MAU BERJENGGOT ?
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ
الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama
Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut
fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus;
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ
اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ
الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis,
memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam
hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak,
mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)
Rasulullah saw Uswatun Hasanah
Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam- mengatakan,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah
laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya
tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak
lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun,
lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10
tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta
jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor
Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al
Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)
Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot ?
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah
(peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ
وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah
kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau
berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ
اللِّحْيَةِ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR.
Muslim no. 624)
Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا
الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah)
jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah)
jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)
Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ،
وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot
dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah
mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot
tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim,
1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)
Hukum Berjenggot ?
Meski dalil-dalil di atas semua termasuk hadits
shahih, namun ketika menari kesimpulan hukum, para ulama ternyata berbeda
pendapat, yaitu apakah memelihara jenggot hukumnya menjadi wajib, sunnah atau
mubah. Sebagian mengatakan hukum wajib, seperti yang antum baca di media
sosial itu.
Tetapi ternyata ada juga pendapat yang berbeda,
sebagian bilang hukumnya sunnah, bahkan ada yang bilang hukumnya mubah.
1. Wajib Memelihara Jenggot
Sebagian kalangan mengambil kesimpulan bahwa memelihara
jenggot hukumnya wajib, dan berdosa bisa mencukur atau menghilangkannya.Dasar
pengambilan hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini antara lain didasarkan pada
hal-hal berikut :
a. Dzhahir Nash
Tidak bisa ditolak kenyataan begitu banyaknya hadits
yang memerintahkan kita memelihara jenggot dan mencukur kumis, dimana
hadits-hadis itu umumnya hadits yang shahih.
Dan karena hadits-hadits di atas datang dengan lafadz
amr (perintah), dan secara baku setiap perintah berarti kewajiban, maka
kesimpulannya, memanjangkan jenggot dan memotong kumis itu hukumnya menjadi
wajib.
Pendapat seperti ini umumnya menggunakan metode yang
biasa digunakan oleh mazhab Dzhahiri, dimana dzhahir nash memang memerintahkan
untuk memanjangkan jenggot.
b. Para Ulama Mengharamkan Cukur Jenggot
Tiga mazhab besar yaitu Al-Hanafiyah,
Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tegas-tegas mengharamkan seseorang yang memiliki
jenggot untuk mencukurnya hingga habis
plontos. Karena tindakan itu jelas-jelas bertentangan dengan hadits-hadits
nabawi.
Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa dilarang
mencukur jenggot. Dalam mazhab Al-Malikiyah, mencukur jenggot bukan saja haram,
bahkan pelakunya harus dihukum agar mendapat pelajaran.
Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah
tidak sampai mengharamkan cukur jenggot. Mazhab ini hanya sampai memakruhkan saja.
2. Sunnah Memelihara Tapi Tidak Sampai Wajib
Sebagian kalangan yang lain menyebutkan bahwa
memelihara jenggot itu hukumnya sunnah dan bukan wajib. Sehingga apabila
seorang laki-laki muslim secara sengaja tidak memelihara jenggot, tidak
berdosa, namun dia telah menyalahi sunnah Rasulullah SAW
Dasar pendapat ini untuk tidak mewajibkan laki-laki
harus berjenggot antara lain adalah
a. Tidak Semua Perintah Berarti Wajib
Pendapat kedua menolak bahwa memelihara dan
memanjangkan jenggot itu dianggap sebagai kewajiban. Meski nash-nash yang kita
temui secara dzhahirnya memang memerintahkan, namun tidak semua fi’il amr
selalu mengandung makna kewajiban.
b. Fithrah Tidak Wajib
Memelihara jenggot menurut salah satu hadits shahih
disebutkan sebagai salah satu dari sepuluh fithrah.
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ فَعَدَّ مِنْهَا إِعْفَاءَ اللِّحْيَةِ
Dari Aisyah radhiyallahuanha dari Nabi SAW,”Ada
sepuluh perkara yang termasuk fithrah, di antaranya memanjangkan jenggot. (HR. Muslim)
Dan umumnya apa-apa yang termasuk fithrah itu hukumnya
bukan kewajiban, melainkan sunnah. Kalau kita bandingkan memelihara jenggot ini
dengan sunnah fithrah yang lain misalnya memotong kuku, mencabut bulu ketiak,
mencukur bulu kemaluan, bersiwak dan lain-lain, maka kedudukannya sama, yaitu
sama-sama sunnah dan bukan kewajiban.
Hukum Memotong Jenggot ?
Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum memotong
sebagian jenggot. Sebagian besar ‘ulama memakruhkan, sebagian lagi
membolehkannya (lihat Ibn ‘Abd al-Barr, al-Tamhîd, juz 24,
hal. 145). Salah seorang ‘ulama yang membolehkan memotong sebagian jenggot
adalah Imam Malik, sedangkan yang memakruhkan adalah Qadliy ‘Iyadl.
“Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah
makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang
baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti
makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah
Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).
Menurut Imam An-Nawawi, para ‘ulama berbeda
pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan atau tidak untuk memangkas
jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz
Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351).
Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun. Namun
mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera
memotongnya bila telah mencapai satu bulan.
Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali.
Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh
dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari
segenggaman tangan) mesti dipotong. Sebagian lagi memakruhkan memangkas
jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah
Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar,
Fath al-Bârî, hadits. No. 5442).
Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga
berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian
‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan
secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot,
hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.
Ikhtitam
Boleh Memelihara dan Boleh Tidak Memelihara
Sebagian dari kalangan punya pendapat yang berbeda,
yaitu memelihara jenggot hukumnya bukan wajib atau sunnah, namun hukumnya hanya
mubah. Kalau mau tampil berjenggot, tidak ada larangan, tetapi kalau mau tampil
tanpa jenggot, atau mencukur jenggot, hukumnya tidak terlarang.
Sumber:1.http://rumaysho.com
2.http://www.rumahfiqih.com 3.https://konsultasi.wordpress.com
JAKARTA 10/3/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar