Sabtu, 18 Juli 2026

SIAPA AHLUL BAIT ?


Ahlul Bait atau Dzurriyah Nabi Muhammad SAW Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah: Mencintai, dan Menghormatinya

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Di tengah keberagaman umat Islam, kecintaan kepada Rasulullah SAW tidak hanya diwujudkan dengan mengikuti sunnah beliau, tetapi juga dengan mencintai keluarga beliau (Ahlul Bait). Sikap ini telah menjadi ajaran yang diwariskan oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah sejak generasi sahabat hingga masa kini. Mereka menegaskan bahwa mencintai Ahlul Bait merupakan bagian dari iman, sebagaimana menghormati para sahabat Nabi juga merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim (Shihab, 2002).

Ahlus Sunnah wal Jamaah menempuh jalan tengah (tawassuth), yaitu memuliakan Ahlul Bait tanpa berpikir berlebihan (ghuluw), serta tidak meremehkan atau bahkan memusuhi mereka. Keseimbangan inilah yang menjadi ciri utama ajaran Islam sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlul Bait, dan menyucikan kamu sesuci-sucinya.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33).

Ayat ini menjadi salah satu dasar utama tentang kemuliaan Ahlul Bait. Menurut Imam Ibnu Katsir, Allah memberikan kemuliaan khusus kepada keluarga Rasulullah SAW dengan membersihkan mereka dari berbagai keburukan serta memerintahkan umat Islam menjaga kehormatan mereka (Ibnu Katsir, 1999).


Pengertian Ahlul Bait dan Dzurriyah Nabi

Secara bahasa, Ahlul Bait berarti penghuni rumah atau keluarga yang tinggal di satu rumah. Dalam istilah syariat, para ulama memberikan penjelasan yang saling melengkapi berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi.

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Ahlul Bait mencakup istri-istri Rasulullah SAW karena ayat Al-Ahzab turun dalam rangkaian ayat yang berbicara kepada mereka. Namun berdasarkan hadis al-Kisa', Ali bin Abi Thalib, Fatimah az-Zahra, Hasan, dan Husain juga termasuk Ahlul Bait yang memperoleh kemuliaan khusus (Al-Qurthubi, 2006).

Adapun istilah dzurriyah Nabi Merujuk kepada keturunan Rasulullah SAW yang berasal dari Sayyidah Fatimah az-Zahra RA melalui jalur Sayyidina Hasan dan Sayyidina Husain RA. Dari jalur inilah berkembangnya keturunan Nabi yang tersebar ke berbagai negeri Islam, termasuk Indonesia melalui para habaib dan para ulama keturunan Rasulullah SAW (Shihab, 2002).


Siapa Saja Ahlul Bait Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah?

Mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah menjelaskan bahwa Ahlul Bait meliputi:

- Istri-istri Rasulullah SAW sebagai Ummul Mukminin.

- Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA.

- Sayyidah Fatimah az-Zahra RA.

- Sayyidina Hasan RA.

- Sayyidina Husain RA.

- Keturunan Hasan dan Husain yang beriman dan istiqamah dalam menjalankan syariat.

Imam An-Nawawi ketika mensyarahkan Shahih Muslim menegaskan bahwa seluruh kelompok tersebut termasuk Ahlul Bait yang wajib dihormati oleh umat Islam. Penghormatan itu bukan karena semata-mata hubungan darah, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW (An-Nawawi, 1972).

Pandangan ini juga menjadi pegangan ulama Nusantara, termasuk Syaikh Nawawi al-Bantani. Dalam berbagai penjelasannya beliau menegaskan bahwa mencintai keluarga Nabi merupakan bagian dari adab kepada Rasulullah SAW, selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan syariat (Nawawi al-Bantani, tt).


Dalil Al-Qur'an dan Hadis

Selain QS. Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT juga berfirman:

قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَى

"Katakanlah: Aku tidak meminta kepadamu suatu upah pun atas dakwah ini selain kasih sayang kepada keluarga dekat." (QS. Asy-Syura [42]: 23).

Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan baik dan kasih sayang kepada keluarga Rasulullah SAW sebagai bagian dari penghormatan terhadap perjuangan beliau dalam menyampaikan risalah Islam (Shihab, 2002).

Rasulullah SAW juga bersabda:

أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي

“Aku mengingatkan kalian kepada Allah agar menjaga hak-hak Ahlul Baitku.” (HR.Muslim).

Landasan hadis ini menjadi kuat bahwa umat Islam tidak boleh menyakiti, menghina, atau menghina keluarga Rasulullah SAW. Sebaliknya, mereka harus dihormati selama tetap berpegang pada ajaran Islam yang benar.


Pandangan Ulama Tafsir tentang Ahlul Bait

1. Imam Ibnu Katsir

Dalam menafsirkan QS. Al-Ahzab ayat 33, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan keutamaan Ahlul Bait Rasulullah SAW. Menurut beliau, istri-istri Nabi termasuk dalam cakupan ayat karena konteks pembicaraan ayat ditujukan kepada mereka. Namun berdasarkan hadis Ahlul Kisa', Ali bin Abi Thalib, Fatimah az-Zahra, Hasan, dan Husain juga memperoleh kemuliaan sebagai Ahlul Bait Nabi (Ibnu Katsir, 1999).

Ibnu Katsir juga mengingatkan bahwa kemuliaan tersebut bukan berarti seseorang otomatis selamat hanya karena keturunan. Kemuliaan nasab harus disertai iman, takwa, dan amal saleh. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).

2. Imam Al-Qurthubi

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa mencintai Ahlul Bait merupakan bagian dari akhlak seorang muslim. Beliau mengutip berbagai riwayat yang menunjukkan besarnya perhatian Rasulullah SAW kepada keluarganya. Namun, beliau juga menolak sikap berlebihan yang menjadikan sebagian Ahlul Bait seolah memiliki sifat-sifat ketuhanan atau kemaksuman setelah wafatnya Rasulullah SAW (Al-Qurthubi, 2006).

Menurut Al-Qurthubi, keseimbangan inilah yang menjadi ciri Ahlus Sunnah wal Jamaah, yakni mencintai keluarga Nabi tanpa mengurangi rasa hormat kepada para sahabat Rasulullah SAW.

3. Syaikh Nawawi al-Bantani

Ulama besar Nusantara, Syaikh Nawawi al-Bantani, dalam Marah Labid menjelaskan bahwa kecintaan kepada keluarga Rasulullah SAW merupakan bagian dari adab kepada Nabi Muhammad SAW. Namun, beliau juga mengingatkan bahwa keturunan Nabi memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibandingkan orang lain. Kemuliaan nasab hendaknya dijaga dengan ilmu, ibadah, akhlak mulia, dan pengabdian kepada umat (Nawawi al-Bantani, tt).

Menurut beliau, seseorang tidak boleh mengecewakan nasab jika tidak diiringi amal saleh. Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh membicarakan keturunan Rasulullah SAW hanya karena kelemahan pribadi sebagian orang.

4. M. Quraish Shihab

Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Ahlul Bait memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam karena kedekatan mereka dengan Rasulullah SAW. Namun beliau menegaskan bahwa Al-Qur'an berkali-kali mengingatkan bahwa pertanggungjawaban di hadapan Allah bersifat pribadi. Nasab adalah keagungan, namun bukan jaminan keselamatan tanpa iman dan amal saleh (Shihab, 2002).

Menurut beliau, bentuk penghormatan terbaik kepada Ahlul Bait bukan hanya memberikan penghormatan secara lahiriah, tetapi juga meneladani akhlak, ilmu, kesabaran, dan perjuangan mereka dalam menegakkan agama.


Pandangan Ulama Tasawuf

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa hakikat mencintai Rasulullah SAW adalah mengikuti sunnahnya dan mencintai orang-orang yang dicintainya, termasuk keluarga beliau. Oleh karena itu, orang yang mengaku mencintai Nabi tetapi membenci Ahlul Bait telah kehilangan salah satu bukti kecintaannya kepada Rasulullah SAW (Al-Ghazali, 2005).

Sementara itu, Syaikh Abdul Qadir al-Jailani mengajarkan bahwa kemuliaan Ahlul Bait bukanlah sarana untuk berbangga diri, melainkan amanah agar menjadi teladan dalam ketakwaan, kezuhudan, keikhlasan, dan pelayanan kepada umat. Menurut beliau, semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT (Al-Jailani, 1998).

Pandangan tasawuf tersebut menunjukkan bahwa kemuliaan nasab harus melahirkan kerendahan hati, bukan kesombongan. Sebab, seluruh manusia akan dihisab berdasarkan amalnya masing-masing.


Hukum Menghormati Ahlul Bait ?

Mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah sepakat bahwa menghormati Ahlul Bait hukumnya dianjurkan dan termasuk bagian dari adab kepada Rasulullah SAW.

Bentuk penghormatan tersebut antara lain:

- Mencintai mereka karena Allah dan Rasul-Nya.

- Menjaga lisan dari selaan kepada keluarga Nabi.

- Mendoakan mereka.

- Mengambil ilmu dari mereka apabila dikenal sebagai ulama yang lurus.

-Membantu dan memuliakan mereka sebagaimana memuliakan sesama Muslim yang saleh.

Namun demikian, penghormatan itu tidak boleh kecuali menganggap mereka memiliki sifat-sifat yang hanya dimiliki Allah atau meyakini bahwa seluruh keturunan Nabi pasti lebih mulia daripada setiap Muslim lainnya tanpa melihat ketakwaannya. Prinsip ini merupakan jalan tengah yang diajarkan Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Wallah a'lam bis-shawab

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka

Al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2005.

Al-Jailani, Abdul Qadir. Al-Fath al-Rabbani wa al-Faydh al-Rahmani. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1998.

Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 2006.

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1972.

Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan 'an Ta'wil Ay al-Qur'an. Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 2001.

Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Riyadh: Dar Tayyibah, 1999.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, tt

Nawawi al-Bantani, Muhammad. Marah Labid li Kasyf Ma'na al-Qur'an al-Majid. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, tt

Shihab, M.Quraisy. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Al-Baihaqi, Ahmad bin al-Husain. Sunan al-Kubra. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2003.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Gema Insani, 2015.

Hasbi Ash-Shiddieqy, TM Tafsir Al-Qur'anul Majid An-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.

READ MORE - SIAPA AHLUL BAIT ?

KETURUNAN ISTIMEWA


 Memuliakan Keturunan Nabi Muhammad SAW: Warisan Cinta yang Terjaga dari Masa ke Masa

Oleh: Pengamat Dakwah


Kecintaan umat Islam kepada Nabi Muhammad SAW tidak berhenti pada penghormatan kepada pribadi beliau semata. Cinta itu juga tercermin dalam penghormatan kepada keluarga dan keturunannya (Ahlul Bait). Sejak masa para sahabat hingga era modern, umat Islam memandang keturunan Rasulullah sebagai bagian dari keluarga yang memiliki kemuliaan tersendiri. 

Namun, Islam juga mengajarkan bahwa kemuliaan nasab harus berjalan seiring dengan ketakwaan.

Allah SWT berfirman:

قُلْ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ

"Katakanlah, aku tidak meminta kepadamu suatu imbalan atas dakwahku selain kasih sayang kepada kerabatku." (QS. Asy-Syura [42]: 23)

Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini mengajarkan bahwa mencintai keluarga Nabi merupakan bagian dari kecintaan kepada Rasulullah SAW, tetapi tidak boleh melahirkan sikap berlebihan yang bertentangan dengan prinsip tauhid (Shihab, 2002).

Rasulullah SAW juga bersabda:

أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي

"Aku mengingatkan kalian kepada Allah agar menjaga hak-hak keluargaku." (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi salah satu landasan penting bagi para ulama Ahlus Sunnah dalam menegaskan kewajiban menghormati Ahlul Bait. Kemuliaan yang Dijaga Sejak Zaman Sahabat

Penghormatan kepada keluarga Nabi telah dicontohkan para sahabat. 

Abu Bakar ash-Shiddiq pernah berkata, "Peliharalah hak Muhammad dengan memuliakan keluarganya." Riwayat ini menunjukkan bahwa kecintaan kepada Ahlul Bait telah menjadi tradisi generasi terbaik umat Islam.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mencintai keluarga Rasulullah termasuk bagian dari ajaran Islam yang diwariskan para sahabat (Ibnu Katsir, 1999). 

Senada dengan itu, Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa Ahlul Bait memiliki kedudukan mulia yang harus dihormati oleh seluruh kaum muslimin (Al-Qurthubi, 2006).


Peran Keturunan Nabi di Nusantara

Di Indonesia, keturunan Nabi—yang banyak dikenal sebagai habaib atau sadah—memiliki kontribusi besar dalam penyebaran Islam. Dakwah dilakukan melalui pendidikan, perdagangan, tasawuf, hingga pendekatan budaya.

Syaikh Nawawi al-Bantani menegaskan bahwa memuliakan dzurriyyah Rasulullah merupakan bagian dari adab kepada Nabi, selama mereka istiqamah di atas syariat Islam (Nawawi al-Bantani, Marah Labid).

Hamka dalam Tafsir Al-Azhar mengingatkan bahwa penghormatan kepada keturunan Nabi bukanlah bentuk pengkultusan, melainkan penghargaan terhadap jasa dakwah dan warisan akhlak Rasulullah SAW (Hamka, 1983).

Quraish Shihab juga menekankan bahwa kemuliaan nasab tidak otomatis menjadikan seseorang lebih utama tanpa iman, ilmu, dan amal saleh (Shihab, 2002).


Jangan Memusuhi Keluarga Nabi !

Islam melarang setiap bentuk kebencian kepada keluarga Rasulullah karena kebencian tersebut dapat mengarah kepada sikap merendahkan Rasulullah sendiri.

Rasulullah SAW bersabda:

فَاطِمَةُ بَضْعَةٌ مِنِّي، فَمَنْ آذَاهَا فَقَدْ آذَانِي

"Fatimah adalah bagian dariku. Siapa yang menyakitinya berarti telah menyakitiku." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, hadis-hadis semacam ini menunjukkan besarnya kedudukan Ahlul Bait dalam Islam sehingga umat diperintahkan menjaga kehormatan mereka (Ash-Shawa'iq al-Muhriqah).


Kemuliaan Nasab Harus Diiringi Takwa

Al-Qur'an juga mengingatkan bahwa ukuran utama kemuliaan seseorang tetaplah ketakwaan.

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Karena itu, para ulama Ahlus Sunnah mengajarkan sikap seimbang: menghormati keturunan Nabi sebagai bentuk cinta kepada Rasulullah, tetapi tidak mengangkat mereka melebihi batas syariat.

Hikmah

Menghormati keturunan Nabi menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah SAW, memperkuat ukhuwah Islamiyah, menjaga adab terhadap keluarga beliau, serta mengingatkan bahwa kemuliaan sejati terletak pada perpaduan antara nasab yang mulia dan ketakwaan.

Ibrah

Masyarakat Indonesia telah lama menunjukkan penghormatan kepada para habaib dan keturunan Nabi sebagai bagian dari tradisi keislaman yang santun. Sikap tersebut hendaknya terus dijaga dengan tetap berpegang kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Kecintaan kepada Ahlul Bait bukanlah fanatisme buta, melainkan wujud cinta kepada Rasulullah SAW yang diwujudkan melalui penghormatan, keteladanan akhlak, serta menjaga persatuan umat.

Wallah a'lam bish-shawab

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka

Al-Qurthubi. Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.

Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Riyadh: Dar Tayyibah, 1999.

Ibnu Hajar al-Haitami. Ash-Shawa'iq al-Muhriqah.

Nawawi al-Bantani. Marah Labid.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

READ MORE - KETURUNAN ISTIMEWA

Rabu, 15 Juli 2026

BERILMU TAMBAH TAQWA


Tambah Ilmu, Tambah Patuh Beragama

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Islam menempatkan ilmu sebagai cahaya kehidupan. Semakin tinggi ilmu seseorang, seharusnya semakin besar pula rasa takut (khasy-yah), ketundukan, dan kepatuhannya kepada Allah Swt. Ilmu bukan sekadar menambah wawasan, tetapi menjadi petunjuk yang mengantarkan manusia kepada keimanan yang kokoh dan akhlak yang mulia. Sebaliknya, ilmu yang tidak melahirkan amal hanya akan menjadi hujah yang memberatkan di hadapan Allah pada hari kiamat (Hamka, Tafsir Al-Azhar).

Dalil Al-Qur'an

Allah Swt. berfirman:

«إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ»

"Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama. Sungguh Allah Mahaperkasa lagi Maha Pengampun."

(QS. Fathir [35]: 28)

Allah juga berfirman:

«يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ»

"Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat."

(QS. Al-Mujadilah [58]: 11)

Hadis Nabi SAW

Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ»

"Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah akan memahamkannya tentang agama."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis lain:

«طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ»

"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim."

(HR. Ibnu Majah)


Keutamaan Bertambah Ilmu

1. Ilmu Mengantarkan kepada Takwa

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, makna QS. Fathir ayat 28 adalah bahwa orang yang paling mengenal kebesaran Allah ialah orang yang paling takut kepada-Nya. Semakin luas pengetahuan tentang ayat-ayat Allah, semakin besar pula ketaatan dan kehati-hatiannya dalam menjalankan syariat (Ibnu Katsir, 1999).

2. Ilmu Mengangkat Derajat

Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa kemuliaan ilmu bukan hanya di dunia, tetapi juga menjadi sebab tingginya kedudukan seseorang di akhirat. Orang berilmu akan dihormati karena ilmu yang diamalkan, bukan semata-mata karena kepandaian berbicara (Nawawi al-Bantani, Marah Labid).

3. Ilmu Menjadi Cahaya Kehidupan

Hamka menafsirkan bahwa ilmu merupakan pelita yang menerangi hati sehingga manusia mampu membedakan antara yang hak dan batil. Orang berilmu tidak mudah diperdaya hawa nafsu maupun tipu daya dunia (Hamka, Tafsir Al-Azhar).


Tambah Ilmu Harus Tambah Patuh

Ilmu dalam Islam selalu diiringi dengan amal. Imam Malik pernah berkata bahwa ilmu adalah cahaya yang Allah letakkan di dalam hati. Cahaya itu tampak melalui ketundukan kepada syariat.

Seseorang yang semakin memahami Al-Qur'an dan Sunnah akan semakin menjaga shalat, lisan, pandangan, harta, serta hubungan dengan sesama manusia. Bila ilmu justru melahirkan kesombongan, maka ilmu tersebut belum memberikan manfaat.


Ujian bagi Orang Berilmu

1. Ujian Kesombongan

Semakin tinggi ilmu, semakin besar godaan merasa paling benar. Kesombongan merupakan penyakit yang pernah menimpa Iblis ketika menolak perintah Allah.

2. Ujian Popularitas

Orang berilmu sering mendapatkan penghormatan masyarakat. Bila niatnya berubah demi pujian manusia, maka keberkahan ilmu akan berkurang.

3. Ujian Amal

Ilmu akan dipertanyakan oleh Allah apakah telah diamalkan atau tidak. Semakin banyak ilmu, semakin besar pula tanggung jawabnya.

4. Ujian Dakwah

Orang berilmu dituntut menyampaikan kebenaran walaupun menghadapi tantangan, fitnah, atau penolakan masyarakat.


Tanda Ilmu yang Bermanfaat

- Menambah keimanan kepada Allah.

- Menambah rasa takut kepada Allah.

- Semakin rajin beribadah.

- Rendah hati kepada sesama.

- Mudah menerima nasihat.

- Semakin mencintai Al-Qur'an.

- Menjaga akhlak dan lisan.

- Mengajarkan ilmu kepada orang lain.


Pendapat Para Ulama

Ibnu Katsir

Ilmu yang benar akan menghasilkan rasa takut kepada Allah, sedangkan ilmu yang tidak melahirkan ketakwaan belum mencapai tujuan hakikinya (Ibnu Katsir, 1999).

Syaikh Nawawi al-Bantani

Beliau menjelaskan bahwa ilmu merupakan jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat apabila dibarengi keikhlasan dan amal saleh (Nawawi al-Bantani, Marah Labid).

Hamka

Hamka menegaskan bahwa ukuran keberhasilan ilmu bukan banyaknya hafalan, melainkan perubahan akhlak dan semakin dekatnya seorang hamba kepada Allah (Hamka, Tafsir Al-Azhar).


Hikmah Menuntut Ilmu

1. Mengetahui jalan yang benar.

2. Menjauhkan diri dari kebodohan.

3. Menguatkan iman.

4. Membentuk akhlak mulia.

5. Menjadi bekal berdakwah.

6. Mendapatkan kemuliaan di sisi Allah.

7. Menjadi amal jariyah ketika ilmu diajarkan.


Ibrah

Perjalanan para nabi, sahabat, ulama, dan orang-orang saleh menunjukkan bahwa ilmu selalu berjalan berdampingan dengan ketakwaan. 

Imam Syafi'i, Imam al-Ghazali, Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, Syaikh Nawawi al-Bantani, hingga Hamka menjadi teladan bagaimana ilmu melahirkan kerendahan hati dan pengabdian kepada umat.

Di era digital saat ini, akses terhadap ilmu semakin mudah. Namun, tantangan terbesar bukanlah mencari ilmu, melainkan mengamalkan ilmu tersebut. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menjadikan setiap tambahan ilmu sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbaiki akhlak, serta memperkuat kepedulian kepada sesama.


Penutup

Ilmu merupakan anugerah Allah yang sangat mulia. Semakin bertambah ilmu, seharusnya semakin bertambah pula rasa takut kepada Allah, kepatuhan kepada syariat, dan semangat beramal saleh. Ilmu yang tidak melahirkan amal hanyalah pengetahuan kosong, sedangkan ilmu yang disertai keikhlasan akan menjadi cahaya yang menerangi kehidupan dunia hingga akhirat.


Daftar Pustaka

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Nawawi al-Bantani. Marah Labid li Kasyfi Ma'na al-Qur'an al-Majid. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari.

Muslim. Shahih Muslim.

Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah.

READ MORE - BERILMU TAMBAH TAQWA

Selasa, 14 Juli 2026

HUKUM ABORSI...?


ABORSI KARENA INDIKASI MEDIS DALAM PERSPEKTIF TAFSIR MUQĀRAN

Telaah Tafsir Al-Qurthubi, Wahbah az-Zuhaili, dan Empat Mazhab Fikih

Oleh: Pengamat Studi Al-Qur'an


Abstrak

Aborsi merupakan salah satu persoalan fikih kontemporer yang terus menjadi perbincangan karena membahas perlindungan terhadap jiwa manusia (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Islam pada dasarnya sangat menghormati kehidupan sejak proses penciptaan manusia di dalam rahim. Namun para ulama memberikan perhatian khusus terhadap kondisi-kondisi darurat, termasuk ketika kehamilan mengancam keselamatan ibu. Artikel ini menggunakan pendekatan tafsir muqāran dengan membandingkan penafsiran Imam Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan larangan membunuh jiwa, proses penciptaan manusia, dan tujuan syariat. Kajian juga dilengkapi dengan pandangan empat mazhab fikih mengenai hukum aborsi karena indikasi medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum asal aborsi adalah haram, tetapi dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam jiwa ibu dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan medis yang kompeten, sebagian ulama membolehkan sebagai bentuk prinsip ad-dharūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (Al-Qurthubi, 2006; Az-Zuhaili, 2003).

Kata kunci: aborsi, indikasi medis, tafsir muqāran, Al-Qurthubi, Wahbah az-Zuhaili.


Pendahuluan

Perkembangan ilmu kedokteran menghadirkan berbagai persoalan hukum Islam yang memerlukan jawaban berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad ulama. Salah satunya adalah praktik aborsi karena indikasi medis. Dalam kondisi tertentu, seorang ibu hamil dapat mengalami komplikasi berat sehingga kehamilan berpotensi mengancam keselamatan dirinya. Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan: apakah syariat Islam memberikan ruang bagi tindakan medis berupa pencegahan kehamilan demi menyelamatkan nyawa ibu?

Al-Qur'an tidak menyebut istilah "aborsi" secara eksplisit. Akan tetapi, Al-Qur'an menegaskan larangan membunuh jiwa tanpa alasan yang dapat diterima, menjelaskan proses penciptaan manusia di dalam rahim, serta menetapkan prinsip menjaga kehidupan sebagai salah satu tujuan utama syariat (Az-Zuhaili, 2003).

Para mufasir klasik dan kontemporer menafsirkan ayat-ayat tersebut dengan pendekatan yang berbeda. Imam Al-Qurthubi lebih banyak menekankan aspek hukum (fiqh al-aḥkām), sedangkan Wahbah az-Zuhaili menggabungkan pendekatan tafsir, maqāṣid al-syarī'ah, dan perkembangan ilmu pengetahuan modern (Az-Zuhaili, 2003).


Pengertian Aborsi

Secara bahasa, aborsi berarti menggugurkan kandungan sebelum janin mampu hidup di luar rahim. Dalam istilah fikih, tindakan ini dikenal dengan isqāṭ al-janīn, yaitu mengeluarkan janin sebelum sempurna masa kehamilannya.

Para ulama membedakan antara:

Aborsi spontan (keguguran alami), yaitu keguguran tanpa campur tangan manusia.

Aborsi disengaja, yaitu melakukan kehamilan melalui tindakan tertentu.

Aborsi karena indikasi medis, yaitu kehamilan berdasarkan pertimbangan medis yang bertujuan menyelamatkan jiwa ibu atau mencegah bahaya yang sangat besar (Az-Zuhaili, 1985).

Dalam fikih Islam, bentuk ketiga tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.


Ayat-ayat Al-Qur'an

1. QS. Al-An'am ayat 151

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An'am [6]: 151)

Ayat ini turun sebagai koreksi terhadap tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang membunuh anak-anak karena alasan ekonomi. Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan kemuliaan jiwa manusia dan haramnya menghilangkan nyawa tanpa alasan syar'i (Al-Qurthubi, 2006).

2. QS. Al-Isra' ayat 31

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.”

Menurut Wahbah az-Zuhaili, ayat ini menegaskan bahwa persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kehidupan manusia. Rezeki merupakan jaminan Allah Swt. (Az-Zuhaili, 2003).

3. QS. Al-Mu'minun ayat 12–14

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ...

Ayat ini menjelaskan tahapan penciptaan manusia mulai dari nutfah, 'alaqah, muḍghah, pembentukan tulang, hingga daging. Menurut Al-Qurthubi, rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa kehidupan manusia berkembang secara bertahap di bawah kekuasaan Allah sehingga harus dihormati sejak awal penciptaannya (Al-Qurthubi, 2006).

4. QS. At-Takwir ayat 8–9

 • بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?”

Ayat ini menjadi simbol kecaman keras terhadap penghilangan nyawa manusia secara zalim. Para ulama menjadikannya sebagai salah satu landasan etis bahwa kehidupan merupakan amanah yang wajib dijaga (Az-Zuhaili, 2003).


Asbābun Nuzūl

Mayoritas ayat tentang larangan membunuh anak turun berkaitan dengan tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang menguburkan bayi perempuan hidup-hidup atau membunuh anak karena takut miskin. Al-Qur'an menghapus tradisi tersebut dengan menegaskan bahwa Allah adalah pemberi rezeki dan setiap jiwa memiliki kemuliaan yang harus dihormati.

Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara mengenai pembunuhan anak setelah lahir, para ulama menggunakan prinsip umum yang terkandung di dalamnya sebagai dasar perlindungan terhadap kehidupan manusia sejak berada di dalam kandungan. Dari pembahasan mengenai hukum aborsi yang berkembang dalam literatur tafsir dan fikih (Al-Qurthubi, 2006; Az-Zuhaili, 2003).


Telaah Imam Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili

Dalam tradisi keilmuan Islam, pembahasan tentang aborsi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan ayat-ayat yang berbicara tentang larangan membunuh jiwa, proses penciptaan manusia, dan tujuan syariat dalam menjaga kehidupan. Oleh karena itu, para mufasir memahami persoalan ini melalui pendekatan tafsir hukum (tafsīr al-aḥkām) dan maqāṣid al-syarī'ah.


A. Tafsir Imam Al-Qurthubi

Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) dikenal sebagai mufasir yang sangat menekankan aspek hukum dalam penafsiran Al-Qur'an. Dalam menafsirkan QS. Al-An'am ayat 151, beliau menjelaskan bahwa larangan membunuh anak mencakup segala bentuk penghilangan nyawa tanpa hak. Menurutnya, jiwa manusia memiliki kehormatan yang dijaga syariat sehingga tidak boleh rusak kecuali dengan alasan yang diperbolehkan oleh agama (Al-Qurthubi, 2006).

Pada QS. Al-Isra' ayat 31, Al-Qurthubi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan kehidupan. Ayat ini turun untuk menghapus tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang membunuh anak karena takut miskin. Beliau menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap jaminan rezeki dari Allah Swt. (Al-Qurthubi, 2006).

Sementara itu, ketika menafsirkan QS. Al-Mu'minun ayat 12–14, Al-Qurthubi menguraikan tahapan penciptaan manusia dari nutfah, 'alaqah, muḍghah, hingga menjadi makhluk yang sempurna. 

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kehidupan manusia berkembang secara bertahap di bawah pengawasan Allah. Oleh karena itu, janin tidak dapat dipandang sebagai benda, melainkan sebagai calon manusia yang memiliki kehormatan tertentu sesuai tahap perkembangannya (Al-Qurthubi, 2006).

Al-Qurthubi juga membahas pembahasan ini dengan hadis tentang peniupan ruh setelah seratus dua puluh hari kehamilan. Berdasarkan hadis tersebut, beliau membedakan tingkat keharaman tindakan terhadap janin sebelum dan sesudah peniupan ruh. Setelah ruh ditiupkan, kedudukan janin menjadi lebih kuat sehingga penggugurannya mendekati hukum jiwa pembunuhan (Al-Qurthubi, 2006).


B. Tafsir Wahbah az-Zuhaili

Wahbah az-Zuhaili (w. 2015 M) dalam Tafsīr al-Munīr memadukan pendekatan tafsir klasik dengan pertimbangan maqāṣid al-syarī'ah dan realitas kontemporer. Dalam menafsirkan QS. Surat Al-An'am ayat 151 dan QS. Al-Isra' ayat 31, beliau menegaskan bahwa Islam sangat menjaga hak hidup manusia sejak awal keberadaannya. Larangan membunuh anak tidak hanya berkaitan dengan tradisi Jahiliah, tetapi juga mencerminkan prinsip umum perlindungan terhadap kehidupan manusia (Az-Zuhaili, 2003).

Pada QS. Al-Mu'minun ayat 12–14, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa Al-Qur'an menggambarkan perkembangan embrio secara bertahap dengan sangat menakjubkan. Menurutnya, ayat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kehidupan sejak fase awal dalam kandungan. Oleh karena itu, tindakan menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan sembarangan (Az-Zuhaili, 2003).

Namun demikian, Az-Zuhaili memberikan ruang bagi kondisi darurat medis. Dalam fikihnya Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, beliau menjelaskan bahwa apabila para dokter terpercaya memastikan bahwa kehamilan akan menyebabkan kematian ibu atau bahaya yang sangat besar, maka syariat dapat memberikan keringanan berdasarkan kaidah ad-dharūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (Az-Zuhaili, 1985).

Menurut Az-Zuhaili, tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kondisi ketika nyawa ibu dan janin tidak mungkin diselamatkan sekaligus, maka penyelamatan jiwa ibu yang sudah memiliki tanggung jawab sosial dan keluarga dipandang lebih kuat dari sisi pertimbangan maqāṣid (Az-Zuhaili, 1985).


C. Persamaan Penafsiran

Meskipun hidup pada zaman yang berbeda, Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili memiliki beberapa titik temu penting.

Pertama, keduanya sepakat bahwa hukum asal menggugurkan kandungan adalah terlarang karena bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap kehidupan manusia (Al-Qurthubi, 2006; Az-Zuhaili, 2003).

Kedua, keduanya menjadikan ayat-ayat larangan membunuh anak sebagai landasan moral untuk menjaga kehidupan sejak fase awal keberadaan manusia.

Ketiga, keduanya mengakui bahwa perkembangan janin dalam rahim merupakan proses penciptaan yang dimuliakan oleh Allah sehingga tidak boleh diterima secara semena-mena.

Keempat, keduanya menerima adanya pertimbangan hukum yang berbeda setelah peniupan ruh berdasarkan hadis Nabi Saw. tentang asal usul penciptaan manusia.


D. Perbedaan Penafsiran

Perbedaan utama terletak pada pendekatan metodologis. Al-Qurthubi lebih fokus pada pandangan hukum dari teks dan pendapat ulama klasik, sedangkan Wahbah az-Zuhaili lebih banyak menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah serta mempertimbangkan perkembangan ilmu kedokteran modern (Az-Zuhaili, 2003).

Selain itu, Al-Qurthubi menampilkan pembahasan fikih secara lebih detail sesuai tradisi tafsir hukum klasik, sementara Az-Zuhaili berusaha menghubungkan teks Al-Qur'an dengan problematika kontemporer, termasuk persoalan kesehatan reproduksi dan keputusan medis modern.


E. Analisis Maqāṣid al-Syarī'ah

Dalam kajian maqāṣid, permasalahan aborsi karena indikasi medis berkaitan dengan dua tujuan utama syariat: ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan).

Kedua tujuan ini pada dasarnya harus dipertahankan secara bersamaan. Namun, dalam kondisi darurat terkadang terjadi benturan antara keduanya.


Para ulama kemudian menggunakan kaidah:

"Apabila bertemu dua mafsadat, maka diperhatikan yang lebih besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan."

Berdasarkan kaidah ini, sebagian ulama mebolehkan kehamilan ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan ibu dan keputusan tersebut didasarkan pada penilaian medis yang terpercaya (Az-Zuhaili, 1985).

Meski demikian, kebolehan tersebut bersifat sangat terbatas dan tidak dapat dijadikan alasan umum untuk melakukan aborsi karena faktor ekonomi, sosial, atau keinginan pribadi.


F. Kesimpulan Sementara

Dari perbandingan tafsir Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili dapat disimpulkan bahwa keduanya sama-sama menegaskan kesucian kehidupan manusia sejak dalam kandungan. 

Hukum asal aborsi adalah haram, terutama setelah peniupan ruh. Namun, Wahbah az-Zuhaili memberikan penjelasan yang lebih eksplisit mengenai kemungkinan adanya keringanan syariat dalam kondisi darurat medis demi menjaga keselamatan ibu.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī'ah yang menempatkan perlindungan jiwa sebagai tujuan utama hukum Islam.


G. Pendapat Empat Mazhab tentang Aborsi karena Indikasi Medis

Persoalan aborsi telah dibahas oleh para fuqaha sejak masa klasik. Meskipun istilah “indikasi medis” dalam pengertian modern belum dikenal pada masa itu, para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah umum yang menjadi dasar penyelesaiannya ketika terjadi keadaan darurat (ḍarūrah).

1. Mazhab Hanafi

Ulama Hanafiyah termasuk mazhab yang memberikan ruang ijtihad lebih luas sebelum peniupan ruh. Sebagian besar ulama Hanafi mebolehkan kehamilan pada fase awal dengan alasan yang dapat dibenarkan. Namun, setelah peniupan ruh—yang berdasarkan hadis dipahami terjadi setelah 120 hari—hukumnya menjadi haram, kecuali jika terjadi keadaan darurat yang mengancam keselamatan ibu dan tidak ada alternatif lain (Al-Kasani, 1986).

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki merupakan mazhab yang paling ketat dalam menjaga kehidupan janin. Banyak ulama Maliki berpendapat bahwa kehidupan harus dihormati sejak terjadinya pembuahan, sehingga menggugurkan kandungan tanpa alasan syar'i tidak dapat dibenarkan. Meski demikian, dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam nyawa ibu, sebagian ulama Maliki membolehkan tindakan medis sebagai pilihan terakhir berdasarkan prinsip menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) (Ad-Dasuqi, 1996).

3. Mazhab Syafi'i

Dalam mazhab Syafi'i terdapat pendapat mengenai usia kandungan. Mayoritas ulama Syafi'iyah menegaskan bahwa setelah peniupan ruh, aborsi pada dasarnya diharamkan. Adapun sebelum peniupan ruh terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama Syafi'iyah, namun mereka tetap menekankan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa alasan syar'i yang kuat (An-Nawawi, 2005).

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan janin. Setelah peniupan ruh, kehamilan pada prinsipnya dilarang. Namun apabila dokter yang kompeten memastikan bahwa mempertahankan kehamilan akan mengakibatkan kematian ibu, sebagian ulama Hanabilah membolehkan tindakan penyelamatan berdasarkan kaidah darurat (Ibnu Qudamah, 1997).


Analisis Perbandingan Empat Mazhab

Keempat mazhab sepakat bahwa:

Hukum asal aborsi adalah haram.

Janin memiliki kehormatan yang wajib dijaga.

Alasan ekonomi, rasa malu, atau kehamilan yang tidak diinginkan bukan alasan yang dapat dibenarkan secara syariah.

Dalam keadaan darurat yang nyata, para ulama membahas tentang keringanan berdasarkan kaidah fikih untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

Perbedaan antara mereka lebih banyak berkaitan dengan hukum sebelum peniupan ruh dan rincian syarat-syarat penerapan keadaan darurat.


Kaidah Fikih yang Menjadi Landasan

Dalam permasalahan ini para ulama menggunakan beberapa kaidah fikih, antara lain:

"Keadaan darurat dapat mememberikan sesuatu yang semula terlarang."

يُرْتَكَبُ أَخَفُّ الضَّرَرَيْنِ

“Apabila terdapat dua mudarat, dipilih mudarat yang lebih ringan.”

Kaidah tersebut tidak berarti semua bentuk aborsi menjadi diperbolehkan. Penerapannya hanya berlaku apabila benar-benar terdapat keadaan darurat yang dibuktikan secara medis dan tidak tersedia pilihan lain yang lebih aman.


Hukum Aborsi karena Indikasi Medis

Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, tafsir Al-Qurthubi, Wahbah az-Zuhaili, serta pendapat empat mazhab, dapat disimpulkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

- Hukum asal aborsi adalah haram.

- Aborsi karena alasan ekonomi, menjaga gengsi, menutupi aib, atau memilih jenis kelamin janin tidak diperbolehkan menurut syariat.

Dalam keadaan darurat ketika kehamilan secara nyata mengancam keselamatan ibu, para ulama membahas tentang adanya rukhsah (keringanan) dengan syarat:

- terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan ibu;

- penilaian dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten;

- tidak ada alternatif lain yang dapat menyelamatkan ibu dan janin sekaligus;

- keputusan diambil secara hati-hati sesuai prinsip-prinsip syariat.

Dengan demikian, kebolehan dalam kondisi darurat merupakan hal yang sangat terbatas, bukan hukum umum.


H. Daftar Pustaka

Ad-Dasuqi. (1996). Hasyiyah ad-Dasuqi 'ala asy-Syarh al-Kabir. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Kasani. (1986). Bada'i' asy-Shana'i'. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qurthubi. (2006). Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah.

An-Nawawi. (2005). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.

Ibnu Qudamah. (1997). Al-Mughni. Riyadh : Dar 'Alam al-Kutub.

Wahbah az-Zuhaili. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Wahbah az-Zuhaili. (2003). Tafsir al-Munir. Damaskus: Dar al-Fikr.

READ MORE - HUKUM ABORSI...?

Senin, 13 Juli 2026

INGAT KAMPUNG AKHIRAT !

MODAL DUNIA MERAIH AKHIRAT

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Islam mengajarkan bahwa kehidupan dunia bukan tujuan akhir, melainkan ladang untuk menanam amal yang akan dipanen di akhirat. Harta, pekerjaan, waktu, ilmu, dan kedudukan merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dimanfaatkan sebagai modal menuju kebahagiaan abadi. Karena itu, seorang Muslim diperintahkan mencari rezeki yang halal, gemar berwakaf dan bersedekah, serta menghiasi diri dengan akhlak mulia.

Allah SWT berfirman:

«وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia." (QS. Al-Qashash [28]: 77).»

Ayat ini menjadi pedoman bahwa dunia harus dijadikan sarana untuk memperoleh ridha Allah, bukan tujuan utama (Shihab, 2002).


Kerja Halal sebagai Ibadah

Islam memerintahkan setiap Muslim bekerja dengan cara yang halal dan menjauhi segala bentuk penghasilan haram.

Allah SWT berfirman:

«يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

"Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik." (QS. Al-Baqarah [2]: 168).»

Rasulullah SAW bersabda:

«مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

"Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri." (HR. al-Bukhari).»

Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani, mencari nafkah halal merupakan bagian dari ibadah apabila diniatkan untuk memenuhi kewajiban kepada Allah, keluarga, dan kemaslahatan umat (Nawawi al-Bantani, Marah Labid).

Kerja yang halal mendatangkan keberkahan, sedangkan harta haram menghalangi doa dan merusak kehidupan spiritual.


Wakaf sebagai Amal Jariyah

Salah satu modal terbesar menuju akhirat adalah wakaf. Wakaf menjadikan harta terus memberikan manfaat meskipun pemiliknya telah wafat.

Rasulullah SAW bersabda:

«إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim).»

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa wakaf termasuk bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan masyarakat (Az-Zuhaili, 1991).

Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa menginfakkan harta di jalan Allah merupakan bukti keimanan dan kecintaan kepada Allah melebihi kecintaan terhadap dunia (Nawawi al-Bantani, Marah Labid).


Akhlak Mulia sebagai Bekal Akhirat

Selain ibadah dan harta, akhlak merupakan modal penting menuju surga.

Allah SWT berfirman:

«وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ

"Sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar memiliki akhlak yang agung." (QS. Al-Qalam [68]: 4).»

Rasulullah SAW bersabda:

«إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنُكُمْ أَخْلَاقًا

"Orang yang paling aku cintai dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah yang paling baik akhlaknya." (HR. at-Tirmidzi).»

Akhlak mulia meliputi kejujuran, amanah, rendah hati, kasih sayang, sabar, dermawan, serta menjaga lisan dan perbuatan. Akhlak inilah yang menjadi cermin kesempurnaan iman seorang Muslim.


Pandangan Syaikh Nawawi al-Bantani

Dalam tafsir Marah Labid, Syaikh Nawawi al-Bantani menegaskan bahwa dunia hanyalah tempat singgah, sedangkan akhirat merupakan negeri yang kekal. Oleh sebab itu, manusia diperintahkan memanfaatkan nikmat dunia untuk memperbanyak amal saleh, bukan tenggelam dalam kemewahan dan kelalaian (Nawawi al-Bantani, t.t.).

Beliau juga menjelaskan bahwa harta yang paling bernilai bukan yang disimpan, tetapi yang dibelanjakan di jalan Allah, membantu fakir miskin, membangun masjid, pesantren, sekolah, rumah sakit, dan berbagai kemaslahatan umat.


Hikmah dan Ibrah

Beberapa pelajaran yang dapat diambil ialah:

1. Dunia merupakan sarana, bukan tujuan akhir kehidupan.

2. Rezeki halal membawa keberkahan dunia dan akhirat.

3. Wakaf menjadi investasi pahala yang terus mengalir.

4. Akhlak mulia merupakan tanda kesempurnaan iman.

5. Harta terbaik adalah harta yang memberi manfaat bagi sesama.

6. Seorang Muslim hendaknya menyeimbangkan ikhtiar dunia dengan persiapan akhirat.


Penutup

Islam mengajarkan keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Dunia tidak ditinggalkan, tetapi dimanfaatkan sebagai modal untuk memperoleh ridha Allah SWT. Dengan bekerja secara halal, gemar berwakaf, memperbanyak sedekah, dan menjaga akhlak mulia, seorang Muslim akan memperoleh keberkahan hidup di dunia sekaligus kebahagiaan yang kekal di akhirat. Inilah jalan hidup yang dicontohkan Rasulullah SAW dan dijelaskan oleh para ulama, termasuk Syaikh Nawawi al-Bantani.


Daftar Pustaka

Al-Bukhari. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.

Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim.

Al-Qur'an al-Karim.

Al-Bantani, Nawawi. Marah Labid li Kasyfi Ma'na al-Qur'an al-Majid.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1991. Tafsir al-Munir.

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.

READ MORE - INGAT KAMPUNG AKHIRAT !

Minggu, 12 Juli 2026

DAKWAH SUNAN AMPEL

Moh Limo Sunan Ampel dalam Memakmurkan Bangsa

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Sunan Ampel (Raden Rahmat) dikenal sebagai salah seorang Wali Songo yang meletakkan fondasi dakwah Islam di Nusantara melalui pendidikan, akhlak, dan pembinaan masyarakat. Salah satu ajaran moral yang sangat terkenal adalah Moh Limo, yakni lima larangan yang diawali dengan kata moh (tidak mau), yaitu: moh main (berjudi), moh ngombe (minuman keras), moh maling (mencuri), moh madat (menggunakan narkotika atau candu), dan moh madon (berzina atau berbuat asusila).

Ajaran ini bukan sekadar slogan moral, tetapi merupakan strategi dakwah yang bertujuan membangun masyarakat yang beriman, produktif, aman, dan sejahtera. Bangsa yang warganya menjauhi lima kemaksiatan tersebut akan lebih mudah mencapai kemakmuran lahir dan batin.

Allah SWT berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ»

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Allah SWT juga berfirman:

«وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا»

"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)

Tentang pencurian Allah berfirman:

«وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا»

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38).

Rasulullah SAW bersabda:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ibnu Majah)

Beliau juga bersabda:

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

"Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Muslim)

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa segala bentuk kemaksiatan yang merusak diri, keluarga, maupun masyarakat dilarang dalam Islam.


Moh Limo sebagai Gerakan Memakmurkan Bangsa

Sunan Ampel memahami bahwa dakwah tidak cukup hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membangun karakter masyarakat. Lima larangan tersebut memiliki dampak sosial yang sangat luas.

Pertama, moh main (tidak berjudi). Judi menghancurkan ekonomi keluarga, menumbuhkan kemalasan, dan memicu tindak kriminal. Islam mengharamkannya karena merusak keadilan ekonomi.

Kedua, moh ngombe (tidak mabuk). Minuman keras menghilangkan akal sehat sehingga menjadi sumber berbagai kejahatan, kecelakaan, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Ketiga, moh maling (tidak mencuri). Kejujuran menjadi pondasi kemajuan bangsa. Korupsi, pencurian, dan penggelapan merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah publik.

Keempat, moh madat (tidak memakai candu atau narkoba). Penyalahgunaan narkotika menghancurkan kesehatan, produktivitas, dan masa depan generasi muda.

Kelima, moh madon (tidak berzina). Menjaga kehormatan diri dan keluarga akan melahirkan masyarakat yang bermartabat dan kuat secara moral.

Melalui ajaran Moh Limo, Sunan Ampel membentuk masyarakat yang disiplin, aman, rajin bekerja, serta memiliki etika sosial yang tinggi sehingga menjadi fondasi kemakmuran bangsa.


Pandangan Syaikh Nawawi al-Bantani

Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa seluruh larangan Allah memiliki tujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia (maqāṣid al-syarī'ah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Nawawi al-Bantani, Marāḥ Labīd).

Menurut beliau, khamar merusak akal, zina merusak keturunan, pencurian merusak harta, sedangkan berbagai bentuk maksiat membuka pintu kerusakan sosial yang lebih besar. Karena itu, menjauhi kemaksiatan merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan umat (Nawawi al-Bantani, 1997).


Pandangan Hamka

Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa larangan berjudi dan minuman keras bukan sekadar hukum ibadah, tetapi merupakan perlindungan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Bangsa yang tenggelam dalam perjudian dan mabuk akan kehilangan etos kerja, disiplin, serta tanggung jawab (Hamka, 1982).

Hamka juga menegaskan bahwa Islam membangun peradaban melalui akhlak. Kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekayaan alam, tetapi juga oleh kualitas moral penduduknya (Hamka, 1982).


Hukum Moh Limo dalam Islam

Secara substansi, seluruh isi ajaran Moh Limo memiliki dasar hukum syariat.

- Berjudi hukumnya haram.

- Minuman keras hukumnya haram.

- Mencuri hukumnya haram.

- Penyalahgunaan narkotika termasuk haram karena memabukkan dan merusak akal.

- Zina hukumnya haram.

Dengan demikian, Moh Limo bukan ajaran baru, melainkan penyederhanaan nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah agar mudah dipahami masyarakat Jawa pada masa dakwah Wali Songo.


Bahaya Jika Moh Limo Diabaikan

Mengabaikan ajaran Moh Limo akan menimbulkan berbagai kerusakan.

Pertama, meningkatnya kemiskinan akibat perjudian dan narkoba.

Kedua, rusaknya kesehatan masyarakat akibat minuman keras dan zat adiktif.

Ketiga, meningkatnya kriminalitas seperti pencurian, korupsi, dan penipuan.

Keempat, rusaknya institusi keluarga akibat perzinaan.

Kelima, hilangnya kepercayaan sosial sehingga pembangunan ekonomi menjadi terhambat.

Dalam perspektif Islam, kemaksiatan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengundang berbagai musibah sosial apabila dilakukan secara terbuka dan terus-menerus.


Ibrah

Ada beberapa pelajaran penting dari ajaran Moh Limo.

Pertama, dakwah yang berhasil adalah dakwah yang menyentuh persoalan nyata masyarakat.

Kedua, kemakmuran bangsa harus dibangun di atas fondasi akhlak.

Ketiga, syariat Islam bertujuan menghadirkan kemaslahatan, bukan sekadar memberikan larangan.

Keempat, pendidikan keluarga menjadi benteng utama mencegah lahirnya generasi yang terjerumus dalam lima kemaksiatan tersebut.

Kelima, nilai-nilai Moh Limo tetap relevan menghadapi tantangan modern seperti korupsi, narkoba, perjudian daring, minuman keras, dan pergaulan bebas.


Penutup

Moh Limo merupakan warisan dakwah Sunan Ampel yang sangat relevan sepanjang zaman. Lima larangan tersebut selaras dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah serta bertujuan menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Pandangan Syaikh Nawawi al-Bantani dan Hamka memperlihatkan bahwa menjauhi kemaksiatan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga jalan menuju kemajuan dan kemakmuran bangsa. Oleh sebab itu, menghidupkan kembali nilai-nilai Moh Limo melalui pendidikan, dakwah, dan keteladanan merupakan ikhtiar penting dalam membangun Indonesia yang religius, berakhlak, dan sejahtera.


Daftar Pustaka

- Al-Qur'an al-Karim.

- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.

- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim.

- Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.

- Nawawi al-Bantani. Marāḥ Labīd li Kashf Ma'nā al-Qur'ān al-Majīd. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

- Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Nusantara. Jakarta: Kencana.

READ MORE - DAKWAH SUNAN AMPEL

WASPADA KEZALIMAN


Larangan Pemimpin Berbuat Zalim kepada Rakyat

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Kepemimpinan dalam Islam merupakan amanah yang sangat agung. Seorang pemimpin bukan hanya bertanggung jawab kepada rakyat yang dipimpinnya, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT pada hari kiamat. Oleh sebab itu, Al-Qur'an dan hadis memberikan peringatan keras agar setiap pemimpin menjauhi kezaliman, karena kezaliman merupakan sebab kehancuran bangsa, hilangnya keberkahan, serta datangnya azab Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

«وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ»

"Jangan sekali-kali engkau mengira Allah lalai terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. Sesungguhnya Allah hanya menangguhkan mereka sampai hari ketika mata-mata terbelalak."

(QS. Ibrahim [14]: 42).

Ayat ini menegaskan bahwa kezaliman tidak pernah luput dari pengawasan Allah. Hukuman boleh jadi tertunda di dunia, tetapi pasti akan dipertanggungjawabkan di akhirat (Al-Bantani, Marah Labid).


Kepemimpinan Adalah Amanah

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ»

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."

(QS. An-Nisa' [4]: 58).

Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani, ayat ini mencakup seluruh bentuk kepemimpinan, mulai dari pemimpin keluarga hingga kepala negara. Keadilan adalah syarat utama yang harus ditegakkan oleh seorang pemimpin agar memperoleh pertolongan Allah (Al-Bantani, Marah Labid).


Ancaman bagi Pemimpin yang Zalim

Rasulullah SAW bersabda:

«مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ»

"Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah memimpin rakyat kemudian ia tidak menjaganya dengan baik, melainkan ia tidak akan mencium bau surga."

(HR. al-Bukhari).

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda:

«اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ»

"Ya Allah, siapa saja yang memimpin urusan umatku lalu mempersulit mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang memudahkan mereka, maka mudahkanlah urusannya."

(HR. Muslim).

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa pemimpin yang menyalahgunakan kekuasaan, menindas rakyat, korup, atau mengabaikan hak-hak masyarakat berada dalam ancaman yang sangat berat di sisi Allah SWT.


Penjelasan Syaikh Nawawi al-Bantani

Dalam Marah Labid, Syaikh Nawawi menjelaskan bahwa kezaliman bukan hanya mengambil hak orang lain, tetapi juga mencakup setiap bentuk penyalahgunaan amanah, ketidakadilan dalam hukum, serta mengutamakan kepentingan pribadi daripada kemaslahatan rakyat (Al-Bantani, Marah Labid).

Beliau menegaskan bahwa seorang pemimpin wajib:

1. Menegakkan keadilan.

2. Melindungi hak masyarakat.

3. Menolak korupsi dan pengkhianatan.

4. Bermusyawarah dalam urusan publik.

5. Mengutamakan kemaslahatan umum.

Sebaliknya, apabila seorang pemimpin menzalimi rakyatnya, maka ia telah mengkhianati amanah Allah dan Rasul-Nya.


Dampak Kezaliman terhadap Bangsa

Allah SWT berfirman:

«وَتِلْكَ الْقُرَىٰ أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا»

"Dan negeri-negeri itu Kami binasakan ketika penduduknya berbuat zalim."

(QS. Al-Kahfi [18]: 59).

Sejarah umat manusia menunjukkan bahwa banyak kerajaan dan pemerintahan runtuh bukan semata-mata karena lemahnya ekonomi atau militer, tetapi karena merajalelanya kezaliman, korupsi, dan hilangnya keadilan. Dalam pandangan Islam, keadilan menjadi sebab tegaknya negara, sedangkan kezaliman menjadi sebab kehancurannya.


Ibrah bagi Para Pemimpin

Ada beberapa pelajaran penting yang dapat diambil.

Pertama, jabatan bukanlah kemuliaan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Kedua, kesejahteraan rakyat merupakan indikator keberhasilan kepemimpinan, bukan sekadar pembangunan fisik atau pencitraan.

Ketiga, doa orang yang dizalimi tidak memiliki penghalang di hadapan Allah. Rasulullah SAW bersabda:

«اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ»

"Takutlah terhadap doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."

(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Keempat, pemimpin yang adil termasuk golongan yang mendapat naungan Allah pada hari kiamat, sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang tujuh golongan yang mendapat naungan Allah (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Penutup

Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh keadilan, kejujuran, dan kasih sayang kepada rakyat. Al-Qur'an, hadis Nabi SAW, dan penjelasan Syaikh Nawawi al-Bantani sama-sama menegaskan bahwa kezaliman pemimpin merupakan dosa besar yang mengundang murka Allah, sedangkan keadilan menjadi sebab datangnya keberkahan dan keselamatan dunia serta akhirat.

Karena itu, setiap pemimpin hendaknya selalu bertakwa kepada Allah, menjadikan keadilan sebagai dasar kebijakan, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, serta mengutamakan kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, kepemimpinannya akan menjadi jalan menuju ridha Allah SWT, bukan sebab datangnya azab dan penyesalan pada hari kemudian.


Daftar Pustaka

Al-Bantani, Muhammad Nawawi. Marah Labid li Kashf Ma'na al-Qur'an al-Majid. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.

READ MORE - WASPADA KEZALIMAN
 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman