Biografi Fakhruddin Ar Razi
Nama lengkap beliau Abu Abdillah, Muhammad bin Umar bin
Alhusain bin Alhasan Ali, At Tamimi, Al Bakri At Thabaristani Ar Rozi. beliau
di juluki sebagai Fakhruddiin ( kebanggaan islam), dan
dikenal dengan nama Ibnu Al khatiib, yang bermadzhabkan Syafi’i. Beliau lahir
pada tahun 544 H.[1][1]
Imam Fakhruddin Ar Razi tidak ada yang menyamai keilmuan pada
masanya, ia seorang mutakallim pada zamannya, ia ahli bahasa, ia Imam
tafsir dan beliau sangat unggul dalam berbagai disiplin ilmu. Sehingga banyak
orang-orang yang datang dari belahan penjuru negeri, untuk meneguk sebagian
dari keluasan ilmu beliau. Imam Fakhruddin dalam memberikan hikmah
pelajaran beliau menggunakan bahasa arab dan bahasa asing.
Ia juga seorang dokter pada zamannya. Imam Fakhruddin telah
menulis beberapa komentar terhadap buku-buku kedokteran. Pada usia 35 tahun, ia
telah menerangkan bagian-bagian yang sulit dari al-qanun fi al-tibb
kepada seorang dokter terkemuka di Sarkhes, yaitu Abd al-Rahman bin Abd
al-Karim.
Imam Fakhruddin Ar Razi wafat pada tahun 606 H. Dikatakan beliau
meninggal, ketika beliau berselisih pendapat dengan kelompok Al karamiah
tentang urusan aqidah, mereka sampai mengkafirkan Fakhruddin Ar Razi, kemudian
dengan kelicikan dan tipu muslihat, mereka meracuni Ar Razi, sehingga beliau
meninggal dan menghadap pada Rabbi Nya[2][2] Ringkasnya
Fakhruddien adalah salah seorang tokoh intelektual besar di dalam sejarah
pemikiran dan peradaban Islam, ia meguasai berbgai disipkin ilmu seperti
al-Quran, Hadits, Tafsir, Fiqih, Ushul Fiqih, sastra arab, perbandingan agama,
logika ,Matematika dan kedokteran. Ia telah menulsi kurang lebih dua ratus
karya. Puluhan di antara karyanya telah diterbitkan, namun masih banyak
karyanya yang masih dalam bentuk manuyskrip dan beum diterbitkan serta-karyanya
yang keberadaannya masih belum diketahuiRingkasnya Fakhruddien adalah salah
seorang tokoh intelektual besar di dalam sejarah pemikiran dan peradaban Islam,
ia meguasai berbgai disipkin ilmu seperti al-Quran, Hadits, Tafsir, Fiqih,
Ushul Fiqih, sastra arab, perbandingan agama, logika ,Matematika dan
kedokteran. Ia telah menulsi kurang lebih dua ratus karya. Puluhan di antara
karyanya telah diterbitkan, namun masih banyak karyanya yang masih dalam bentuk
manuyskrip dan beum diterbitkan serta-karyanya yang keberadaannya masih belum
diketahui.
Ringkasnya Fakhruddien adalah salah seorang tokoh intelektual
besar di dalam sejarah pemikiran dan peradaban Islam, ia meguasai berbgai
disipkin ilmu seperti al-Quran, Hadits, Tafsir, Fiqih, Ushul Fiqih,
sastra arab, perbandingan agama, logika ,Matematika dan kedokteran. Ia telah
menulsi kurang lebih dua ratus karya. Puluhan di antara karyanya telah
diterbitkan, namun masih banyak karyanya yang masih dalam bentuk manuyskrip dan
beum diterbitkan serta-karyanya yang keberadaannya masih belum diketahui.
Karya-karya Imam Fakhruddin Ar Razi
Imam Fakhruddin Ar Razi menguasai berbagai
bidang keilmuan seperti al-Qur’an, al-Hadith, tafsir, fiqh, usul fiqh, sastra
arab, perbandingan agama, filsafat, logika, matematika, fisika, dan kedokteran.
Selain telah menghafal al-Qur’an dan banyak al-Hadits, Fakhruddin al-Razi telah
menghafal beberapa buku seperti al-Shamil fi Usul al-Din, karya Imam
al-Haramain, al-Mu‘tamad karya Abu al-Husain al-Basri dan al-Mustasfa
karya al-Ghazali. Intelektual sezaman dengan Fakhruddin al-Razi; di antaranya
Ibn Rushd, Ibn Arabi, Sayfuddin al-Amidi dan Al-Suhrawardi.
Kecerdasan dan keilmuan beliau sangat tinggi,
berbagai macam ilmu dipelajari dan dikuasainya, hal itu bisa dibuktikan dengan
kitab-kitab karangan beliau, yang terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu
pengetahuan, dan tak heran jika Ibnu Katsir dalam bidayah wan nihayahnya
menyebutkan, bahwa karya tulis beliau mencapai sekitar dua ratusan buku. Dan
kini karangan-karangan beliau tersebar diseluruh Negara, diantaranya adalah :
- At Tafsir Al Kabiir atau yang kita kenal dengan Mafaatihul Gaib.
- Al arba’in fi ushuluddiin
- Ahkamul qiyaasi As syar’i
- Al mahsul fi ilmi usul fiqh
- Mukhtashar akhlak
- Al mantiqul kabiir
- Tafsir Al-Fatihah
- Tafsir Surah Al-Baqarah ala Wajhi Aqli la Naqli
- Tafsir Mafatihul Ulum
- Nihayatul Uqul fi Dirayatil Ushul
- Ta’sisut Taqdis
- Tahshilul Haq
- Al-Khamishin fi Ushuliddin
- Ishmatul Anbiya’
- Hudutsul Alaam
- Sarh Asmaulllah Al-Husna
- AL-Muhshil fi Ilmil Kalam
- Thariqah fil Kalam
- Az-Zubdah fi Ilmil Kalam
- AL-Mulakhash fil Falsafah
- Lubabul Isyaraat
- Mabahitusl Jidal
- Sarh Nahjul Balaghah
- Al-Muharrar fi Haqaiqin Nahwi
- Manaqib Imam Syafi’i
Sekilas tentang Tafsir Kabiir
Tafsir ini juga dikenal sebagai Tafsîr
al-Kabîr atau Tafsîr ar-Râzi. Ada riwayat yang menjelaskan bahwa Ar-Razi tidak
menyelesaikan tafsir ini secara utuh (sampai surat al-Anbiyâ’ saja), seperti
yang dituturkan adz-Dzahabi dalam kitabnya menukil pendapat Ibnu Qadhi Syuhbah
dan Ibnu Khalkân. Adapun yang melanjutkan adalah Syihabuddîn bin Khalîl
al-Khûyi (w. 639 H.) dan Najmuddîn Ahmad bin Muhammad al-Qamûli (w. 727 H.)
yang melengkapinya lebih lanjut, demikian merujuk keterangan dari Ibnu Hajar
al-‘Asqalâni dan Malâ Kâtib Jalbi.
Sayyid Muhammad Ali Iyazi, dengan merujuk
keterangan Muhsin Abdul Hamid, dalam hal ini memberikan klarifikasi bahwa
sekelompok pembahas menetapkan kitab tafsir ini sebagai karya mandiri dari
Fakhruddin ar-Razi secara utuh. Karenanya, pendapat sebelum ini dianggap
syubhat (meragukan) dan tidak bisa dijadikan pegangan.
Tafsir Mafaihul Ghaib atau yang dikenal sebagai Tafsir al-Kabir
dikategorikan sebagai tafsir bir ra’yi (tafsir yang menggunakan pendekatan
aqli), dengan pendekatan Mazhab Syafi’iyyah dan Asy’ariyah. Tafsir ini merujuk
pada kitab Az-Zujaj fi Ma’anil Quran, Al-Farra’ wal Barrad dan Gharibul Quran,
karya Ibnu Qutaibah dalam masalah gramatika.
Riwayat-riwayat tafsir bil ma’tsur yang jadi rujukan adalah
riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Sudai, Said bin Jubair, riwayat
dalam tafsir At-Thabari dan tafsir Ats-Tsa’labi, juga berbagai riwayat dari
Nabi saw, keluarga, para sahabatnya serta tabi’in.
Sedangkan tafsir bir ra’yi yang jadi rujukan adalah tafsir Abu Ali
Al-Juba’i, Abu Muslim Al-Asfahani, Qadhi Abdul Jabbar, Abu Bakar Al-Ashmam, Ali
bin Isa Ar-Rumaini, Az-Zamakhsyari dan tafsir Abul Futuh Ar-Razi.
Ada riwayat yang menjelaskan bahwa Ar-Razi tidak menyelesaikan
tafsir ini secara utuh. Ibnu Qadi Syuhbah mengatakan, “Imam Ar Razi belum
menyelesaikan seluruh tafsirnya”. Ajalnya menjemputnya sebelum ia menyelesaikan
tafsir Al
Kabiir. Ibnu Khulakan dalam kitabnya wafiyatul a’yan nya
juga berkata demikian.Jadi siapa yang menyempurnakan dan menyelesaikan tafsir
ini?dan sampai dimana beliau mengerjakan tafsirnya?[3][4]
Ibnu hajar Al ‘Asqalani menyatakan pada kitabnya ,” Yang
menyempurnakan tafsir Ar Razi adalah Ahmad bin Muhammad bin Abi Al Hazm Makky
Najamuddin Al Makhzumi Al Qammuli, wafat pada tahun 727 H, beliau orang mesir.[4][5] Dan penulis kasyfu Ad
dzunuun juga menuturkan,” Yang merampungkan tafsir Ar Razi adalah
Najamuddin Ahmad bin Muhammad Al Qamuli, dan beliau wafat tahun 727 H.
Qadi Al Qudat Syahabuddin bin Khalil Al Khuway Ad Dimasyqy, juga menyempurnakan
apa yang belum terselesaikan, beliau wafat tahun 639 H.[5][6]
Kemudian, sampai dimana Ar Razi terhenti dalam menulis tafsirnya?
DR. Muhammad Husain Ad Zahabi menjelaskan pada kitabnya tafsir al
mufassiruun,” Imam Fakhruddin telah menulis tafsirnya sampai surah Al Anbiya,
setelah itu datang Syahabuddin Al Khuway melanjutkan tafsir ini,
namun beliau belum menyelesaikan seluruhnya, kemudian datang Najamuddin Al
Qamuli menyempurnakan tafsir Ar Razi. Ad Zahabi juga mengatakan
bisa jadi yang menyelesaikan tafsir Ar Razi sampai akhir adalah Al Khuway.
Namun, Sayyid Muhammad Ali Iyazi, dengan merujuk pada keterangan
Syaikh Muhsin Abdul Hamid, memberikan klarifikasi bahwa sekelompok mufasir
era belakangan yang meneliti tafsir ini menetapkan kitab tafsir ini
sebagai karya mandiri dari Ar-Razi secara utuh.
Fakhruddin ar-Razi sangat mementingkan
korelasi antar ayat-ayat al-Qur’an dan surat-suratnya, di samping penjelasan
secara panjang lebar tentang tata bahasa (gramatika). Walau mencakup pembahasan
yang ekstensif mengenai permasalahan filsafat, di antara berbagai aspek dari
tafsir ini yang paling penting adalah pembahasan tentang ilmu kalam. Pembahasan
ini memuat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan Allah Swt. dan
eksistensi-Nya, alam semesta, dan manusia, yang dikaitkan dengan ilmu
pengetahuan alam, astronomi, perbintangan (zodiak), langit dan bumi, hewan dan
tumbuh-tumbuhan, serta bagian-bagian tubuh manusia.
Tafsir
ini merujuk pada kitab Az-Zujaj fi Ma’ani al-Qur’an, Al-Farra’ wa al-Barrad,
dan Gharib al-Qur’an karya Ibnu Qutaibah dalam masalah gramatika.
Riwayat-riwayat (tafsir bi al-ma’tsur) yang jadi rujukan adalah riwayat dari
Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Qatadah, Suday, Sa’id bin Jubair, riwayat dalam Tafsir
at-Thabari (Jâmi’ al-Bayân) dan Tafsir Ats-Tsa’labi (Al-Kasyf wa al-Bayan),
juga berbagai riwayat dari Nabi Saw, keluarga dan para sahabatnya, serta
tabi’in. Sedangkan Tafsir bi ar-Ra’yi yang jadi rujukan ialah Tafsir Abu Ali
al-Juba’i, Abu Muslim al-Asfahani, Qadhi Abd al-Jabbar, Abu Bakar al-Asham, Ali
bin Isa ar-Rummani, az-Zamakhsyari, Tafsir-tafsir Persia, dan Tafsir Abu
al-Futuh ar-Razi.
Metodologi Tafsir Ar Razi
- Perhatiannya dengan menjelaskan munasabah antar surah
Dr. Ad Zahabi menjelaskan, bahwa Ar Razi
sangat mementingkan munasabah antar ayat dengan ayat lain, dan surah
dengan surah yang lain, bahkan Ar Razi tidak hanya menyebutkan satu munasabah
saja, tapi menyebutkan banyak munasabah.
- Perhatian Ar Razi pada ilmu riyadhiyah, dan fisafat.
Ar Razi dalam tafsirnya sangat memperhatikan
terhadap ilmu riyadhiyah( ilmu pasti), filsafat dan lain sebagainya.
Beliau juga memaparkan argumen-argumen filsafat kemudian membantahnya dengan
argumen yang lebih kuat.Walaupun beliau membantah dengan menggunakan dalil
akal, namun tetap sejalan dengan keyakinan ahlusunnah.
Penulis kasyfu ad zunuun mengatakan,”
Didalam tafsir Ar Razi terdapat begitu banyak perkataan-perkataan mutakallimiin
dan filosof. Ia keluar dari permasalahan kepermasalahan yang lain, sehinggga
membuat pembaca mengagumi tafsir beliau”.
- Sikap beliau terhadap Muktazilah
Ar Razi, beliau sangat serius dalam menghadapi
muktazilah, dalam tafsirnya, terlebih dahulu beliau memaparakan
pendapat-pendapat muktazilah dan kemudian beliau membantah dengan argumen yang
kuat. Ibnu Hajar pernah mengatakan,” Bahwa Ar Razi dicela karena banyak
meriwayatkan syubhat secara tunai dan mengatasinya secara kredit”. Namun hal
ini tidak mengurangi kehebatan beliau sebagai seorang ulama yang memperjuangkan
agama islam.
- Pandangannya terhadap Ilmu Fiqih, Usul, Nahwu dan Balaghah.
Fakhru Ar Razi hampir-hampir tidak melewatkan
ayat-ayat hukum kecuali beliau sebutkan semua mazhab-mazhab fiqih.[6][7]Begitu juga ketika
beliau memaparkan masalah-masalah fiqih, nahwu dan balaghah, namun beliau tidak
berbicara panjang lebar pada masalah tersebut lebih dari pembahasan beliau yang
berkaitan dengan alam ini, dan riyadhiah.[7][8]
Dengan keluasan dan pemahaman beliau terhadap ilmu fiqih, sampai-sampai beliau
pernah mengutarakan,”Ketahuilah suatu waktu, terlintas pada lisanku, bahwa
surat yang mulia ini yaitu Al fatihah bisa ditarik hikmah-hikmah dan
permasalahan sebanyak sepuluh ribu.[8][9]
JAKARTA 6/4/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar