LURUSKAN NIAT BERIBADAH
?
إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله
ورسوله فهجرته إلى
الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه
"Sesungguhnya semua amalan itu hanyalah dengan niat, dan
bagi setiap orang mendapatkan apa yang telah ia niatkan." [Diriwayatkan
oleh dua orang ahli hadits yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim
bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari (orang Bukhara) dan Abul Husain Muslim
bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi di dalam kedua kitabnya yang
paling shahih di antara semua kitab hadits. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907]
عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من أحدث في أمرنا هذا ما
ليس منه فهو رد " رواه البخاري ومسلم , وفي
رواية لمسلم " من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Barangsiapa yang membuat-buat suatu perkara dalam urusan
kami ini (agama) yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak." [Bukhari no.
2697, Muslim no. 1718]
Muqaddimah
Hadits ini salah satu pokok penting
ajaran islam. Imam Ahmad dan Imam Syafi’I berkata : “Hadits tentang niat ini mencakup
sepertiga ilmu.” Begitu pula kata imam Baihaqi dll. Hal itu karena perbuatan
manusia terdiri dari niat didalam hati, ucapan dan tindakan. Sedangkan niat
merupakan salah satu dari tiga bagian itu. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i,
“Hadits ini mencakup tujuh puluh bab fiqih”, sejumlah Ulama’ mengatakan hadits
ini mencakup sepertiga ajaran islam.
Para ulama gemar memulai
karangan-karangannya dengan mengutip hadits ini. Di antara mereka yang memulai
dengan hadits ini pada kitabnya adalah Imam Bukhari. Abdurrahman bin Mahdi
berkata : “bagi setiap penulis buku hendaknya memulai tulisannya dengan hadits
ini, untuk mengingatkan para pembacanya agar meluruskan niatnya”.
Hadits ini dibanding hadits-hadits
yang lain adalah hadits yang sangat terkenal, tetapi dilihat dari sumber
sanadnya, hadits ini adalah hadits ahad, karena hanya diriwayatkan oleh Umar
bin Khaththab dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Dari Umar hanya
diriwayatkan oleh ‘Alqamah bin Abi Waqash, kemudian hanya diriwayatkan oleh
Muhammad bin Ibrahim At Taimi, dan selanjutnya hanya diriwayatkan oleh Yahya
bin Sa’id Al Anshari, kemudian barulah menjadi terkenal pada perawi
selanjutnya. Lebih dari 200 orang rawi yang meriwayatkan dari Yahya bin Sa’id
dan kebanyakan mereka adalah para Imam.
Ta’rif (definisi) niat ?
Niat secara istilah artinya keinginan seseorang untuk
mengerjakan sesuatu, tempatnya di hati bukan di lisan. Menurut para fuqaha’
(ahli fiqh), niat memiliki dua makna:
a. Tamyiiz
(pembeda), hal ini ada dua macam:
- Pembeda
antara ibadah yang satu dengan lainnya. Misalnya antara shalat fardhu
dengan shalat sunnah, shalat zhuhur dengan shalat ‘Ashar, puasa wajib dengan
puasa sunat, dsb.
- Pembeda
antara kebiasaan dengan ibadah. Misalnya mandi untuk mendinginkan badan
dengan mandi karena janabat, menahan diri dari makan untuk kesembuhan dengan
menahan diri dari makan karena puasa.
b. Qasd
(meniatkan suatu amalan karena apa atau karena siapa).
Yakni apakah suatu amal ditujukan karena mengharap
wajah Allah Ta’ala saja (ikhlas) atau karena lainnya, atau apakah ia
mengerjakannya karena Allah, juga karena lainnya atau bagaimana.
Dalil Niat ?
Di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa amal perbuatan sangat bergantung kepada niat. Nabi Muhammad saw bersabda, sebagaimana diriwayatkan dari Amirul Mu'minin Umar ibn al-Khatthab r.a.:
اِنَّمَا الاَعْمَالُ باِلنِّيَاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Bahwasanya setiap amal (perbuatan) hanya bergantung kepada niat dan bahwasanya setiap urusan (juga) bergantung kepada apa yang diniatkan.
al-Imam al-Suyuthi rah di dalam karyanya " Al-Ashbah wa al-Nadzoir fil furu' " menjelaskan bahwa hadits innamal a'malu binniyyat ini merupakan pondasi dari sebagian besar ilmu agama. Imam al-Syafi'i r.a. sebagaimana dikutip oleh Imam al-Suyuthi rah, mengatakan bahwa dari hadits ini lahir 40 cabang pembahasan ilmu. Demikian besarnya perhatian para ulama, sebagaimana terekam dari penjelasan Imam al-Suyuthi tadi menegaskan bahwa persoalan niat mempunyai kedudukan tersendiri bahkan penting di dalam urusan agama.
Di dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa amal perbuatan sangat bergantung kepada niat. Nabi Muhammad saw bersabda, sebagaimana diriwayatkan dari Amirul Mu'minin Umar ibn al-Khatthab r.a.:
اِنَّمَا الاَعْمَالُ باِلنِّيَاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Bahwasanya setiap amal (perbuatan) hanya bergantung kepada niat dan bahwasanya setiap urusan (juga) bergantung kepada apa yang diniatkan.
al-Imam al-Suyuthi rah di dalam karyanya " Al-Ashbah wa al-Nadzoir fil furu' " menjelaskan bahwa hadits innamal a'malu binniyyat ini merupakan pondasi dari sebagian besar ilmu agama. Imam al-Syafi'i r.a. sebagaimana dikutip oleh Imam al-Suyuthi rah, mengatakan bahwa dari hadits ini lahir 40 cabang pembahasan ilmu. Demikian besarnya perhatian para ulama, sebagaimana terekam dari penjelasan Imam al-Suyuthi tadi menegaskan bahwa persoalan niat mempunyai kedudukan tersendiri bahkan penting di dalam urusan agama.
Pendapat Ulama tentang Niat ?
Menurut Imam Baihaqi, karena tindakan seorang hamba itu
terjadi dengan hati, lisan dan anggota badannya, dan niat yang tempatnya di
hati adalah salah satu dari tiga hal tersebut dan yang paling utama.
Menurut Imam Ahmad adalah karena ilmu itu berdiri di
atas tiga ka’idah, di mana semua masalah kembali kepadanya, yaitu:
Pertama, hadits Innamal a’maalu bin niyyah (Sesungguhnya amal itu tergantung
niatnya).
Kedua, hadits Man
‘amila ‘amalan laisa ‘alaihi amrunaa fahuwa radd (Barang siapa yang mengerjakan
suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka amalan itu tertolak).
Ketiga, hadits Al Halaalu bayyin wal haraamu bayyin (Yang halal itu jelas
dan yang haram itu jelas).”
Di samping itu,
niat adalah tolok ukur suatu amalan; diterima atau tidaknya tergantung niat dan
banyaknya pahala yang didapat atau sedikit pun tergantung niat.
Yahya bin
Katsir berkata, “Pelajarilah niat, karena niat itu lebih sampai daripada
amal.”
Abdullah bin
Abi Jamrah berkata, “Aku ingin kalau seandainya di antara fuqaha ada yang
kesibukannya hanya mengajarkan kepada orang-orang niat mereka dalam mengerjakan
suatu amal dan hanya duduk mengajarkan masalah niat saja.”
Sufyan Ats
Tsauriy berkata, “Dahulu orang-orang mempelajari niat sebagaimana kalian
mempelajari amal.”
Sebagaimana
dikatakan oleh Yahya bin Katsir di atas bahwa niat lebih sampai daripada amal,
oleh karena itu Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu dapat mengungguli
orang-orang Khawarij (kelompok yang keluar dari barisan kaum muslimin dan
memvonis kafir pelaku dosa besar) dalam hal ibadah karena niatnya, di samping
itu amalan yang kecil akan menjadi besar karena niatnya. Sehingga dikatakan “Memang
Abu Bakr Ash Shiddiq dan sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam dikalahkan ibadahnya oleh Khawarij, tetapi para sahabat mengungguli
mereka dengan niatnya.”
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا (سورة الكهف: 110)
“Barangsiapa
mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang
saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada
Tuhannya." (QS. Al-Kahfi: 110)
Ibnu Qayim
rahimahullah berkata: “Ini adalah amal yang diterima. Amal tidak akan diterima
kecuali dengannya. Yaitu bahwa amal harus sesuai dengan petunjuk Rasulullah dan
hanya ingin mencapai rida Allah.’ (Miftah Darus Sa’adah, 1/85)
Melafadzkan Niat ?
Untuk menegaskan kesimpulan di atas, di sini saya akan lampirkan beberapa pandangan ulama mengenai melafadzkan niat. Pandangan ulama ini penting dikarenakan mereka memahami secara utuh makna Al-Qur'an dan sunnah.
1. Mazhab Imam Abu Hanifah. Para ulama pengikut mazhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa melafadzkan niat sunnah hukumnya untuk membantu kesempurnaan niat di dalam hati. Silakan cek di (Al-Bada'i al-Shana'iy fi Tartib al-Syara'i Jilid I/hal.127, al-durru al-Mukhtar Jilid I/hal.406, al-Lubab Jilid I/hal.66)
2. Mazhab Imam Malik bin Anas (Maliky). Niat shalat adalah syarat sah di dalam shalat, sebaiknya niat tidak dilafadzkan kecuali ragu. Karena itu menjadi sunnah melafadzkan niat shalat untuk menghilangkan keraguan. silakan lihat di (al-Syarh al-Shaghir wa hasyiyatu al-Shawi Jilid I/hal.303 dan 305)
Untuk menegaskan kesimpulan di atas, di sini saya akan lampirkan beberapa pandangan ulama mengenai melafadzkan niat. Pandangan ulama ini penting dikarenakan mereka memahami secara utuh makna Al-Qur'an dan sunnah.
1. Mazhab Imam Abu Hanifah. Para ulama pengikut mazhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa melafadzkan niat sunnah hukumnya untuk membantu kesempurnaan niat di dalam hati. Silakan cek di (Al-Bada'i al-Shana'iy fi Tartib al-Syara'i Jilid I/hal.127, al-durru al-Mukhtar Jilid I/hal.406, al-Lubab Jilid I/hal.66)
2. Mazhab Imam Malik bin Anas (Maliky). Niat shalat adalah syarat sah di dalam shalat, sebaiknya niat tidak dilafadzkan kecuali ragu. Karena itu menjadi sunnah melafadzkan niat shalat untuk menghilangkan keraguan. silakan lihat di (al-Syarh al-Shaghir wa hasyiyatu al-Shawi Jilid I/hal.303 dan 305)
3. Mazhab Syafi'i, Sunnah melafadzkan niat menjelang takbiratul ihram dan wajib menentukan jenis shalat yang dilakukan (Lihat Imam al-Nawawy Majmu Syarah al-Muhazzab Jilid III/hal.243 dan hal 252)
4. Mazhab Hanbali, sunnah melafadzkan niat dengan lisan. Lihat al-Mughny Jilid 1/hal.464-469 dan Kasyf al-Qona Jilid 1/hal.364-370).
Itulah pandangan ulama mazhab dianggap mewakili mayoritas umat Islam ahlussunnah.
Adapun pandangan Syaikh bin Baz rah dan Syaikh al-albany yang menganggap membaca niat adalah bid'ah tidak dapat dijadikan sebagai alasan mengingat pandangan kedua ulama itu bersifat pribadi dan tidak dapat mewakili mayoritas. Hanya orang-orang yang kurang pengetahuan agamanya saja yang menganggap pendapat kedua ulama tersebut sejalan dengan sunnah Nabi saw.
Ikhtitam
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا (سورة الكهف: 110)
“Barangsiapa
mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang
saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada
Tuhannya." (QS. Al-Kahfi: 110)
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.http://www.muslimedianews.com
3.http://fkiwalukhuwah.blogspot.com
JAKARTA 26/3/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar