Selasa, 07 Juli 2026

AGAMA DAN KEMANUSIAAN


Agama dan Kemanusiaan serta Urgensinya di Zaman Modern

Oleh: Pengamat Dakwah


Agama dan Kemanusiaan: Dua Pilar Peradaban

Islam hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (ḥabl min Allāh), tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (ḥabl min al-nās). Kedua dimensi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kesalehan ritual yang tidak melahirkan kepedulian sosial belum mencerminkan kesempurnaan ajaran Islam, sebagaimana kepedulian sosial yang kehilangan fondasi spiritual juga mudah kehilangan arah.

Allah SWT menegaskan tujuan penciptaan manusia:

«وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ»

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Az-Zariyat [51]: 56).

Para mufasir seperti Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ibadah tidak hanya terbatas pada shalat, puasa, dan ibadah ritual lainnya, tetapi mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan dengan niat mencari ridha Allah, termasuk berbuat adil, menolong sesama, menjaga amanah, dan memuliakan manusia (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Juz VII).

Dengan demikian, kemanusiaan merupakan bagian integral dari ibadah.


Agama Mengajarkan Keadilan bagi Semua

Salah satu misi utama Islam ialah menegakkan keadilan.

Allah SWT berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ...»

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah..." (QS. An-Nisa' [4]: 135).

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh hubungan keluarga, kedudukan, kekayaan, maupun kepentingan pribadi. 

Menurut Imam al-Qurthubi, ayat tersebut merupakan dasar universal dalam penegakan hukum dan keadilan sosial tanpa diskriminasi (Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, Juz V).

Dalam konteks Indonesia, nilai keadilan ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang damai, rukun, dan saling menghormati.


Misi Rasulullah: Menyempurnakan Akhlak

Nabi Muhammad SAW bersabda:

«إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ»

"Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia." (HR. Al-Baihaqi).

Hadis ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan dakwah bukan hanya bertambahnya pengetahuan agama, tetapi lahirnya akhlak mulia dalam kehidupan masyarakat.

Akhlak tersebut meliputi kejujuran, amanah, kasih sayang, kepedulian kepada fakir miskin, menghormati orang tua, menjaga lingkungan, serta menjauhi segala bentuk kezaliman. Buya Hamka menegaskan bahwa inti ajaran Islam ialah membentuk manusia yang bertakwa sekaligus membawa manfaat bagi sesama (Hamka, Tafsir Al-Azhar, Juz XXX).


Pandangan Ulama tentang Agama dan Kemanusiaan

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok manusia (maqashid al-syari'ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Seluruh tujuan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat manusia (Al-Ghazali, Ihya' Ulum al-Din, Jilid I).

Syekh Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar menegaskan bahwa agama hadir untuk membimbing akal, memperbaiki moral, dan membangun masyarakat yang adil. Menurutnya, kemajuan umat tidak cukup hanya dengan ilmu pengetahuan, tetapi harus disertai nilai-nilai agama yang hidup dalam masyarakat (Abduh dan Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Juz I).

Sementara itu, Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa Islam adalah agama rahmat. Seluruh ajaran Islam harus melahirkan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap manusia. Agama yang dipahami tanpa nilai kemanusiaan berpotensi melahirkan sikap keras dan ekstrem, sedangkan kemanusiaan tanpa agama kehilangan kompas moral (Al-Qaradawi, Al-Din wa al-Siyasah, hlm. 51–53).


Ukuran Keberagamaan Menurut Al-Qur'an

Al-Qur'an memberikan ukuran yang sangat jelas mengenai kualitas keberagamaan seseorang.

Allah SWT berfirman:

«أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ»

"Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Dialah yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin." (QS. Al-Ma'un [107]: 1–3).

Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini menunjukkan bahwa ibadah ritual kehilangan maknanya apabila tidak melahirkan kepedulian sosial terhadap kaum lemah (Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an, 2000).

Demikian pula firman Allah SWT:

«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى...»

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan agar kamu saling mengenal." (QS. Al-Hujurat [49]: 13).

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia bukan diukur dari suku, ras, jabatan, maupun warna kulit, melainkan dari ketakwaannya.


Hadis tentang Kemanfaatan Sosial

Rasulullah SAW bersabda:

"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya." (HR. Ahmad).

Dalam hadis lain beliau bersabda:

"Tidak sempurna iman seseorang hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dua hadis tersebut memperlihatkan bahwa ukuran keimanan bukan hanya banyaknya ibadah pribadi, melainkan sejauh mana seseorang menghadirkan manfaat bagi masyarakat.


Urgensi Agama dan Kemanusiaan di Era Modern

Di tengah perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, media sosial, dan globalisasi, manusia menghadapi tantangan baru berupa krisis moral, meningkatnya individualisme, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, korupsi, kekerasan, hingga konflik kemanusiaan.

Dalam kondisi demikian, agama berfungsi sebagai sumber nilai yang membimbing manusia agar tetap menjunjung tinggi kejujuran, kasih sayang, keadilan, dan tanggung jawab sosial.

NU sejak awal mengembangkan prinsip Islam rahmatan lil 'alamin, yaitu Islam yang menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh makhluk. Spirit inilah yang menjadikan agama tidak hanya hadir di masjid dan majelis taklim, tetapi juga dalam pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta menjaga persatuan bangsa.

Karena itu, keberagamaan yang matang akan melahirkan sikap moderat (tawassuth), seimbang (tawazun), adil (i'tidal), dan toleran (tasamuh). Nilai-nilai tersebut menjadi modal penting dalam menjaga harmoni masyarakat Indonesia yang majemuk.


Penutup

Agama dan kemanusiaan bukanlah dua kutub yang saling bertentangan, melainkan saling menguatkan. Agama memberikan fondasi spiritual dan moral, sedangkan kemanusiaan menjadi ruang aktualisasi ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Seorang Muslim yang baik bukan hanya rajin beribadah, tetapi juga menjadi pribadi yang jujur, adil, amanah, santun, serta membawa manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Inilah wajah Islam yang diajarkan Rasulullah SAW dan diwariskan para ulama Ahlussunnah wal Jamaah.

Semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mampu menjaga hubungan dengan Allah sekaligus memuliakan sesama manusia, sehingga agama benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam. Aamiin 

Wallāhu a'lam bi al-shawāb.

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka

Al-Ghazali. Ihya' Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Din wa al-Siyasah. Kairo: Dar al-Shuruq.

Al-Qurthubi. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim.

Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Tafsir al-Manar.

M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur'an. Bandung: Mizan, 2000.

Al-Qur'an al-Karim.

HR. Ahmad; HR. Al-Bukhari; HR. Muslim; HR. Al-Baihaqi.

READ MORE - AGAMA DAN KEMANUSIAAN

STRATEGI PERJALANAN DAKWAH


HABIB USMAN BIN YAHYA: DAKWAH DAN PERJUANGANNYA DI INDONESIA MENURUT ULAMA NUSANTARA DAN PAKAR SEJARAH

Oleh: Pengamat Dakwah


Abstrak

Habib Usman bin Yahya (1822–1913) merupakan salah seorang ulama besar Nusantara yang memiliki pengaruh luas pada perkembangan Islam di Batavia pada masa kolonial Hindia Belanda. Sosoknya dikenal sebagai mufti, pendidik, penulis, dan pembimbing masyarakat Muslim. Di sisi lain, hubungan beliau dengan pemerintah kolonial melahirkan beragam penilaian di kalangan sejarawan. Sebagian memandangnya sebagai ulama yang memilih strategi dakwah damai demi menjaga kemaslahatan umat, sedangkan sebagian lainnya menganggap kedekatannya dengan pemerintah kolonial sebagai bentuk kompromi politik. Artikel ini mengkaji perjalanan dakwah, pemikiran, karya-karya, serta perjuangan Habib Usman bin Yahya berdasarkan pandangan ulama Nusantara dan para pakar sejarah, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih utuh, proporsional, dan objektif.


A. Pendahuluan

Perkembangan Islam di Nusantara tidak hanya dibangun oleh para pejuang yang mengangkat senjata, tetapi juga oleh para ulama yang memperkuat akidah, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat. Salah satu tokoh penting pada abad ke-19 adalah Habib Usman bin Yahya.

Beliau hidup ketika Batavia berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda. Pada masa tersebut, umat Islam menghadapi tantangan berupa tekanan kolonial, perubahan sosial, serta kebutuhan akan pembinaan keagamaan yang berkelanjutan. Dalam konteks inilah Habib Usman tampil sebagai ulama yang aktif berdakwah, mengajar, menulis kitab, dan memberikan fatwa kepada masyarakat (Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara, 2004).

Namun demikian, kedudukannya sebagai Mufti Batavia yang diakui pemerintah kolonial menjadikan dirinya sebagai salah satu tokoh yang paling banyak diperdebatkan dalam historiografi Indonesia. Oleh karena itu, kajian terhadap kiprahnya perlu dilakukan secara seimbang dengan memperhatikan berbagai sumber primer dan sekunder.


B. Riwayat Singkat Habib Usman bin Yahya

Habib Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya lahir di Pekojan, Batavia, pada tahun 1822 M. Beliau berasal dari keluarga Ba'Alawi yang memiliki tradisi keilmuan Islam yang kuat. Sejak kecil beliau mempelajari Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, dan bahasa Arab kepada ayahnya serta para ulama di Batavia.

Pada usia muda beliau melakukan rihlah ilmiah ke Hadramaut, Makkah, dan Madinah. Di sana beliau berguru kepada sejumlah ulama besar hingga memperoleh pengakuan sebagai ahli fikih dan mufti (Nico J. G. Kaptein, Islam, Colonialism and the Modern Age in the Netherlands East Indies, 2014).

Sepulang dari Tanah Suci, beliau mengabdikan hidupnya untuk pendidikan dan dakwah di Batavia.


C. Kondisi Sosial Politik Batavia

Batavia pada abad ke-19 merupakan pusat pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Kota ini menjadi tempat bertemunya berbagai etnis, agama, dan budaya. Pemerintah kolonial berusaha mengendalikan kehidupan umat Islam karena khawatir terhadap munculnya perlawanan yang menggunakan simbol-simbol agama (Michael Laffan, The Makings of Indonesian Islam, 2011).

Dalam kondisi demikian, ulama memiliki pilihan strategi yang berbeda-beda. Sebagian memilih jalur perjuangan fisik, sedangkan sebagian lainnya mengutamakan pendidikan, pembinaan umat, dan dakwah agar kehidupan Islam tetap terpelihara.

Habib Usman bin Yahya termasuk kelompok kedua. Pilihan ini menjadi salah satu sebab munculnya perbedaan penilaian terhadap dirinya hingga sekarang.


D. Dakwah Habib Usman bin Yahya di Nusantara

Habib Usman bin Yahya memandang bahwa dakwah tidak hanya dilakukan melalui mimbar, tetapi juga melalui pendidikan, penulisan kitab, pembinaan masyarakat, dan pemberian fatwa. Pada masa kolonial, strategi tersebut dinilai efektif untuk mempertahankan identitas keislaman umat tanpa harus kehilangan ruang gerak dakwah (Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara, 2004).

Beliau mengajarkan akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, fikih mazhab Syafi'i, tasawuf yang berpijak pada syariat, serta pentingnya akhlak dalam kehidupan bermasyarakat. Pengajian yang diasuhnya di Batavia menjadi rujukan masyarakat dari berbagai kalangan, baik pedagang, santri, maupun kaum pribumi.

Selain mengajar secara langsung, Habib Usman aktif menulis kitab-kitab keislaman dalam bahasa Arab dan Melayu Arab (Jawi). Karya-karya tersebut membahas fikih ibadah, akidah, akhlak, doa, hingga persoalan sosial-keagamaan.

Nico J. G. Kaptein mencatat bahwa jumlah karya beliau mencapai lebih dari seratus judul, menjadikannya salah satu ulama Nusantara paling produktif pada abad ke-19 (Kaptein, Islam, Colonialism and the Modern Age in the Netherlands East Indies, 2014).

Melalui karya-karya tersebut, dakwah Habib Usman menjangkau wilayah yang jauh lebih luas daripada majelis taklim yang beliau pimpin. Banyak kitabnya dipelajari di Batavia, Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Semenanjung Melayu.


E. Peran sebagai Mufti Batavia

Habib Usman kemudian diangkat sebagai Mufti Batavia. Jabatan ini menjadikannya sebagai salah satu rujukan resmi dalam persoalan hukum Islam bagi masyarakat Muslim di wilayah Batavia. Dalam kedudukannya tersebut, beliau memberikan fatwa mengenai nikah, waris, wakaf, ibadah, dan berbagai persoalan muamalah.

Menurut Michael Laffan, keberadaan Habib Usman sebagai mufti memperlihatkan adanya hubungan yang kompleks antara ulama dan pemerintah kolonial. Di satu sisi, pemerintah memanfaatkan otoritas ulama untuk menjaga ketertiban masyarakat. Di sisi lain, Habib Usman memanfaatkan kedudukannya untuk mempertahankan praktik keagamaan Islam dan memperluas pendidikan umat (Laffan, The Makings of Indonesian Islam, 2011).

Dengan demikian, hubungan tersebut tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai dukungan mutlak kepada kolonial ataupun sebagai bentuk perlawanan terbuka. Realitas sejarah menunjukkan adanya ruang negosiasi yang digunakan ulama demi menjaga keberlangsungan kehidupan umat Islam.


F. Hubungan dengan Pemerintah Hindia Belanda ?

Bagian inilah yang paling banyak diperdebatkan oleh para sejarawan.

Sebagian peneliti berpendapat bahwa Habib Usman mengambil pendekatan kooperatif terhadap pemerintah kolonial. Beliau menilai bahwa pemberontakan tanpa kesiapan yang memadai hanya akan menimbulkan korban besar di kalangan umat Islam. Oleh sebab itu, beliau lebih memilih jalur dakwah, pendidikan, dan pembinaan moral masyarakat (Kaptein, 2014).

Namun, sejumlah sejarawan nasional mengkritik sikap tersebut. Ahmad Mansur Suryanegara berpendapat bahwa pada masa kolonial terdapat ulama yang memilih perlawanan bersenjata dan terdapat pula ulama yang memilih pendekatan non-konfrontatif. Menurutnya, kedua pendekatan tersebut harus dipahami dalam konteks zamannya, bukan dinilai secara hitam-putih (Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah, 2009).

Sementara itu, Azyumardi Azra mengingatkan bahwa jaringan ulama Nusantara pada abad ke-19 memiliki strategi dakwah yang sangat beragam. Ada yang bergerak melalui pendidikan, ada yang melalui tarekat, dan ada pula yang terlibat langsung dalam perjuangan bersenjata. Keragaman strategi tersebut merupakan bagian dari dinamika sejarah Islam di Indonesia (Azra, 2004).


G. Pandangan Ulama Nusantara

Hamka dalam sejumlah tulisannya menegaskan bahwa ulama memiliki tanggung jawab menjaga agama sekaligus menjaga kemaslahatan umat. Dalam kondisi tertentu, metode dakwah dapat berbeda sesuai situasi, selama tidak mengorbankan prinsip-prinsip akidah dan syariat.

Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa dakwah Al-Qur'an mengajarkan hikmah, kebijaksanaan, dan pertimbangan maslahat dalam menghadapi realitas sosial (Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, penafsiran QS. An-Nahl [16]: 125).

Pendekatan ini membantu memahami mengapa sebagian ulama memilih jalur pendidikan dan pembinaan masyarakat dibandingkan konfrontasi langsung.

Martin van Bruinessen melihat Habib Usman sebagai bagian dari jaringan ulama tradisional yang berperan besar dalam mempertahankan ortodoksi Islam di Nusantara melalui lembaga pendidikan, karya tulis, dan fatwa keagamaan (Martin van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat, 1995).

Oleh karena itu, kontribusi Habib Usman tidak hanya dinilai dari aspek politik, tetapi juga dari warisan intelektual dan pengaruh keilmuannya yang bertahan hingga masa kini.


H. Analisis

Historiografi: Antara Dakwah dan Politik

Dalam historiografi Indonesia, Habib Usman bin Yahya merupakan salah satu tokoh yang menimbulkan beragam penafsiran. Perbedaan tersebut muncul karena para sejarawan menggunakan sudut pandang yang berbeda dalam membaca hubungan ulama dengan pemerintah kolonial.

Nico J. G. Kaptein menilai bahwa Habib Usman merupakan ulama produktif yang memiliki otoritas keilmuan tinggi.

Sebagai Mufti Batavia, ia berusaha menjaga keberlangsungan kehidupan keagamaan umat Islam melalui fatwa, pendidikan, dan penulisan kitab. Menurut Kaptein, hubungan beliau dengan pemerintah kolonial harus dipahami dalam konteks sosial-politik Hindia Belanda, bukan semata-mata sebagai dukungan terhadap kolonialisme (Kaptein, 2014).

Michael Laffan juga menjelaskan bahwa pada abad ke-19 pemerintah Hindia Belanda berupaya mengelola kehidupan umat Islam melalui para penghulu dan ulama. Dalam situasi tersebut, sebagian ulama memilih menjaga ruang dakwah agar pendidikan Islam tetap berjalan. Karena itu, relasi dengan pemerintah kolonial tidak selalu berarti menerima seluruh kebijakan kolonial (Laffan, 2011).

Sementara itu, Azyumardi Azra menegaskan bahwa jaringan ulama Nusantara memiliki strategi perjuangan yang beragam. Ada ulama yang memimpin perang, seperti Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro bersama para kiai, dan Teuku Cik di Tiro. Ada pula ulama yang memilih membangun masyarakat melalui pendidikan, fatwa, dan pembinaan akhlak.

Kedua model tersebut merupakan bagian dari dinamika sejarah Islam di Nusantara (Azra, 2004).

Ahmad Mansur Suryanegara mengingatkan bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia tidak dapat dipahami secara hitam-putih.

Setiap tokoh harus dinilai berdasarkan konteks zamannya, sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kontribusinya terhadap umat dan bangsa (Suryanegara, Api Sejarah, 2009).


I. Hikmah dan Ibrah

Perjalanan dakwah

Habib Usman bin Yahya memberikan sejumlah pelajaran penting.

Pertama, dakwah memerlukan ilmu yang mendalam. Seorang dai tidak cukup memiliki semangat, tetapi juga harus menguasai Al-Qur'an, hadis, fikih, usul fikih, dan akhlak.

Kedua, pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Kitab-kitab yang ditulis Habib Usman masih menjadi rujukan di berbagai majelis ilmu hingga sekarang.

Ketiga, sejarah harus dibaca secara objektif. Mengkaji tokoh masa lalu memerlukan ketelitian terhadap sumber primer dan sekunder, tanpa sikap berlebihan dalam memuji maupun mencela.

Keempat, ulama memiliki strategi perjuangan yang berbeda-beda sesuai kondisi zamannya. Sebagian melalui jihad fisik ketika syarat-syaratnya terpenuhi, sementara sebagian lainnya melalui pendidikan, fatwa, diplomasi, dan pembinaan masyarakat.

Perbedaan strategi tersebut merupakan bagian dari ijtihad yang lahir dari pertimbangan maslahat.

Kelima, warisan terbesar seorang ulama bukanlah kedudukan politik, melainkan ilmu yang terus diamalkan oleh generasi setelahnya. Dalam hal ini, Habib Usman meninggalkan ratusan karya tulis yang menjadi bagian dari khazanah keilmuan Islam di Nusantara.


J. Kesimpulan

Habib Usman bin Yahya merupakan salah seorang ulama besar Nusantara yang berperan penting dalam perkembangan Islam di Batavia pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

Kontribusinya tampak melalui dakwah, pendidikan, fatwa, serta karya-karya ilmiah yang memperkuat tradisi Ahlus Sunnah wal Jamaah di Indonesia.

Kedekatannya dengan pemerintah Hindia Belanda melahirkan beragam penafsiran dalam historiografi. Sebagian sejarawan menganggapnya sebagai strategi menjaga keberlangsungan dakwah dan kemaslahatan umat, sedangkan sebagian lainnya mengkritisi sikap politik tersebut.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan pentingnya membaca sejarah secara kritis, objektif, dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terlepas dari perdebatan tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa Habib Usman bin Yahya merupakan salah satu ulama paling produktif pada masanya. Warisan keilmuan, fatwa, dan kitab-kitabnya tetap menjadi bagian penting dari sejarah intelektual Islam di Indonesia.


Daftar Pustaka

Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII–XVIII. Jakarta: Kencana, 2004.

Bruinessen, Martin van. Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat. Bandung: Mizan, 1995.

Kaptein, Nico J. G. Islam, Colonialism and the Modern Age in the Netherlands East Indies. Leiden: Brill, 2014.

Laffan, Michael. The Makings of Indonesian Islam. Princeton University Press, 2011.

Reid, Anthony. Southeast Asia in the Age of Commerce. Yale University Press.

Suryanegara, Ahmad Mansur. Api Sejarah. Bandung: Salamadani, 2009.

Hamka. Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.

Ricklefs, M. C. A History of Modern Indonesia Since c.1200. Stanford University Press.

Noer, Deliar. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900–1942. Jakarta: LP3ES.


Wallah a'lam bish-shawab

Manfaat. Aamiin

READ MORE - STRATEGI PERJALANAN DAKWAH

Senin, 06 Juli 2026

BOLA DAN TAKDIR


Menang dan Kalah dalam Permainan Bola, Pemilihan Umum, dan Berbagai Kompetisi adalah Takdir Allah, namun Manusia Bertanggung Jawab atas Ikhtiarnya

Oleh: Pengamat Dakwah


Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari kompetisi. Di lapangan sepak bola ada tim yang mengangkat piala dan ada yang harus menerima kekalahan. Dalam pemilihan umum ada pihak yang memperoleh amanah memimpin, sementara pihak lain harus menerima hasil dengan lapangan dada.

Demikian pula dalam dunia pendidikan, perdagangan, pekerjaan, bahkan kehidupan sehari-hari. Semua itu merupakan bagian dari sunnatullah yang berlaku sepanjang zaman.

Islam mengajarkan keseimbangan antara iman dengan takdir, kewajiban dan berikhtiar. Seorang muslim tidak diperbolehkan berpandangan bahwa kemenangan hanya hasil kecerdasan manusia, sebagaimana tidak diperbolehkan pula menyerahkan semuanya kepada takdir tanpa usaha.

Al-Qur'an mengajarkan bahwa Allah SWT adalah Pemilik seluruh kekuasaan, sedangkan manusia diperintahkan berusaha dengan cara yang benar dan kelak dimintai pertanggungjawaban atas seluruh amalnya (Az-Zuhaili 2009).

Allah SWT berfirman:

“Katakanlah: Wahai Allah, Pemilik segala kerajaan. Engkau memberikan kerajaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan mencabut kerajaan dari siapa yang Engkau kehendaki.” (QS. Ali 'Imran [3]: 26).

Menurut Ath-Tabari, ayat tersebut menegaskan bahwa jabatan, kemenangan, dan kekuasaan sepenuhnya berada dalam genggaman Allah SWT. Tidak ada seorang pun mampu memperoleh kedudukan tanpa izin-Nya, sekaligus tidak ada kekuasaan yang kekal selama-lamanya (Ath-Tabari 2001).

Al-Qur'an juga:

"Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia." (QS. Ali 'Imran [3]: 140).

Ayat ini turun setelah Perang Uhud, ketika kaum muslim mengalami kekalahan setelah sebelumnya memperoleh kemenangan besar pada Perang Badar. Al-Wahidi menjelaskan bahwa kekalahan tersebut menjadi pelajaran agar kaum beriman tidak lengah, tetap disiplin, dan menaati perintah Rasulullah SAW (Al-Wahidi 1991).

Keimanan kepada takdir semakin ditegaskan dalam firman Allah:

"Tiada suatu musik pun yang menimpa bumi dan pada dirimu melainkan telah tertulis dalam Kitab sebelum Kami mewujudkannya." (QS. Al-Hadid [57]: 22).

Namun Al-Qur'an tidak berhenti pada konsep takdir semata. Allah juga menegaskan:

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm [53]: 39).

Dua ayat tersebut Fondasi menjadi ajaran Islam bahwa hasil akhir berada dalam ketentuan Allah, sedangkan usaha merupakan kewajiban manusia. Karena itulah seorang muslim diperintahkan bekerja keras, berdoa, bertawakal, lalu menerima hasil dengan penuh keridaan.


Para ulama tafsir menjelaskan keseimbangan tersebut dengan sangat indah. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kekalahan kaum muslim pada Perang Uhud bukan karena Allah meninggalkan hamba-Nya, tetapi karena sebagian pasukan tidak menaati perintah Rasulullah SAW. Hal itu menunjukkan bahwa Allah menetapkan hukum sebab-akibat dalam kehidupan.

Pelanggaran terhadap aturan akan membawa konsekuensi, meskipun dilakukan oleh orang-orang beriman (Ibn Katsir 1999).

Al-Qurthubi menambahkan bahwa seorang mukmin tidak boleh terlalu larut dalam kesedihan ketika kalah, sebagaimana tidak boleh berbangga secara berlebihan ketika menang. Semua kemenangan dan kekalahan merupakan bagian dari pendidikan Allah agar manusia tetap rendah hati (Al-Qurthubi 2006).

Sementara itu Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa ilmu Allah terhadap seluruh peristiwa tidak menghilangkan kebebasan manusia dalam memilih. Karena manusia tetap memiliki kehendak dan pilihan, maka ia layak memperoleh pahala ataupun hukuman sesuai amalnya (Ar-Razi 2000).


Penjelasan para mufasir tersebut diperkaya oleh ulama kontemporer. 

M. Quraish Shihab mengingatkan bahwa kemenangan bukan sekedar prestasi, melainkan amanah. Siapapun yang memperoleh jabatan melalui pemilihan umum wajib menggunakan kekuasaan untuk menegakkan keadilan, bukan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Bila amanah itu disalahgunakan, kemenangan justru berubah menjadi beban pertanggungjawaban di hadapan Allah (Shihab 2002).

Hal senada disampaikan Wahbah az-Zuhaili. Menurutnya, iman kepada qadha dan qadar tidak boleh melahirkan sikap pasif. Islam mengajarkan ikhtiar maksimal, kemudian bertawakal kepada Allah setelah seluruh usaha dilakukan (Az-Zuhaili 2009).

Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka memberikan renungan menarik bahwa kemenangan sering kali menjadi ujian yang lebih berat daripada kekalahan. Banyak orang yang mampu bersabar ketika kalah, tetapi berubah menjadi sombong ketika menang. Karena itu kemenangan harus disertai rasa syukur, kerendahan hati, dan kesadaran bahwa semua berasal dari Allah (Hamka 1982).

Hasbi Ash-Shiddieqy juga menegaskan bahwa pergiliran kemenangan merupakan bentuk keadilan Allah agar manusia tidak merasa paling kuat dan tidak meremehkan orang lain (Hasbi Ash-Shiddieqy 2000).

Prinsip-prinsip tersebut sangat relevan dalam berbagai kompetisi masa kini. Dalam pertandingan sepak bola, misalnya, menang ataupun kalah merupakan ketetapan Allah. Akan tetapi, jika kemenangan diraih melalui pengaturan skor, penyuapan wasit, penggunaan doping, atau bentuk kondisi lainnya, maka seluruh pelakunya tetap memikul dosa.

Sebaliknya, tim yang kalah setelah bermain secara sportif tetap memperoleh nilai kejayaan karena menjunjung kejujuran.

Hal yang sama berlaku dalam pemilihan umum. Terpilih atau tidaknya seseorang berada dalam kehendak Allah SWT. Namun politik uang, penyebaran fitnah, manipulasi suara, intimidasi, perlindungan kekuasaan, dan berbagai bentuk keadaan tetap merupakan perbuatan yang diharamkan. Jabatan yang diperoleh melalui cara-cara tersebut tidak menghapus tanggung jawab moral dan agama pelakunya.

Allah SWT berfirman:

"Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya." (QS. Az-Zalzalah [99]: 7–8).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga niat, proses, dan cara yang dicapai manusia. Oleh karena itu, kemenangan yang diperoleh melalui jalan haram tidak akan membawa keberkahan, sedangkan kekalahan yang dicapai melalui kebenaran dapat menjadi sebab datangnya pahala dan kemuliaan di sisi Allah.

Dalam perspektif syariat, setiap kemenangan harus diraih melalui cara yang halal. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menipu maka ia bukan termasuk golongan kami” (HR. Muslim).

Hadis ini menjadi prinsip universal bahwa tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang batil.


Dalam perspektif tarekat, kemenangan dan kekalahan merupakan ujian hati. Seorang salik dididik agar tidak menggantungkan kebahagiaan pada pujian manusia. Ia bersyukur ketika memperoleh kemenangan dan tetap sabar ketika menerima kekalahan.

Pada tingkat hakikat, seorang hamba menyadari bahwa seluruh peristiwa terjadi dalam ilmu dan kehendak Allah SWT. Kesadaran tersebut melahirkan tawakal, ketenangan, dan kerendahan hati sehingga ia tidak mudah menyalahkan orang lain ataupun mengecewakan dirinya sendiri.

Sedangkan pada maqam makrifat, kemenangan terbesar bukanlah mengalahkan lawan, melainkan mengalahkan hawa nafsu. Sebaliknya, kekalahan terbesar adalah ketika seseorang memenangkan dunia, tetapi kehilangan kejujuran, amanah, dan keridaan Allah SWT.

Dari keseluruhan uraian tersebut, terdapat sejumlah pelajaran penting. 

Pertama, kemenangan adalah kenikmatan yang wajib disyukuri, bukan disombongkan.

Kedua, kekalahan dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan diri. 

Ketiga, iman kepada takdir harus berjalan beriringan dengan ikhtiar yang maksimal.

Keempat, kejujuran jauh lebih bernilai daripada kemenangan yang dibangun di atas dan kezaliman. 

Kelima, setiap jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Pada akhirnya, seorang muslim dituntut memiliki kedewasaan iman. Ia tidak larut dalam euforia ketika menang dan tidak tenggelam dalam keputusasaan ketika kalah. Ia yakin bahwa seluruh hasil berada dalam ketentuan Allah, sementara disebutkan adalah berikhtiar dengan sungguh-sungguh, menjaga kejujuran, menjunjung akhlak mulia, dan bertawakal kepada-Nya. 

Itulah kemenangan sejati yang bukan hanya diukur oleh tepuk tangan manusia, tetapi oleh keridaan Allah SWT.

Manfaat. Aamiin

READ MORE - BOLA DAN TAKDIR

BAIK DUNIA DENGAN BAIK HATI


Amar Ma'ruf Nahi Mungkar: Memperbaiki Dunia dengan Memperbaiki Hati

Oleh: Pengamat Dakwah


Di tengah derasnya arus informasi, kemerosotan moral, korupsi, kutukan kekuasaan, hingga lunturnya kepedulian sosial, umat Islam kembali diingatkan pada salah satu identitas terbesarnya: amar ma'ruf nahi mungkar. Al-Qur’an tidak hanya menyebutnya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai alasan mengapa umat Nabi Muhammad SAW disebut khairu ummah (umat terbaik).

Allah SWT berfirman,

Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia; kamu mengajarkan kepada yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. (QS. Ali 'Imran [3]: 110).

Menurut Imam al-Tabari, kemuliaan umat Islam bukan terletak pada jumlah ataupun kekuatan, melainkan pada kesungguhannya menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Ketika kewajiban itu ditinggalkan, kemuliaan umat pun perlahan memudar.

Rasulullah SAW juga bersabda,

"Barang siapa yang melihat kemungkaran, sebaiknyalah ia mengubahnya dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR.Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab sesuai kemampuannya. Namun, tanggung jawab itu tidak bisa dilakukan dengan emosi, melainkan dengan ilmu, hikmah, dan kasih sayang.


Para mufasir klasik menjelaskan bahwa ma'ruf mencakup seluruh nilai yang diperintahkan Allah, sedangkan mungkar adalah segala bentuk pelanggaran terhadap syariat dan nilai-nilai kemanusiaan. 

Imam al-Qurthubi bahkan menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar pada dasarnya merupakan fardhu kifayah, namun dapat berubah menjadi fardhu 'ain apabila tidak ada orang lain yang mampu melaksanakannya.

Ibnu Katsir memandang ayat tersebut sebagai puji Allah kepada umat Nabi Muhammad selama mereka tetap menjaga budaya saling menasihati.

Sebaliknya, Fakhruddin al-Razi mengingatkan bahwa kehancuran sebuah masyarakat sering kali diawali ketika masyarakat sudah tidak lagi peduli terhadap kemungkaran di sekitarnya.

Dalam konteks kehidupan modern, kemungkaran tidak hanya berupa maksiat individu. Korupsi, eksploitasi, ketidakadilan hukum, penyebaran hoaks, eksploitasi ekonomi, hingga kerusakan lingkungan juga merupakan bentuk kemungkaran yang harus dicegah bersama. 

Oleh karena itu, amar ma'ruf nahi mungkar bukan sekadar urusan mimbar masjid, tetapi juga tanggung jawab sosial seluruh elemen bangsa.


Ulama kontemporer memberi penekanan yang menarik. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa pelaksanaan amar ma'ruf nahi mungkar harus mempertimbangkan maslahat dan menghindari kerusakan yang lebih besar. 

Sementara M. Quraish Shihab menegaskan bahwa nahi mungkar bukanlah pembenaran untuk pemaknaan kasar, melainkan ikhtiar memperbaiki manusia dengan pendekatan yang bijaksana.

Sayyid Qutb memandang amar ma'ruf nahi mungkar sebagai sistem perlindungan masyarakat. Ketika budaya saling mengingatkan hilang, ruang publik akan dikuasai oleh kezaliman, keserakahan, dan kemaksiatan.


Tasawuf kemudian memberikan dimensi yang lebih mendalam. Dalam perspektif syariat, nahi mungkar adalah kewajiban lahiriah untuk mencegah segala bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah.

Namun pada tingkat tarekat, sebagaimana diajarkan Imam al-Ghazali, seseorang harus terlebih dahulu membersihkan niat dan hatinya sebelum menasihati orang lain.

Dakwah tanpa keikhlasan mudah berubah menjadi ajang mencari pujian atau bahkan merendahkan sesama.

Lebih jauh lagi, pada tingkat hakikat, para sufi melihat bahwa akar seluruh kemungkaran sesungguhnya berasal dari hawa nafsu. 

Allah SWT mengingatkan,

"Apakah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?" (QS. Al-Jatsiyah [45]: 23).

Ibnu 'Athaillah al-Sakandari menyebut bahwa musuh terbesar manusia bukanlah orang lain, melainkan nafsunya sendiri.

Oleh karena itu, anggota kemungkaran tanpa memuaskan hawa nafsu hanya akan melahirkan kesombongan baru.

Adapun pada tingkat makrifat, sebagaimana dijelaskan Imam al-Qusyairi, seseorang yang benar-benar mengenal Allah akan lebih banyak berdakwah melalui keteladanan daripada celaan. Kehadirannya menghadirkan ketenangan, akhlaknya mengajak tanpa paksaan, dan kasih sayangnya menjadi pintu perubahan.


Pandangan empat mazhab fikih pun menunjukkan kehati-hatian dalam menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar.

Mazhab Hanafi dan Maliki menekankan pentingnya mempertimbangkan maslahat serta menghindari kerusakan yang lebih besar. 

Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa kewajiban tersebut dilakukan sesuai kemampuan masing-masing, sedangkan ulama Hanbali menegaskan bahwa penggunaan kekuatan fisik pada prinsipnya merupakan kewenangan pemerintah agar tidak menimbulkan kekacauan.

Di Indonesia, semangat amar ma'ruf nahi mungkar diwujudkan melalui jalan yang damai dan mencerdaskan. 

KH. Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya adab dan persatuan umat. 

KH. Ahmad Dahlan mengubah masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.

Buya Hamka mengingatkan bahwa masyarakat yang membiarkan kemungkaran akan kehilangan kekuatan moralnya sedikit demi sedikit.

Dari sini dapat dipahami bahwa amar ma'ruf nahi mungkar bukan sekadar aktivitas menegur kesalahan orang lain.

Ia adalah gerakan perbaikan yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan, hingga kehidupan berbangsa. Semakin tinggi kualitas iman seseorang, semakin lembut pula cara ia mengajak kepada kebaikan.

Bangsa ini tidak kekurangan orang yang pandai berbicara. Yang dibutuhkan adalah semakin banyak pribadi yang mampu menjadi teladan. 

Sebab nasihat yang keluar dari hati akan lebih mudah sampai ke hati, sementara keteladanan sering kali lebih fasih daripada ribuan kata.

Amar ma'ruf nahi mungkar pada akhirnya bukan sekedar kewajiban hukum, tetapi jalan membangun peradaban. 

Syariat mengajarkan aturan, tarekat membersihkan hati, hakikat menundukkan hawa nafsu, sedangkan makrifat melahirkan akhlak yang memancarkan kasih sayang. 

Jika dimensi keempat itu berjalan seiring, amar ma'ruf nahi mungkar tidak akan menjadi sumber perpecahan, tetapi menjadi cahaya yang menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.

Wallah a'lam bish-shawab

Manfaat. Aamiin

READ MORE - BAIK DUNIA DENGAN BAIK HATI

Minggu, 05 Juli 2026

RAHASIA SHALAT TASBIH


SALAT TASBIH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN DAN HADIS


Kajian Tafsir Tematik tentang Hukum, Tata Cara Pelaksanaan, Waktu, Keutamaan, dan Ibrahim

Oleh: Pengamat Keislaman


A. Pendahuluan

Al-Qur'an berkali-kali memerintahkan manusia agar memperbanyak tasbih kepada Allah. Tasbih bukan sekedar ucapan Subhanallah, namun merupakan bentuk penyucian Allah dari segala kekurangan sekaligus pengakuan akan kesempurnaan-Nya.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ۝

"Wahai orang-orang yang beriman! Berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang." (QS. Al-Ahzab [33]: 41–42).

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa tasbih merupakan ibadah yang dianjurkan sepanjang waktu. Menurut Imam Ath-Thabari, perintah tersebut mencakup seluruh bentuk dzikir, baik lisan, hati maupun amal ibadah (Ath-Thabari, Jāmi' al-Bayān, jil. 20, hlm. 266).


B. Landasan Al-Qur'an tentang Tasbih

1. QS. Al-Ahzab ayat 41–42

Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan anjuran memperbanyak dzikir tanpa batas tertentu sehingga seluruh amal yang mengandung dzikir termasuk dalam keutamaannya (Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Azhīm, jil. 6, hlm. 458).

Al-Qurthubi menjelaskan bahwa tasbih pada pagi dan petang merupakan simbol kontinuitas ibadah sepanjang kehidupan (Al-Qurthubi, Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān, jil. 14, hlm. 244).

2. QS. Qaf ayat 39

فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ

Maka bertasbihlah kepada Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.

Ath-Thabari menjelaskan bahwa ayat ini mencakup shalat-salat sunnah yang dilakukan sebelum matahari terbit maupun terbenam (Ath-Thabari, jil. 22, hlm. 356).

3. QS. Thaha ayat 130

Ayat ini memerintahkan Nabi memperbanyak tasbih pada berbagai waktu siang dan malam.

Fakhruddin ar-Razi menerangkan bahwa pembesaran tasbih menunjukkan pentingnya menghubungkan seluruh aktivitas manusia dengan dzikir kepada Allah (Mafātīḥ al-Ghayb, jil. 22, hlm. 136).


C.Hadis tentang Shalat Tasbih

Dasar utama shalat tasbih adalah hadis dari Ibnu Abbas.

Rasulullah ﷺ bersabda kepada Al-'Abbas:

“Wahai Abbas, pamanku, maukah aku memberikan suatu pemberian?… Engkau shalat empat rakaat…”

(HR. Abu Dawud no. 1297; At-Tirmidzi no. 481; Ibnu Majah no. 1387; Al-Hakim, Al-Mustadrak).

Di dalam setiap rakaat membaca tasbih:

sebanyak 75 kali, sehingga total 300 kali dalam empat rakaat.


D. Hukum Shalat Tasbih Menurut Empat Mazhab

1. Mazhab Syafi'i

Imam An-Nawawi menyatakan shalat tasbih termasuk ibadah sunnah berdasarkan banyaknya jalur periwayatan hadisnya walaupun terdapat kelemahan pada sebagian sanad (Al-Adzkar, hlm. 159).

Mayoritas ulama Syafi'iyyah mempersiapkan pelaksanaannya.

2. Mazhab Hanbali

Imam Ahmad memiliki dua riwayat.

Riwayat pertama memandang hadisnya lemah.

Riwayat kedua membolehkan mengamalkannya dalam fadha'ilul a'mal.

Ibnu Qudamah menyebut adanya perbedaan tersebut dalam Al-Mughni (jil. 2, hlm. 123).

3. Mazhab Hanafi

Sebagian ulama Hanafiyah seperti Ibnu Abidin membolehkan shalat tasbih sebagai ibadah sunnah apabila seseorang meyakini keutamaannya berdasarkan hadis-hadis yang ada (Radd al-Muhtar, jil. 2, hlm. 27).

4. Mazhab Maliki

Mayoritas Malikiyah tidak memahaminya karena menganggap hadisnya tidak cukup kuat.

Namun mereka juga tidak mengharamkan seseorang yang mengerjakannya sebagai ibadah sunnah pribadi.


E. Pandangan Ulama Kontemporer

1. Wahbah az-Zuhaili

Prof.Dr.Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa shalat tasbih termasuk ibadah sunnah yang diperselisihkan karena kualitas hadisnya. Namun beliau cenderung membolehkan pelaksanaannya, terutama bagi orang yang ingin memperbanyak ibadah, selama tidak diyakini sebagai kewajiban atau sunnah muakkadah (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II, hlm. 1048).

Beliau menegaskan bahwa perbedaan ulama dalam masalah ini merupakan bagian dari keluasan fiqh Islam sehingga tidak layak menjadi sebab saling menyalahkan.

2. Yusuf al-Qaradawi

Syekh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa hadis shalat tasbih memiliki banyak jalur periwayatan. Sekalipun sebagian sanadnya diperselisihkan, hadis tersebut dapat diamalkan dalam fadhā'il al-a'māl (keutamaan amal), karena didukung oleh banyak riwayat (Yusuf al-Qaradawi, Kayfa Nata'āmal ma'a as-Sunnah, hlm. 145).

3. Syekh Abdullah bin Bayyah

Beliau menekankan pentingnya menghormati khilafiyah para ulama. Menurutnya, siapa pun yang melaksanakan shalat tasbih berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan maka tidak boleh dicela, demikian pula yang tidak mengerjakannya (Abdullah bin Bayyah, Shina'ah al-Fatwa, hlm. 287).


F. Tafsir Mufasir Nusantara

1. Prof. M. Quraish Shihab

Dalam Tafsir Al-Mishbah, ketika menjelaskan QS. Al-Ahzab ayat 41–42, Quraish Shihab menerangkan bahwa dzikir yang banyak mencakup seluruh bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah. Shalat tasbih termasuk salah satu implementasinya memperbanyak dzikir dalam shalat (Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jil. 11, hlm. 289).

2. KH. Bisri Musthofa

Dalam Tafsir Al-Ibriz, beliau menjelaskan bahwa tasbih merupakan jalan membersihkan hati dari kesombongan dan dosa. Meski tidak membahas shalat tasbih secara khusus, semangat memperbanyak tasbih sangat ditekankan dalam kehidupan sehari-hari (Bisri Musthofa, Al-Ibriz, Jil. 2, hlm. 1546).

3. Syekh Nawawi al-Bantani

Dalam Marah Labid, Syekh Nawawi memaknai ayat-ayat tasbih sebagai perintah memperbanyak ibadah lahir dan batin. Dzikir yang dilakukan secara terus-menerus akan menyucikan jiwa dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah (Nawawi al-Bantani, Marah Labid, Jil. 2, hlm. 233).


G. Dua Cara Melaksanakan Shalat Tasbih

Para ulama menjelaskan bahwa terdapat dua tata cara yang sama-sama memiliki dasar riwayat.


Cara Pertama (Riwayat Abu Dawud)

- Empat rakaat dengan satu salam atau dua salam.

        Pada setiap rakaat baca:

- Al-Fatihah.

- Surat pilihan.

- Kemudian baca:

Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan

- sebanyak 15 kali sebelum rukuk.

        Lalu:

- Saat rukuk: 10 kali.

- Setelah i'tidal: 10 kali.

- Saat sujud pertama : 10 kali.

- Duduk di antara dua sujud: 10 kali.

- Sujud kedua: 10 kali.

- Duduk sebelum berdiri ke rakaat berikutnya: 10 kali.

Jumlah setiap rakaat 75 tasbih, sehingga total 300 tasbih.


Cara Kedua

Sebagian ulama memulai bacaan tasbih setelah doa iftitah sebelum membaca Al-Fatihah sebanyak 15 kali, kemudian urutannya sama hingga berjumlah 75 kali pada setiap rakaat. Cara ini juga disebutkan dalam sebagian kitab fiqih Syafi'iyyah seperti I'anah ath-Thalibin (Juz I, hlm. 295).


H. Waktu pelaksanaan

Shalat tasbih tidak memiliki waktu khusus yang diwajibkan.

Para ulama membolehkan mengerjakannya:

- pada malam hari;

- setelah Isya;

- malam terakhir;

- pagi hari setelah matahari terbit (waktu dhuha);

- siang hari selain waktu-waktu yang dilarang untuk shalat sunnah.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa apabila sulit dilakukan setiap hari, maka dapat dilakukan setiap pekan, setiap bulan, setiap tahun, atau minimal sekali seumur hidup berdasarkan kandungan hadis (An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm. 160).


I. Keutamaan Shalat Tasbih

Dalam hadis Nabi ﷺ disebutkan bahwa shalat tasbih menjadi sebab diampuninya dosa-dosa, baik yang terdahulu maupun yang kemudian, yang disengaja maupun tidak disengaja, yang kecil maupun besar. Hadis ini menjadi motivasi spiritual bagi kaum muslim untuk memperbanyak taubat dan dzikir (HR. Abu Dawud no. 1297; At-Tirmidzi no. 481).

Keutamaan lainnya menurut para ulama adalah:

1. Menghidupkan hati dengan dzikir.

2. Melatih kekhusyukan dalam shalat.

3. Membiasakan lisan memuji Allah.

4. Mengumbuhkan rasa syukur.

5. Memperkuat hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya.


J. Ibrahim

Pelajaran penting dari shalat tasbih antara lain:

1. Tasbih adalah inti penghambaan. Semakin banyak seorang hamba menyucikan Allah, semakin bersih pula jiwa.

2. Perbedaan pendapat ulama adalah rahmat. Khilaf mengenai shalat tasbih tidak boleh sebab saling mencela.

3. Keutamaan dzikir tidak dibatasi waktu. Pagi, siang, maupun malam merupakan kesempatan untuk mendekat kepada Allah.

4. Ibadah sunnah menyempurnakan ibadah wajib. Shalat tasbih menjadi sarana memperbaiki kekurangan dalam shalat fardu.

5. Taubat harus terus diperbarui. Banyaknya bacaan tasbih mengingatkan manusia akan kelemahan dirinya dan keluasan ampunan Allah.


Kesimpulan

Kajian tafsir tematik menunjukkan bahwa meskipun Al-Qur'an tidak menyebut shalat tasbih secara khusus, ayat-ayat tentang tasbih dan dzikir menjadi landasan umum bagi pelaksanaannya. Hadis-hadis mengenai shalat tasbih diperselisihkan tingkat kesahihannya, sehingga lahir perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab. Mazhab Syafi'i dan sebagian Hanafi serta Hanbali lebih menerima pelaksanaannya sebagai ibadah sunnah, sedangkan mayoritas Malikiyah tidak memahaminya karena pertimbangan kualitas hadis.

Terdapat dua tata cara pelaksanaan yang sama-sama dikenal dalam sastra fiqih. Shalat tasbih dapat dilakukan pada malam, pagi, atau siang hari di luar waktu yang dilarang. Nilai utamanya bukan sekadar jumlah bacaan tasbih, tetapi membangun hati yang senantiasa berdzikir, bertaubat, dan mengagungkan Allah. Sikap saling menghormati terhadap perbedaan pendapat ulama merupakan bagian dari adab ilmiah dalam memahami khazanah Islam.

Manfaat. Aamiin

READ MORE - RAHASIA SHALAT TASBIH

AKIBAT KEZALIMAN

Ketika Kezaliman Melahirkan Kemiskinan dan Merusak Moral Bangsa

Oleh: Pengamat Dakwah


Sejarah manusia mengajarkan satu pelajaran penting: suatu bangsa tidak hanya runtuh karena serangan dari luar, tetapi juga karena kerusakan yang tumbuh dari dalam. Al-Qur'an berulang kali mengingatkan bahwa kezaliman, konteks amanah, dan perusak tatanan kehidupan merupakan sebab datangnya berbagai musibah sosial. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam bidang ekonomi, tetapi juga menjalar ke ranah moral, hukum, pendidikan, bahkan kehidupan keluarga.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan hak istimewa. Amanah harus digunakan untuk menegakkan keadilan, melindungi hak masyarakat, dan mewujudkan kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, setiap bentuk pengkhianatan terhadap amanah, termasuk korupsi, suap, manipulasi, dan korupsi jabatan, merupakan dosa besar yang merusak sendi-sendi kehidupan.

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ»

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat, serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan kezaliman.” (QS. An-Nahl [16]: 90).

Menurut Imam al-Qurṭubi, ayat ini merupakan salah satu ayat yang paling komprehensif dalam menjelaskan prinsip kehidupan bermasyarakat. Keadilan adalah fondasi kesejahteraan, sedangkan kezaliman menjadi awal kehancuran suatu negeri.¹

Al-Qur'an juga mengingatkan agar manusia tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

«وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ»

"Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Ayat ini oleh para mufasir dipahami mencakup seluruh bentuk pengambilan harta tanpa hak, termasuk penipuan, suap, penggelapan, dan korupsi. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat umum dan relevan sepanjang zaman, karena setiap bentuk mahkota kekuasaan untuk keuntungan pribadi termasuk memakan harta secara batil.²

Korupsi bukan sekedar pelanggaran hukum negara. Dalam pandangan Islam, korupsi adalah pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan amanah yang dipercayakan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ»

“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR.Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Laknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukanlah dosa ringan. Ketika suap menjadi kebiasaan, keadilan sulit ditegakkan, masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi, dan hak-hak orang lemah semakin terabaikan.

Al-Qur'an juga memberikan pelajaran melalui kisah Fir'aun.

«إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ»

“Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya terpecah belah serta menindas sebagian dari mereka.” (QS. Al-Qashash [28]: 4).

Ibnu Kathir menjelaskan bahwa kezaliman penguasa melahirkan, ketakutan, dan rusaknya tatanan masyarakat.³ Kisah Fir'aun bukan sekadar cerita sejarah, tetapi juga peringatan agar siapa pun yang memiliki kekuasaan tidak menyalahgunakannya.

Kerusakan sosial juga diingatkan Allah dalam firman-Nya:

«ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ»

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah tangan manusia." (QS. Ar-Rum [30]: 41).

Menurut al-Ṭabari dan M. Quraish Shihab, kata fasād dalam ayat ini mencakup kerusakan yang bersifat moral, sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Ketika manusia mengabaikan nilai kejujuran dan keadilan, dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.⁴

Kemiskinan memang tidak selalu disebabkan oleh kezaliman atau korupsi; banyak faktor lain seperti bencana, konflik, pendidikan, dan kondisi ekonomi global. Namun, Al-Qur'an mengajarkan bahwa kezaliman dan konservasi amanah dapat melemahkan kemiskinan karena hak-hak masyarakat tidak tersalurkan secara adil. Ketika dana publik disalahgunakan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat ikut terdampak.

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Al-Qur'an bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perbaikan hati. Allah SWT berfirman:

«وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ»

“Bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur [24]: 31).

Taubat yang sejati harus dibuktikan dengan meninggalkan kezaliman, mengembalikan hak orang lain bila pernah dirampas, memperbaiki amanah, serta berkomitmen menegakkan kebenaran. Taubat bukan sekedar ucapan, melainkan perubahan perilaku yang nyata.

Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk menumbuhkan integritas budaya, mengawasi penggunaan amanah masyarakat dengan cara yang benar, serta saling mengingatkan dalam kebaikan. Al-Qur'an menghendaki lahirnya masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan, bukan sekedar menghukum pelaku setelah kerusakan terjadi.

Pada akhirnya Al-Qur'an mengajarkan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekayaan alam atau kemajuan teknologi, tetapi terutama oleh kualitas akhlak dan keadilannya. Ketika amanah dijaga, korupsi dijauhi, dan keadilan ditegakkan, harapan akan lahirnya yang makmur masyarakat dan calon menjadi semakin nyata. Sebaliknya, bila kezaliman dibiarkan, kerusakan akan meluas dan akhirnya merugikan semua pihak.


Catatan Kaki

1. Al-Qurṭubi, Al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2006), jil. 10, hlm. 165–170.

2. Wahbah al-Zuhaili, Al-Tafsīr al-Munīr (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), jil. 2, hlm. 101–106.

3. Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm (Riyadh: Dar Tayyibah, 1999), jil. 6, hlm. 226–229.

4. Al-Ṭabari, Jāmi' al-Bayān, jil. 20, hlm. 98–102; M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002), jil. 11, hlm. 76–82.

READ MORE - AKIBAT KEZALIMAN

Sabtu, 04 Juli 2026

KESUCIAN DAN KEMULIAAN KELUARGA NABI SAW


 *Kesucian dan Kemuliaan Keluarga Nabi SAW dalam Perspektif Al-Qur'an*

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Di tengah berbagai permasalahan yang dihadapi umat Islam, salah satu nilai yang tidak boleh luntur adalah kecintaan kepada Rasulullah ﷺ beserta keluarga beliau (Ahlul Bait). Al-Qur'an tidak hanya memerintahkan umat Islam untuk menaati Rasul, tetapi juga mengajarkan rasa hormat kepada keluarga beliau sebagai bagian dari akhlak seorang mukmin.

Salah satu ayat yang paling sering dijadikan referensi mengenai kedudukan Ahlul Bait adalah firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 33:

«إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا»

“Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlul Bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab [33]: 33).

Ayat ini berada dalam rangkaian ayat yang berbicara tentang kehidupan rumah tangga Rasulullah ﷺ. Namun, kandungannya melampaui konteks keluarga Nabi semata. Para mufasir menjelaskan bahwa ayat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kaum Muslimin mengenai pentingnya menjaga kesucian jiwa, kemuliaan akhlak, dan kehormatan keluarga (Ath-Thabari, 1992).

Ahlul Bait dalam Perspektif Para Ulama

Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa Ahlul Bait pada ayat ini mencakup istri-istri Nabi ﷺ berdasarkan konteks ayat, sekaligus mencakup keluarga dekat beliau yang diharamkan menerima zakat. Menurut beliau, Allah menghendaki agar mereka dijauhkan dari segala bentuk dosa, kemaksiatan, dan akhlak tercela sehingga menjadi teladan bagi umat (Ath-Thabari, 1992).

Penafsiran tersebut sejalan dengan hadis-hadis sahih yang menunjukkan kemuliaan keluarga Rasulullah ﷺ tanpa menghilangkan konteks ayat yang sedang berbicara kepada Ummahatul Mukminin.

Syekh Nawawi al-Bantani memandang bahwa penyucian yang dimaksud bukan sekedar kebersihan lahiriah, melainkan penyucian hati dari penyakit-penyakit batin seperti riya, hasad, ujub, takabur, dan cinta dunia yang berlebihan. Menurut beliau, inilah hakikat tathhir yang menjadi tujuan pendidikan ruhani dalam Islam (Nawawi al-Bantani, 1997).

Sementara itu, Abdurrauf As-Singkili menjelaskan bahwa kata ar-rijs mencakup seluruh bentuk kekotoran spiritual; mulai dari syirik, maksiat, hingga akhlak buruk. Oleh karena itu, kesucian yang dianugerahkan Allah kepada Ahlul Bait merupakan kemuliaan yang harus dihormati oleh umat Islam (As-Singkili, 1990).

Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bentuk kehendak Allah untuk menjadikan keluarga Nabi sebagai teladan moral bagi umat. Kemuliaan tersebut bukan sekedar penghormatan nasab, tetapi juga amanah agar mereka menjadi contoh dalam iman, akhlak, dan ketakwaan (Quraish Shihab, 2002).

Kemuliaan Nasab Harus Disertai Kemuliaan Amal

Islam memang memuliakan keturunan Nabi Muhammad ﷺ. Namun Al-Qur'an mengajarkan bahwa keagungan nasab tidak pernah menjadi jaminan keselamatan apabila tidak disertai amal saleh.

Allah berfirman:

«إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ»

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat : 13).

Ayat ini menjadi prinsip universal bahwa ukuran kemuliaan dalam Islam adalah takwa. Oleh karena itu, kecintaan kepada Ahlul Bait tidak boleh dikecualikan dari keteladanan akhlak mereka, sebagaimana penghormatan kepada mereka juga tidak boleh berubah menjadi sikap berlebihan yang melampaui tuntunan syariat.

Hasbi Ash-Shiddieqy menegaskan bahwa Surah Al-Ahzab memberikan pendidikan keluarga yang sangat lengkap. Rumah tangga Muslim diperintahkan menjaga kehormatan, martabat, rasa malu, dan akhlak mulia sebagaimana dicontohkan keluarga Rasulullah ﷺ (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1992).


Cinta kepada Ahlul Bait Bagian dari Iman

Rasulullah ﷺ memberikan pesan yang sangat menyentuh menjelang wafat beliau:

«أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي»

“Aku mengingatkan kalian kepada Allah mengenai keluargaku.” (HR.Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga kehormatan Ahlul Bait merupakan bagian dari amanah Rasulullah kepada umatnya.

Dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمْ ثَقَلَيْنِ: كِتَابَ اللَّهِ وَأَهْلَ بَيْتِي»

"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang agung: Kitab Allah dan keluargaku." (HR. Muslim dengan berbagai riwayat yang menjelaskan keutamaan Ahlul Bait).

Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa kecintaan kepada Ahlul Bait merupakan bagian dari akidah dan adab Islam. Namun kecintaan tersebut harus diwujudkan secara proporsional, tidak mengurangi hak mereka dan tidak pula berlebihan hingga menempatkan mereka pada kedudukan yang tidak diajarkan syariat.


Pelajaran bagi Umat Islam

Pesan terbesar dari QS. Al-Ahzab ayat 33 sesungguhnya bukan hanya berbicara mengenai keluarga Rasulullah ﷺ, tetapi juga mengajarkan cita-cita setiap keluarga Muslim.

Rumah tangga hendaknya dibangun di atas fondasi iman, ilmu, adab, dan kesucian hati. Orang tua menjadi teladan, anak-anak dibesarkan dengan akhlak Qurani, dan seluruh anggota keluarga saling menjaga kehormatan.

Syekh Nawawi al-Bantani bahkan mengibaratkan proses penyucian hati sebagai perjalanan menuju kedekatan kepada Allah. Semakin bersih hati seseorang dari penyakit batin, semakin dekat pula ia kepada rahmat Allah (Nawawi al-Bantani, 1997).

Dalam perspektif tasawuf, setiap mukmin diharapkan menjadi “ahlul umpan” secara spiritual, yakni manusia yang rumah hatinya dipenuhi iman, zikir, keikhlasan, dan cinta kepada Allah serta Rasul-Nya.


Refleksi

Di zaman ketika fitnah, kebencian, dan perpecahan mudah menyebar melalui media sosial, pesan Surah Al-Ahzab terasa semakin relevan. Kemuliaan bukan dibangun melalui klaim keturunan, melainkan melalui akhlak, ilmu, dan ketakwaan.

Menghormati keluarga Rasulullah ﷺ berarti menghormati perjuangan dakwah beliau. Meneladani akhlak mereka berarti menghidupkan kembali sunnah Nabi dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya menjaga lisannya dari mencela Ahlul Bait, memperbanyak shalawat kepada Nabi ﷺ beserta keluarganya, serta menumbuhkan cinta yang dibimbing oleh Al-Qur'an dan Sunnah.


Penutup

QS. Al-Ahzab ayat 33 merupakan salah satu ayat yang menampilkan betapa Islam memuliakan keluarga Rasulullah ﷺ. Menurut Ath-Thabari, ayat ini menunjukkan penyucian Allah terhadap Ahlul Bait. As-Singkili memaknainya sebagai penjagaan dari segala bentuk dosa dan keburukan. Nawawi al-Bantani melihatnya sebagai proses penyucian ruhani, sementara Hasbi Ash-Shiddieqy menegaskannya sebagai pedoman membangun keluarga Muslim yang memaafkan. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kemuliaan tersebut merupakan amanah agar keluarga Nabi menjadi teladan bagi seluruh umat.

Pelajaran terbesarnya adalah bahwa setiap Muslim dipanggil untuk menempuh jalan penyucian jiwa. Kemuliaan sejati bukan semata-mata diwariskan melalui garis keturunan, melainkan diraih dengan ketakwaan, akhlak mulia, serta kecintaan yang tulus kepada Allah, Rasul-Nya, dan keluarga beliau.

Wallāhu a'lam bi al-shawāb.

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka

As-Singkili, Abdurrauf. (1990). Turjuman al-Mustafid. Jakarta: Dar Ihya al-Kutub al-Islamiyyah.

Ath-Thabari, Muhammad bin Jarir. (1992). Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āy al-Qur'ān. Kairo: Dar al-Ma'arif.

Hasbi Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad. (1992). Tafsir al-Nur. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Nawawi al-Bantani. (1997). Marah Labid li Kasyfi Ma'na al-Qur'an al-Majid. Beirut: Dar al-Fikr.

Shihab, M.Quraisy. (2002). Tafsir al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.

READ MORE - KESUCIAN DAN KEMULIAAN KELUARGA NABI SAW
 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman