Sabtu, 25 Juli 2026

ANTARA SUNNAH NABI DAN KELUARGANYA


Sunnah dan Hadis dalam Islam

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

      Di tengah derasnya perkembangan zaman, umat Islam dituntut untuk kembali menjadikan Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad Saw. sebagai pedoman hidup. Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang menjadi sumber utama ajaran Islam, sedangkan sunnah Nabi merupakan penjelasan praktis terhadap kandungan Al-Qur'an. 

      Keduanya tidak dapat dipisahkan, sebagaimana dipahami oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah maupun diakui pentingnya oleh Syiah Imamiyah, meskipun terdapat perbedaan dalam memahami jalur periwayatan dan otoritas keagamaan.

      Bagi kaum beriman, mengikuti sunnah Nabi bukan sekadar menjalankan tradisi, tetapi merupakan wujud ketaatan kepada Allah Swt., kecintaan kepada Rasulullah Saw., dan jalan menuju keselamatan dunia serta akhirat.

Pengertian Sunnah dan Hadis

      Secara bahasa, sunnah (السنة) berarti jalan, kebiasaan, atau metode yang ditempuh. Dalam ilmu hadis, sunnah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw., baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi'l), persetujuan (taqrir), maupun sifat-sifat beliau (Ibnu Hajar al-'Asqalani, Nuzhat al-Nazhar).

      Adapun hadis adalah berita atau riwayat yang memuat sunnah Rasulullah Saw. 

      Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an dan menjadi hujah apabila terbukti sahih (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).

      Wahbah az-Zuhaili menambahkan bahwa sunnah berfungsi menjelaskan, merinci, dan menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an (az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami).

Al-Qur'an Memerintahkan Mengikuti Rasul

      Allah Swt. berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

       Allah juga berfirman:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

"Barang siapa menaati Rasul, sungguh ia telah menaati Allah." (QS. An-Nisa' [4]: 80)

       Firman-Nya lagi:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

"Katakanlah, jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian." (QS. Ali 'Imran [3]: 31)

       Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dalil paling kuat bahwa mengikuti sunnah Nabi adalah bukti nyata cinta kepada Allah (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim).

Hadis-Hadis tentang Berpegang Teguh kepada Sunnah

       Rasulullah Saw. bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

"Berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah erat-erat."

(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

      Hadis ini menunjukkan bahwa sunnah Rasulullah Saw. menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam memahami agama (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).

Hadis "Kitab Allah wa Sunnati"

      Di antara hadis yang masyhur adalah sabda Nabi:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي

"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Selama kalian berpegang kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat: Kitab Allah dan sunnahku."

(HR. Malik dalam Al-Muwaththa')

      Menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, meskipun jalur periwayatan hadis ini menjadi pembahasan di kalangan ahli hadis, kandungan maknanya diperkuat oleh banyak ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis sahih tentang kewajiban mengikuti Rasulullah Saw. (Ibnu Hajar, Fath al-Bari).

      Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan bahwa sunnah merupakan penjelas Al-Qur'an sehingga keduanya harus dipahami secara bersamaan (az-Zuhaili, Tafsir al-Munir).

Hadis "Kitab Allah wa 'Itrati (Ahlul Bait)"

       Rasulullah Saw. juga bersabda:

إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمُ الثَّقَلَيْنِ: كِتَابَ اللَّهِ وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِي، مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا

"Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kalian dua pusaka yang agung: Kitab Allah dan keluargaku (Ahlul Baitku). Selama kalian berpegang kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat."

(Hadis Tsaqalain; diriwayatkan dengan beberapa redaksi dalam Shahih Muslim, Musnad Ahmad, dan Sunan at-Tirmidzi).

      Menurut Imam an-Nawawi ketika mensyarah riwayat dalam Shahih Muslim, hadis ini menunjukkan kewajiban mencintai, menghormati, dan menjaga hak-hak Ahlul Bait Rasulullah Saw. Beliau tidak memahaminya sebagai pengganti kedudukan sunnah, tetapi sebagai penegasan tentang kemuliaan keluarga Nabi (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).

       Ibnu Hajar al-Haitami dalam Ash-Shawa'iq al-Muhriqah juga menjelaskan bahwa hadis Tsaqalain merupakan dalil keutamaan Ahlul Bait dan kewajiban memuliakan mereka selama tetap berpegang kepada Al-Qur'an dan petunjuk Rasulullah Saw.

       Sementara itu, ulama Syiah Imamiyah memahami hadis Tsaqalain sebagai dasar bahwa Ahlul Bait, khususnya para Imam dari keturunan Nabi, memiliki otoritas keagamaan dalam menjelaskan ajaran Islam setelah Rasulullah Saw. Mereka menjadikan hadis ini sebagai salah satu landasan konsep imamah (al-Kulaini, Al-Kafi).

       Dengan demikian, baik Ahlus Sunnah maupun Syiah sama-sama memuliakan Ahlul Bait. Perbedaannya terletak pada pemahaman mengenai kedudukan keagamaan para Imam setelah wafatnya Rasulullah Saw.

Fungsi Sunnah terhadap Al-Qur'an

      Para ulama usul fikih menjelaskan bahwa sunnah memiliki empat fungsi utama:

- Menjelaskan ayat yang masih global.

- Mengkhususkan ayat yang bersifat umum.

- Membatasi ayat yang mutlak.

- Menetapkan hukum yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an.

      Contohnya, tata cara salat, zakat, haji, dan puasa dijelaskan secara praktis melalui sunnah Nabi (Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami).

Pandangan Para Ulama

       Ibnu Katsir menegaskan bahwa setiap perintah menaati Rasul dalam Al-Qur'an merupakan bukti bahwa sunnah adalah wahyu yang harus diikuti (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim).

       Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis sahih adalah hujah syariat yang wajib diamalkan oleh seluruh kaum muslimin (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).

       Ibnu Hajar al-'Asqalani menerangkan bahwa para sahabat selalu mengembalikan setiap persoalan kepada Al-Qur'an dan sunnah Nabi, sehingga keduanya menjadi fondasi hukum Islam (Fath al-Bari).

      Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Marah Labid menafsirkan QS. An-Nisa' ayat 80 sebagai dalil bahwa menaati Rasul sama dengan menaati Allah karena Rasul adalah penyampai wahyu.

      Syekh Abdurrauf as-Singkili dalam Tarjuman al-Mustafid menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. diutus untuk membacakan, mengajarkan, dan menjelaskan Al-Qur'an kepada umat manusia sehingga sunnah menjadi pedoman hidup yang tidak dapat dipisahkan dari Kitabullah.

      M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa sunnah adalah implementasi nyata Al-Qur'an. Menurut beliau, siapa pun yang ingin memahami Al-Qur'an secara utuh harus mempelajari kehidupan dan keteladanan Rasulullah Saw. (Tafsir al-Mishbah).

      Hukum Mengikuti Sunnah Nabi

Mayoritas ulama sepakat bahwa mengikuti sunnah Rasulullah Saw. adalah bagian dari kewajiban beragama. Apabila sunnah menjelaskan suatu kewajiban, maka mengikutinya juga wajib. Adapun sunnah yang berupa anjuran bernilai ibadah dan mendatangkan pahala apabila diamalkan.

Menghidupkan sunnah juga berarti menjaga ajaran Islam tetap autentik, memperkuat akhlak, mempererat ukhuwah, dan meneladani kehidupan Rasulullah Saw. sebagai uswah hasanah bagi seluruh umat manusia.

Penutup

      Sunnah dan hadis merupakan dua istilah yang saling berkaitan dalam menjaga kemurnian ajaran Islam. Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk menaati Rasulullah Saw., sedangkan sunnah menjadi penjelas praktis terhadap wahyu. 

      Hadis Kitab Allah wa Sunnati menegaskan pentingnya berpegang kepada Al-Qur'an dan sunnah, sementara Hadis Tsaqalain (Kitab Allah wa 'Itrati) menegaskan kemuliaan Ahlul Bait yang wajib dicintai dan dihormati. 

      Dalam perspektif Ahlus Sunnah wal Jamaah, kedua hadis tersebut dapat dipahami secara harmonis: umat Islam berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah Saw. sekaligus mencintai serta memuliakan Ahlul Bait beliau. Dengan demikian, kecintaan kepada Nabi Muhammad Saw. diwujudkan melalui ittiba' kepada sunnahnya, penghormatan kepada keluarganya, dan pengamalan ajaran Islam secara utuh dalam kehidupan sehari-hari.

Wallah a'lam bish-shawab

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka

Al-Qur'an al-Karim; Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim; Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir dan Ushul al-Fiqh al-Islami; Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim; Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fath al-Bari; Syaikh Nawawi al-Bantani, Marah Labid; Syekh Abdurrauf as-Singkili, Tarjuman al-Mustafid; M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah; al-Kulaini, Al-Kafi.

READ MORE - ANTARA SUNNAH NABI DAN KELUARGANYA

12 KHALIFAH ?


Khulafaur Rasyidin dan Hadis Dua Belas Khalifah dari Quraisy

Oleh: Pengamat Dakwah


       Setelah Rasulullah saw. wafat, estafet kepemimpinan umat Islam dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Mereka disebut ar-Rasyidun karena memimpin berdasarkan petunjuk Al-Qur'an, Sunnah, musyawarah, keadilan, dan amanah. Masa pemerintahan mereka menjadi teladan ideal dalam sejarah Islam.

      Allah Swt. berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ...

"Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi..." (QS. An-Nur [24]: 55).¹

       Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini tampak nyata pada masa Khulafaur Rasyidin ketika Islam berkembang pesat dengan kepemimpinan yang adil dan berpegang teguh pada wahyu.²

   .  Al-Qurthubi menambahkan bahwa keberhasilan mereka merupakan buah dari keimanan, persatuan, dan pelaksanaan syariat secara menyeluruh.³

      Rasulullah saw. juga bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي...

"Berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).⁴

     Hadis ini menjadi landasan kuat bagi Ahlussunah wal Jamaah bahwa kepemimpinan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali merupakan teladan yang wajib dihormati dan dijadikan rujukan.

Abu Bakar dikenal sebagai penyelamat persatuan umat pasca wafatnya Rasulullah saw.; Umar sebagai simbol keadilan; Utsman berjasa menyatukan mushaf Al-Qur'an; sedangkan Ali dikenal karena keluasan ilmu, keberanian, dan kebijaksanaannya.

     Menurut Wahbah az-Zuhaili, keempat khalifah tersebut berhasil mewujudkan pemerintahan yang berpijak pada Al-Qur'an, Sunnah, musyawarah, dan kemaslahatan umat.⁵

      Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa mereka adalah sahabat paling utama setelah Rasulullah saw. sesuai urutan kekhalifahannya.⁶

       Syaikh Nawawi al-Bantani memandang kepemimpinan mereka sebagai contoh nyata penerapan nilai-nilai Al-Qur'an dalam kehidupan bernegara.⁷

      Hamka menyebut mereka sebagai teladan kesederhanaan, amanah, dan keberanian membela kebenaran, sedangkan M. Quraish Shihab menekankan bahwa keberhasilan mereka lahir dari perpaduan iman, ilmu, akhlak, dan musyawarah.⁸

      Di samping hadis tentang Khulafaur Rasyidin, terdapat pula hadis sahih mengenai dua belas khalifah dari Quraisy. Rasulullah saw. bersabda:

لَا يَزَالُ هَذَا الدِّينُ عَزِيزًا إِلَى اثْنَيْ عَشَرَ خَلِيفَةً كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ

"Agama ini akan tetap mulia hingga dipimpin oleh dua belas khalifah; semuanya berasal dari Quraisy." (HR. Muslim).⁹

     Dalam memahami hadis ini terdapat perbedaan penafsiran.

Ahlussunah wal Jamaah berpendapat bahwa Rasulullah saw. tidak menyebutkan nama kedua belas khalifah tersebut secara eksplisit. Karena itu, mayoritas ulama tidak menetapkan daftar nama yang pasti. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadis ini termasuk hadis yang diperselisihkan penafsirannya.¹⁰

       Ibnu Hajar al-Asqalani juga menghimpun berbagai pendapat ulama dan menyimpulkan bahwa identitas dua belas khalifah tidak dapat dipastikan secara mutlak.¹¹ Yang pasti, mereka berasal dari Quraisy dan menjadi sebab tegaknya agama pada masanya.

      Adapun Syi'ah Imamiyah Itsna 'Asyariyah memahami hadis tersebut sebagai penunjukan dua belas imam dari Ahlul Bait, yaitu: Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali, Husain bin Ali, Ali Zainal Abidin, Muhammad al-Baqir, Ja'far ash-Shadiq, Musa al-Kazhim, Ali ar-Ridha, Muhammad al-Jawad, Ali al-Hadi, Hasan al-'Askari, dan Muhammad al-Mahdi. Dalam teologi Syi'ah, kedua belas imam tersebut diyakini sebagai penerus kepemimpinan spiritual umat.¹²

      Meskipun terdapat perbedaan penafsiran, Ahlussunah wal Jamaah tetap mencintai Ahlul Bait Rasulullah saw. serta memuliakan Ali, Hasan, Husain, dan keturunan Nabi yang saleh. 

      Perbedaannya terletak pada konsep kepemimpinan:

      Ahlussunah berpandangan bahwa khalifah dipilih melalui musyawarah dan baiat umat, sedangkan Syi'ah meyakini bahwa para imam telah ditetapkan melalui nash.

      Pada akhirnya, Khulafaur Rasyidin tetap menjadi teladan utama kepemimpinan Islam. Mereka menunjukkan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan, kejujuran, musyawarah, dan pengabdian kepada Allah Swt. Nilai-nilai inilah yang terus relevan bagi kehidupan umat Islam sepanjang zaman.

Catatan Kaki

QS. An-Nur [24]: 55.

Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-'Azhim.

Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an.

HR. Abu Dawud no. 4607; At-Tirmidzi no. 2676.

Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir.

Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim; Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari.

Nawawi al-Bantani, Marah Labid.

Hamka, Tafsir Al-Azhar; M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah.

Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Imarah.

Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim.

Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari.

Muhammad Husain ath-Thabathaba'i, Shi'ite Islam; Al-Kulaini, Al-Kafi.

READ MORE - 12 KHALIFAH ?

Senin, 20 Juli 2026

KAFA'AH (SEPADAN) DALAM PERNIKAHAN


Pernikahan Pribumi dengan Syarifah (Ahlul Bait) atau Dzurriyah Rasulullah Saw dalam Perspektif Islam

Oleh: Pengamat Dakwah


Abstrak

Pernikahan merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam masyarakat Muslim Indonesia, salah satu tema yang sering menjadi pembahasan adalah hukum pernikahan antara laki-laki pribumi (non-sayyid) dengan perempuan syarifah yang termasuk dzurriyah Rasulullah Saw. Sebagian kalangan memandang adanya larangan berdasarkan konsep kafa'ah (kesepadanan), sementara ulama lain menilai bahwa selama terpenuhinya rukun dan syarat nikah, maka pernikahan tersebut tetap sah menurut syariat. 

Artikel ini mengkaji permasalahan tersebut berdasarkan Al-Qur'an, hadis, serta pandangan Ibnu Katsir, Imam asy-Syafi'i, Wahbah az-Zuhaili, Syaikh Nawawi al-Bantani, dan M. Quraish Shihab.


Pendahuluan

Islam menghapus segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, ras, dan warna kulit. Kemuliaan manusia di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaannya. Namun dalam praktik sosial, khususnya di kalangan keturunan Nabi Muhammad Saw (Ba'alawi), terdapat tradisi yang mengutamakan pernikahan sesama keturunan Rasulullah untuk menjaga nasab.

Perbedaan antara ketentuan syariat dan tradisi inilah yang perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pernikahan dalam Perspektif Al-Qur'an

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan…” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menegaskan bahwa semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama. Tidak ada kelebihan seseorang karena keturunannya, kecuali dengan ketakwaan (Ibnu Katsir, 1999).

Allah juga berfirman:

آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan…” (QS. Ar-Rum [30]: 21).

Menurut Wahbah az-Zuhaili, tujuan utama pernikahan adalah membangun keluarga yang penuh kasih sayang, bukan menginginkan keturunan (Az-Zuhaili, 2009).

Hadis tentang Kesetaraan

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah.”

(HR. Tirmidzi).

Hadis ini menjadi dasar bahwa ukuran utama memilih pasangan adalah agama dan akhlaknya.

Siapakah Syarifah?

Syarifah adalah perempuan yang memiliki nasab kepada Rasulullah Saw melalui jalur Hasan atau Husain bin Ali radhiyallahu 'anhuma.

Mereka termasuk Ahlul Bait yang diperintahkan untuk dihormati sebagaimana firman Allah dalam QS. Surat Al-Ahzab ayat 33.

Namun penghormatan kepada Ahlul Bait bukan berarti mengkultuskan mereka atau memberikan hukum syariat yang berbeda dari kaum Muslim lainnya.

Pandangan Imam Asy-Syafi'i

Dalam mazhab Syafi'i, pembahasan mengenai kafa'ah termasuk dalam hak wali dan perempuan.

Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa kafa'ah bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga, bukan menentukan sah atau tidaknya akad nikah.

Oleh karena itu, apabila wali dan perempuan ridha, maka akad nikah tetap sah (Asy-Syafi'i, Al-Umm).

Pendapat Ibnu Katsir

Ibnu Katsir ketika menafsirkan QS. Al-Hujurat ayat 13 menjelaskan bahwa Islam menghapuskan kesombongan jahiliyah yang memuaskan nasab.

Beliau mengutip hadis:

“Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi melihat hati dan amal kalian.”

(HR. Muslim).

Dengan demikian, kekayaan nasab bukan alasan menolak seorang muslim yang saleh.

(Ibnu Katsir, 1999).

Pendapat Wahbah az-Zuhaili

Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa kafa'ah bukan syarat sah nikah.

Beliau menyatakan bahwa apabila perempuan dan walinya rela menikah dengan laki-laki yang saleh meskipun status sosialnya berbeda, maka akadnya sah menurut syariat.

(Az-Zuhaili, 2009).

Pendapat Syaikh Nawawi al-Bantani

Syaikh Nawawi dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa menjaga nasab merupakan salah satu pertimbangan dalam kafa'ah menurut sebagian ulama Syafi'iyyah.

Namun beliau juga menegaskan bahwa apabila wali menerima dan akad memenuhi syarat, maka pernikahan tetap sah.

(Nawawi al-Bantani, tt).

Pendapat M. Quraish Shihab

Menurut Quraish Shihab, Al-Qur'an tidak pernah melarang pernikahan berdasarkan perbedaan nasab.

Beliau menegaskan bahwa ukuran kemuliaan adalah ketakwaan.

Tradisi menjaga nasab boleh dihormati dengan tidak menganggap orang lain lebih rendah atau menonjolkan syariat.

(Quraish Shihab, 2002).

Pernikahan Pribumi dengan Syarifah: Hukum Islam

Mayoritas ulama menyatakan:

Pernikahan tersebut sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.

Tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadis sahih yang secara tegas mengharamkannya.

Persoalan kafa'ah lebih merupakan hak wali daripada syarat sah akad.

Menjaga nasab merupakan pertimbangan sosial yang diakui sebagian ulama, namun bukan larangan mutlak menurut syariat.

Hikmah

Beberapa hikmah yang dapat dipelajari adalah:

- Menjaga kemuliaan Ahlul Bait dengan cara yang sesuai syariat.

- Mengutamakan agama daripada keturunan.

- Menghindari fanatisme nasab.

- Menjaga persatuan umat Islam.

- Menghormati tradisi selama tidak bertentangan dengan syariat.

Ibrah

Muslim hendaknya mencintai Ahlul Bait sebagai bagian dari kecintaannya kepada Rasulullah Saw.

Namun kecintaan tersebut tidak boleh berubah menjadi sikap yang memaknai sesama muslim hanya karena perbedaan keturunan.

Sebaliknya, setiap Muslim wajib menghormati pilihan keluarga yang ingin menjaga tradisi nasab selama dilakukan tanpa memvonis haram terhadap pernikahan yang sah menurut syariat.

Penutup

Pernikahan antara laki-laki pribumi dengan perempuan syarifah pada dasarnya sah menurut hukum Islam apabila memenuhi seluruh rukun dan syarat nikah. Perbedaan pendapat ulama lebih berkaitan dengan konsep kafa'ah sebagai pertimbangan sosial dan hak wali, bukan sebagai syarat sah akad. Islam menempatkan ketakwaan sebagai ukuran kemuliaan manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi. Oleh karena itu, persoalan ini hendaknya disikapi dengan ilmu, adab, dan saling menghormati, tanpa keagungan Ahlul Bait maupun hak kaum Muslimin yang lain.

Wallah a' lam bish-shawab

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka

Asy-Syafi'i. Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Ibnu Katsir. 1999. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Riyadh: Dar Tayyibah.

Nawawi al-Bantani. Nihayatuz Zain. Surabaya : Al-Hidayah.

Quraish Shihab, M. 2002. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.

Wahbah az-Zuhaili. 2009. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Al-Qur'an al-Karim.

Sunan at-Tirmidzi.

Shahih Muslim.

READ MORE - KAFA'AH (SEPADAN) DALAM PERNIKAHAN

BAHAYANYA KORUPSI


Korupsi adalah Bentuk kezalim yang merusak sendi-sendi kehidupan Berbangsa*

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Korupsi merupakan salah satu bentuk kezaliman terbesar yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Dampaknya tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat, memperlebar kemiskinan, dan menghambat terwujudnya keadilan sosial. Dalam perspektif Islam, korupsi bukan sekedar pelanggaran hukum, melainkan dosa besar karena mengandung unsur khianat (khiyānah), memakan harta secara batil (aklu al-amwāl bi al-bāṭil), dan menyalahgunakan amanah.

Di sisi lain, sejarah Islam menampilkan bahwa selalu ada pertarungan antara pelaku kezaliman dengan pemimpin yang amanah, ulama yang takut kepada Allah (khasyyah), dan masyarakat yang tetap menginginkan kebaikan. Seorang mukmin tidak mengajarkan membenci pelaku maksiat secara pribadi, tetapi membenci perbuatannya sambil mendoakan agar ia memperoleh hidayah dan melakukan transaksi.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berkenan.” (QS. an-Nisā' [4]: ​​58).

Ayat ini menjadi fondasi utama pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Korupsi adalah Pengkhianatan Amanah

Allah berfirman:

تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. al-Baqarah [2]: 188).

Menurut Fakhruddin ar-Razi, ayat ini mencakup seluruh bentuk pengambilan harta tanpa hak, termasuk suap, manipulasi jabatan, dan otoritas kekuasaan (ar-Razi, Mafātīḥ al-Ghayb).

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa korupsi modern merupakan bagian dari praktik memakan harta secara batil yang sangat dilarang syariat karena merusak kemaslahatan umum (az-Zuhaili, 1991).

Umara' yang Amanah adalah Benteng Negara

Pemimpin yang amanah tidak menjadikan jabatannya sebagai alat yang menyejahterakan diri, melainkan sebagai ibadah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Menurut Imam an-Nawawi, hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, baik dalam urusan kecil maupun besar (an-Nawawi, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim).

Pemimpin yang amanah akan menjadi musuh utama korupsi karena menegakkan hukum tanpa memandang bulu.

Ulama yang Khasyyah kepada Allah

Allah berfirman:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS.Fāṭir [35]: 28).

Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa ulama sejati adalah mereka yang ilmunya melahirkan rasa takut kepada Allah sehingga berani menyampaikan kebenaran betapapun pahitnya (Nawawi al-Bantani, Marāḥ Labīd).

Ulama seperti ini tidak akan membela koruptor hanya karena hubungan politik atau materi.

Koruptor Melawan Kebenaran

Koruptor sering kali tidak hanya melawan hukum, tetapi juga berusaha mencakup aparat yang jujur, menyerang pemimpin yang bersih, bahkan mendiskreditkan ulama yang mengingatkan.

Quraish Shihab menegaskan bahwa kezaliman selalu berusaha mempertahankan dirinya melalui berbagai cara, namun pada akhirnya kebenaran akan memperoleh kemenangan apabila masyarakat tetap menjaga nilai-nilai moral (Shihab, 2002).

Sikap Rakyat:

- Mengawal dan Mendoakan

Islam mengajarkan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang.

Pelaku korupsi wajib diproses secara hukum. Namun setelah itu, umat Islam tetap dianjurkan mendoakan agar Allah membuka pintu tobatnya.

Rasulullah saw. adalah teladan yang selalu mendoakan hidayah bagi orang yang memusuhinya.

Karena itu, rakyat dapat:

- mendukung penegakan hukum yang adil;

- tidak mengabaikan korupsi;

- tidak menyebarkan fitnah;

- mendoakan agar pelaku memperoleh hidayah dan mengembalikan hak rakyat.

Tobat Masih Terbuka

Allah berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ

“Janganlah berputus asa dari rahmat Allah.” (QS.az-Zumar [39]: 53).

Menurut Wahbah az-Zuhaili, pintu tetap terbuka selama seseorang belum meninggal dan benar-benar menyesali dosanya, menghentikan perbuatannya, serta mengembalikan hak orang lain (az-Zuhaili, 1991).

Dalam kasus korupsi, pengembalian aset dan permintaan maaf kepada masyarakat merupakan bagian penting dari kesempurnaan obat.

Hikmah

- Korupsi mengajarkan bahwa lemahnya iman akan melahirkan amanah.

- Pemimpin yang amanah merupakan nikmat besar bagi suatu bangsa.

- Ulama yang takut kepada Allah menjadi penjaga moral masyarakat.

- Rakyat memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintah sekaligus mendoakan perbaikan bagi semua pihak.

Ibrah

- Koruptor boleh pemimpin melawan yang jujur, tetapi tidak akan mampu mengalahkan kebenaran yang ditegakkan Allah.

- Umara' yang amanah wajib tetap istiqamah meskipun menghadapi tekanan.

- Ulama harus tetap menjadi penyampai kebenaran tanpa takut kehilangan kedudukan.

- Masyarakat hendaknya mendukung penegakan hukum yang adil, menghindari kebencian yang berlebihan, dan terus memohon kepada Allah agar para pelaku kezaliman diberikan hidayah untuk menyebarkan serta mengembalikan hak-hak rakyat.


Daftar Pustaka

An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Ar-Razi, Fakhruddin. Mafātīḥ al-Ghayb. Beirut: Dar al-Fikr.

Nawawi al-Bantani. Marāḥ Labīd li Kashf Ma'nā al-Qur'ān al-Majīd. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Shihab, M.Quraisy. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir al-Munir. Damaskus: Dar al-Fikr, 1991.

READ MORE - BAHAYANYA KORUPSI

BAGUS HATINYA


Jaga Hati dengan Dzikir dan Amal Shalih !

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Hati merupakan pusat kehidupan manusia. Baik dan buruknya seseorang sangat bergantung pada keadaan hatinya. Islam sangat menaruh perhatian terhadap kebersihan hati, karena dari sanalah lahir keikhlasan, ketakwaan, kesabaran, dan seluruh amal saleh. Sebaliknya, hati yang lalai akan dengan mudah menguasai hawa nafsu, iri, dengki, riya', dan cinta dunia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan وَهِيَ الْقَلْبُ

"Ketahuilah, dalam tubuh segumpal daging. Jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh terdapat, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, itulah hati." (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, menjaga hati merupakan kewajiban setiap muslim. Dua cara utama yang diajarkan Islam ialah memperbanyak dzikir dan memperbanyak amal shalih.

Al-Qur'an tentang Hati Menjaga

Allah SWT berfirman:

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra'd [13]: 28).

Ayat ini menunjukkan bahwa obat utama kegelisahan hati adalah dzikir kepada Allah. Hamka menjelaskan bahwa ketenangan bukan berasal dari kekayaan, jabatan, maupun kemewahan, tetapi dari hubungan yang kuat dengan Allah melalui dzikir dan ibadah (Hamka, Tafsir Al-Azhar).

Allah juga berfirman:

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ ۝ إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

“Pada hari ketika harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu'ara': 88–89).

Keutamaan Dzikir

Dzikir bukan sekedar ucapan lisan, namun menghadirkan Allah dalam hati.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لَا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ

“Perumamaan orang yang berdzikir kepada Tuhannya dengan yang tidak berdzikir seperti orang hidup dan orang mati.” (HR.Bukhari).

Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa dzikir merupakan ibadah yang paling ringan dilakukan namun paling besar pahalanya. Dzikir membersihkan hati, menghapus dosa, mengusir setan, dan mendatangkan ketenangan (An-Nawawi, Al-Adzkar).

Amal Shalih Menyuburkan Hati

Dzikir harus dibarengi amal shalih. Amal tanpa hati yang ikhlas tidak bernilai, sedangkan hati yang baik akan mendorong lahirnya amal saleh.

Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ...

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh…” (QS. Al-Baqarah: 25).

Amal saleh meliputi shalat, sedekah, membaca Al-Qur'an, membantu sesama, menjaga silaturahmi, serta seluruh pekerjaan halal yang diniatkan karena Allah.

Pandangan Hamka

Menurut Hamka, penyakit hati muncul ketika manusia terlalu mencintai dunia dan melupakan akhirat. Dzikir membuat manusia selalu merasa menyembah Allah sehingga tidak mudah melakukan maksiat. Amal saleh menjadi bukti bahwa hati benar-benar hidup (Hamka, 1982).

Hamka juga menegaskan bahwa hati yang bersih melahirkan akhlak mulia, sedangkan hati yang kotor melahirkan kezaliman, kebencian, dan kesombongan.

Pandangan Syaikh Nawawi al-Bantani

Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nashaih al-'Ibad menerangkan bahwa hati yang dipenuhi dzikir akan memperoleh cahaya (nur), sedangkan hati yang dipenuhi maksiat akan menjadi gelap. Karena itu beliau memerintahkan memperbanyak istighfar, membaca Al-Qur'an, shalat malam, dan memperbaiki niat dalam setiap amal (Nawawi al-Bantani, Nashaih al-'Ibad).

Beliau juga mengingatkan bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah amal yang dilakukan dengan ikhlas dan istiqamah meskipun sedikit.

Pandangan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan Al-Adzkar menempatkan dzikir sebagai benteng utama seorang mukmin. Beliau menyusun ratusan doa dan dzikir setiap hari agar hati selalu hidup.

Menurut beliau, seseorang yang menjalankan dzikir pagi-petang, membaca istighfar, tasbih, tahmid, dan tahlil akan memperoleh perlindungan Allah dari godaan setan dan penyakit hati (An-Nawawi, Riyadhus Shalihin).

Cara Menjaga Hati

Beberapa amalan yang dianjurkan ulama antara lain:

- Membaca Al-Qur'an setiap hari.

- Memperbanyak istighfar.

- Berdzikir pagi dan petang.

- Menjaga shalat lima waktu.

- Bersedekah.

- Menjauhi iri, dengki, dan ghibah.

- Berkumpul dengan orang-orang saleh.

- Muhasabah setiap malam.

Hikmah dan Ibrah

Menjaga hati dengan dzikir dan amal saleh memberikan banyak hikmah:

- Hati menjadi tenang.

- Iman semakin kuat.

- Dijauhkan dari sifat sombong.

- Mudah menerima nasihat.

- Dicintai Allah.

- Hidup lebih bahagia.

- Amal lebih ikhlas.

- Husnul khatimah lebih mudah diraih.

Seorang mukmin hendaknya tidak hanya memperhatikan kebersihan jasad, tetapi juga kebersihan hati. Sebab hati yang hidup akan melahirkan ibadah yang berkualitas, akhlak yang mulia, dan kehidupan yang penuh keberkahan.

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka


Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari.

Muslim. Shahih Muslim.

Al-Nawawi. Al-Adzkar.

Al-Nawawi. Riyadhus Shalihin.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Nawawi al-Bantani. Nashaih al-'Ibad.

Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya.

READ MORE - BAGUS HATINYA

Minggu, 19 Juli 2026

MERAIH KEKUASAAN UNTUK SIAPA ?


Mengharapkan Jabatan dalam Berpolitik: Amanah atau Ambisi? Berjuang untuk Siapa?

Oleh: Pengamat Dakwah


Abstrak

Politik dalam Islam merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan kemaslahatan umat, bukan sekadar perebutan kekuasaan. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan meminta jabatan. Rasulullah SAW secara tegas memperingatkan agar seseorang tidak meminta jabatan karena dorongan ambisi pribadi. 

Namun para ulama juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu seseorang bahkan boleh maju apabila memiliki kapasitas, amanah, dan bertujuan menegakkan keadilan.

Artikel ini mengulas konsep mengharap jabatan dalam politik berdasarkan Al-Qur'an, hadis, pandangan ulama klasik, pemikir politik Islam, Buya Hamka, dan M. Quraish Shihab, sekaligus membahas apakah perjuangan politik dilakukan demi diri sendiri, golongan, atau kemaslahatan umat.

Pendahuluan

Politik merupakan instrumen penting dalam mengatur kehidupan masyarakat. Melalui politik lahirlah berbagai kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, jabatan politik bukan sekedar kedudukan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Dalam praktiknya, banyak orang berlomba mengejar kekuasaan. Kampanye besar-besaran, pencitraan, bahkan sering terjadi demi meraih jabatan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah mengharap dibenarkan dalam Islam? Apakah seseorang maju karena amanah atau sekadar ambisi?

Jabatan adalah Amanah

Allah SWT berfirman

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berkenan.” (QS. An-Nisa' : 58).

Menurut Ibnu Katsir, ayat ini menjadi dasar bahwa seluruh jabatan pemerintahan wajib diberikan kepada orang yang ahli dan amanah (Ibnu Katsir, 1999).

Buya Hamka menjelaskan bahwa amanah bukan sekedar menjaga harta, namun juga memimpin rakyat dengan adil. Kekuasaan yang dipakai demi kepentingan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah (Hamka, 1982).

Larangan Meminta Jabatan

Rasulullah SAW bersabda:

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ

“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini ditujukan kepada orang yang mengejar jabatan karena cinta kekuasaan dan kebanggaan diri (An-Nawawi, 1972).

Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan bahwa orang yang meminta jabatan biasanya lebih dekat kepada hawa nafsu dibandingkan amanah (Ibnu Hajar, 1959).

Mengapa Nabi Yusuf Meminta Jabatan?

Allah berfirman:

عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

“Jadikanlah aku bendaharawan negeri, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berilmu.” (QS.Yusuf:55).

Ayat ini sering dijadikan dasar bahwa meminta jabatan diperbolehkan bila:

memiliki kemampuan;

tidak ada orang yang lebih layak;

bertujuan menyelamatkan masyarakat;

bukan mencari kehormatan pribadi.

Menurut Al-Qurthubi, Nabi Yusuf meminta jabatan demi menyelamatkan Mesir dari krisis pangan, bukan demi kekuasaan (Al-Qurthubi, 2006).

Quraish Shihab menegaskan bahwa ayat ini adalah mengirimkan terhadap larangan jabatan meminta karena dilandasi kompetensi dan kemaslahatan publik (Shihab, 2002).

Amanah atau Ambisi?

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa cinta jabatan merupakan salah satu penyakit hati terbesar karena dapat melahirkan riya', kesombongan, dan kezaliman (Al-Ghazali, 2005).

Menurut Yusuf al-Qaradawi, politik menjadi ibadah jika bertujuan:

- keadilan;

- melindungi rakyat;

- meminta nilai Islam;

- menghapus kemiskinan;

- menjaga persatuan bangsa.

- Sebaliknya, politik berubah menjadi dosa apabila hanya mengejar kekayaan dan kekuasaan (Al-Qaradawi, 1997).

Pandangan Pakar Politik

Miriam Budiardjo mengartikan politik sebagai proses memperoleh dan menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan masyarakat (Budiardjo, 2008).

Oleh karena itu, kualitas moral pemimpin menentukan kualitas negara.

M. Dawam Rahardjo menegaskan bahwa politik kehilangan makna apabila suatu jabatan hanya menjadi alat menyuburkan kelompok tertentu (Rahardjo, 1999).

Pandangan Buya Hamka

Dalam Tafsir Al-Azhar, Hamka menekankan bahwa pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan pemberi kerja rakyat.

Menurut beliau, orang yang mengejar jabatan demi kemuliaan pribadi biasanya akan kecewa ketika kekuasaan hilang. Sebaliknya, orang yang menerima amanah karena Allah akan tetap mulia meskipun tidak lagi menjabat (Hamka, 1982).

Pandangan M. Quraish Shihab

Quraish Shihab menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam selalu berkaitan dengan tanggung jawab, bukan fasilitas.

Beliau mengingatkan bahwa seorang politisi harus memiliki tiga modal utama:

1. integritas;

2. Kompetensi;

3. kepedulian terhadap rakyat.

Tanpa ketiganya, jabatan hanya menjadi sumber kerusakan (Shihab, 2002).

Berjuang untuk Siapa?

Islam mengajarkan bahwa perjuangan politik bukan demi:

diri sendiri;

keluarga;

kelompok;

partai.

Melainkan demi:

mencari ridha Allah;

keadilan;

Diperlakukan lemah;

menjaga persatuan bangsa;

menghadirkan kemaslahatan umum.

Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan adalah pelayanan, bukan kemuliaan pribadi.

Hikmah dan Ibrahim

- Jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

- Ambisi pribadi menjadi awal banyak penyimpangan politik.

- Kompetensi harus berjalan bersama integritas.

- Politik merupakan sarana ibadah jika diniatkan untuk kemaslahatan umat.

- Pemimpin sejati lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan diri sendiri.

- Kekuasaan yang diperoleh tanpa amanah akan menjadi penyesalan di akhirat.

- Umat Islam hendaknya memilih pemimpin berdasarkan kapasitas dan akhlak, bukan popularitas semata.

Penutup

Islam tidak menolak politik, tetapi mengarahkan politik agar menjadi jalan pengabdian kepada Allah dan pelayanan kepada masyarakat. Larangan meminta jabatan berlaku bagi mereka yang didorong oleh ambisi dan cinta kekuasaan. Sebaliknya, apabila seseorang memiliki kemampuan, integritas, dan niat untuk mewujudkan keadilan sebagaimana Nabi Yusuf, maka maju memikul amanah dapat menjadi kewajiban moral. 

Oleh karena itu, pertanyaan terpenting bukanlah "jabatan apa yang ingin diraih?", melainkan "untuk kekuasaan itu diperjuangkan?" Jawaban Islam adalah: demi ridha Allah dan kemaslahatan umat.

Manfaat. Aamiin


Daftar Pustaka

Al-Ghazali. (2005). Ihya' Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qaradawi, Yusuf. (1997). Min Fiqh al-Daulah fi al-Islam. Kairo: Dar al-Syuruq.

Al-Qurthubi. (2006). Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Mu'assasah al-Risalah.

An-Nawawi. (1972). Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Hamka. (1982). Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Ibnu Hajar al-Asqalani. (1959). Fath al-Bari. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Ibnu Katsir. (1999). Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Riyadh: Dar Tayyibah.

Quraish Shihab, M. (2002). Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.

Rahardjo, M.Dawam. (1999). Islam dan Transformasi Sosial. Jakarta: LP3ES.

READ MORE - MERAIH KEKUASAAN UNTUK SIAPA ?

BAHAYANYA AMBISI ?


Larangan Meminta Jabatan dalam Islam Antara Amanah, Ambisi, dan Tanggung Jawab

Oleh: Pengamat Dakwah


Pendahuluan

Jabatan merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Islam tidak memandang jabatan sebagai kemuliaan yang harus diperebutkan, melainkan sebagai beban yang hanya layak dipikul oleh orang yang memiliki kapasitas, kejujuran, dan ketakwaan. Oleh karena itu Rasulullah saw. larangan umatnya meminta-minta jabatan demi kepentingan pribadi, ambisi, atau popularitas.

Di era modern, fenomena mengejar jabatan dengan berbagai cara menjadi pelajaran penting bagi umat Islam agar menjadikan amanah sebagai tujuan pengabdian, bukan sekedar kedudukan.

Dalil Al-Qur'an

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berkenan.” (QS. an-Nisā' [4]: ​​58).

Ayat ini menjadi dasar bahwa jabatan harus diberikan kepada orang yang benar-benar berhak, bukan kepada orang yang paling berambisi mendapatkannya. (Kementerian Agama RI, 2019).

Hadis Larangan Meminta Jabatan

Rasulullah saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah:

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، إِنْ أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا

“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika jabatan diberikan karena engkau meminta, engkau akan membiarkan mengurusnya sendiri.Tetapi jika diberikan tanpa meminta, Allah akan menolongmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Catatan inti: (Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, no. 7146; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1652).

Hukum Meminta Jabatan

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa meminta jabatan untuk kepentingan pribadi hukumnya makruh bahkan dapat menjadi haram jika didorong oleh kesombongan, ambisi dunia, atau kesepakatan.

Namun apabila seseorang memandang dirinya paling mampu dan bertujuan menegakkan keadilan serta tidak ada orang lain yang layak, maka sebagian ulama membolehkannya sebagaimana Nabi Yusuf as berkata:

عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

“Jadikanlah aku bendaharawan negeri ini, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berilmu.” (QS.Yusuf [12]: 55). (Ibnu Katsir, 1999).

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan dalam hadis ditujukan kepada orang yang mengejar jabatan karena dorongan hawa nafsu, kecintaan terhadap kekuasaan, atau kepentingan duniawi. Orang seperti ini bertanya-tanya tidak mampu berlaku adil dan akan kehilangan pertolongan Allah karena terlalu mengandalkan dirinya sendiri. (An-Nawawi, Syarh Ṣaḥīḥ Muslim).

Ibnu Hajar al-'Asqalani menerangkan bahwa kalimat "وُكِلْتَ إِلَيْهَا" (engkau akan diserahkan kepada dirimu sendiri) berarti Allah tidak memberikan taufik dan pertolongan khusus kepada orang yang memperoleh jabatan melalui ambisi pribadinya. Sebaliknya, orang yang dipilih karena amanah dan kelayakannya akan memperoleh bimbingan Allah dalam menjalankan tugas tersebut. Catatan inti: (Ibnu Hajar al-'Asqalani, Fatḥ al-Bārī).

Pandangan Syekh Abdurrauf As-Singkili

Dalam Turjuman al-Mustafid, Syekh Abdurrauf As-Singkili menegaskan bahwa amanah pemerintahan harus diberikan kepada orang yang adil, bertakwa, dan mampu menjalankan hukum Allah. Jabatan bukan kemuliaan yang diperebutkan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Beliau mengingatkan bahwa kerakusan terhadap kekuasaan sering menyebabkan rusaknya keadilan dan hilangnya keberkahan masyarakat.

(As-Singkili, Turjuman al-Mustafid).

Pandangan Buya Hamka

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa seorang pemimpin sejati tidak mengejar kedudukan, tetapi dipanggil oleh kebutuhan umat. Menurut beliau, ambisi terhadap jabatan sering kali melahirkan riya', persaingan tidak sehat, dan referensi amanah.

Hamka juga menegaskan bahwa kepemimpinan adalah ibadah apabila dijalankan dengan ikhlas demi kemaslahatan masyarakat.(Hamka, 1982).

Hikmah Larangan Meminta Jabatan

Beberapa hikmah yang dapat dipetik antara lain:

- Menumbuhkan keikhlasan dalam beramal.

- Menghindarkan diri dari sifat cinta dunia.

- Menjaga amanah agar diberikan kepada orang yang kompeten.

- Mengurangi persaingan yang tidak sehat.

- Melahirkan pemimpin yang rendah hati.

- Menjaga keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

- Mengingatkan bahwa kepemimpinan adalah tanggung jawab, bukan kebanggaan.

Ibrah

Larangan meminta jabatan mengajarkan bahwa kemakmuran bukan terletak pada ketinggian kedudukan, melainkan pada besarnya tanggung jawab yang mampu ditunaikan. Seorang Muslim hendaknya lebih sibuk mempersiapkan diri menjadi pribadi yang amanah daripada mengejar kedudukan. Bila amanah datang tanpa diminta dan disertai kemampuan untuk menegakkan keadilan, maka hendaknya diterima dengan penuh rasa takut kepada Allah dan dilaksanakan sebagai bentuk ibadah.

Penutup

Islam mendidik umatnya agar memandang jabatan sebagai amanah yang berat. Rasulullah saw. Tuhan meminta demi jabatan pribadi karena dapat membantu pertolongan Allah. Sebaliknya, orang yang diberi amanah tanpa ambisi, lalu menjalankannya dengan adil, jujur, dan ikhlas, akan memperoleh pertolongan serta pahala yang besar. Oleh karena itu, setiap umat Islam hendaknya mengutamakan integritas, kompetensi, dan ketakwaan dibandingkan hasrat untuk memperoleh kedudukan.

Daftar Pustaka

Al-Bukhari. Ṣaḥīḥ al-Bukhari.

Hamka. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.

Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1999.

Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim.

As-Singkili, Abdurrauf. Turjuman al-Mustafid.

Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya. 2019.

READ MORE - BAHAYANYA AMBISI ?
 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman