MEMAKAI
CINCIN EMAS
َنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ
عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu
Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita
dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no.
5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)
عَنْ
أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ
الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
dari Abu
Musa Al Asy’ari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan
bagi yang perempuan.” (H.R.At-Tirmidzi)
Pengertian Emas ?
Definisi
emas/gold/Aurum/الذَّهَبُ/ النَّضْرُ / النَّضِيْرُ /النُّضَارُ/ الزِّبْرِجُ /السِّيْرَاء/الزُّخْرُفٌ/العَسْجَدُ/العِقْيَانُ/التِِّبْرُ menurut kamus Mu’jam Lughoti Al Fuqoha’ adalah;
معجم
لغة الفقهاء (1/ 258)
الذهب
: المعدن النفيس الأصفر اللون المتصف بصفات فيزيائية معينة …………………….. Gold
“Emas
adalah logam mulia berwarna kuning yang memiliki sifat-sifat fisika tertentu”
(Mu’jam Lughoti Al Fuqoha’, vol.1 hlm 258)
Menurut
kamus Al-Mu’jam Al-Wasith;
المعجم
الوسيط (1/ 317)
( الذهب ) عنصر فِلَزِّيٌّ أصفر اللون
“Emas
adalah unsur logam yang berwarna kuning” (Al-Mu’jam Al-Wasith vol.i, hlm
317)
Jadi,
berdasarkan definisi di atas yang juga didukung oleh realitas emas itu sendiri,
warna asli emas adalah kuning, tergolong logam, dan memiliki sifat-sifat fisika
tertentu sebagaiman dijelaskan oleh pakar-pakar kimia. Oleh karena itu untuk
menilai sebuah benda terkategori emas atau bukan, maka benda tersebut harus
diteliti faktanya, bukan nama yang diberikan oleh khalayak atau penampakan luar
dari benda tersebut.
Dalil yang Melarang
Memakai Emas ?
“Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas atas
laki-laki dari umatku”. (Hadist HR. Turmudzi)
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari
ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An Nasai dan Ahmad)
”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian
dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas
di surga.Dan barangsiapa Dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati
masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di
surga.” (HR. Ahmad)
Selain Riwayat Hadist di atas, ada beberapa Riwayat
Nabi yang lain, yang mengemukakan hal yang sama:
- Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
- Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
- Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam pernah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allahdan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
- Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih)
Pendapat Ulama’?
Imam Nawawi rahimahullah berkata
dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas
itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam
kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin
sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat
bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Dalam Al
Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan
cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk
perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al
Majmu’, 4/464)
Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin
perak dibolehkan bagi pria.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ
أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ
كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ
نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى
بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca
kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir
nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.”
(HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al
Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan
dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy Syarbini
mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil
Muhtaj, 1/579)
Jika yang dimaksud emas putih adalah Platinum, maka tidak
mengapa bagi lelaki untuk memakainya selama tidak menyerupai wanita. Adapun
jika yang dimaksud emas putih adalah emas (gold/aurum) yang disepuh/dilapisi
dengan Platinum, atau dicampur dengan Palladium, nikel, Zinc, Rhodium,Mangan,
Ruthernium, Osmium, Iridium, perak, dan tembaga maka hukumnya haram dipakai
lelaki.
Mahalnya
harga Palatinum juga bukan standar untuk mengharamkannya, karena kemahalan
sesuatu tidak dinyatakan oleh Nash menjadi sebab keharaman sesuatu. Intan,
Yaqut/Ruby/merah delima harganya mahal, tetapi hukumnya mubah dipakai lelaki
sebagaimana juga mubah dipakai wanita.
Hanya
saja, kebolehan lelaki memakai emas putih yang berupa Platinum
disyaratkan tidak dipakai untuk perhisan yang menyerupai wanita seperti gelang
dan kalung. Hal ini dikarenakan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita sebagaimana juga melaknat wanita yang
menyerupai laki-laki. Bukhari meriwayatkan;
صحيح
البخاري (18/ 239)
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ
الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
dari Ibnu
Abbas radliallahu ‘anhuma dia berkata; “Allah melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (H.R.Bukhari)
Syaikh Abdurrahman bin Fahd al-Wada’an menulis satu risalah
khusus tentang hukum emas putih. Beliau banyak menyebutkan penjelasan dari para
pakar ilmu tentang logam dan mineral. Diantara kesilpulan yang beliau
sampaikan,
والخلاصة: أن الذهب في أصله أصفر اللون ، ولا يوجد ذهب أبيض في أصله، لكن قد يضاف إليه مواد تغير لون الذهب الأصفر، فيكون أبيض، أو أحمر، أو غير ذلك، بحسب المادة التي يخلط بها
Kesimpulannya
bahwa emas aslinya berwarna kuning,
dan tidak dijumpai emas yang asalnya berwarna putih. Akan tetapi dicampuri
logam lain, sehingga mengubah warna emas dari kuning menjadi putih, atau merah,
atau warna lainnya, sesuai bahan yang ditambahkan.
Dengan
demikian, mengingat pertimbangan di atas, emas
putih dihukumi sama dengan emas biasa.
Hikmah Emas Diharamkan
?
نَهَى
عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no.
2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Dengan
demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai
perhiasan emas bagi kaum laki-laki. Berkaitan dengan hal itu, maka saya
nasihatkan kepada kaum laki-laki yang
memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta
mereka telah meletakkan bara api neraka
di atas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan sebagaimana hal
itu ditegaskan oleh Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan
batas-batas ketentuan syariat, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak
berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai
perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka
tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika
dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.
Ikhtitam
كَتَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - كِتَابًا -
أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ - فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا
إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ
اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis
atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab
kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama
‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR.
Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan
bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin
dan mushaf.
Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan
cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)
Sumber: 1.Al-Qur’an
Hadits 2.http://www.ahlalhdeeth.com 3.https://abuhauramuafa.wordpress.com
JAKARTA
30/3/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar