ahli fikih. jadi, sebaiknya memulai dengan penjelasan hukumnya, dilanjutkan dengan penjelasan tentang aborsi sebelum ditiupkannya ruh kedalam jannin.

tidak ada perselisihan diantara ahli fikih seputar pengharaman aborsi setelah ditiupkannya ruh ke janin, dan bahwa unsur sengaja dalam aborsi dianggap sebagai tindak  kejahatan yang mengakibatkan hukuman, karena aborsi ini menghilangkan nyawa anak Adam yang hidup. ada banyak dalil tentang haramnya menghilangkan nyawa anak Adam di dalam Kitab, sunnah dan Ijma’ ulama.

dalil tentang al-Quran, antara lain :

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (Alasan) yang benar. dan barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. seungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. Al Israa’ (17) :33)

Aspek Pembuktian

Sekalipun ayat ini merupakan larangan membunuh anak karena takut miskin, dan janin dapat disebut anak setelah masa kelahiran, oleh karenanya kehamilan tidak dapata disebut anak sebelum ia dilahirkan. Meskipun demikian, kehamilan sama hukumnya dengan anak yang telah hidup, dengan pertimbangan kejadian yang ditujunya, karena kehamilan berakibat kepada kelahiran. karena itu, perbutan sewenang- wenang terhadapnya dengan cara aborsi sama hukumnya dengan membunuhnya setelah kelahiran yaitu haram dan dosa.

Allah SWT berfirman :

“Katakanlah, ‘ Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu. Yaitu, janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan jangan lah kamu membunuh anak – anak mu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan – perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang ttersembunyi, ddan janganlah kamu membunuh jiwa yaang diiharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. ‘ demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadaamu supaya kammu memahami (nya).” (Qs. Al An’aam (6) :151)

apabila sebagian ulama menggunakan ayat yang mengharamkan membunuh anak karena takut fikir ini sebagai dalil atas keharaman ‘azl karena ia mencegah kehamilan, maka lebih baik sekiranya ayat ini dijadikan atas dalil haramnya mengaborsi kehamilan, karena anak telah ada, terlebih setelah ditiupkannya ruh kepadanya.

Firman Allah SWT :

“Hai Nabi, apabila datang kepaddamu perempuan – perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mmereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-ananya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkalah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Mumtahanah (60): 12)

telah dijelaskan bahwa ayat diatas dimaksudkan untuk mengambil janji kepada kaum peermpuan mukmin agar tidak megaborsi kehamilan mereka, setelah mengambil janji untuk tidak syirik, mencuri, dan zina. perintah tersebut diarahkan kepada mereka, dan ada kemutlakan lafazh walad (anak) yang mencangkup anak laki-laki dan perempuuan. ini berarti memaknai ayat dengan larangan aborsi itu lebih kuat daripada memaknainya dengan wa’ad, sebagaimana telah dijelaskan diatas.

 Aborsi Menurut Ulama’

pembunuha  banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Quran dan Al Karim.

pembunuhan dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,

“Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)

sedangkan pembunuhan dengan tidak sengaja ditunjukkan oleh firma Allah,

“Dan tidak layak bagi  seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92)

ulama fikih madzhab Hanafi, Syafi’i dan sebuah riwayaat dari Iman Malik, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa kesengajaan).

meskipun tidak disebutkan di dalam Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam sumber syariat kedua –Sunnah Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi SAW,

“Korban pembunnuhan karena kesalahan menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan cambuk dan tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di antara nya mengandung anak unta didalam perutnya”

Sebagian ulama fikih madzhab Hanafi, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga jenis diantaranya telah disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai kesengajaan. Lalu, pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, yaitu pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima, seperti orang tiidur berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya.

yang kelima yaitu pembunuhan dengan sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan perantara, seperti orang menggali lubang atau sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan umum lalu ada seseorang jatuh kedalam nya dan mati. dalam hal ini, saksi-saksi qishash (hukuman) saat menarik kesaksian mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat kesaksian mereka, berarti mereka membunuhnya karena sebab.

REFERENSI

Syauman, DR. Abbas.2004.Hukum Aborsi Dalam Islam.Jakarta : Cendekia

Jakarta  7/5/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman