يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ
لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ
ۗ
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseruuntuk menunaikan shalat Jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
(al-Jumu’ah: 9)
Muqaddimah
Ada beberapa peristiwa yang terjadi
pada hari jum’at ini, antara lain:
• Allah menciptakan Nabi Adam
‘alaihissallam dan mewafatkannya.
• Hari Nabi Adam ‘alaihissallam
dimasukkan ke dalam surga.
• Hari Nabi Adam ‘alaihissallam
diturunkan dari surga menuju bumi.
• Hari akan terjadinya kiamat.
• Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Hari
paling baik dimana matahari terbit
pada hari itu adalah hari jumat, pada hari itu Adam diciptakan,
dan pada hari itu pula Adam
dimasukkan ke dalam surga, serta diturunkan dari surga, pada hari itu
juga kiamat akan terjadi, pada hari
tersebut terdapat suatu waktu dimana tidaklah seorang mukmin
shalat menghadap Allah mengharapkan
kebaikan kecuali Allah akan mengabulkan permintannya.” (HR. Muslim)
Hari Terbaik
1) Hari Jumat
sebagai hari terbaik dan bersejarah
Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah SAW
bersabda: Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari
itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari
itu tersebut dia dikeluarkan dari surga” (HR. Muslim: no: 854)
Pada hari itu terdapat lima
peristiwa: Pada hari Jum’at Nabi Adam diciptakan, diturunkan ke bumi serta
diwafatkan. Pada hari itu terdapat waktu yang hanya sesaat, dan barangsiapa
pada saat itu berdoa kepada Allah niscaya doanya akan dikabulkan selama tidak
meminta sesuatu yang diharamkan dan tidak akan terjadi kiamat melainkan pada
hari Jum’at. Pada hari itu tidaklah malaikat yang dekat kepada Allah, langit,
bumi, angin, gunung dan lautan, melainkan semuanya merindukan datangnya hari
Jum’at” (HR. Ibnu Majah)
2) adalah hari
raya/ hari besar yang berulang
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya hari Jum’at adalah
‘ied (hari raya),maka jangan jadikan hari raya kalian untuk berpuasa, kecuali
bila kalian puasa sebelum dan sesudahnya”. (HR. Ahmad dalam al-Musnad 15/157,
hadits 8012,
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW
bersabda : Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa
bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka
hendaklah dia mandi”. (bnu Majah no: 1098)
3) bertepatan
dengan hari bertambahnya kenikmatan di sorga
hari saat seluruh penghuni sorga
dikumpulkan di Lembah yang luas, dan dibuatkan bagi mereka mimbar-mimbar dari
mutiara, emas, dan mimbar dari zamrud, dan permata diatas bukit pasir dari
kasturi mereka lalu melihat Allah Subhanahu Wata’ala, dengan mata kepala mereka
(nyata).. Dan orang yang paling cepat bertemu dengan Allah adalah mereka yang
dulu juga bersegera datang ke masjid, yang paling dekat dengan Allah pada hari
itu, adalah mereka yang dulu paling dekat (duduknya) dengan imam (pada hari
Jum’at). (Zaadul Ma’aad 1/ 63,64).
4) hari Jumat
doa kita lebih Mustajabah
sebagaimana diisyaratkan Rasulullah
SAW. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah
radhhiyallahu a’nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam bersabda:
Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim
mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta kepada Allah
suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan dia menunjukkan dengan
tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit. ( HR. Muslim no: 852 dan
Al-Bukhari no: 5294)
5) dosa-dosa
kecil kita diampuni pada hari Jumat
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : Sholat lima waktu, dari Jumat ke Jumat,
dan Romadhon ke Romadhon, adalah penghapus dosa antara satu dan lainnya selama
dijauhi dosa-dosa besar. (HR Muslim dan lainnya)
6) Membaca
surat {aliflamim tanzil /surat As-sajdah}dan{hal ata ‘alal insan /surat
Al-insan), pada shalat subuh hari Jumat.
Rasullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam juga telah melakukan hal tersebut {HR. Bukhori {891} dan Muslim{879}}
7) Disunnahkan
untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada siang
dan malam harinya.
Berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dari Anas:
“Perbanyaklah shalawat pada hari
Jum’at dan malam Jum’at.” (HR Baihaqi dari Anas/1407).
8) Disunnahkan
membaca surat Kahfi pada hari Jum’at dan malamnya.
Dari Abu Sai’id Al-Khudry,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Orang yang membaca surat
Al-Kahfi pada hari Jum’at maka dia akan diterangi oleh cahaya antara dua
Jum’at” (HR. An-Nasai, al-Baihaqi, dan Hakim, serta disahihkan oleh al-Albani
dalam kitab As-shahihah”, 2651).
9) Boleh shalat
pada tengah hari (saat matahari tepat diatas kepala) di hari Jum’at dan tidak
boleh pada hari-hari lainnya.
10) Perbuatan
baik yang dilakukan pada hari itu mendapat balasan khusus, dibandingkan
hari-hari yang lainnya.
Dari Abu Sa’id al-Khudry ia
mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Lima perbuatan
(amal), bila dilakukan oleh seseorang dalam suatu hari, Allah Subhanahu
Wata’ala akan menulisnya sebagai penghuni sorga: menjenguk orang sakit, melayat
jenazah, berpuasa satu hari, menunaikan shalat Jum’at, dan kemerdekakan budak”.
(HR, Ibnu Hibban dalam shahihnya, 713, dan dishahihkan oleh
al-Albany dalam kitab “Silsilatu
Al-Ahadits As-Shahihah”
11) Pada hari
itu akan terjadi hari kiamat, alam semesta akan digulung dan dunia akan hancur,
manusia akan dibangkitkan, dan digiring ketempat mereka di sorga atau neraka,
pada hari ini seluruh makhluk merasa takut kecuali manusia dan jin.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Sebaik-baik hari selama matahari
masih terbit adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, diturunkan ke
bumi, pada hari itu tobatnya diterima, dan pada hari itu beliau diwafatkan,
pada hari itu kiamat akan terjadi, tidak ada satu-pun makhluk melata di muka
bumi kecuali bersuara pada hari Jum’at dari mulai subuh sampai terbitnya
matahari mereka takut (was-was) akan terjadinya kiamat, kecuali manusia dan
jin. (HR. Abu Daud 1046, At-Tirmidzi 491, An-Nasa’i 1430)
12) Orang yang
berjalan untuk sholat Jum’at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara
dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasanya.
“Siapa yang mandi pada hari Jum’at,
kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan
kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa
dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. (HR.
Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).
13). Delapan
Neraka dinyalakan setiap hari, kecuali hari Jum’at, sebagai penghormatan
terhadap hari ini. (Zadul Ma’ad: 1/387).
14). Wafat pada
malam hari Jum’at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan
dari fitnah (azab) kubur.
“Setiap muslim yang mati pada siang
hari Jum’at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah
kubur”. (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
15). Hari Jum’at merupakan hari
“As-Syahid”
Demi langit yang mempunyai gugusan
bintang, dan hari yang dijanjikan, dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.
(QS. Al-Buruuj (85):1-3)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Al-yaumul mau’ud adalah hari kiamat,
al-yaumul mayshuud adalah hari ‘arafah dan As-Syahid adalah hari Jum’at. (HR
At-Tirmidzi 3336 dalam kitab at-Tafsir,
16) Shalat
Jum’at
Ibnu al-Qayyim mengatakan:
“Keistimewaan yang ketiga adalah: shalat Jum’at, salah
satu kewajiban yang amat penting
dalam Islam dan merupakan salah satu momen besar berkumpulnya kaum muslimin,
lebih besar dari momen-momen yang lainnya kecuali momen ‘Arafah. Orang yang
meninggalkannya karena menganggap enteng dan malas-malasan, Allah akan mencap
dan menutup hatinya, dan dekatnya penghuni sorga pada hari kiamat dari Allah
Subhanahu Wata’ala,dan kemenangan mereka untuk datang pada yaumul mazid
tergantung kepada dekatnya orang tersebut pada hari Jum’at dari Imam serta
kesegeraan datangnya ke masjid.” (zaadul ma’ad 1/376)
Hukum Shalat
Jum’at dan Persyaratannya
Shalat Jum’at
hukumnya wajib berdasarkan
dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.
Adapun dalil dari al-Qur’an adalah
firman Allah Subhanahu wata’ala,
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ
ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ
اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ
“Hai orang-orang beriman, apabila
diseruuntuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (al-Jumu’ah: 9)
Segi pendalilan dari ayat di atas
tentang wajibnya Jum’atan adalah Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan
bergegas/bersegera, sedangkan yang dituntut oleh perintah adalah perkara wajib.
Sebab, (tentu) tidaklah sesuatu diharuskan bergegas selain untuk hal yang
wajib. Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wata’ala juga melarang berjual beli
ketika azan Jum’at telah dikumandangkan agar seseorang tidak tersibukkan dari
Jum’atan. Andaikata Jum’atan tidak wajib, tentu Allah Subhanahu wata’ala tidak
melarang jual beli saat Jum’atan. (lihat al-Mughni 3/158, Ibnu Qudamah)
Adapun dalil dari as-Sunnah, adalah
hadits yang secara tegas menunjukkan wajibnya Jum’atan, yaitu hadits Thariq bin
Syihab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ
امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
“Jum’atan adalah hak yang wajib atas
setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan): budak sahaya,
wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no.
1067. An-Nawawi rahimahullah menyatakannya sahih dalam al-Majmu’ 4/349,
demikian pula al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3111)
Adapun ijma’ ulama, Ibnul Mundzir
rahimahullah menukil adanya ijma’ tentang wajibnya Jum’atan dalam dua kitab
beliau, yaitu al-Ijma’ dan al-Isyraf, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi t
dalam al-Majmu’ SyarhulMuhadzab (4/349).
Keutamaan
Shalat Jum’at
Anugerah Allah Subhanahu wata’ala
kepada hamba-hamba-Nya sangat banyak dan tidak terhingga. Di antara anugerah
tersebut adalah shalat Jum’at yang dikerjakan oleh hamba.
1.Di samping
mendatangkan pahala, shalat Jum’at juga menjadi pembersih dosa antara Jum’at
tersebut dan Jum’at berikutnya,
sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ
أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ
ثُمَّ يُصَلِي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةٍ أَيَّامٍ
“Barangsiapa mandi kemudian
mendatangi Jum’atan, lalu shalat (sunnah) yang ditakdirkan (dimudahkan) Allah
Subhanahu wata’ala baginya, sertadiam sampai (imam) selesai dari khutbahnya dan
shalat bersamanya, diampuni baginya
antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, ditambah tiga hari.” (Shahih
Muslim, Kitabul Jum’ah)
Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan
Jum’atan
2.Melaksanakan
shalat Jum’at adalah syiar orang-orang saleh,
sedangkan meninggalkannya adalah pertanda kefasikan dan kemunafikan yang
mengantarkan pada kebinasaan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتَمِنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ
ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ
“Hendaknya orang-orang berhenti
meninggalkan Jum’atan, atau (kalau tidak) Allah Subhanahu wata’ala akan menutup
hati-hati mereka, kemudian tentu mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.”
(HR. Muslim dalam Shahih-nya, “Kitabul Jumu’ah”, dari Ibnu Umar dan Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhuma)
Apabila seseorang ditutup hatinya,
dia akan lalai melakukan amalan yang bermanfaat dan lalai meninggalkan hal yang
memudaratkan (membahayakan).
Hadits ini termasuk ancaman yang
keras terhadap orang yang meninggalkan dan meremehkan Jum’atan. Juga
menunjukkan bahwa meninggalkannya adalah faktor utama seseorang akan diabaikan
oleh Allah Subhanahu wata’ala. (lihat Subulus Salam 2/45)
Ancaman tersebut terarah kepada yang
meninggalkan Jum’atan tanpa uzur. Al-Imam ath-Thabarani rahimahullah
meriwayatkandalam al-Mu’jam al-Kabir dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma,
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa
meninggalkan 3 Jum’atan tanpa uzur, dia ditulis sebagai golongan munafikin.”
(Shahih at-Targhib no. 728)
WALLAH A’LAM BISHAWAB
JAKARTA 19/4/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar