5 PERKARA SEBELUM
MENDATANGIMU ?
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ (10) وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (11)
“Dan belanjakanlah
sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian
kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa
Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang
menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” Dan
Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah
datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS.
Al Munafiqun: 10-11).
Pesan Nabi saw ?
Rasulullah SAW mengingatkan pada kita tentang lima perkara sebelum
datangnya lima perkara, dalam hadistnya :
Dari Ibnu
‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ
“Manfaatkan
lima perkara sebelum lima perkara :
[1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,
[2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,
[3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,
[4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,
[5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.”
[1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,
[2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,
[3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,
[4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,
[5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.”
(HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, dikatakan oleh
Adz Dzahabiy dalam At Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Hadits ini
dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir)
Hadis Nabi tentang "lima perkara sebelum lima perkara" itu
memiliki maksud supaya kita mempergunakan waktu dan kesempatan dengan
sebaik-baiknya, sebelum hilangnya kesempatan tersebut. Hadits tersebut
diriwayatkan Imam Hakim dalam kitab Al Mustadrok.
Lima perkara
tersebut adalah sebagai berikut:
- "Masa Muda Engkau Sebelum Datangnya Hari Tua". Masa muda hendaklah dipergunakan sebaik-baiknya untuk mencapai kebaikan, kesuksesan, dan keberhasilan, karena masa mudalah kita mempunyai ambisi, keinginan dan cita-cita yang ingin kita raih, bukan berarti masa tua menghalangi kita untuk tetap berusaha mencapai keinginan kita, tapi tentulah usaha masa tua akan berbeda halnya dengan usaha saat kita masih muda. Maka dari itu masa muda hendaklah diisi dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat hingga tidak menyesal di kemudian hari.
- "Masa Sehat Engkau Sebelum Dilanda Sakit". Hal ini juga anjuran agar kita senantiasa waspada pada segala kemungkinan yang sifatnya diluar prediksi manusia, seperti halnya sakit. Sakit disini bukan sebatas sakit jasmani, tapi juga sakit rohani. Maka ketika kita sehat jasmani-rohani, hendaknya kita senantiasa mempergukannya untuk hal-hal yang bermanfaat tanpa mengulur-ngulur waktu.
- "Masa Kaya Engkau Sebelum Masa Miskinmu". Tidak terlalu jauh berbeda dari penjelasan di atas, ketika kekayaan ada pada kita, baik itu berupa materi atau lainnya, maka hendaknya kita memanfaatkannya sebaik-baiknya, jangan menghambur-hamburkan.
- "Masa Luang Engkau Sebelum Datangnya Waktu Sibuk". Disini kita dianjurkan untuk menghargai waktu, agar bisa diisi dengan hal-hal yang bermanfaaat baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Misalnya, menengok saudara ketika ada kesempatan sebelum kesibukan menghampiri kita, hingga tidak sempat lagi untuk sekedar mengunjungi kerabat.
- "Masa Hidup Engkau Sebelum Datangnya Saat Kematian". Yang terakhir ini merupakan cakupan dari empat hal diatas. Ketika kita diberi kehidupan maka hidup yang diberikan pada kita itu sebenarnya merupakan kesempatan yang tiada duanya. Karena kesempatan hidup tidak akan datang untuk kedua kalinya. Kehidupan harus dijalani sesuai tuntutan kemaslahatannya.
Lima hal tersebut merupakan inti misi dan visi hidup manusia, karena kunci
kesuksesan itu terletak pada bagaimana kita "mempergunakan kesempatan
dengan sebaik-baiknya". Mempergunakan kesempatan adalah bentuk pasrah pada
upaya & usaha, bukan pada hasil. Prinsip pasrah pada upaya & usaha akan
membentuk jiwa yang teguh, tegar, kuat, dan tidak mudah putus asa. Bila suatu
saat upaya kita belum menghasilkan target yang kita harapkan, maka kita tidak
lantas putus asa, karena kewajiban kita adalah berupaya. Berupaya dan berupaya.
“Man Jadda Wa Jadda, barang siapa yang bersungguh-sungguh, dia akan
mendapatkannya.”
5 Fitrah ?
Pertama: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ (أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ): الْخِتَانُ،
وَالاِسْتِحْدَادُ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَقَصّ الشّارِبِ
“Perkara fitrah ada lima (atau lima perkara fitrah) yaitu: khitan, istihdad, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” [HR Al Bukhari (5889) dan Muslim (257)]
Kedua: Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللّحْيَةِ،
وَالسّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصّ الأَظْفَارِ، وَغَسْلُ
الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ.
قَالَ زَكَرُيّاءُ: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاّ أَنْ تَكُونَ
الْمَضْمَضَةَ
“Sepuluh perkara yang merupakan fitrah: memotong kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung ketika berwudhuk (istinsyaq), memotong kuku, mencuci ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja`.”
Zakaria berkata: Mush’ab berkata: “Saya lupa yang kesepuluh, tampaknya ia adalah berkumur-kumur ketika berwudhuk.” [HR Muslim (261)]
Berikut ini
adalah penjelasan ringkas mengenai kesepuluh perkara fitrah tersebut yang kami
ringkaskan dari perkataan Imam An Nawawi di dalam kitab Syarh Shahih Muslim dan
Syaikh Al Bassam di dalam kitab Taudhihul Ahkam rahimahumallah:
1. Khitan.
Khitan pada pria adalah memotong kulit kelamin yang menutupi kepala penis. Sedangkan khitan pada perempuan adalah memotong sedikit dari kulit pada bagian klitoris yang terletak pada bagian atas vagina.
Para ulama berselisih tentang hukum khitan ini. Imam Asy Syafi’i berpendapat khitan hukumnya wajib bagi pria dan wanita. Imam Ahmad berpendapat khitan hukumnya wajib bagi lelaki dan sunnah bagi wanita. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hukum khitan adalah sunnah.
2. Istihdad.
Istihdad adalah mencukur bulu kemaluan. Hukumnya adalah sunnah. Bulu kemaluan yang dimaksud di sini selain bulu kemaluan bagian depan juga mencakup kemaluan di bagian belakang dan sekitarnya. Menghilangkan bulu kemaluan harus dilakukan sendiri dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain, kecuali istri atau suami.
3. Memotong kuku.
Hukumnya adalah sunnah. Urutan memotongnya adalah dimulai dari kuku tangan hingga kuku kaki. Urutannya secara rinci adalah dimulai dari tangan kanan (jari telunjuk, jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan jari jempol), tangan kiri (jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, dan jari jempol), kaki kanan (jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, dan jari jempol), dan diakhiri pada kaki kiri (jari jempol, jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking).
4. Mencabut bulu ketiak.
Hukumnya adalah sunnah. Yang paling afdhal dalam cara menghilangkan bulu ketiak adalah dengan mencabutnya. Akan tetapi jika tidak sanggup menahan sakitnya, maka dia boleh menghilangkannya dengan cara mencukurnya atau menggunakan obat perontok bulu. Menghilangkan bulu ketiak harus dilakukan sendiri dan tidak sepatutnya dilakukan oleh orang lain.
5. Memotong kumis.
Hukumnya adalah sunnah. Lebih disukai untuk mencukur kumis bagian kanan terlebih dahulu. Batasan minimal di dalam memotongnya adalah sampai tampak bagian tepi dari bibir atas. Semakin pendek dipotong maka lebih baik. Memotong kumis ini boleh dilakukan sendiri dan boleh pula dilakukan oleh orang lain.
1. Khitan.
Khitan pada pria adalah memotong kulit kelamin yang menutupi kepala penis. Sedangkan khitan pada perempuan adalah memotong sedikit dari kulit pada bagian klitoris yang terletak pada bagian atas vagina.
Para ulama berselisih tentang hukum khitan ini. Imam Asy Syafi’i berpendapat khitan hukumnya wajib bagi pria dan wanita. Imam Ahmad berpendapat khitan hukumnya wajib bagi lelaki dan sunnah bagi wanita. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hukum khitan adalah sunnah.
2. Istihdad.
Istihdad adalah mencukur bulu kemaluan. Hukumnya adalah sunnah. Bulu kemaluan yang dimaksud di sini selain bulu kemaluan bagian depan juga mencakup kemaluan di bagian belakang dan sekitarnya. Menghilangkan bulu kemaluan harus dilakukan sendiri dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain, kecuali istri atau suami.
3. Memotong kuku.
Hukumnya adalah sunnah. Urutan memotongnya adalah dimulai dari kuku tangan hingga kuku kaki. Urutannya secara rinci adalah dimulai dari tangan kanan (jari telunjuk, jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan jari jempol), tangan kiri (jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, dan jari jempol), kaki kanan (jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, dan jari jempol), dan diakhiri pada kaki kiri (jari jempol, jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking).
4. Mencabut bulu ketiak.
Hukumnya adalah sunnah. Yang paling afdhal dalam cara menghilangkan bulu ketiak adalah dengan mencabutnya. Akan tetapi jika tidak sanggup menahan sakitnya, maka dia boleh menghilangkannya dengan cara mencukurnya atau menggunakan obat perontok bulu. Menghilangkan bulu ketiak harus dilakukan sendiri dan tidak sepatutnya dilakukan oleh orang lain.
5. Memotong kumis.
Hukumnya adalah sunnah. Lebih disukai untuk mencukur kumis bagian kanan terlebih dahulu. Batasan minimal di dalam memotongnya adalah sampai tampak bagian tepi dari bibir atas. Semakin pendek dipotong maka lebih baik. Memotong kumis ini boleh dilakukan sendiri dan boleh pula dilakukan oleh orang lain.
6. Memanjangkan jenggot.
Hukumnya adalah wajib karena telah datang perintahnya atas hal ini dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم di dalam hadits-hadits yang lain. Ia juga merupakan kebiasaan kaum kafir sehingga kita diwajibkan untuk menyelisihi kebiasaan mereka. Selain itu, jenggot merupakan salah satu bentuk kemaskulinan pria yang membedakan dia dengan wanita.
7. Bersiwak.
Bersiwak adalah membersihkan gigi dan mulut dengan menggunakan batang siwak. Hukumnya adalah sunnah dan ia dicintai oleh Allah. Beberapa waktu yang dianjurkan untuk bersiwak adalah ketika akan shalat, ketika berwudhuk, ketika berpuasa, ketika bangun dari tidur, ketika akan membaca Al Qur`an, ketika akan berbicara dengan orang yang memiliki keutamaan, dan lain sebagainya.
8. Istinsyaq.
Istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudhuk. Para ulama berselisih tentang hukum istinsyaq dan berkumur ketika berwudhuk. Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i berpendapat hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat hukum keduanya adalah wajib karena mulut dan hidung adalah bagian dari wajah yang diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk mencucinya ketika berwudhuk sebagaimana di dalam surat Al Maidah ayat 6.
9. Mencuci ruas jari.
Ini tidak hanya khusus pada wudhuk, akan tetapi juga berlaku di luar wudhuk. Hukumnya adalah sunnah. Para ulama juga menambahkan dalam hal ini membersihkan kotoran pada telinga, hidung, dan bagian tubuh yang lainnya.
10. Istinja`.
Istinja` adalah membersihkan kemaluan depan dan belakang dari najis dengan menggunakan air. Hukumnya adalah wajib karena najis merupakan penghalang seseorang dari berbagai bentuk ibadah, terutama shalat.
11. Madhmadhah.
Madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut dan berkumur dengannya ketika berwudhuk. Hukum berkumur ketika berwudhuk diperselisihkan oleh para ulama. Silakan melihat kembali pembahasannya di nomor 8.
Demikianlah beberapa perkara fitrah yang disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu ‘anhuma. Wallahu ta’ala a’lamu bish shawab.
Hukumnya adalah wajib karena telah datang perintahnya atas hal ini dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم di dalam hadits-hadits yang lain. Ia juga merupakan kebiasaan kaum kafir sehingga kita diwajibkan untuk menyelisihi kebiasaan mereka. Selain itu, jenggot merupakan salah satu bentuk kemaskulinan pria yang membedakan dia dengan wanita.
7. Bersiwak.
Bersiwak adalah membersihkan gigi dan mulut dengan menggunakan batang siwak. Hukumnya adalah sunnah dan ia dicintai oleh Allah. Beberapa waktu yang dianjurkan untuk bersiwak adalah ketika akan shalat, ketika berwudhuk, ketika berpuasa, ketika bangun dari tidur, ketika akan membaca Al Qur`an, ketika akan berbicara dengan orang yang memiliki keutamaan, dan lain sebagainya.
8. Istinsyaq.
Istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudhuk. Para ulama berselisih tentang hukum istinsyaq dan berkumur ketika berwudhuk. Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i berpendapat hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat hukum keduanya adalah wajib karena mulut dan hidung adalah bagian dari wajah yang diperintahkan oleh Allah ta’ala untuk mencucinya ketika berwudhuk sebagaimana di dalam surat Al Maidah ayat 6.
9. Mencuci ruas jari.
Ini tidak hanya khusus pada wudhuk, akan tetapi juga berlaku di luar wudhuk. Hukumnya adalah sunnah. Para ulama juga menambahkan dalam hal ini membersihkan kotoran pada telinga, hidung, dan bagian tubuh yang lainnya.
10. Istinja`.
Istinja` adalah membersihkan kemaluan depan dan belakang dari najis dengan menggunakan air. Hukumnya adalah wajib karena najis merupakan penghalang seseorang dari berbagai bentuk ibadah, terutama shalat.
11. Madhmadhah.
Madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut dan berkumur dengannya ketika berwudhuk. Hukum berkumur ketika berwudhuk diperselisihkan oleh para ulama. Silakan melihat kembali pembahasannya di nomor 8.
Demikianlah beberapa perkara fitrah yang disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu ‘anhuma. Wallahu ta’ala a’lamu bish shawab.
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.http://tomyabuzairi.blogspot.com
3.http://dakwahquransunnah.blogspot.com/
13/3/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar