HUTANG-PIUTANG DALAM
ISLAM ?
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (245)
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Muqaddimah
Di dalam
kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya
hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang
dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang
dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit
rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya
dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang
dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran
Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk
ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang
ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.
Hukum Hutang-Piutang?
Nabi r juga bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud t. Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389).)
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud t. Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389).)
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
Hukum memberikan pinjaman adalah sunnah
apabila peminjam dalam kondisi sangat membutuhkan. Rasulullah shallallohu
‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
“Barangsiapa
yang melepaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan
melepaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang memberi
kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan
kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)
Namun
hukumnya dapat berubah menjadi haram, apabila pemberi pinjaman mengetahui atau
mempunyai dugaan kuat bahwa peminjam akan menggunakannya untuk suatu maksiat
atau sesuatu yang diharamkan.
Adapun hukum meminjam adalah dibolehkan
(mubah), namun dengan dua syarat:
Peminjam mengetahui bahwa dirinya sanggup
untuk membayar, misalnya ada sesuatu yang diharapkan dapat digunakan untuk
membayar.
Adanya kesungguhan untuk membayar pinjaman
tersebut.
Apabila
kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka haram baginya meminjam. Rasulullah
mengancam orang-orang yang mengutang dengan niat tidak membayar, beliau
bersabda,
“Barangsiapa
mengambil harta orang lain (utang) dan berniat melunasinya, niscaya Allah akan
melunasi utang itu. Dan barangsiapa mengambil harta orang lain (utang) dan
berniat menghilangkannya (tidak melunasi), niscaya Allah akan membinasakannya”
(HR.
al-Bukhari)
PERINGATAN KERAS TENTANG HUTANG:
Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi r pernah berhutang.(4) Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah r, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah r (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah DIPERBOLEHKAN, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi r pernah berhutang.(4) Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah r, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah r (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah r pernah menolak menshalatkan jenazah
seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta
untuk membayarnya. Rasulullah r bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash t).
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash t).
Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah,
dari Rasulullah r, bahwa Beliau bersabda:
« مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
« مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah r bersabda:
« نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »
“Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
« نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »
“Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Ibnu Umar t bahwa Rasulullah r bersabda:
« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »
“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »
“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ « أَنَّ الْجِهَادَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ ». فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ تُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ». ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَيْفَ قُلْتَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ »
Dari Abu Qatadah t, bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah r kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197).
Dari Abu Qatadah t, bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah r kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan hutang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197).
Adab Hutang-Piutang ?
UTANG-PIUTANG merupakan aktifitas yang tidak mungkin
dihindari dalam kehidupan banyak orang. Islam membolehkan utang-piutang tapi
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, orang yang ingin berutang hendaklah
benar-benar karena terpaksa. Sebab menurut Rasulullah, utang merupakan penyebab
kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.
Bahkan beliau pernah menolak menshalatkan
jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak
meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah bersabda, “Akan diampuni orang yang mati syahid semua
dosanya, kecuali utangnya.” (Riwayat Muslim).
Kedua, orang yang berutang hendaknya ada niat yang kuat untuk
mengembalikan. Orang yang memiliki niat seperti ini akan ditolong oleh Allah
Subhanahu Wata’ala. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi Subhanahu Wata’ala
bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta
orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka
Allah subhanahuwata’aala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya
untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah akan
membinasakannya.” (Riwayat Bukhari)
Ketiga, harus ditulis dan dipersaksikan. Dua pihak yang melakukan
transaksi utang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain.
Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Surat al-Baqarah [2] ayat 282.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini
sebagai petunjuk dari Allah subhanahu Wata’ala jika ada pihak yang bermuamalah
dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlah, waktu
dan lebih menguatkan saksi.
Keempat, pemberi utang tidak boleh mengambil
keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang. Hal ini karena tujuan dari
pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya, bukan mencari
kompensasi atau keuntungan. Bahkan dianjurkan memberi penangguhan waktu kepada
orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo. Hal
ini berdasar firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 280 serta sabda Rasulullah yang
berbunyi, ”Barangsiapa ingin dinaungi Allah
dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pent), maka hendaklah ia menangguhkan
waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia
menggugurkan utangnya.” (Riwayat Ibnu Majah)
Kelima, orang yang berutang hendaknya segera
melunasi utangnya jika sudah mempunyai uang dan memberikan hadiah kepada yang
memberi pinjaman. Rasulullah bersabda, “Menunda (pembayaran) bagi orang yang
mampu merupakan suatu kezaliman.” (Riwayat Bukhari).
Setelah itu dianjurkan memberi hadiah. Dalam
sebuah riwayat dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah mempunyai utang
kepada seseorang berupa seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang
menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan
kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi
mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun)
berkata, “Berikan kepadanya.” Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya
dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”. Maka Nabi bersabda,
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).”
(Riwayat Bukhari)
Keenam, jika orang yang berutang tidak mampu
mengembalikan, boleh mengajukan pemutihan dan juga mencari perantara untuk
memohonnya. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “(Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan
utang. Maka aku memohon kepada pemilik utang agar mereka mau mengurangi jumlah
utangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Rasulullah meminta
syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata,
“Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang
lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka)
akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka
sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh.”
(Riwayat Bukhari).
Ikhtitam
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ
وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan
dosa dan utang”.
Seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullah, alangkah seringnya engkau berlindung
dari perbuatan utang?’ Maka Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya apabila seseorang berutang maka dia akan
berbicara lalu berdusta, kemudian berjanji lalu tidak menepatinya”
(HR. al-Bukhari)
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.http://www.hidayatullah.com
JAKARTA 31/3/2015
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Long term payback (1-30) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com