Korupsi adalah Bentuk kezalim yang merusak sendi-sendi kehidupan Berbangsa*
Oleh: Pengamat Dakwah
Pendahuluan
Korupsi merupakan salah satu bentuk kezaliman terbesar yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Dampaknya tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat, memperlebar kemiskinan, dan menghambat terwujudnya keadilan sosial. Dalam perspektif Islam, korupsi bukan sekedar pelanggaran hukum, melainkan dosa besar karena mengandung unsur khianat (khiyānah), memakan harta secara batil (aklu al-amwāl bi al-bāṭil), dan menyalahgunakan amanah.
Di sisi lain, sejarah Islam menampilkan bahwa selalu ada pertarungan antara pelaku kezaliman dengan pemimpin yang amanah, ulama yang takut kepada Allah (khasyyah), dan masyarakat yang tetap menginginkan kebaikan. Seorang mukmin tidak mengajarkan membenci pelaku maksiat secara pribadi, tetapi membenci perbuatannya sambil mendoakan agar ia memperoleh hidayah dan melakukan transaksi.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berkenan.” (QS. an-Nisā' [4]: 58).
Ayat ini menjadi fondasi utama pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Korupsi adalah Pengkhianatan Amanah
Allah berfirman:
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. al-Baqarah [2]: 188).
Menurut Fakhruddin ar-Razi, ayat ini mencakup seluruh bentuk pengambilan harta tanpa hak, termasuk suap, manipulasi jabatan, dan otoritas kekuasaan (ar-Razi, Mafātīḥ al-Ghayb).
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa korupsi modern merupakan bagian dari praktik memakan harta secara batil yang sangat dilarang syariat karena merusak kemaslahatan umum (az-Zuhaili, 1991).
Umara' yang Amanah adalah Benteng Negara
Pemimpin yang amanah tidak menjadikan jabatannya sebagai alat yang menyejahterakan diri, melainkan sebagai ibadah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Menurut Imam an-Nawawi, hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, baik dalam urusan kecil maupun besar (an-Nawawi, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim).
Pemimpin yang amanah akan menjadi musuh utama korupsi karena menegakkan hukum tanpa memandang bulu.
Ulama yang Khasyyah kepada Allah
Allah berfirman:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ
“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS.Fāṭir [35]: 28).
Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa ulama sejati adalah mereka yang ilmunya melahirkan rasa takut kepada Allah sehingga berani menyampaikan kebenaran betapapun pahitnya (Nawawi al-Bantani, Marāḥ Labīd).
Ulama seperti ini tidak akan membela koruptor hanya karena hubungan politik atau materi.
Koruptor Melawan Kebenaran
Koruptor sering kali tidak hanya melawan hukum, tetapi juga berusaha mencakup aparat yang jujur, menyerang pemimpin yang bersih, bahkan mendiskreditkan ulama yang mengingatkan.
Quraish Shihab menegaskan bahwa kezaliman selalu berusaha mempertahankan dirinya melalui berbagai cara, namun pada akhirnya kebenaran akan memperoleh kemenangan apabila masyarakat tetap menjaga nilai-nilai moral (Shihab, 2002).
Sikap Rakyat:
- Mengawal dan Mendoakan
Islam mengajarkan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang.
Pelaku korupsi wajib diproses secara hukum. Namun setelah itu, umat Islam tetap dianjurkan mendoakan agar Allah membuka pintu tobatnya.
Rasulullah saw. adalah teladan yang selalu mendoakan hidayah bagi orang yang memusuhinya.
Karena itu, rakyat dapat:
- mendukung penegakan hukum yang adil;
- tidak mengabaikan korupsi;
- tidak menyebarkan fitnah;
- mendoakan agar pelaku memperoleh hidayah dan mengembalikan hak rakyat.
Tobat Masih Terbuka
Allah berfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
“Janganlah berputus asa dari rahmat Allah.” (QS.az-Zumar [39]: 53).
Menurut Wahbah az-Zuhaili, pintu tetap terbuka selama seseorang belum meninggal dan benar-benar menyesali dosanya, menghentikan perbuatannya, serta mengembalikan hak orang lain (az-Zuhaili, 1991).
Dalam kasus korupsi, pengembalian aset dan permintaan maaf kepada masyarakat merupakan bagian penting dari kesempurnaan obat.
Hikmah
- Korupsi mengajarkan bahwa lemahnya iman akan melahirkan amanah.
- Pemimpin yang amanah merupakan nikmat besar bagi suatu bangsa.
- Ulama yang takut kepada Allah menjadi penjaga moral masyarakat.
- Rakyat memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintah sekaligus mendoakan perbaikan bagi semua pihak.
Ibrah
- Koruptor boleh pemimpin melawan yang jujur, tetapi tidak akan mampu mengalahkan kebenaran yang ditegakkan Allah.
- Umara' yang amanah wajib tetap istiqamah meskipun menghadapi tekanan.
- Ulama harus tetap menjadi penyampai kebenaran tanpa takut kehilangan kedudukan.
- Masyarakat hendaknya mendukung penegakan hukum yang adil, menghindari kebencian yang berlebihan, dan terus memohon kepada Allah agar para pelaku kezaliman diberikan hidayah untuk menyebarkan serta mengembalikan hak-hak rakyat.
Daftar Pustaka
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dar al-Ma'rifah.
Ar-Razi, Fakhruddin. Mafātīḥ al-Ghayb. Beirut: Dar al-Fikr.
Nawawi al-Bantani. Marāḥ Labīd li Kashf Ma'nā al-Qur'ān al-Majīd. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Shihab, M.Quraisy. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir al-Munir. Damaskus: Dar al-Fikr, 1991.








