Selasa, 14 Juli 2026

HUKUM ABORSI...?


ABORSI KARENA INDIKASI MEDIS DALAM PERSPEKTIF TAFSIR MUQĀRAN

Telaah Tafsir Al-Qurthubi, Wahbah az-Zuhaili, dan Empat Mazhab Fikih

Oleh: Pengamat Studi Al-Qur'an


Abstrak

Aborsi merupakan salah satu persoalan fikih kontemporer yang terus menjadi perbincangan karena membahas perlindungan terhadap jiwa manusia (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Islam pada dasarnya sangat menghormati kehidupan sejak proses penciptaan manusia di dalam rahim. Namun para ulama memberikan perhatian khusus terhadap kondisi-kondisi darurat, termasuk ketika kehamilan mengancam keselamatan ibu. Artikel ini menggunakan pendekatan tafsir muqāran dengan membandingkan penafsiran Imam Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan larangan membunuh jiwa, proses penciptaan manusia, dan tujuan syariat. Kajian juga dilengkapi dengan pandangan empat mazhab fikih mengenai hukum aborsi karena indikasi medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum asal aborsi adalah haram, tetapi dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam jiwa ibu dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan medis yang kompeten, sebagian ulama membolehkan sebagai bentuk prinsip ad-dharūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (Al-Qurthubi, 2006; Az-Zuhaili, 2003).

Kata kunci: aborsi, indikasi medis, tafsir muqāran, Al-Qurthubi, Wahbah az-Zuhaili.


Pendahuluan

Perkembangan ilmu kedokteran menghadirkan berbagai persoalan hukum Islam yang memerlukan jawaban berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad ulama. Salah satunya adalah praktik aborsi karena indikasi medis. Dalam kondisi tertentu, seorang ibu hamil dapat mengalami komplikasi berat sehingga kehamilan berpotensi mengancam keselamatan dirinya. Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan: apakah syariat Islam memberikan ruang bagi tindakan medis berupa pencegahan kehamilan demi menyelamatkan nyawa ibu?

Al-Qur'an tidak menyebut istilah "aborsi" secara eksplisit. Akan tetapi, Al-Qur'an menegaskan larangan membunuh jiwa tanpa alasan yang dapat diterima, menjelaskan proses penciptaan manusia di dalam rahim, serta menetapkan prinsip menjaga kehidupan sebagai salah satu tujuan utama syariat (Az-Zuhaili, 2003).

Para mufasir klasik dan kontemporer menafsirkan ayat-ayat tersebut dengan pendekatan yang berbeda. Imam Al-Qurthubi lebih banyak menekankan aspek hukum (fiqh al-aḥkām), sedangkan Wahbah az-Zuhaili menggabungkan pendekatan tafsir, maqāṣid al-syarī'ah, dan perkembangan ilmu pengetahuan modern (Az-Zuhaili, 2003).


Pengertian Aborsi

Secara bahasa, aborsi berarti menggugurkan kandungan sebelum janin mampu hidup di luar rahim. Dalam istilah fikih, tindakan ini dikenal dengan isqāṭ al-janīn, yaitu mengeluarkan janin sebelum sempurna masa kehamilannya.

Para ulama membedakan antara:

Aborsi spontan (keguguran alami), yaitu keguguran tanpa campur tangan manusia.

Aborsi disengaja, yaitu melakukan kehamilan melalui tindakan tertentu.

Aborsi karena indikasi medis, yaitu kehamilan berdasarkan pertimbangan medis yang bertujuan menyelamatkan jiwa ibu atau mencegah bahaya yang sangat besar (Az-Zuhaili, 1985).

Dalam fikih Islam, bentuk ketiga tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.


Ayat-ayat Al-Qur'an

1. QS. Al-An'am ayat 151

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An'am [6]: 151)

Ayat ini turun sebagai koreksi terhadap tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang membunuh anak-anak karena alasan ekonomi. Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan kemuliaan jiwa manusia dan haramnya menghilangkan nyawa tanpa alasan syar'i (Al-Qurthubi, 2006).

2. QS. Al-Isra' ayat 31

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.”

Menurut Wahbah az-Zuhaili, ayat ini menegaskan bahwa persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kehidupan manusia. Rezeki merupakan jaminan Allah Swt. (Az-Zuhaili, 2003).

3. QS. Al-Mu'minun ayat 12–14

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ...

Ayat ini menjelaskan tahapan penciptaan manusia mulai dari nutfah, 'alaqah, muḍghah, pembentukan tulang, hingga daging. Menurut Al-Qurthubi, rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa kehidupan manusia berkembang secara bertahap di bawah kekuasaan Allah sehingga harus dihormati sejak awal penciptaannya (Al-Qurthubi, 2006).

4. QS. At-Takwir ayat 8–9

 • بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?”

Ayat ini menjadi simbol kecaman keras terhadap penghilangan nyawa manusia secara zalim. Para ulama menjadikannya sebagai salah satu landasan etis bahwa kehidupan merupakan amanah yang wajib dijaga (Az-Zuhaili, 2003).


Asbābun Nuzūl

Mayoritas ayat tentang larangan membunuh anak turun berkaitan dengan tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang menguburkan bayi perempuan hidup-hidup atau membunuh anak karena takut miskin. Al-Qur'an menghapus tradisi tersebut dengan menegaskan bahwa Allah adalah pemberi rezeki dan setiap jiwa memiliki kemuliaan yang harus dihormati.

Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara mengenai pembunuhan anak setelah lahir, para ulama menggunakan prinsip umum yang terkandung di dalamnya sebagai dasar perlindungan terhadap kehidupan manusia sejak berada di dalam kandungan. Dari pembahasan mengenai hukum aborsi yang berkembang dalam literatur tafsir dan fikih (Al-Qurthubi, 2006; Az-Zuhaili, 2003).


Telaah Imam Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili

Dalam tradisi keilmuan Islam, pembahasan tentang aborsi tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan ayat-ayat yang berbicara tentang larangan membunuh jiwa, proses penciptaan manusia, dan tujuan syariat dalam menjaga kehidupan. Oleh karena itu, para mufasir memahami persoalan ini melalui pendekatan tafsir hukum (tafsīr al-aḥkām) dan maqāṣid al-syarī'ah.


A. Tafsir Imam Al-Qurthubi

Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) dikenal sebagai mufasir yang sangat menekankan aspek hukum dalam penafsiran Al-Qur'an. Dalam menafsirkan QS. Al-An'am ayat 151, beliau menjelaskan bahwa larangan membunuh anak mencakup segala bentuk penghilangan nyawa tanpa hak. Menurutnya, jiwa manusia memiliki kehormatan yang dijaga syariat sehingga tidak boleh rusak kecuali dengan alasan yang diperbolehkan oleh agama (Al-Qurthubi, 2006).

Pada QS. Al-Isra' ayat 31, Al-Qurthubi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan kehidupan. Ayat ini turun untuk menghapus tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang membunuh anak karena takut miskin. Beliau menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap jaminan rezeki dari Allah Swt. (Al-Qurthubi, 2006).

Sementara itu, ketika menafsirkan QS. Al-Mu'minun ayat 12–14, Al-Qurthubi menguraikan tahapan penciptaan manusia dari nutfah, 'alaqah, muḍghah, hingga menjadi makhluk yang sempurna. 

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kehidupan manusia berkembang secara bertahap di bawah pengawasan Allah. Oleh karena itu, janin tidak dapat dipandang sebagai benda, melainkan sebagai calon manusia yang memiliki kehormatan tertentu sesuai tahap perkembangannya (Al-Qurthubi, 2006).

Al-Qurthubi juga membahas pembahasan ini dengan hadis tentang peniupan ruh setelah seratus dua puluh hari kehamilan. Berdasarkan hadis tersebut, beliau membedakan tingkat keharaman tindakan terhadap janin sebelum dan sesudah peniupan ruh. Setelah ruh ditiupkan, kedudukan janin menjadi lebih kuat sehingga penggugurannya mendekati hukum jiwa pembunuhan (Al-Qurthubi, 2006).


B. Tafsir Wahbah az-Zuhaili

Wahbah az-Zuhaili (w. 2015 M) dalam Tafsīr al-Munīr memadukan pendekatan tafsir klasik dengan pertimbangan maqāṣid al-syarī'ah dan realitas kontemporer. Dalam menafsirkan QS. Surat Al-An'am ayat 151 dan QS. Al-Isra' ayat 31, beliau menegaskan bahwa Islam sangat menjaga hak hidup manusia sejak awal keberadaannya. Larangan membunuh anak tidak hanya berkaitan dengan tradisi Jahiliah, tetapi juga mencerminkan prinsip umum perlindungan terhadap kehidupan manusia (Az-Zuhaili, 2003).

Pada QS. Al-Mu'minun ayat 12–14, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa Al-Qur'an menggambarkan perkembangan embrio secara bertahap dengan sangat menakjubkan. Menurutnya, ayat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kehidupan sejak fase awal dalam kandungan. Oleh karena itu, tindakan menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan sembarangan (Az-Zuhaili, 2003).

Namun demikian, Az-Zuhaili memberikan ruang bagi kondisi darurat medis. Dalam fikihnya Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, beliau menjelaskan bahwa apabila para dokter terpercaya memastikan bahwa kehamilan akan menyebabkan kematian ibu atau bahaya yang sangat besar, maka syariat dapat memberikan keringanan berdasarkan kaidah ad-dharūrāt tubīḥ al-maḥẓūrāt (Az-Zuhaili, 1985).

Menurut Az-Zuhaili, tujuan utama syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam kondisi ketika nyawa ibu dan janin tidak mungkin diselamatkan sekaligus, maka penyelamatan jiwa ibu yang sudah memiliki tanggung jawab sosial dan keluarga dipandang lebih kuat dari sisi pertimbangan maqāṣid (Az-Zuhaili, 1985).


C. Persamaan Penafsiran

Meskipun hidup pada zaman yang berbeda, Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili memiliki beberapa titik temu penting.

Pertama, keduanya sepakat bahwa hukum asal menggugurkan kandungan adalah terlarang karena bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap kehidupan manusia (Al-Qurthubi, 2006; Az-Zuhaili, 2003).

Kedua, keduanya menjadikan ayat-ayat larangan membunuh anak sebagai landasan moral untuk menjaga kehidupan sejak fase awal keberadaan manusia.

Ketiga, keduanya mengakui bahwa perkembangan janin dalam rahim merupakan proses penciptaan yang dimuliakan oleh Allah sehingga tidak boleh diterima secara semena-mena.

Keempat, keduanya menerima adanya pertimbangan hukum yang berbeda setelah peniupan ruh berdasarkan hadis Nabi Saw. tentang asal usul penciptaan manusia.


D. Perbedaan Penafsiran

Perbedaan utama terletak pada pendekatan metodologis. Al-Qurthubi lebih fokus pada pandangan hukum dari teks dan pendapat ulama klasik, sedangkan Wahbah az-Zuhaili lebih banyak menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī'ah serta mempertimbangkan perkembangan ilmu kedokteran modern (Az-Zuhaili, 2003).

Selain itu, Al-Qurthubi menampilkan pembahasan fikih secara lebih detail sesuai tradisi tafsir hukum klasik, sementara Az-Zuhaili berusaha menghubungkan teks Al-Qur'an dengan problematika kontemporer, termasuk persoalan kesehatan reproduksi dan keputusan medis modern.


E. Analisis Maqāṣid al-Syarī'ah

Dalam kajian maqāṣid, permasalahan aborsi karena indikasi medis berkaitan dengan dua tujuan utama syariat: ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan).

Kedua tujuan ini pada dasarnya harus dipertahankan secara bersamaan. Namun, dalam kondisi darurat terkadang terjadi benturan antara keduanya.


Para ulama kemudian menggunakan kaidah:

"Apabila bertemu dua mafsadat, maka diperhatikan yang lebih besar bahayanya dengan melakukan yang lebih ringan."

Berdasarkan kaidah ini, sebagian ulama mebolehkan kehamilan ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan ibu dan keputusan tersebut didasarkan pada penilaian medis yang terpercaya (Az-Zuhaili, 1985).

Meski demikian, kebolehan tersebut bersifat sangat terbatas dan tidak dapat dijadikan alasan umum untuk melakukan aborsi karena faktor ekonomi, sosial, atau keinginan pribadi.


F. Kesimpulan Sementara

Dari perbandingan tafsir Al-Qurthubi dan Wahbah az-Zuhaili dapat disimpulkan bahwa keduanya sama-sama menegaskan kesucian kehidupan manusia sejak dalam kandungan. 

Hukum asal aborsi adalah haram, terutama setelah peniupan ruh. Namun, Wahbah az-Zuhaili memberikan penjelasan yang lebih eksplisit mengenai kemungkinan adanya keringanan syariat dalam kondisi darurat medis demi menjaga keselamatan ibu.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī'ah yang menempatkan perlindungan jiwa sebagai tujuan utama hukum Islam.


G. Pendapat Empat Mazhab tentang Aborsi karena Indikasi Medis

Persoalan aborsi telah dibahas oleh para fuqaha sejak masa klasik. Meskipun istilah “indikasi medis” dalam pengertian modern belum dikenal pada masa itu, para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah umum yang menjadi dasar penyelesaiannya ketika terjadi keadaan darurat (ḍarūrah).

1. Mazhab Hanafi

Ulama Hanafiyah termasuk mazhab yang memberikan ruang ijtihad lebih luas sebelum peniupan ruh. Sebagian besar ulama Hanafi mebolehkan kehamilan pada fase awal dengan alasan yang dapat dibenarkan. Namun, setelah peniupan ruh—yang berdasarkan hadis dipahami terjadi setelah 120 hari—hukumnya menjadi haram, kecuali jika terjadi keadaan darurat yang mengancam keselamatan ibu dan tidak ada alternatif lain (Al-Kasani, 1986).

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki merupakan mazhab yang paling ketat dalam menjaga kehidupan janin. Banyak ulama Maliki berpendapat bahwa kehidupan harus dihormati sejak terjadinya pembuahan, sehingga menggugurkan kandungan tanpa alasan syar'i tidak dapat dibenarkan. Meski demikian, dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam nyawa ibu, sebagian ulama Maliki membolehkan tindakan medis sebagai pilihan terakhir berdasarkan prinsip menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) (Ad-Dasuqi, 1996).

3. Mazhab Syafi'i

Dalam mazhab Syafi'i terdapat pendapat mengenai usia kandungan. Mayoritas ulama Syafi'iyah menegaskan bahwa setelah peniupan ruh, aborsi pada dasarnya diharamkan. Adapun sebelum peniupan ruh terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama Syafi'iyah, namun mereka tetap menekankan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa alasan syar'i yang kuat (An-Nawawi, 2005).

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan janin. Setelah peniupan ruh, kehamilan pada prinsipnya dilarang. Namun apabila dokter yang kompeten memastikan bahwa mempertahankan kehamilan akan mengakibatkan kematian ibu, sebagian ulama Hanabilah membolehkan tindakan penyelamatan berdasarkan kaidah darurat (Ibnu Qudamah, 1997).


Analisis Perbandingan Empat Mazhab

Keempat mazhab sepakat bahwa:

Hukum asal aborsi adalah haram.

Janin memiliki kehormatan yang wajib dijaga.

Alasan ekonomi, rasa malu, atau kehamilan yang tidak diinginkan bukan alasan yang dapat dibenarkan secara syariah.

Dalam keadaan darurat yang nyata, para ulama membahas tentang keringanan berdasarkan kaidah fikih untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

Perbedaan antara mereka lebih banyak berkaitan dengan hukum sebelum peniupan ruh dan rincian syarat-syarat penerapan keadaan darurat.


Kaidah Fikih yang Menjadi Landasan

Dalam permasalahan ini para ulama menggunakan beberapa kaidah fikih, antara lain:

"Keadaan darurat dapat mememberikan sesuatu yang semula terlarang."

يُرْتَكَبُ أَخَفُّ الضَّرَرَيْنِ

“Apabila terdapat dua mudarat, dipilih mudarat yang lebih ringan.”

Kaidah tersebut tidak berarti semua bentuk aborsi menjadi diperbolehkan. Penerapannya hanya berlaku apabila benar-benar terdapat keadaan darurat yang dibuktikan secara medis dan tidak tersedia pilihan lain yang lebih aman.


Hukum Aborsi karena Indikasi Medis

Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, tafsir Al-Qurthubi, Wahbah az-Zuhaili, serta pendapat empat mazhab, dapat disimpulkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

- Hukum asal aborsi adalah haram.

- Aborsi karena alasan ekonomi, menjaga gengsi, menutupi aib, atau memilih jenis kelamin janin tidak diperbolehkan menurut syariat.

Dalam keadaan darurat ketika kehamilan secara nyata mengancam keselamatan ibu, para ulama membahas tentang adanya rukhsah (keringanan) dengan syarat:

- terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan ibu;

- penilaian dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten;

- tidak ada alternatif lain yang dapat menyelamatkan ibu dan janin sekaligus;

- keputusan diambil secara hati-hati sesuai prinsip-prinsip syariat.

Dengan demikian, kebolehan dalam kondisi darurat merupakan hal yang sangat terbatas, bukan hukum umum.


H. Daftar Pustaka

Ad-Dasuqi. (1996). Hasyiyah ad-Dasuqi 'ala asy-Syarh al-Kabir. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Kasani. (1986). Bada'i' asy-Shana'i'. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qurthubi. (2006). Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah.

An-Nawawi. (2005). Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.

Ibnu Qudamah. (1997). Al-Mughni. Riyadh : Dar 'Alam al-Kutub.

Wahbah az-Zuhaili. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Wahbah az-Zuhaili. (2003). Tafsir al-Munir. Damaskus: Dar al-Fikr.

READ MORE - HUKUM ABORSI...?

Senin, 13 Juli 2026

INGAT KAMPUNG AKHIRAT !

MODAL DUNIA MERAIH AKHIRAT

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Islam mengajarkan bahwa kehidupan dunia bukan tujuan akhir, melainkan ladang untuk menanam amal yang akan dipanen di akhirat. Harta, pekerjaan, waktu, ilmu, dan kedudukan merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dimanfaatkan sebagai modal menuju kebahagiaan abadi. Karena itu, seorang Muslim diperintahkan mencari rezeki yang halal, gemar berwakaf dan bersedekah, serta menghiasi diri dengan akhlak mulia.

Allah SWT berfirman:

«وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia." (QS. Al-Qashash [28]: 77).»

Ayat ini menjadi pedoman bahwa dunia harus dijadikan sarana untuk memperoleh ridha Allah, bukan tujuan utama (Shihab, 2002).


Kerja Halal sebagai Ibadah

Islam memerintahkan setiap Muslim bekerja dengan cara yang halal dan menjauhi segala bentuk penghasilan haram.

Allah SWT berfirman:

«يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

"Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik." (QS. Al-Baqarah [2]: 168).»

Rasulullah SAW bersabda:

«مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

"Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri." (HR. al-Bukhari).»

Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani, mencari nafkah halal merupakan bagian dari ibadah apabila diniatkan untuk memenuhi kewajiban kepada Allah, keluarga, dan kemaslahatan umat (Nawawi al-Bantani, Marah Labid).

Kerja yang halal mendatangkan keberkahan, sedangkan harta haram menghalangi doa dan merusak kehidupan spiritual.


Wakaf sebagai Amal Jariyah

Salah satu modal terbesar menuju akhirat adalah wakaf. Wakaf menjadikan harta terus memberikan manfaat meskipun pemiliknya telah wafat.

Rasulullah SAW bersabda:

«إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim).»

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa wakaf termasuk bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan masyarakat (Az-Zuhaili, 1991).

Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa menginfakkan harta di jalan Allah merupakan bukti keimanan dan kecintaan kepada Allah melebihi kecintaan terhadap dunia (Nawawi al-Bantani, Marah Labid).


Akhlak Mulia sebagai Bekal Akhirat

Selain ibadah dan harta, akhlak merupakan modal penting menuju surga.

Allah SWT berfirman:

«وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ

"Sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar memiliki akhlak yang agung." (QS. Al-Qalam [68]: 4).»

Rasulullah SAW bersabda:

«إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنُكُمْ أَخْلَاقًا

"Orang yang paling aku cintai dan paling dekat tempat duduknya denganku pada hari kiamat adalah yang paling baik akhlaknya." (HR. at-Tirmidzi).»

Akhlak mulia meliputi kejujuran, amanah, rendah hati, kasih sayang, sabar, dermawan, serta menjaga lisan dan perbuatan. Akhlak inilah yang menjadi cermin kesempurnaan iman seorang Muslim.


Pandangan Syaikh Nawawi al-Bantani

Dalam tafsir Marah Labid, Syaikh Nawawi al-Bantani menegaskan bahwa dunia hanyalah tempat singgah, sedangkan akhirat merupakan negeri yang kekal. Oleh sebab itu, manusia diperintahkan memanfaatkan nikmat dunia untuk memperbanyak amal saleh, bukan tenggelam dalam kemewahan dan kelalaian (Nawawi al-Bantani, t.t.).

Beliau juga menjelaskan bahwa harta yang paling bernilai bukan yang disimpan, tetapi yang dibelanjakan di jalan Allah, membantu fakir miskin, membangun masjid, pesantren, sekolah, rumah sakit, dan berbagai kemaslahatan umat.


Hikmah dan Ibrah

Beberapa pelajaran yang dapat diambil ialah:

1. Dunia merupakan sarana, bukan tujuan akhir kehidupan.

2. Rezeki halal membawa keberkahan dunia dan akhirat.

3. Wakaf menjadi investasi pahala yang terus mengalir.

4. Akhlak mulia merupakan tanda kesempurnaan iman.

5. Harta terbaik adalah harta yang memberi manfaat bagi sesama.

6. Seorang Muslim hendaknya menyeimbangkan ikhtiar dunia dengan persiapan akhirat.


Penutup

Islam mengajarkan keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Dunia tidak ditinggalkan, tetapi dimanfaatkan sebagai modal untuk memperoleh ridha Allah SWT. Dengan bekerja secara halal, gemar berwakaf, memperbanyak sedekah, dan menjaga akhlak mulia, seorang Muslim akan memperoleh keberkahan hidup di dunia sekaligus kebahagiaan yang kekal di akhirat. Inilah jalan hidup yang dicontohkan Rasulullah SAW dan dijelaskan oleh para ulama, termasuk Syaikh Nawawi al-Bantani.


Daftar Pustaka

Al-Bukhari. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.

Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim.

Al-Qur'an al-Karim.

Al-Bantani, Nawawi. Marah Labid li Kasyfi Ma'na al-Qur'an al-Majid.

Az-Zuhaili, Wahbah. 1991. Tafsir al-Munir.

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.

READ MORE - INGAT KAMPUNG AKHIRAT !

Minggu, 12 Juli 2026

DAKWAH SUNAN AMPEL

Moh Limo Sunan Ampel dalam Memakmurkan Bangsa

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Sunan Ampel (Raden Rahmat) dikenal sebagai salah seorang Wali Songo yang meletakkan fondasi dakwah Islam di Nusantara melalui pendidikan, akhlak, dan pembinaan masyarakat. Salah satu ajaran moral yang sangat terkenal adalah Moh Limo, yakni lima larangan yang diawali dengan kata moh (tidak mau), yaitu: moh main (berjudi), moh ngombe (minuman keras), moh maling (mencuri), moh madat (menggunakan narkotika atau candu), dan moh madon (berzina atau berbuat asusila).

Ajaran ini bukan sekadar slogan moral, tetapi merupakan strategi dakwah yang bertujuan membangun masyarakat yang beriman, produktif, aman, dan sejahtera. Bangsa yang warganya menjauhi lima kemaksiatan tersebut akan lebih mudah mencapai kemakmuran lahir dan batin.

Allah SWT berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ»

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Allah SWT juga berfirman:

«وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا»

"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)

Tentang pencurian Allah berfirman:

«وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا»

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38).

Rasulullah SAW bersabda:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ibnu Majah)

Beliau juga bersabda:

«مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا»

"Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. Muslim)

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa segala bentuk kemaksiatan yang merusak diri, keluarga, maupun masyarakat dilarang dalam Islam.


Moh Limo sebagai Gerakan Memakmurkan Bangsa

Sunan Ampel memahami bahwa dakwah tidak cukup hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membangun karakter masyarakat. Lima larangan tersebut memiliki dampak sosial yang sangat luas.

Pertama, moh main (tidak berjudi). Judi menghancurkan ekonomi keluarga, menumbuhkan kemalasan, dan memicu tindak kriminal. Islam mengharamkannya karena merusak keadilan ekonomi.

Kedua, moh ngombe (tidak mabuk). Minuman keras menghilangkan akal sehat sehingga menjadi sumber berbagai kejahatan, kecelakaan, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Ketiga, moh maling (tidak mencuri). Kejujuran menjadi pondasi kemajuan bangsa. Korupsi, pencurian, dan penggelapan merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah publik.

Keempat, moh madat (tidak memakai candu atau narkoba). Penyalahgunaan narkotika menghancurkan kesehatan, produktivitas, dan masa depan generasi muda.

Kelima, moh madon (tidak berzina). Menjaga kehormatan diri dan keluarga akan melahirkan masyarakat yang bermartabat dan kuat secara moral.

Melalui ajaran Moh Limo, Sunan Ampel membentuk masyarakat yang disiplin, aman, rajin bekerja, serta memiliki etika sosial yang tinggi sehingga menjadi fondasi kemakmuran bangsa.


Pandangan Syaikh Nawawi al-Bantani

Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa seluruh larangan Allah memiliki tujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia (maqāṣid al-syarī'ah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Nawawi al-Bantani, Marāḥ Labīd).

Menurut beliau, khamar merusak akal, zina merusak keturunan, pencurian merusak harta, sedangkan berbagai bentuk maksiat membuka pintu kerusakan sosial yang lebih besar. Karena itu, menjauhi kemaksiatan merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan umat (Nawawi al-Bantani, 1997).


Pandangan Hamka

Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa larangan berjudi dan minuman keras bukan sekadar hukum ibadah, tetapi merupakan perlindungan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Bangsa yang tenggelam dalam perjudian dan mabuk akan kehilangan etos kerja, disiplin, serta tanggung jawab (Hamka, 1982).

Hamka juga menegaskan bahwa Islam membangun peradaban melalui akhlak. Kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekayaan alam, tetapi juga oleh kualitas moral penduduknya (Hamka, 1982).


Hukum Moh Limo dalam Islam

Secara substansi, seluruh isi ajaran Moh Limo memiliki dasar hukum syariat.

- Berjudi hukumnya haram.

- Minuman keras hukumnya haram.

- Mencuri hukumnya haram.

- Penyalahgunaan narkotika termasuk haram karena memabukkan dan merusak akal.

- Zina hukumnya haram.

Dengan demikian, Moh Limo bukan ajaran baru, melainkan penyederhanaan nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah agar mudah dipahami masyarakat Jawa pada masa dakwah Wali Songo.


Bahaya Jika Moh Limo Diabaikan

Mengabaikan ajaran Moh Limo akan menimbulkan berbagai kerusakan.

Pertama, meningkatnya kemiskinan akibat perjudian dan narkoba.

Kedua, rusaknya kesehatan masyarakat akibat minuman keras dan zat adiktif.

Ketiga, meningkatnya kriminalitas seperti pencurian, korupsi, dan penipuan.

Keempat, rusaknya institusi keluarga akibat perzinaan.

Kelima, hilangnya kepercayaan sosial sehingga pembangunan ekonomi menjadi terhambat.

Dalam perspektif Islam, kemaksiatan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengundang berbagai musibah sosial apabila dilakukan secara terbuka dan terus-menerus.


Ibrah

Ada beberapa pelajaran penting dari ajaran Moh Limo.

Pertama, dakwah yang berhasil adalah dakwah yang menyentuh persoalan nyata masyarakat.

Kedua, kemakmuran bangsa harus dibangun di atas fondasi akhlak.

Ketiga, syariat Islam bertujuan menghadirkan kemaslahatan, bukan sekadar memberikan larangan.

Keempat, pendidikan keluarga menjadi benteng utama mencegah lahirnya generasi yang terjerumus dalam lima kemaksiatan tersebut.

Kelima, nilai-nilai Moh Limo tetap relevan menghadapi tantangan modern seperti korupsi, narkoba, perjudian daring, minuman keras, dan pergaulan bebas.


Penutup

Moh Limo merupakan warisan dakwah Sunan Ampel yang sangat relevan sepanjang zaman. Lima larangan tersebut selaras dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah serta bertujuan menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Pandangan Syaikh Nawawi al-Bantani dan Hamka memperlihatkan bahwa menjauhi kemaksiatan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga jalan menuju kemajuan dan kemakmuran bangsa. Oleh sebab itu, menghidupkan kembali nilai-nilai Moh Limo melalui pendidikan, dakwah, dan keteladanan merupakan ikhtiar penting dalam membangun Indonesia yang religius, berakhlak, dan sejahtera.


Daftar Pustaka

- Al-Qur'an al-Karim.

- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.

- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim.

- Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.

- Nawawi al-Bantani. Marāḥ Labīd li Kashf Ma'nā al-Qur'ān al-Majīd. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

- Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Nusantara. Jakarta: Kencana.

READ MORE - DAKWAH SUNAN AMPEL

WASPADA KEZALIMAN


Larangan Pemimpin Berbuat Zalim kepada Rakyat

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Kepemimpinan dalam Islam merupakan amanah yang sangat agung. Seorang pemimpin bukan hanya bertanggung jawab kepada rakyat yang dipimpinnya, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT pada hari kiamat. Oleh sebab itu, Al-Qur'an dan hadis memberikan peringatan keras agar setiap pemimpin menjauhi kezaliman, karena kezaliman merupakan sebab kehancuran bangsa, hilangnya keberkahan, serta datangnya azab Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

«وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ»

"Jangan sekali-kali engkau mengira Allah lalai terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. Sesungguhnya Allah hanya menangguhkan mereka sampai hari ketika mata-mata terbelalak."

(QS. Ibrahim [14]: 42).

Ayat ini menegaskan bahwa kezaliman tidak pernah luput dari pengawasan Allah. Hukuman boleh jadi tertunda di dunia, tetapi pasti akan dipertanggungjawabkan di akhirat (Al-Bantani, Marah Labid).


Kepemimpinan Adalah Amanah

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ»

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."

(QS. An-Nisa' [4]: 58).

Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani, ayat ini mencakup seluruh bentuk kepemimpinan, mulai dari pemimpin keluarga hingga kepala negara. Keadilan adalah syarat utama yang harus ditegakkan oleh seorang pemimpin agar memperoleh pertolongan Allah (Al-Bantani, Marah Labid).


Ancaman bagi Pemimpin yang Zalim

Rasulullah SAW bersabda:

«مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللَّهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلَّا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ»

"Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah memimpin rakyat kemudian ia tidak menjaganya dengan baik, melainkan ia tidak akan mencium bau surga."

(HR. al-Bukhari).

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda:

«اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ»

"Ya Allah, siapa saja yang memimpin urusan umatku lalu mempersulit mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang memudahkan mereka, maka mudahkanlah urusannya."

(HR. Muslim).

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa pemimpin yang menyalahgunakan kekuasaan, menindas rakyat, korup, atau mengabaikan hak-hak masyarakat berada dalam ancaman yang sangat berat di sisi Allah SWT.


Penjelasan Syaikh Nawawi al-Bantani

Dalam Marah Labid, Syaikh Nawawi menjelaskan bahwa kezaliman bukan hanya mengambil hak orang lain, tetapi juga mencakup setiap bentuk penyalahgunaan amanah, ketidakadilan dalam hukum, serta mengutamakan kepentingan pribadi daripada kemaslahatan rakyat (Al-Bantani, Marah Labid).

Beliau menegaskan bahwa seorang pemimpin wajib:

1. Menegakkan keadilan.

2. Melindungi hak masyarakat.

3. Menolak korupsi dan pengkhianatan.

4. Bermusyawarah dalam urusan publik.

5. Mengutamakan kemaslahatan umum.

Sebaliknya, apabila seorang pemimpin menzalimi rakyatnya, maka ia telah mengkhianati amanah Allah dan Rasul-Nya.


Dampak Kezaliman terhadap Bangsa

Allah SWT berfirman:

«وَتِلْكَ الْقُرَىٰ أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا»

"Dan negeri-negeri itu Kami binasakan ketika penduduknya berbuat zalim."

(QS. Al-Kahfi [18]: 59).

Sejarah umat manusia menunjukkan bahwa banyak kerajaan dan pemerintahan runtuh bukan semata-mata karena lemahnya ekonomi atau militer, tetapi karena merajalelanya kezaliman, korupsi, dan hilangnya keadilan. Dalam pandangan Islam, keadilan menjadi sebab tegaknya negara, sedangkan kezaliman menjadi sebab kehancurannya.


Ibrah bagi Para Pemimpin

Ada beberapa pelajaran penting yang dapat diambil.

Pertama, jabatan bukanlah kemuliaan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Kedua, kesejahteraan rakyat merupakan indikator keberhasilan kepemimpinan, bukan sekadar pembangunan fisik atau pencitraan.

Ketiga, doa orang yang dizalimi tidak memiliki penghalang di hadapan Allah. Rasulullah SAW bersabda:

«اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ»

"Takutlah terhadap doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."

(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Keempat, pemimpin yang adil termasuk golongan yang mendapat naungan Allah pada hari kiamat, sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang tujuh golongan yang mendapat naungan Allah (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Penutup

Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh keadilan, kejujuran, dan kasih sayang kepada rakyat. Al-Qur'an, hadis Nabi SAW, dan penjelasan Syaikh Nawawi al-Bantani sama-sama menegaskan bahwa kezaliman pemimpin merupakan dosa besar yang mengundang murka Allah, sedangkan keadilan menjadi sebab datangnya keberkahan dan keselamatan dunia serta akhirat.

Karena itu, setiap pemimpin hendaknya selalu bertakwa kepada Allah, menjadikan keadilan sebagai dasar kebijakan, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, serta mengutamakan kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, kepemimpinannya akan menjadi jalan menuju ridha Allah SWT, bukan sebab datangnya azab dan penyesalan pada hari kemudian.


Daftar Pustaka

Al-Bantani, Muhammad Nawawi. Marah Labid li Kashf Ma'na al-Qur'an al-Majid. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.

READ MORE - WASPADA KEZALIMAN

Sabtu, 11 Juli 2026

MENGHIDUPKAN SHALAT SUNNAH


Perintah Sujud dan Mendekat kepada Allah

Oleh: Ustadz Umar Fauzi


Pendahuluan

Sujud merupakan puncak ketundukan seorang hamba kepada Allah Swt. Dalam sujud, manusia meletakkan bagian tubuh yang paling mulia—wajah—ke tanah sebagai simbol kerendahan diri di hadapan Sang Pencipta. Karena itu, Al-Qur'an menjadikan sujud bukan sekadar gerakan fisik, tetapi jalan untuk meraih kedekatan spiritual dengan Allah.

Allah Swt. berfirman:

«كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ»

"Sekali-kali janganlah engkau patuh kepadanya, tetapi sujudlah dan dekatkanlah dirimu kepada Allah." (QS. Al-'Alaq [96]: 19).

Rasulullah ﷺ bersabda:

«أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ»

"Keadaan seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud. Maka perbanyaklah doa ketika sujud." (HR. Muslim).

Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa sujud adalah sarana paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah serta memperoleh rahmat dan ampunan-Nya.


Tafsir dan Pandangan Ulama Nusantara

Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa perintah "wasjud waqtarib" mengandung makna bahwa semakin tulus seorang hamba bersujud, semakin dekat ia kepada Allah dalam arti memperoleh kasih sayang, pertolongan, dan bimbingan-Nya. Kedekatan ini bukan kedekatan tempat, melainkan kedekatan rahmat dan spiritual (Shihab, 2002).

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menerangkan bahwa sujud adalah bentuk pembebasan manusia dari kesombongan. Orang yang membiasakan sujud akan memiliki hati yang lembut, rendah hati, serta tidak mudah diperbudak oleh hawa nafsu maupun kekuasaan manusia (Hamka, 1982).

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa sujud merupakan manifestasi ubudiyah yang sempurna. Ketika seorang mukmin merendahkan dirinya di hadapan Allah, pada saat itu Allah meninggikan derajatnya di sisi-Nya (Nawawi al-Bantani, Marah Labid).

Abdurrauf as-Singkili juga menegaskan bahwa kedekatan kepada Allah dicapai melalui ibadah yang ikhlas, khususnya shalat yang khusyuk. Sujud menjadi pintu bagi hadirnya ketenangan hati (thuma'ninah) dan penyucian jiwa (as-Singkili, Tarjuman al-Mustafid).


Hikmah Perintah Sujud

Perintah sujud mengandung banyak hikmah. Pertama, menguatkan tauhid karena hanya Allah yang berhak disembah. Kedua, membersihkan hati dari kesombongan. Ketiga, menghadirkan ketenangan batin di tengah berbagai ujian kehidupan. Keempat, menjadi sarana terkabulnya doa karena sujud merupakan waktu yang paling dekat antara hamba dan Tuhannya. Kelima, membentuk akhlak yang rendah hati, sabar, dan bersyukur.


Balasan bagi Orang yang Gemar Bersujud

Al-Qur'an dan hadis menjelaskan berbagai balasan bagi orang yang memperbanyak sujud, di antaranya memperoleh kedekatan dengan Allah, diampuni dosa-dosanya, diangkat derajatnya, dimudahkan urusannya, serta mendapatkan cahaya pada hari kiamat. Rasulullah ﷺ juga menjelaskan bahwa setiap sujud yang dilakukan dengan ikhlas akan menghapus kesalahan dan meninggikan satu derajat seorang mukmin (HR. Muslim).


Penutup

Perintah "wasjud waqtarib" merupakan ajakan agar manusia senantiasa mendekat kepada Allah melalui ibadah yang tulus. Menurut para ulama Nusantara, sujud bukan hanya simbol ketundukan, tetapi juga jalan menuju kemuliaan hidup, ketenangan jiwa, dan keselamatan di dunia maupun akhirat. Semakin sering seorang hamba bersujud dengan penuh keikhlasan, semakin besar pula rahmat, pertolongan, dan balasan yang Allah anugerahkan kepadanya.


Daftar Pustaka

- Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.

- M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

- Syekh Nawawi al-Bantani. Marah Labid (Tafsir al-Munir).

- Abdurrauf as-Singkili. Tarjuman al-Mustafid.

- Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim, Kitab al-Shalah.Jika diinginkan,

READ MORE - MENGHIDUPKAN SHALAT SUNNAH

Jumat, 10 Juli 2026

KAYA BERMASALAH


Kaya atau Miskin, Sama-Sama Diuji Allah

Oleh: Pengamat Dakwah


Di tengah kehidupan modern, banyak orang menganggap bahwa kekayaan adalah tanda keberhasilan sekaligus bukti kecintaan Allah SWT. Sebaliknya, kemiskinan sering dipandang sebagai kegagalan hidup atau bahkan hukuman dari Tuhan. Cara pandang seperti ini ternyata telah diluruskan oleh Al-Qur'an sejak lebih dari empat belas abad yang lalu. Islam tidak pernah menjadikan harta sebagai ukuran kemuliaan seseorang. Kaya maupun miskin hanyalah dua keadaan yang sama-sama menjadi ujian kehidupan.

Allah SWT berfirman:

«فَأَمَّا الْإِنسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ ۝ وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ»

"Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, 'Tuhanku telah memuliakanku.' Tetapi apabila Dia mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata, 'Tuhanku telah menghinakanku.'” (QS. Al-Fajr [89]: 15–16).

Ayat tersebut membantah anggapan bahwa kekayaan merupakan bukti kemuliaan, sedangkan kemiskinan adalah kehinaan. Imam al-Ṭabari menjelaskan bahwa kata ibtalāhu (mengujinya) menunjukkan bahwa kelapangan maupun kesempitan rezeki sama-sama merupakan ujian dari Allah, bukan ukuran cinta atau benci-Nya kepada seorang hamba (Al-Ṭabari 2001).

Islam mengajarkan bahwa setiap manusia akan diuji dengan cara yang berbeda. Ada yang diuji dengan limpahan harta, jabatan, dan kekuasaan. Ada pula yang diuji dengan keterbatasan ekonomi, kesempitan hidup, atau kehilangan harta benda. Semua itu bertujuan untuk mengukur kualitas iman, kesabaran, rasa syukur, dan ketakwaan seseorang.

Allah SWT juga berfirman:

«وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ»

"Sungguh Kami akan menguji kamu dengan sedikit rasa takut, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar." (QS. Al-Baqarah [2]: 155).

Menurut Ibnu Katsir, ujian berupa kehilangan harta bukanlah tanda kemurkaan Allah. Justru melalui ujian itulah Allah meninggikan derajat orang-orang yang tetap sabar dan bertawakal (Ibnu Katsir 1999). Karena itu, seorang mukmin tidak boleh putus asa ketika miskin, sebagaimana orang kaya tidak boleh merasa aman dari fitnah harta.

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa ukuran kemuliaan manusia bukanlah banyaknya harta, melainkan kebersihan hati dan amal salehnya. Beliau bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلَا إِلَى أَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ»

"Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal kalian." (HR. Muslim).

Hadis ini memberikan pelajaran bahwa kekayaan hanyalah titipan, sedangkan yang menentukan kedudukan seseorang di sisi Allah adalah ketakwaannya. Oleh sebab itu, seorang muslim tidak boleh membanggakan kekayaan ataupun merendahkan orang yang hidup dalam kesederhanaan.

Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa perbedaan rezeki merupakan bagian dari sunnatullah agar kehidupan manusia berjalan seimbang. Orang kaya diberi kesempatan memperbanyak syukur melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Sebaliknya, orang yang kekurangan memperoleh kesempatan memperkuat kesabaran, ikhtiar, dan tawakal kepada Allah (Shihab 2002).

Pandangan serupa disampaikan Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir. Menurutnya, kekayaan bukanlah tujuan hidup, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Kiamat. Demikian pula kemiskinan bukan alasan untuk bermalas-malasan, melainkan dorongan untuk bekerja keras dengan cara yang halal dan menjaga kehormatan diri (Az-Zuhaili 2009).


Ulama Nusantara pun memberikan penjelasan yang sejalan. 

Hamka dalam Tafsir Al-Azhar mengingatkan bahwa ujian kekayaan sering kali lebih berat daripada ujian kemiskinan. Banyak orang mampu bersabar ketika miskin, tetapi sedikit yang tetap rendah hati setelah menjadi kaya (Hamka 1982). Beliau menegaskan bahwa pada setiap harta terdapat hak kaum fakir dan miskin yang wajib ditunaikan.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Marah Labid juga menjelaskan bahwa dunia hanyalah tempat persinggahan. Kekayaan akan menjadi nikmat apabila melahirkan rasa syukur dan kepedulian sosial, tetapi berubah menjadi petaka apabila menumbuhkan kesombongan dan cinta dunia (Nawawi al-Bantani, t.t.).

Senada dengan itu, Syekh Abdurrauf as-Singkili dalam Tarjuman al-Mustafid mengingatkan agar manusia tidak tertipu oleh gemerlap dunia, sebab semua nikmat dan kesulitan pada hakikatnya merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah.

Dari seluruh penjelasan tersebut tampak bahwa Islam mengajarkan keseimbangan. Orang kaya tidak boleh sombong karena hartanya dapat menjadi sebab beratnya hisab di akhirat. Sebaliknya, orang miskin tidak boleh berputus asa karena kesabaran dan usaha yang halal dapat mengangkat derajatnya di sisi Allah. Yang paling mulia bukanlah yang paling banyak hartanya, melainkan yang paling bertakwa, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13.

Karena itu, apabila Allah melapangkan rezeki, hendaklah kita memperbanyak syukur, zakat, sedekah, dan membantu sesama. Sebaliknya, apabila Allah menyempitkan rezeki, hendaklah kita bersabar, terus berikhtiar, menjaga kehormatan diri, dan tidak kehilangan harapan kepada rahmat-Nya.

Pada akhirnya, kaya ataupun miskin bukanlah tujuan hidup. Keduanya hanyalah jalan ujian menuju akhirat. Yang akan menyelamatkan manusia bukan jumlah hartanya, melainkan iman, ketakwaan, kejujuran, kesabaran, rasa syukur, dan amal salehnya. Itulah hikmah besar yang diajarkan Al-Qur'an dan hadis, sebagaimana dipahami para mufasir klasik, ulama kontemporer, dan ulama Nusantara.

Manfaat. Aamiin

READ MORE - KAYA BERMASALAH

MATI SYAHID ?


MATI SYAHID DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN DAN HADIS: Telaah Tafsir Klasik, Kontemporer, dan Ulama Nusantara serta Studi Historis tentang Imam Khomeini

Oleh: Pengamat Dakwah


A. Pendahuluan

Konsep syahid dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kematian di medan peperangan, tetapi mencakup keikhlasan, pengorbanan, dan perjuangan untuk menegakkan agama Allah. Al-Qur'an memberikan penghormatan yang tinggi kepada orang-orang yang gugur di jalan Allah dengan menyatakan bahwa mereka hidup di sisi Tuhan dan memperoleh rezeki.

Dalam sejarah Islam, banyak tokoh yang dipandang oleh para pengikutnya sebagai simbol perjuangan. Salah satu di antaranya adalah Imam Ruhullah al-Musawi al-Khomeini (1902–1989), pemimpin Revolusi Islam Iran. Tokoh ini dipuji oleh sebagian kalangan karena perlawanan terhadap rezim Pahlavi dan dominasi asing, sementara sebagian ulama lainnya mengkritik beberapa aspek pemikiran teologi dan politiknya.

Oleh karena itu, kajian mengenai Imam Khomeini dalam tulisan ini Ditempatkan sebagai studi sejarah, sedangkan penetapan status syahid merupakan perkara yang menjadi hak Allah dan tidak dapat dipastikan oleh manusia.


B.Ayat-Ayat Al-Qur'an tentang Mati Syahid

1. QS. Al-Baqarah [2]: 154

وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَٰكِنْ لَا تَشْعُرُونَ

"Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang-orang yang gugur di jalan Allah bahwa mereka itu mati. Sebenarnya mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya."


Asbābun Nuzūl

Menurut beberapa riwayat, ayat ini turun untuk menghibur kaum Muslimin yang kehilangan para syuhada dalam peperangan. Allah menegaskan bahwa kematian mereka bukanlah akhir kehidupan, melainkan perpindahan menuju kehidupan yang lebih mulia di sisi-Nya (al-Wahidi, Asbābun Nuzūl).

Ayat Munāsabah

Ayat ini datang setelah pembahasan mengenai kesabaran dan ujian hidup. Hal ini menunjukkan bahwa salah satu ujian terbesar bagi orang beriman adalah kehilangan orang-orang yang dicintai dalam perjuangan menegakkan agama Allah.


Tafsir Mufasir Klasik

1. Imam al-Ṭabari

Al-Ṭabari menjelaskan bahwa kehidupan para syuhada adalah kehidupan yang hakiki di alam barzakh. Mereka memperoleh rezeki, kenikmatan, dan kemuliaan dari Allah. Oleh karena itu, kaum mukmin dilarang menyebut mereka sebagai orang mati dalam makna yang sesungguhnya (al-Ṭabari, Jāmi' al-Bayān).

2. Ibnu Katsir

Ibnu Katsir menegaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bahwa para syuhada memperoleh kenikmatan sejak berada di alam kubur. Ruh mereka Ditempatkan di dalam burung-burung hijau yang bebas menikmati surga hingga hari berhenti (Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm).


Tafsir Mufasir Kontemporer

1. Wahbah al-Zuhaili

Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa kehidupan syuhada bukan sekedar simbolis, melainkan kehidupan nyata di alam barzakh. Hal ini merupakan bentuk penghormatan Allah kepada orang-orang yang menyumbangkan jiwa dan hartanya demi agama (Tafsīr al-Munīr).

2. M. Quraish Shihab

Menurut Quraish Shihab, larangan menyebut syuhada sebagai orang mati yang mengandung pesan moral agar umat Islam mengorbankan para pejuang kebenaran. Kehidupan mereka merupakan kehidupan yang tidak dapat dijangkau oleh pancaindra manusia (Tafsir al-Misbah).

2. QS. Ali 'Imran [3]: 169–171

وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

“Janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. Bahkan mereka hidup di sisi Tuhannya dan memperoleh rezeki.”

Tafsir al-Ṭabari

Ayat ini menjelaskan bahwa para syuhada memperoleh kenikmatan yang terus-menerus di sisi Allah. Mereka bergembira atas pahala yang diberikan dan berharap saudara-saudara mereka tetap istiqamah dalam perjuangan.

Tafsir Ibnu Katsir

Ibnu Katsir menceritakan ayat ini dengan hadis sahih mengenai ruh para syuhada yang berada dalam burung-burung hijau di surga. Hal ini menunjukkan kemuliaan yang diberikan Allah kepada mereka.

Tafsir Wahbah al-Zuhaili

Al-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini mengandung motivasi agar umat Islam tidak takut berjuang demi kebenaran selama dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai tuntunan syariat.

Tafsir M. Quraish Shihab

Quraish Shihab menekankan bahwa “fi sabilillah” tidak boleh dipahami secara sembarangan. Perjuangan harus berada dalam koridor nilai-nilai Islam, keadilan, dan tuntunan syariat, bukan sekedar mengatasnamakan agama.


Hadis tentang Keutamaan Syahid

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

“Barang siapa yang memohon kepada Allah agar memperoleh syahid dengan penuh kejujuran, maka Allah akan menyampaikannya sampai derajat para syuhada walaupun ia meninggal di atas tempat tidurnya.”

(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa keikhlasan niat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Tidak semua orang yang wafat di medan peperangan otomatis memperoleh derajat syahid di sisi Allah, dan sebaliknya seseorang yang memiliki niat yang benar dapat memperoleh pahala syahid meskipun tidak gugur dalam peperangan.


C. Pandangan Ulama Nusantara tentang Mati Syahid

1. Syekh Nawawi al-Bantani (1813–1897)

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa syahid merupakan anugerah Allah bagi orang beriman yang menyumbangkan jiwa dan hartanya dengan niat ikhlas untuk menegakkan agama Allah. Beliau menegaskan bahwa amal bergantung pada niat, sehingga keikhlasan menjadi syarat utama diterimanya perjuangan seorang mukmin (Nawawi al-Bantani, Marāḥ Labīd).

2. Prof. Dr. Hamka

Dalam Tafsir al-Azhar, Hamka menjelaskan bahwa QS. Āli 'Imrān [3]:169 bukan hanya menghibur keluarga para syuhada, tetapi juga membangkitkan semangat umat agar tidak takut membela kebenaran. Menurut Hamka, kehidupan para syuhada di sisi Allah merupakan kehidupan yang hakiki, meskipun tidak dapat dijangkau oleh pancaindra manusia.

3. Prof. Hasbi Ash-Shiddieqy

Hasbi menjelaskan bahwa syahid memiliki makna luas. Selain gugur di medan perang yang sah menurut syariat, terdapat pula orang-orang yang memperoleh pahala syahid karena musibah tertentu sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis sahih. Hal ini menunjukkan keluasan rahmat Allah kepada hamba-Nya.

4. Prof. M. Quraish Shihab

Quraish Shihab menekankan bahwa ungkapan “fī sabīlillāh” harus dipahami secara benar. Tidak setiap konflik atau peperangan dapat disebut perjuangan di jalan Allah. Perjuangan tersebut harus didasarkan pada keadilan, kemaslahatan, dan tuntutan syariat, bukan semata-mata klaim suatu kelompok.

5. Prof. M. Yunan Yusuf

M. Yunan Yusuf menjelaskan bahwa kemuliaan syahid lahir dari perpaduan antara iman, amal saleh, pengorbanan, dan keikhlasan. Oleh karena itu, seorang mukmin tidak dapat diperkenankan dengan mudah menetapkan seseorang sebagai syahid tertentu, karena penilaian akhir berada di sisi Allah SWT.


D. Studi Historis tentang Imam Khomeini

Imam Ruhullah al-Musawi al-Khomeini (1902–1989) adalah ulama Syiah Imamiyah yang memimpin Revolusi Islam Iran tahun 1979. Revolusi tersebut mengakhiri pemerintahan Shah Mohammad Reza Pahlavi dan melahirkan Republik Islam Iran.

Dalam sejarah politik Islam modern, Imam Khomeini dikenal sebagai tokoh yang menentang otoritarianisme, dominasi kekuatan asing, serta pemberdayaan politik dan ekonomi Iran. Gagasannya tentang Wilāyat al-Faqīh menjadi dasar sistem ketatanegaraan Republik Islam Iran.

Pandangan terhadap Imam Khomeini beragam. Sebagian ulama dan pengikutnya memandang beliau sebagai pemimpin besar yang berjasa membangkitkan semangat perlawanan terhadapnya.

Di sisi lain, sebagian ulama, khususnya dari kalangan Sunni maupun sebagian kalangan Syiah sendiri, memikirkan sejumlah aspek teologi, fikih, dan konsep politiknya.

Perbedaan penilaian ini merupakan bagian dari dinamika intelektual dalam sejarah Islam kontemporer.

Karena adanya perbedaan pandangan tersebut, penetapan kedudukan seseorang sebagai syahid secara pasti bukanlah hak manusia.

Dalam akidah Ahlusunah, seseorang diharapkan memperoleh rahmat Allah dan didoakan kebaikannya, tetapi kepastian mengenai balasan akhir merupakan hak Allah SWT.


E. Hikmah dan Ibrahim

Syahid merupakan kedudukan mulia yang menjanjikan Allah bagi orang-orang yang berjuang dengan iman dan keikhlasan.

Amal dinilai berdasarkan niat, sehingga keikhlasan menjadi fondasi utama setiap perjuangan.

Umat ​​Islam diperintahkan untuk menegakkan keadilan, bukan melakukan kekerasan tanpa dasar syariat.

Perbedaan pandangan terhadap tokoh sejarah hendaknya disikapi dengan ilmu, adab, dan sikap saling menghormati.

Al-Qur'an mengajarkan agar umat Islam mengambil hikmah dari sejarah tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan objektivitas.


F. Kesimpulan

Al-Qur'an dan hadis memberikan kedudukan yang sangat mulia kepada orang-orang yang gugur di jalan Allah dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat. Tafsir para ulama klasik, kontemporer, dan Nusantara menunjukkan bahwa kemuliaan syahid tidak hanya berkaitan dengan kematian, tetapi juga dengan keikhlasan, kebenaran tujuan, dan kepatuhan kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya.

Adapun Imam Khomeini merupakan tokoh penting dalam sejarah Islam modern yang memberikan pengaruh besar terhadap dinamika politik dunia Islam. Penilaian terhadap perjuangan dan pemikirannya berbeda-beda di kalangan ulama dan akademisi. Oleh karena itu, kajian ilmiah hendaknya menyajikan berbagai perspektif adil, sementara penetapan kedudukan akhir seseorang di sisi Allah diserahkan kepada Allah Yang Maha Mengetahui.


Daftar Pustaka

Al-Ṭabarī, Abū Ja'far Muḥammad ibn Jarir. Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āy al-Qur'ān. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Zuḥailī, Wahbah. Al-Tafsīr al-Munīr fī al-'Aqīdah wa al-Syarī'ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dār al-Fikr.

Al-Wāḥidī, 'Alī ibn Aḥmad. Asbāb al-Nuzūl. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Nawawi, Yaḥyā bin Syaraf. Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Ihyā' al-Turāth al-'Arabī.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir Al-Qur'anul Majid An-Nur. Semarang : PT Pustaka Rizki Putra.

Ibnu Ḥajar al-'Asqalānī. Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma'rifah.

Ibnu Kaṡīr, Ismā'īl ibn 'Umar. Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Khomeini, Ruhollah. Pemerintahan Islam (Wilāyat al-Faqīh). Teheran: Lembaga Pengumpulan dan Penerbitan Karya Imam Khomeini.

Madelung, Wilferd. Suksesi Muhammad. Cambridge: Cambridge University Press.

Momen, Moojan. Pengantar Islam Syiah. New Haven: Yale University Press.

Nawawi al-Bantani. Marāḥ Labīd li Kashf Ma'nā al-Qur'ān al-Majīd. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Quraish Shihab, M. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.

Yunan Yusuf, M.Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Al-Bukhārī, Muhammad bin Ismā'īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhari. Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh.

Muslim ibn al-Hajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Ihyā' al-Turāth al-'Arabī.

READ MORE - MATI SYAHID ?
 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman