Rabu, 25 Maret 2015

HUKUM MENGHADAP QIBLAT




 MEMBUANG HAJAT ?

Jumhur ulama (yaitu Malik, Syafii dan Ahmad rahiahumullah) berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku bagi mereka yang buang hajat di tempat terbuka yang tidak ada penghalang antara dirinya dengan kiblat. Adapun di dalam bangunan, dibolehkan membuang hajat dalam keadaan menghadap atau membelakangi kiblat.
Ulama lainnya (di antara mereka adalah Abu Hanifah dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahumallah) berpendapat diharamkannya menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat secara mutlak, baik di tempat terbuka atau di dalam bangunan.
(Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 1/554, Hasyiah Ibnu Abidin, 1/107, lihat Al-Mughni, 5/34)
Selagi anda masih sedang membangun, maka lebih hati-hati jika anda membangun kloset dalam posisi tidak menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat, agar terhindar dari perbedaan pendapat.
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat di dalam ruangan atau di tempat terbuka. Kemudian bagaimana hukumnya bangunan yang sudah jadi sekarang jika di dalamnya terdapat kloset yang menghadap atau membelakangi kiblat dan tidak mungkin dirubah kecuali WCnya dibongkar seluruhnya atau sebagiannya. Kemudian, jika kita memiliki rencana pembangunan yang belum dimulai, sedangkan sebagian kloset dibuat menghadap atau membelakangi kiblat, apakah wajib dirubah atau dilaksanakan saja dan tidak ada masalah dengannya?
Mereka menjawab:
Pertama: Pendapat ulama yang shahih adalah diharamkannya menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang hajat di tempat terbuka, baik kencing atau buang air besar, namun hal itu boleh dilakukan jika itu dilakukan di dalam ruangan antara dirinya dan Ka'bah terdapat penghalang yang dekat, baik di depan atau di belakangnya, seperti dinding, pohon, gunung atau semacamnya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
إذا جلس أحدكم لحاجته فلا يستقبل القبلة ولا يستدبرها   (رواه أحمد ومسلم)
“Jika salah seorang diantara kamu duduk untuk buang hajat (Kencing atau buang air besar), maka jangan menghadap kiblat atau membelakanginya.” HR. Ahmad dan Muslim
Juga berdasarkan riwayat Abu Ayub Al-Anshari, dari Nabi shallalalhu alaihi wa sallam, dia berkata,
إذا أتيتم الغائط فلا تستقبلوا القبلة ولا تستدبروها ولكن شرقوا أو غربوا (رواه البخاري ومسلم)
“Kalau anda akan buang air besar atau kecil, jangan menghadap kiblat dan jangan membelakanginya akan tetapi (hadapkan) ke timur atau ke barat.” HR. Bukhori dan Muslim.
Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata
رقيت يوما على بيت حفصة فرأيت النبي صلى الله عليه وسلم على حاجته مستقبل الشام مستدبر الكعبة   (رواه البخاري ومسلم وأصحاب السنن)
“Suatu hari saya pernah naik di rumah Hafshoh, kemudian saya melihat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membuang hajatnya dalam kondisi menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah.” HR. Bukhori, Muslim dan Ashabus sunan.
Juga berdasarkan riwayat Abu Daud, Hakim bahwa Marwan Ashfar, dia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar mengarahkan hewan kendaraannya menghadap kiblat lalu dia kencing ke arahnya. Maka aku katakan, 'Wahai Abu Abdurrahman, bukankah hal tersebut dilarang?' Dia berkata, "Yang dilarang itu adalah apabila di tempat terbuka, adapun jika ada penghalang antara dirinya dengan kiblat yang dapat menutupinya maka hal itu tidak mengapa." (Abu Daud tidak berkomentar dengan hadits ini. Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, sanadnya hasan)
Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata,
. نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن نستقبل القبلة ببول فرأيته قبل أن يُقبض بعامٍ يستقبلها
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat saat kencing. Namun aku melihatnya setahun sebelum kematiannya beliau menghadap kiblat (saat kencing)."
Karena itu, mayoritas ulama berpendapat dengan menggabungkan hadits-hadits yang ada. Yaitu bahwa hadits Abu Hurairah dan semacamnya (yang melarang buang air menghadap atau membelakangi kiblat) berlaku apabila buang air dilakukan di ruang terbuka tanpa penghalang. Sedangkan hadits Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar radhiallahu anhum (dibolehkannya buang air menghadap atau membelakangi kiblat) adalah apabila buang air diakukan di dalam bangunan, atau adanya penghalang antara dirinya dengan kiblat.
Dengan demikian diketahui bahwa dibolehkannya menghadap kiblat atau membelakanginya adalah apabila buang hajat dilakukan di dalam ruangan secara keseluruhan.
Kedua:
Adapun jika ada rencana pembangunan yang belum dilaksanakan dan direncanakan ada kloset yang menghadap atau membelakangi kiblat, maka yang lebih hati-hati adalah merubahnya hingga buang hajat tidak menghadap atau membelakangi kiblat, sebagai langkah keluar dari perselisihan dalam masalah ini. Jikapun tidak dirubah, maka tidak mengapa baginya berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan."
(Fatawa Lajnah Daimah, 5/97)
Wallahua'lam.
Sumber:http://islamqa.info
JAKARTA 26/3/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman