Jumat, 29 Mei 2026

ANCAMAN....!


 Ancaman Memakan Harta Anak Yatim


Ketika Al-Qur'an Menyebutnya sebagai “Api” di Dalam Perut

Oleh: Pengamat Studi Al-Qur'an dan Dakwah

Abstrak

Islam memberikan perhatian besar kepada anak yatim sebagai kelompok yang lemah dan membutuhkan perlindungan sosial. Oleh karena itu, Al-Qur'an mengecam keras siapa pun yang memakan atau menguasai harta anak yatim secara zalim. Bahkan, perbuatan tersebut digambarkan sebagai tindakan “menelan api neraka” ke dalam kedalamannya sendiri.

Tulisan ini mengulas larangan memakan harta anak yatim melalui pendekatan tafsir tematik dengan menyoroti ayat-ayat Al-Qur'an, hadis Nabi ﷺ, pandangan para mufassir klasik dan kontemporer, serta hikmah dan filosofi larangan tersebut dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah. Kajian ini juga menekankan pentingnya amanah sosial, empati, dan keadilan dalam mengelola hak-hak anak yatim di tengah kehidupan modern.

Pendahuluan

Tangisan Sunyi Anak Yatim

Tidak semua anak tumbuh dengan pelukan ayah. Sebagian harus menatap dunia lebih cepat dengan kehilangan yang mendalam. Mereka adalah anak-anak yatim, yang dalam pandangan Islam bukan sekadar objek belas kasihan, tetapi amanah sosial yang harus dijaga dan dimuliakan.

Al-Qur'an berkali-kali menyebut anak yatim dengan nada penuh kasih sekaligus peringatan keras bagi orang-orang yang menzalimi mereka. Islam tidak hanya memerintahkan umatnya menyantuni anak yatim, tetapi juga mengharamkan segala bentuk pengambilan harta mereka secara tidak sah.

Ironisnya, dalam kehidupan modern, kezaliman terhadap anak yatim masih sering terjadi. Ada warisan yang diambil diam-diam, tanah yang dikuasai wali, bantuan yang dipotong, hingga hak-hak ekonomi yang dimanipulasi atas nama pengelolaan.

Padahal, di balik setiap rupiah yang diambil secara zalim, ada ancaman besar dari Allah Swt.


Makna Memakan Harta Anak Yatim

Secara bahasa, istilah aklu māl al-yatīm berarti mengambil atau menguasai harta anak yatim. Namun dalam bahasa Al-Qur'an, kata “memakan” tidak hanya berarti mengonsumsi makanan, tetapi mencakup segala bentuk pengambilan, penguasaan, pemanfaatan, atau pengelolaan yang merugikan pemiliknya.

Para ulama menjelaskan bahwa memakan harta anak yatim bisa berbentuk:

- Menguasai warisan mereka.

- Menganggap hak.

- Menggunakan uang mereka untuk kepentingan pribadi.

- Mengelola harta tanpa amanah.

- Menunda penyerahan hak ketika mereka telah dewasa.

Oleh karena itu Islam menempatkan wali anak yatim sebagai pemegang amanah, bukan pemilik.

Ancaman Al-Qur'an yang Menggetarkan

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا»

«“sebenarnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api ke dalam perut dan mereka akan masuk ke dalam api neraka yang menyala-nyala.”

(QS. an-Nisā': 10)»

Ayat ini termasuk salah satu ancaman paling keras dalam Al-Qur'an terkait kezaliman sosial. Allah tidak sekedar mengatakan perbuatan itu dosa, namun menggambarkannya sebagai api yang masuk ke dalam tubuh pelakunya.

Dalam ayat lain Allah berfirman:

«وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ»

“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik.”

(QS. al-An'ām: 152)»

Menariknya, Al-Qur'an tidak hanya melarang “memakan”, tetapi juga “mendekati”. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menutup semua celah yang dapat membawa seseorang kepada hak anak yatim.

Rasulullah ﷺ dan Kemuliaan Menjagaan Anak Yatim

Nabi Muhammad ﷺ dikenal sebagai pelindung anak yatim. Bahkan dia sendiri merasakan hidup sebagai yatim sejak kecil. Oleh karena itu, perhatian beliau terhadap anak yatim sangat besar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«“Aku dan orang yang memelihara anak yatim di surga seperti ini.”»

Beliau kemudian mengacungkan jari telunjuk dan jari tengah.

(HR. al-Bukhārī)

Dalam hadis lain, Nabi ﷺ memasukkan memakan harta anak yatim ke dalam tujuh dosa besar yang membinasakan.

Hadis ini menunjukkan bahwa memperlakukan anak yatim dengan baik bukan sekedar amal sosial, tetapi jalan menuju surga.

Asbābun Nuzūl dan Pesan Sosial Ayat

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa QS. an-Nisā': 10 turun sebagai teguran keras kepada sebagian wali yang menguasai harta anak yatim pada masa awal Islam.

Tradisi jahiliyah saat itu sering kali merampas hak anak-anak yang lemah karena mereka dianggap tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan diri.

Islam datang menghapus praktik tersebut dan mengangkat martabat anak yatim sebagai manusia yang memiliki hak ekonomi dan perlindungan hukum.

Ayat-ayat tentang anak yatim juga memiliki hubungan erat dengan perintah berlaku adil, berbuat ihsan, dan menjaga amanah. Artinya, perlindungan terhadap anak yatim bukan sekedar persoalan individu, namun bagian dari sistem keadilan sosial Islam.


Pandangan Para Ulama

Al-Ṭabarī: Semua Bentuk Penguasaan yang Merugikan

Imam al-Ṭabarī menjelaskan bahwa makna “memakan” dalam ayat tersebut mencakup segala bentuk penguasaan yang menyebabkan kerugian bagi anak yatim, baik sedikit maupun banyak.

Menurut beliau, dosa itu tetap terjadi meskipun pelakunya berdalih sebagai wali atau pengelola.

Ibnu Katsir: Ancaman yang Menunjukkan Besarnya Dosa

Ibnu Katsir menyatakan bahwa ancaman api neraka dalam ayat ini menunjukkan besarnya dosa memakan harta anak yatim.

Beliau meriwayatkan bahwa pada hari kiamat, pelaku kezaliman itu akan mengeluarkan api keluar dari mulut dan perut sebagai balasan atas perbuatannya.


Sayyid Quṭb: Islam Membela Kaum Lemah

Dalam Fī Ẓilāl al-Qur'ān, Sayyid Quṭb menilai ayat ini sebagai bukti bahwa Islam hadir membela kelompok lemah dan membangun masyarakat yang penuh empati.

Menurutnya, keimanan sejati tidak mungkin dibarengi dengan eksploitasi terhadap anak yatim.

Wahbah az-Zuḥailī: Pelanggaran terhadap Maqāṣid Syariah

Wahbah az-Zuḥailī menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan erat dengan tujuan syariat dalam menjaga harta (hifẓ al-māl).

Merampas hak anak yatim berarti merusak salah satu tujuan utama syariat Islam.


Hamka: Rusaknya Iman Sosial

Buya Hamka menulis dalam Tafsir al-Azhar bahwa orang yang tega memakan harta anak yatim sesungguhnya telah kehilangan rasa kemanusiaan.

Menurut beliau, iman tidak hanya tampak dalam ritual ibadah, tetapi juga dalam cara seseorang memperlakukan kaum lemah.


Quraish Shihab: Amanah dan Empati

Prof. Quraish Shihab menekankan bahwa ayat tentang anak yatim mengandung pendidikan moral tentang amanah dan empati.

Seseorang harus membayangkan bagaimana jika dirinya atau anaknya berada pada posisi yatim dan tidak memiliki pelindung.


Hukum Memakan Harta Anak Yatim

Para ulama sepakat bahwa memakan harta anak yatim secara zalim hukumnya haram dan termasuk dosa besar (kabā'ir).

Apalagi dalam banyak kitab fikih disebutkan bahwa wali yang terbukti amanah dapat dicabut hak pengelolaannya.

Islam membolehkan pengelolaan harta anak yatim hanya jika dilakukan dengan cara terbaik dan demi kemaslahatan mereka.


Pintu Taubat Selalu Terbuka

Meski ancamannya sangat berat, Islam tetap membuka pintu taubat.

Seseorang yang pernah menzalimi anak yatim wajib:

- Menyesali perbuatannya.

- Berhenti dari kezaliman.

- Mengembalikan seluruh hak anak yatim.

- Memohon ampun kepada Allah.

- Memperbanyak amal saleh.

Taubat tidak cukup hanya dengan istighfar, tetapi harus disertai pengembalian hak yang pernah dirampas.

Filosofi Larangan

Mengapa Islam Sangat Keras?

Ada hikmah besar dibalik kerasnya larangan ini.


Pertama, menjaga keadilan sosial.

Anak yatim adalah kelompok yang paling rentan dalam masyarakat. Jika hak mereka saja dirampas, maka runtuhlah nilai keadilan.

Kedua, melindungi masa depan generasi.

Harta anak yatim sering menjadi bekal pendidikan dan kehidupan mereka. Ketika dirampas, masa depan ikut mereka hancur.

Ketiga, mendidik amanah.

Islam ingin membentuk manusia yang tidak memanfaatkan kelemahan orang lain untuk keuntungan pribadi.

Keempat, Diperbarui empati.

Ayat-ayat tentang anak yatim mengajarkan bahwa ukuran keimanan bukan hanya ritual ibadah, tetapi juga kepedulian sosial.


Refleksi Zaman Modern

Hari ini, bentuk kezaliman terhadap anak yatim semakin beragam dan terkadang tersembunyi dalam administrasi dan kekuasaan.

Ada dana yatim yang diselewengkan, warisan yang diambil keluarga sendiri, hingga bantuan sosial yang tidak sampai kepada mereka.

Oleh karena itu, ayat tentang anak yatim tetap relevan sepanjang zaman. Ia menjadi pengingat bahwa Allah selalu membela mereka yang lemah.


Kesimpulan

Larangan memakan harta anak yatim merupakan salah satu bentuk nyata perhatian Islam terhadap keadilan dan perlindungan sosial.

Al-Qur'an memberikan ancaman yang sangat keras karena kezaliman terhadap anak yatim bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga menghina terhadap amanah kemanusiaan.

Namun demikian, Islam tetap membuka pintu taubat bagi siapa pun yang ingin kembali kepada Allah dengan memperbaiki kesalahan dan mengembalikan hak-hak yang pernah diambil.

Pada akhirnya, memuliakan anak yatim bukan hanya ibadah sosial, tetapi cermin kematangan iman dan akhlak seorang Muslim.


Kesan dan Pesan

Anak yatim bukanlah beban masyarakat, melainkan amanah dari Allah Swt. Menjaga hak mereka berarti menjaga nilai kemanusiaan dan keberkahan hidup.

Semoga kita dijauhkan dari segala bentuk kezaliman terhadap anak yatim dan diberi hati yang lembut untuk menyayangi mereka.

Āmīn yā Rabbal 'ālamīn.


Daftar Pustaka

Al-Ṭabarī. Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āy al-Qur'ān.

Ibnu Katsir. Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm.

Sayyid Quṭb. Fī Ẓilāl al-Qur'ān.

Wahbah az-Zuḥailī. Tafsir al-Munir.

Hamka. Tafsir al-Azhar.

M.Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah.

Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir an-Nur.

READ MORE - ANCAMAN....!

BERSATU KITA MAJU


 Kesatuan Bangsa sebagai Senjata untuk Menghindari Indonesia Bubar 2030


Pendahuluan

      Isu mengenai kemungkinan bubarnya Indonesia pada tahun 2030 mengingatkan bangsa ini akan rapuhnya fondasi persatuan jika diabaikan. Salah satu faktor terbesar penyebab keretakan sosial adalah praktik korupsi. 

      Dalam perspektif ulama, pakar sejarah, dan hukum, korupsi bukan hanya kejahatan sosial, melainkan juga pengabdian terhadap kesatuan bangsa.


Kesatuan Bangsa dalam Perspektif Ulama

     Ulama menegaskan bahwa menjaga persatuan adalah bagian dari syariat. Perpecahan biasanya dipicu oleh kezhaliman, salah satunya korupsi.

     Al-Qur'an |

 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

      Hadis Nabi ﷺ:

 "لعن الله الراشي والمرتشي"

“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

      Korupsi adalah bentuk ghulul (pengkhianatan terhadap amanah publik). Dalam kitab al-Kabā'ir karya Adz-Dzahabi, ghulul digolongkan sebagai dosa besar.


Hukum Koruptor Menurut Ulama

1. Fiqh Klasik:

- Imam Al-Mawardi dalam al-Ahkām al-Sulthāniyyah menegaskan bahwa pengkhianatan pejabat negara atas harta publik termasuk dosa besar, dan hukumannya bisa sampai ta'zīr (sanksi berat yang ditentukan penguasa).

- Ibnu Taimiyah dalam al-Siyāsah al-Syar'iyyah menyebutkan, penguasa boleh menjatuhkan hukuman mati bagi pejabat yang berkhianat bila kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.

2. Ulama Kontemporer:

       Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2000 menegaskan bahwa korupsi adalah haram dan termasuk perbuatan kezaliman serta khianat.

       Korupsi dicitrakan sebagai kejahatan luar biasa karena merusak perdamaian, kemakmuran, dan kesatuan bangsa.


Hukum Koruptor dalam Perspektif Negara

      Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga ratusan juta rupiah.

       Dalam praktiknya, vonis terhadap koruptor kerap dipandang ringan, sehingga banyak pakar hukum menilai perlunya ada hukuman sosial (seperti pencabutan hak politik, perampasan aset, bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu) demi memberi efek jera dan menjaga kesatuan bangsa.


Korupsi dan Ancaman Disintegrasi Bangsa

       Korupsi merusak keadilan sosial, memperlebar kesenjangan, dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap negara. Pakar sejarah menilai, kehancuran kerajaan-kerajaan Nusantara (seperti Majapahit) berawal dari perebutan kekuasaan, intrik, dan korupsi moral para elit. Jika pola ini berulang di Indonesia modern, skenario “Indonesia bubar 2030” bisa menjadi nyata.


Kesatuan Bangsa sebagai Senjata

       Dengan demikian, kesatuan bangsa tidak hanya berarti persaudaraan sosial, tetapi juga komitmen bersama untuk memberantas korupsi. Ulama memberi legitimasi moral, pakar sejarah memberi peringatan empiris, sementara hukum positif memberi instrumen formal.


penutup

       Pesan ulama, pakar sejarah, dan hukum tegas: korupsi adalah musuh utama kesatuan bangsa. Jika dibiarkan, ia menjadi racun yang mempercepat disintegrasi. Namun, bila bangsa Indonesia bersatu menegakkan keadilan dan korupsi, maka isu “Indonesia bubar 2030” akan terbantahkan. 

       Kesatuan bangsa yang disertai integritas adalah senjata paling ampuh untuk menjaga NKRI tetap tegak sepanjang zaman.


Referensi

1. Al-Qur'an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 188; QS. Al-Anfāl [8]: 46.

2. Hadis Nabi ﷺ, HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi.

3. Hasyim Asy'ari, Resolusi Jihad, 1945.

4. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an, Mizan, 1996.

5. Adz-Dzahabi, al-Kabā’ir, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 1990.

6. Al-Mawardi, al-Ahkām al-Sulthāniyyah, Dar al-Kutub, 1989.

7. Ibnu Taimiyah, al-Siyāsah al-Syar'iyyah, Dar al-'Arabi, 1983.

8. Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 3 Tahun 2000 tentang Korupsi.

9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

10. Arnold Toynbee, Studi Sejarah, Oxford University Press, 1946.

11. Sartono Kartodirdjo, Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah, Gramedia, 1992.

12. Benedict Anderson, Komunitas yang Dibayangkan, Verso, 1983.


Manfaat. Aamiin

20/8/2025


READ MORE - BERSATU KITA MAJU

Kamis, 28 Mei 2026

HARI LANSIA


 AMALAN LANSIA PERSPEKTIF ULAMA


Menjemput Husnul Khatimah di Usia Senja


Oleh: Drs. H. Umar Fauzi, SQ., MA

29/5/2026


Usia lanjut bukan akhir dari pengabdian seorang hamba kepada Allah Swt. Justru masa lansia adalah fase paling berharga untuk memperbanyak amal, mendekatkan diri kepada Allah, serta mempersiapkan bekal menuju kehidupan akhirat. Islam memuliakan orang-orang tua dan memberikan banyak kemudahan dalam beribadah sesuai kemampuan mereka.

Rasulullah Saw mengajarkan bahwa amal tidak selalu diukur dari beratnya pekerjaan, tetapi dari keikhlasan, istiqamah, dan kedekatan hati kepada Allah. Oleh karena itu, meskipun fisik melemah, pintu pahala tetap terbuka luas bagi para lansia.

Allah SWT berfirman:

«يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ»

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Muslim.”

(QS. Ali Imran: 102)

Ayat ini mengingatkan bahwa tujuan akhir kehidupan seorang mukmin adalah wafat dalam keadaan membawa iman dan ketundukan kepada Allah. Oleh karena itu, usia senja hendaknya menjadi masa memperkuat ibadah, memperbanyak dzikir, memperhalus akhlak, dan memperbanyak taubat.


Istiqamah Sampai Akhir Hayat

Dalam kehidupan modern, tidak sedikit lansia yang merasa dirinya sudah tidak produktif. Padahal dalam memandang Islam, orang yang terus beribadah hingga akhir hayat memiliki kedudukan yang mulia di sisi Allah.

Allah SWT berfirman:

«وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ»

Artinya:

“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).”

(QS. Al-Hijr: 99)

Ayat ini menegaskan bahwa ibadah tidak mengenal masa pensiun. Selama nyawa masih dikandung badan, seorang Muslim diperintahkan untuk terus beribadah sesuai kemampuannya. Jika tidak mampu berdiri maka duduk, jika tidak mampu duduk maka berbaring.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa istiqamah dalam amal lebih dicintai Allah daripada amal besar namun terputus-putus (Nawawi, Riyadhus Shalihin).

Oleh karena itu, lansia tidak perlu berkecil hati ketika energi sudah melemah. Bisa jadi dzikir yang lirih di usia senja lebih dicintai Allah dibandingkan amal besar yang dilakukan tanpa keikhlasan.


Dzikir : Amal Ringan Berpahala Besar

Di antara amalan paling mudah bagi lansia adalah berdzikir kepada Allah. Dzikir tidak memerlukan kekuatan fisik, namun menghadirkan ketenangan hati dan cahaya ruhani.

Rasulullah SAW bersabda:

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ»

“Rasulullah Saw selalu mengingat Allah dalam setiap keadaan.”

(HR. Muslim)

Dalam hadis lain disebutkan:

«“Hendaknya lisanmu selalu basah karena berdzikir kepada Allah.”

(HR. Tirmidzi)»

Dzikir seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dan istighfar sangat mudah dilakukan oleh orang lanjut usia, baik ketika duduk, berbaring, berjalan, maupun saat menunggu waktu shalat.

Imam Nawawi menyebut dzikir sebagai amalan paling ringan namun paling besar pengaruhnya dalam membersihkan hati dan mendekatkan diri kepada Allah (Al-Adzkar).

Bahkan banyak ulama salaf mengisi masa orangtuanya dengan memperbanyak dzikir dan membaca Al-Qur'an. Mereka menyadari bahwa usia senja adalah kesempatan terakhir memperbanyak bekal menuju akhirat.


Shalat Sunnah dan Ibadah di Rumah

Lansia yang sudah sulit berjalan ke masjid tetap memiliki kesempatan besar mendapatkan pahala ibadah. Rasulullah Saw bersabda:

“Shalatlah kalian di rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat seseorang ada di rumahnya kecuali shalat wajib.”

(HR. Bukhari)»

Hadis ini menunjukkan bahwa rumah dapat menjadi tempat ibadah yang penuh keberkahan. Lansia dapat menghidupkan rumahnya dengan shalat sunnah, membaca Al-Qur'an, dan memperbanyak doa.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa shalat sunnah di rumah memiliki hikmah memperkuat keikhlasan dan menghadirkan suasana religius dalam keluarga (Fath al-Bari).

Masa tua bukan alasan meninggalkan ibadah, melainkan momentum memperbanyak munajat kepada Allah. Di usia senja, seorang hamba biasanya lebih mudah merasakan kelembutan hati dan kedekatan spiritual.


Doa Orang Tua yang Mustajab

Salah satu kekuatan terbesar lansia adalah doa. Islam sangat memuliakan doa orang tua, khususnya untuk anak-anak dan keluarganya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Doa orang tua untuk anaknya adalah doa yang mustajab.”

(HR. Ibnu Majah)»

Oleh karena itu, para orang tua hendaknya memperbanyak doa untuk keselamatan agama, keberkahan hidup, dan kebaikan keturunannya. Tidak sedikit anak yang berhasil dalam hidup karena keberkahan doa kedua orang tuanya.

Imam Nawawi menyebut doa sebagai senjata orang beriman dan pintu pertolongan Allah yang tidak pernah tertutup (Al-Adzkar).

Di usia senja, ketika tenaga mulai berkurang, doa menjadi ibadah yang sangat mulia. Bahkan air mata seorang lansia dalam tahajud sering kali lebih bernilai dibandingkan panjang pidato manusia.


Sedekah dan Kepedulian Sosial

Islam tidak memandang besar kecilnya sedekah, namun memandang ketulusan hati pelakunya.

Rasulullah SAW bersabda:

«“Jagalah diri kalian dari api neraka meski hanya dengan setengah butir kurma.”

(HR. Bukhari dan Muslim)»

Lansia tetap dapat bersedekah walaupun dengan kemampuan terbatas. Senyum, nasihat baik, doa, ilmu, bahkan membantu cucu dan keluarga termasuk bentuk sedekah.

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa keikhlasan menjadi ruh utama dalam sedekah, bukan banyaknya harta yang diberikan (Mukhtashar Minhaj al-Qashidin).

Di tengah kehidupan yang semakin individualis, kehadiran lansia yang penuh kasih sayang dan kepedulian justru menjadi cahaya bagi keluarga dan masyarakat.


Membaca Al-Qur'an dan Istighfar

Al-Qur'an adalah sahabat terbaik di usia tua. Membaca satu ayat saja bernilai pahala besar dan mendatangkan ketenangan jiwa.

Rasulullah SAW bersabda:

«“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya.”

(HR. Bukhari)»

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa membaca Al-Qur'an termasuk amal yang paling mudah namun paling besar pahalanya (Tafsir Al-Qurthubi).

Selain membaca Al-Qur'an, lansia juga dianjurkan memperbanyak istighfar dan taubat. Rasulullah Saw sendiri beristighfar lebih dari tujuh puluh kali sehari, padahal beliau manusia yang maksum.

Imam Ghazali menegaskan bahwa taubat di usia tua merupakan tanda kesadaran ruhani dan jalan menuju keselamatan akhirat (Ihya Ulumuddin).

Masa tua adalah waktu terbaik memperbaiki diri, memaafkan sesama, dan membersihkan hati dari iri, dengki, serta permusuhan.


Menjaga Silaturahim di Usia Senja

Sebagian besar lansia merasa kesepian karena berkurangnya aktivitas sosial. Islam mengajarkan pentingnya menjaga silaturahmi meski dengan cara sederhana.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturahim.”

(HR. Bukhari)»

Silaturahim tidak harus selalu dengan kunjungan panjang. Telepon, pesan singkat, doa, atau menanyakan kabar keluarga juga termasuk bentuk silaturahim.

Imam Al-Munawi menjelaskan bahwa menjaga hubungan baik dengan sesama menjadi turunnya keberkahan hidup (Faidhul Qadir).

Lansia yang menjaga hubungan dengan baik biasanya memiliki hati yang lebih tenang dan hidup yang lebih bahagia.


Menjemput Husnul Khatimah

Pada akhirnya, seluruh amalan lansia bermuara pada satu tujuan besar, yaitu husnul khatimah. Setiap muslim tentu ingin menutup hidupnya dalam keadaan beriman, berdzikir, dan dekat kepada Allah.

Usia tua bukan masa menunggu kematian dengan putus asa, tetapi masa memperbanyak cahaya amal sebelum kembali kepada Allah Swt.

Dzikir, doa, shalat, sedekah, membaca Al-Qur'an, istighfar, dan silaturahim adalah amalan ringan namun bernilai besar di sisi Allah. Semua itu menjadi penolong seorang hamba ketika kekuatan fisik mulai melemah.

Semoga para lansia senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan umur, ketenangan hati, serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah. Aamiin ya Rabbal 'alamin.

Manfaat. Aamiin


Referensi

1. Imam Nawawi, Riyadhus Shalihin, Darul Hadits.

2. Imam Nawawi, Al-Adzkar, Dar Al-Minhaj.

3. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath al-Bari, Darul Ma'rifah.

4. Ibnu Qudamah, Mukhtashar Minhaj al-Qashidin, Dar Ibnu Jauzi.

5. Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Muassasah Ar-Risalah.

6. Imam Ghazali, Ihya Ulumuddin, Darul Fikr.

7. Imam Al-Munawi, Faidhul Qadir, Al-Maktabah Al-Tijariyyah.

READ MORE - HARI LANSIA

NAHI-MUNGKAR


 Jihad Apa yang Paling Utama Menurut Ulama?


      Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنه قَالَ: قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ arti:

«كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»

(رواه النسائي وأبو داود والترمذي)

Dari Abdullah bin 'Amr ra berkata:

Telah ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ, “Jihad apakah yang paling utama?” Beliau menjawab:

“(Yaitu) membuat kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim.”

(HR. An-Nasā'ī, Abu Dāwud, dan At-Tirmidzī)


Makna dan Kandungan Hadis

       Hadis ini menegaskan bahwa jihad tidak hanya berarti pertempuran di medan perang, tetapi juga mencakup perjuangan moral dan intelektual untuk mewujudkan kebenaran. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa menampilkan kebenaran di hadapan penguasa zalim adalah bentuk jihad yang paling utama karena mengandung risiko besar, namun sangat bernilai di sisi Allah.

      Menurut Imam al-Mubarakfuri, jihad melawan kezaliman dengan lisan termasuk jihad terbesar karena membutuhkan keberanian, keikhlasan, dan kesiapan menghadapi ancaman (al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi, 1990).

       Ibnu Hajar al-'Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kalimatul haqq” adalah nasihat, kritik, dan teguran yang disampaikan dengan hikmah dan adab kepada pemimpin yang zalim (Ibnu Hajar, Fath al-Bari, 2004). Jadi, jihad ini bukan sekedar melawan, melainkan memperbaiki dan menegakkan keadilan sosial sesuai prinsip syariat.


Dalil Al-Qur'an yang Terkait

/

      Firman Allah SWT:

/

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

(Hawad: 113)

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu tersentuh api neraka."

(QS. Hūd [11]: 113)

       Ayat ini memperkuat makna hadis bahwa sikap diam terhadap kezaliman termasuk bentuk kezaliman tersendiri. Oleh karena itu, jihad yang paling utama adalah berani menegakkan kebenaran dan keadilan meskipun terhadap penguasa yang memiliki kekuasaan besar.


Penjelasan Ulama

      Imam al-Ghazali menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi munkar terhadap pemimpin zalim merupakan puncak keberanian moral seorang mukmin. Ia menulis, “Sesungguhnya manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang menegakkan kebenaran meskipun membahayakan dirinya.” (al-Ghazali, Ihya''Ulum al-Din, 2005).

      Sementara itu, Quraish Shihab menjelaskan bahwa jihad melawan kezaliman dengan lisan atau pena di masa modern dapat berupa kritik ilmiah, dakwah yang mencerahkan, serta membela rakyat dari ketidakadilan sosial dan politik (Shihab, Wawasan Al-Qur'an, 2013).

      Adapun Wahbah az-Zuhaili mengartikan jihad sebagai segala upaya maksimal dalam menegakkan keadilan, termasuk menasihati penguasa dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan fitnah (az-Zuhaili, Tafsir al-Munir, 1991).


Filosofi Hadis

      Hadis ini menegaskan dimensi moral jihad dalam Islam. Jihad bukan sekedar fisik, tetapi juga spiritual, intelektual, dan sosial. Melawan ketidakadilan dengan kata-kata yang benar di hadapan kekuasaan adalah jihad yang menuntut keikhlasan dan keteguhan iman. Ia menjadi simbol jihad hati, lisan, dan keberanian menegakkan prinsip kebenaran.

        serupa sabda Nabi ﷺ lainnya:

«أفضل الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر»

“Jihad yang paling utama adalah perkataan yang adil di hadapan penguasa zalim.” (HR. Ibnu Majah no. 4011)


Kesimpulan

       Hadis ini menunjukkan bahwa jihad memiliki makna luas, tidak terbatas pada medan perang, tetapi juga mencakup perjuangan mewujudkan kebenaran di hadapan kezaliman. Menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang zalim merupakan jihad terbesar karena mengandung risiko besar dan manfaat sosial yang luas.

      Seorang muslim sejati harus berani menyuarakan kebenaran dengan hikmah, adab, dan keberanian moral, karena jihad ini menjadi bukti iman yang hidup dan tanggung jawab sosial terhadap umat.


Daftar Pustaka

Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya' 'Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Khair, 2005.

Ibnu Hajar al-'Asqalani. Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari. Kairo: Dar al-Ma'arif, 2004.

Al-Mubarakfuri, Abu al-'Ala. Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami' al-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1990.

Wahbah az-Zuhaili. Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dar al-Fikr, 1991.

Quraisy Shihab. Wawasan Al-Qur'an : Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Lentera Hati, 2013.


Manfaat. Aamiin

28/5/2026


READ MORE - NAHI-MUNGKAR

HUKUM POLIGAMI


 Tafsir Tematik

Poligami dalam Islam Menurut Para Mufasir


Solusi Syariat, Bukan Sekadar Pemenuhan Syahwat


Pendahuluan

Poligami selalu menjadi tema yang hangat dibicarakan dalam kehidupan masyarakat Muslim. Ada yang memandangnya sebagai bagian dari syariat Islam yang penuh hikmah, ada pula yang menilainya sebagai praktik yang rawan disalahgunakan. Dalam Islam, poligami bukanlah kewajiban, melainkan rukhsah (keringanan) yang dibolehkan dengan syarat-syarat yang ketat.

Al-Qur'an membahas poligami secara tegas dalam Surah an-Nisa'. Para mufasir menjelaskan bahwa ayat turun tersebut bukan untuk membuka pintu hawa nafsu, melainkan sebagai solusi sosial dan perlindungan terhadap perempuan serta anak yatim. Oleh karena itu, syariat menekankan keadilan, tanggung jawab, dan kemampuan sebagai syarat utama.

Tulisan ini mencoba melihat poligami melalui pendekatan tafsir tematik berdasarkan pandangan para mufasir klasik dan kontemporer.


Pengertian Poligami dalam Islam

Secara bahasa, poligami berasal dari bahasa Yunani: poly berarti banyak, sedangkan gamos berarti pernikahan. Dalam istilah syariat, poligami berarti seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan dalam waktu yang sama dengan batas maksimal empat istri.

Islam tidak datang membawa budaya poligami, sebab praktik tersebut sudah ada jauh sebelum Islam. Namun Islam hadir mengatur, membatasi, dan memberi syarat yang ketat agar tidak terjadi kerugian terhadap perempuan.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum asal poligami adalah mubah (boleh). Akan tetapi kebolehan itu tidak bersifat mutlak. Ia bergantung pada kemampuan suami dalam berlaku adil, baik dalam nafkah, tempat tinggal, maupun pembagian waktu.


Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Poligami

1. Surah An-Nisa' Ayat 3

Allah SWT berfirman:

«“Jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…” (QS. an-Nisa': 3)»

Ayat ini menjadi dasar utama pembahasan poligami dalam Islam. Menurut Imam ath-Thabari, ayat tersebut turun berkaitan dengan kebiasaan sebagian orang Arab yang menikahi perempuan yatim demi menguasai hartanya, namun tidak memperlakukan mereka secara adil.

Oleh karena itu, Allah memerintahkan agar mereka menikahi perempuan lain saja bila khawatir tidak mampu berlaku adil terhadap anak yatim (ath-Thabari, 2001).

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini mengandung dua pesan besar: kebolehan poligami dan kewajiban adil berlaku. Bila keadilan tidak mampu diwujudkan, maka satu istri lebih utama (al-Qurthubi, 2006).

Sementara Fakhruddin ar-Razi menilai poligami bukanlah tujuan utama pernikahan dalam Islam. Menurutnya, ayat ini justru menunjukkan kehati-hatian syariat agar laki-laki tidak mudah terjerumus pada kezaliman rumah tangga (ar-Razi, 1999).

2. Surah An-Nisa' Ayat 129

Allah SWT berfirman:

«“Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istri(mu), padahal kamu sangat ingin berbuat demikian…” (QS. an-Nisa': 129)»

Ayat ini sering dipahami seolah-olah bertentangan dengan ayat poligami sebelumnya. Padahal para mufasir menjelaskan bahwa keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan hati dan rasa cinta, sesuatu yang sulit disamakan secara sempurna.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa manusia tidak mungkin menyamakan rasa cinta di dalam hati. Namun keadilan yang wajib adalah keadilan dalam perkara lahiriah seperti nafkah, giliran, pakaian, dan tempat tinggal (Ibnu Katsir, 2000).

Karena itu Rasulullah SAW pernah berdoa:

“Ya Allah, inilah pembagianku kepada apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang tidak aku kuasai.”

(HR. Abu Dawud)»

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW sangat berhati-hati dalam urusan keadilan rumah tangga.


Hadits Nabi tentang Poligami

Islam memberi ancaman keras kepada suami yang tidak adil terhadap istri-istrinya. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memiliki dua istri lalu ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari berhenti dengan tubuh miring.”

(HR. Abu Dawud No. 2133)»

Hadits ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah perkara ringan. Ia mengandung tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga menjadi teladan dalam pembagian giliran dan nafkah. Meskipun beliau memiliki rasa cinta yang lebih kepada Sayyidah Aisyah RA, namun beliau tetap berusaha berlaku secara adil lahiriah kepada seluruh istrinya.


Pandangan Para Mufasir tentang Poligami

1. Imam Ath-Thabari

Ath-Thabari menegaskan bahwa poligami yang dibolehkan selama laki-laki tidak dapat berlaku adil. Jika khawatir tidak mampu, maka cukup satu istri. Menurut beliau, inti ayat bukan pada jumlah istri, melainkan pada perlindungan dari kezaliman.

2. Imam Al-Qurthubi

Al-Qurthubi menekankan bahwa keadilan dalam nafkah dan pergantian hukumnya wajib. Ia juga menjelaskan bahwa poligami dapat menjadi jalan maslahat bila dilakukan dengan niat yang benar dan tanggung jawab yang matang.

3. Fakhruddin Ar-Razi

Ar-Razi memandang poligami sebagai rukhsah, bukan anjuran umum. Menurutnya, syariat lebih mengedepankan keselamatan dari kezaliman dibandingkan memperbanyak pasangan.

4. Ibnu Katsir

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat poligami turun untuk melindungi hak perempuan yatim. Oleh karena itu, poligami tidak boleh dijadikan sarana menindas perempuan atau memuaskan hawa nafsu semata.

5. Wahbah Az-Zuhaili

Dalam Tafsir al-Munir, Wahbah Az-Zuhaili menyebut poligami dapat dilakukan bila terdapat maslahat besar, seperti istri sakit, mandul, atau kebutuhan sosial tertentu. Namun jika menimbulkan ketidakadilan, maka hukumnya bisa menjadi haram (Az-Zuhaili, 2009).


Hikmah dan Tujuan Poligami

Islam tidak menetapkan poligami tanpa tujuan. Para ulama menjelaskan beberapa hikmah syariat tersebut.

1. Menjaga dari Perzinaan

Poligami dapat menjadi solusi bagi sebagian orang yang memiliki kebutuhan biologi tinggi agar tidak terjatuh pada perbuatan haram.

2. Menolong Perempuan yang Membutuhkan Perlindungan

Dalam kondisi tertentu, seperti banyaknya janda atau perempuan yang kehilangan penopang hidup, poligami dapat menjadi jalan perlindungan sosial.

3. Solusi Rumah Tangga

Sebagian kondisi rumah tangga seperti istri sakit berat, tidak mampu melayani suami, atau tidak memiliki keturunan kadang menjadi alasan poligami syar'i.

4. Menjaga Keturunan

Islam mendorong umatnya memperbanyak keturunan yang saleh. Dalam beberapa keadaan, poligami dipandang sebagai salah satu jalan untuk mencapai tujuan tersebut.

5. Fleksibilitas Bentuk Syariat

Syariat Islam hadir sesuai realita kehidupan manusia. Oleh karena itu Islam tidak menutup kemungkinan poligami, tetapi mengaturnya dengan batas dan tanggung jawab.


Poligami dan Tantangan Zaman Modern

Di era modern, praktik poligami sering menimbulkan hal tersebut. Tidak sedikit kasus poligami justru menghadirkan konflik rumah tangga, peneantaran anak, hingga ketidakadilan terhadap perempuan.

Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa poligami bukan sekadar persoalan “boleh”, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan moral, ekonomi, dan psikologis.

Dalam konteks Indonesia, praktik poligami juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Seorang suami harus memenuhi persyaratan tertentu serta mendapat izin pengadilan agama sebelum melakukan poligami.

Hal ini menunjukkan bahwa poligami dalam Islam bukanlah hal yang mudah dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.


Kesimpulan

Poligami dalam Islam merupakan syariat yang dibolehkan, bukan diwajibkan. Kebolehannya pun disertai kondisi yang sangat ketat, terutama keadilan dan kemampuan bertanggung jawab.

Al-Qur'an menegaskan bahwa bila seorang laki-laki khawatir tidak mampu berlaku adil, maka satu istri lebih utama. Para mufasir juga sepakat bahwa tujuan poligami adalah mewujudkan maslahat, bukan menuruti hawa nafsu.

Oleh karena itu, poligami harus dipahami secara bijak, proporsional, dan sesuai dengan syariat. Islam tidak memandang kelimpahan pasangan sebagai ukuran kemuliaan, namun pada sejauh mana seorang hamba mampu menjaga amanah, keadilan, dan ketakwaan kepada Allah SWT.


Referensi

1. Ath-Thabari. Jami' al-Bayan. Beirut: Muassasah ar-Risalah, Juz 4.

2. Al-Qurthubi. Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Juz 5.

3. Fakhruddin ar-Razi. Mafātīḥ al-Ghayb. Beirut: Dar Ihya' at-Turats, Juz 10.

4. Ibnu Katsir. Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm. Riyadh : Dar Thayyibah, Juz 1.

5. Wahbah Az-Zuhaili. Tafsir al-Munir. Damaskus : Dar al-Fikr, Juz 5.

6.Abu Dawud. Sunan Abi Dawud. Hadits No.2133–2134.


28 Mei 2026

(Pengamat Studi Al-Qur'an dan Dakwah)

READ MORE - HUKUM POLIGAMI

STOP LGBT


Ibrah LGBT: Belajar dari Kisah Kaum Nabi Luth


Pendahuluan

Perbincangan tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terus menjadi isu global yang ramai dibicarakan di media, pendidikan, hingga ruang sosial masyarakat. Dalam perspektif Islam, permasalahan ini tidak hanya dilihat dari sisi hak individu, tetapi juga terkait penjagaan fitrah manusia, moralitas, ketahanan keluarga, dan kemaslahatan sosial.

Al-Qur'an telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth 'alaihissalam sebagai pelajaran besar bagi umat manusia. Kisah tersebut bukan sekedar sejarah masa lalu, namun menjadi peringatan agar manusia menjaga diri dari penyimpangan perilaku seksual yang bertentangan dengan fitrah penciptaan.

Islam mengajarkan sikap tegas terhadap perbuatan menyimpang, namun tetap menghadirkan pendekatan dakwah yang penuh hikmah, kasih sayang, dan membuka pintu taubat bagi siapa pun.

Mengenal LGBT dalam Perspektif Islam

LGBT merupakan istilah modern yang Merujuk pada:

Lesbian: perempuan menyukai sesama perempuan.

Gay: laki-laki menyukai sesama laki-laki.

Biseksual: menyukai dua jenis kelamin sekaligus.

Transgender: seseorang yang merasa identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin biologisnya.

Dalam khazanah fikih Islam, laki-laki homoseksual dikenal dengan istilah liwath (اللواط), sedangkan lesbian disebut sihaq (السحاق).

Menurut Yusuf al-Qaradawi (2004), perilaku homoseksual merupakan penyimpangan terhadap fitrah yang Allah tetapkan pada manusia.

Kisah Kaum Nabi Luth: Sejarah Penyimpangan Seksual dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an menjelaskan bahwa kaum Nabi Luth adalah kaum pertama yang melakukan homoseksual secara terang-terangan.

Allah berfirman:

 أَتَأْتُونَ ٱلذُّكْرَانَ مِنَ ٱلْعَٰلَمِينَ ۝ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم

“Apakah kamu mendatangi laki-laki di antara manusia, dan kamu meninggalkan perempuan yang menciptakan Tuhanmu?” (QS. Asy-Syu'ara : 165–166)

Imam ath-Thabari menjelaskan bahwa perilaku tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang belum pernah dilakukan umat sebelumnya (ath-Thabari, 2001).

Nabi Luth telah mengingatkan kaumnya agar kembali ke jalan yang benar. Namun, mereka tetap menolak dakwah beliau bahkan menantang datangnya azab Allah.

Akhirnya Allah menurunkan hukuman yang sangat berat:

 فَجَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا dan حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ

“Maka Kami jungkirbalikkan negeri kaum Luth dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar.” (QS. Hud : 82)

Menurut Ibnu Katsir (1999), azab tersebut menunjukkan besarnya kerusakan moral yang dilakukan kaum Nabi Luth.


Mengapa Islam Melarang LGBT?

1. Bertentangan dengan Fitrah

Islam memandang bahwa Allah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan.

Allah berfirman:

 وَمِنْ كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan.” (QS.Adz-Dzariyat :49)

M. Quraish Shihab (2002) menjelaskan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari keseimbangan ciptaan Allah.

2. Merusak Tujuan Pernikahan

Pernikahan dalam Islam bertujuan membangun keluarga sakinah, menjaga keturunan, dan menciptakan ketenteraman hidup.

Hubungan jenis sesama tidak dapat mewujudkan tujuan biologis dan sosial tersebut secara alami.

3. Mengancam Moralitas Sosial

Hamka dalam Tafsir al-Azhar menjelaskan bahwa kerusakan moral merupakan awal kehancuran suatu peradaban (Hamka, 1984).

Ketika perilaku menyimpang dianggap biasa, masyarakat akan kehilangan batas moral dan rasa malu.

4. Berpotensi Menimbulkan Dampak Kesehatan

Islam sangat menjaga keselamatan jiwa manusia.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Oleh karena itu, segala perilaku yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental harus dihindari.


Hukum LGBT Menurut Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa homoseksual hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Allah berfirman:

 أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَاءِ

“Apakah kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan?” (QS. Al-A'raf : 81)

Imam an-Nawawi menyebut liwath sebagai perbuatan keji yang sangat dilarang syariat (an-Nawawi, 1996).

Sementara Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa homoseksual bertentangan dengan maqashid syariah, khususnya penjagaan keturunan (hifzh an-nasl) (al-Qurthubi, 2006).

Adapun perilaku lesbian juga diharamkan karena termasuk penyimpangan seksual. Imam adz-Dzahabi memasukkannya ke dalam kategori dosa besar (adz-Dzahabi, 2003).

Islam Menolak Perbuatannya, Bukan Membenci Orangnya

Penting dipahami bahwa Islam membedakan antara pelaku dosa dan dosanya.

Umat ​​Islam melarangnya berlaku zalim, menghina, atau melakukan kekerasan terhadap siapa pun.

Allah berfirman:

 وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا۟

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum berpura-pura berlaku tidak adil.” (QS. Al-Ma'idah : 8)

Oleh karena itu, pendekatan dakwah harus dilakukan dengan hikmah, nasehat yang baik, dan kasih sayang.

Allah berfirman:

 ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ

“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah.” (QS. An-Nahl : 125)

Dalam Islam, pintu taubat selalu terbuka selama seseorang mau kembali kepada Allah.

Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa rahmat Allah jauh lebih besar dari dosa manusia (al-Ghazali, 2005).


Ibrah bagi Umat Islam

1. Pentingnya Menjaga Fitrah

Kisah Nabi Luth mengingatkan umat Islam agar menjaga fitrah manusia sesuai tuntunan agama.

2. Pentingnya Pendidikan Keluarga

Keluarga yang kuat menjadi benteng utama menjaga moral generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan dan media.

3. Menjaga Pergaulan dan Media

Pergaulan bebas, pornografi, dan lemahnya pendidikan agama dapat membuka pintu penyimpangan moral.

4. Dakwah Harus Bijaksana

Islam mengajarkan amar ma'ruf nahi munkar dengan kelembutan, bukan caci maki atau kebencian.

5. Menumbuhkan Kepedulian Sosial

Masyarakat harus hadir memberikan pelatihan, pendampingan, dan pendidikan akhlak agar generasi muda memiliki arah hidup yang benar.


penutup

Islam memandang LGBT sebagai perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia dan dilarang oleh syariat. Kisah kaum Nabi Luth menjadi pelajaran penting tentang akibat buruk kerusakan moral dalam masyarakat.

Meski demikian, Islam tetap mengajarkan kasih sayang, keadilan, dan dakwah yang bijaksana kepada pun. Umat ​​Islam dituntut tidak hanya menolak kemungkaran, tetapi juga menghadirkan solusi, pendidikan, dan pembinaan moral yang membimbing manusia kembali ke jalan Allah.

Menjaga fitrah, keluarga, dan akhlak generasi merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya masyarakat yang bermoral, harmonis, dan diridhai Allah SWT.


Tanggal 10/5/2026

@semestabertasbih

READ MORE - STOP LGBT
 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman