Senin, 30 Maret 2015

HUKUM EMAS PUTIH




MEMAKAI CINCIN EMAS

َنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
dari Abu Musa Al Asy’ari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan.” (H.R.At-Tirmidzi)
Pengertian Emas ?
Definisi emas/gold/Aurum/الذَّهَبُ/ النَّضْرُ / النَّضِيْرُ /النُّضَارُ/ الزِّبْرِجُ /السِّيْرَاء/الزُّخْرُفٌ/العَسْجَدُ/العِقْيَانُ/التِِّبْرُ menurut kamus Mujam Lughoti Al Fuqoha adalah;
معجم لغة الفقهاء (1/ 258)
الذهب : المعدن النفيس الأصفر اللون المتصف بصفات فيزيائية معينة …………………….. Gold
“Emas adalah logam mulia berwarna kuning yang memiliki sifat-sifat fisika tertentu” (Mu’jam Lughoti Al Fuqoha’, vol.1 hlm 258)
Menurut kamus Al-Mu’jam Al-Wasith;
المعجم الوسيط (1/ 317)
( الذهب ) عنصر فِلَزِّيٌّ أصفر اللون
“Emas adalah unsur logam yang berwarna kuning”  (Al-Mu’jam Al-Wasith vol.i, hlm 317)
Jadi, berdasarkan definisi di atas yang juga didukung oleh realitas emas itu sendiri, warna asli emas adalah kuning, tergolong logam, dan memiliki sifat-sifat fisika tertentu sebagaiman dijelaskan oleh pakar-pakar kimia. Oleh karena itu untuk menilai sebuah benda terkategori emas atau bukan, maka benda tersebut harus diteliti faktanya, bukan nama yang diberikan oleh khalayak atau penampakan luar dari benda tersebut.
Dalil yang Melarang Memakai Emas ?
“Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas laki-laki dari umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)
Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Selain Riwayat Hadist di atas, ada beberapa Riwayat Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
  • Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
  • Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
  • Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
  • Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
Pendapat Ulama’?
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464)
Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)
Jika yang dimaksud emas putih adalah Platinum, maka tidak mengapa bagi lelaki untuk memakainya selama tidak menyerupai wanita. Adapun jika yang dimaksud emas putih adalah emas (gold/aurum) yang disepuh/dilapisi dengan Platinum, atau dicampur dengan Palladium, nikel, Zinc, Rhodium,Mangan, Ruthernium, Osmium, Iridium, perak, dan tembaga maka hukumnya haram dipakai lelaki.
Mahalnya harga Palatinum juga bukan standar untuk mengharamkannya, karena kemahalan sesuatu tidak dinyatakan oleh Nash menjadi sebab keharaman sesuatu. Intan, Yaqut/Ruby/merah delima harganya mahal, tetapi hukumnya mubah dipakai lelaki sebagaimana juga mubah dipakai wanita.
Hanya  saja, kebolehan lelaki memakai emas putih yang berupa Platinum disyaratkan tidak dipakai untuk perhisan yang menyerupai wanita seperti gelang dan kalung. Hal ini dikarenakan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita sebagaimana  juga melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.  Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (18/ 239)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma dia berkata; “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (H.R.Bukhari)
Syaikh Abdurrahman bin Fahd al-Wada’an menulis satu risalah khusus tentang hukum emas putih. Beliau banyak menyebutkan penjelasan dari para pakar ilmu tentang logam dan mineral. Diantara kesilpulan yang beliau sampaikan,
والخلاصة: أن الذهب في أصله أصفر اللون ، ولا يوجد ذهب أبيض في أصله، لكن قد يضاف إليه مواد تغير لون الذهب الأصفر، فيكون أبيض، أو أحمر، أو غير ذلك، بحسب المادة التي يخلط بها
Kesimpulannya bahwa emas aslinya berwarna kuning, dan tidak dijumpai emas yang asalnya berwarna putih. Akan tetapi dicampuri logam lain, sehingga mengubah warna emas dari kuning menjadi putih, atau merah, atau warna lainnya, sesuai bahan yang ditambahkan.
Dengan demikian, mengingat pertimbangan di atas, emas putih dihukumi sama dengan emas biasa.
Hikmah Emas Diharamkan ?
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki. Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasihatkan kepada kaum laki-laki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka di atas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syariat, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.
Ikhtitam
كَتَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - كِتَابًا - أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ - فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)

Sumber: 1.Al-Qur’an Hadits 2.http://www.ahlalhdeeth.com 3.https://abuhauramuafa.wordpress.com
JAKARTA 30/3/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman