RIBA ?
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(AL-Baqarah:278)
Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba. Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabair menjadikan riba sebagai salah atu perilaku dosa besar yang harus dijauhi. Secara sederhana riba berarti menggandakan uang yang dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.
DEFINISI RIBA
Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan atau kelebihan.
Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan). (Lihat Ibnul Arabi dalam أحكام القرأن).
MACAM-MACAM RIBA DALAM ISLAM
Ada dua macam jenis riba yaitu riba al-fadhl (ربا الفضل) dan riba al-nasi'ah (ربا النسيئة).
Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.
Lebih jelasnya dapat dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
Bilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua liter dengan satu liter". Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan.
Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang.
Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:
1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua:
(a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi.
(b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.
2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.
Perbedaan khasnya, riba nasi'ah adalah jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.
Ulama sepakat atas keharaman riba nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(AL-Baqarah:278)
Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba. Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabair menjadikan riba sebagai salah atu perilaku dosa besar yang harus dijauhi. Secara sederhana riba berarti menggandakan uang yang dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.
DEFINISI RIBA
Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan atau kelebihan.
Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan). (Lihat Ibnul Arabi dalam أحكام القرأن).
MACAM-MACAM RIBA DALAM ISLAM
Ada dua macam jenis riba yaitu riba al-fadhl (ربا الفضل) dan riba al-nasi'ah (ربا النسيئة).
Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.
Lebih jelasnya dapat dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
Bilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua liter dengan satu liter". Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan.
Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang.
Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:
1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua:
(a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi.
(b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.
2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.
Perbedaan khasnya, riba nasi'ah adalah jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.
Ulama sepakat atas keharaman riba nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya.
DALIL HARAMNYA RIBA
1. Al-Baqarah 2:278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
2. Al-Baqarah 2:279 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
3. Hadits sahih riwayat Muslim: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.
4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih): اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.
1. Al-Baqarah 2:278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
2. Al-Baqarah 2:279 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
3. Hadits sahih riwayat Muslim: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.
4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih): اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.
Sumber:http://www.alkhoirot.net
JAKARTA 31/3/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar