Selasa, 17 Maret 2015

HUKUM BUNUH DIRI





BUNUH DIRI DOSANYA BESAR ?

"Dan janganlah kamu bunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (4:29)

Muqaddimah
Bunuh diri adalah sebuah perbuatan munkar yang dilarang. Berikut ini adalah beberapa hadits dan firman Allah yang menerangkan tentang kecaman bagi orang yang melakukan bunuh diri dan pembunuhan atau membunuh jiwa atau nyawa seseorang.

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَّتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهَا ٬ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا ٬ وَ مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَّتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ٬ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا ٬ وَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا٠

"Barang siapa menjatuhkan diri dari gunung, lantas ia tewas karenanya, maka di neraka Jahannam, ia akan menjatuhkan diri semacam itu selama-lamanya. Dan barang siapa menenggak racun lantas mati karenanya, maka di neraka Jahannam ia akan menenggak racun dengan tangannya selama-lamanya. Dan barang siapa bunuh diri dengan sebilah pisau, maka di neraka Jahannam ia akan menikam-nikam perutnya sendiri selama-lamanya." (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi dan Nasa'i)

Larangan Bunuh Diri ?
1.      "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa' : 29)
2.      "Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur'an)." (QS. Al-Kahfi ; 6)
3.      (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah ra, katanya Rasulullah saw., bersabda : “Siapa yang bunuh diri dengan senjata tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tangannya ke perutnya di neraka untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan racun, maka dia akan meminumnya pula sedikit demi sedikit nanti di neraka, untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) ke neraka, untuk selama-lamanya.”
4.      (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin Dhahhak ra, dari Nabi saw., sabdanya : “Tidak wajib bagi seseorang melaksanakan nazar apabila dia tidak sanggup melaksanakannya.” “Mengutuk orang Mu’min sama halnya dengan membunuhnya.” “Mengadakan tuduhan bohong atau sumpah palsu untuk menambah kekayaannya dengan menguasai harta orang lain, maka Allah tidak akan menambah baginya, bahkan akan mengurangi hartanya.”
5.      (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin Dhahhak ra, katanya Nabi saw., sabdanya : “Siapa yang bersumpah menurut cara suatu agama selain Islam, baik sumpahnya itu dusta maupun sengaja, maka orang itu akan mengalami sumpahnya sendiri. “Siapa yang bunuh diri dengan suatu cara, Allah akan menyiksanya di neraka jahanam dengan cara itu pula.”
6.      (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah ra, katanya : “Kami ikut perang bersama-sama Rasulullah saw., dalam perang Hunain. Rasulullah saw., berkata kepada seorang laki-laki yang mengaku Islam, “Orang ini penghuni neraka.” Ketika kami berperang, orang itu pun ikut berperang dengan gagah berani, sehingga dia terluka.
Maka dilaporkan orang hal itu kepada Rasulullah saw., katanya “Orang yang tadi anda katakan penghuni neraka, ternyata dia berperang dengan gagah berani dan sekarang dia tewas.” Jawab Nabi saw., “Dia ke neraka.” Hampir saja sebahagian kaum muslimin menjadi ragu-ragu. Ketika mereka sedang dalam keadaan demikian, tiba-tiba diterima berita bahwa dia belum mati, tetapi luka parah. Apabila malam telah tiba, orang itu tidak sabar menahan sakit karena lukanya itu.
Lalu dia bunuh diri. Peristiwa itu dilaporkan orang pula kepada Nabi saw. Nabi saw., bersabda, : “Kemudian beliau memerintahkan Bilal supaya menyiarkan kepada orang banyak, bahwa tidak akan dapat masuk surga melainkan orang muslim (orang yang tunduk patuh).
7.      (Shahih Muslim) Dari Syaiban ra., katanya dia mendengar Hasan ra, bercerita : “Masa dulu, ada seorang laki-laki keluar bisul. Ketika ia tidak dapat lagi menahan sakit, ditusuknya bisulnya itu dengan anak panah, menyebabkan darah banyak keluar sehingga ia meninggal. Lalu Tuhanmu berfirman : Aku haramkan baginya surga.” (Karena dia sengaja bunuh diri.)
Kemudian Hasan menunjuk ke masjid sambil berkata, “Demi Allah! Jundab menyampaikan hadits itu kepadaku dari Rasulullah saw., di dalam masjid ini.”
8.      Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Telah berkata: Abu Bakar Ibn Arabi: "Didalamnya tidak ada hadits shahih dan tidak pula hadits hasan. Sedangkan Ibnul Jauzi telah Bunuh diri adalah  telah menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri suatu dosa besar. Nabi  akan disiksa sepadan dengan cara yang ia gunakan untuk membunuh dirinya.  bersabda:  Nabi  Dari Abu Hurairah
"Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, lalu membunuh dirinya, maka ia berada didalam neraka Jahannam meluncur didalamnya dengan kekal selama-lamanya didalamnya, barangsiapa meminum racun lalu membunuh dirinya, maka racun itu berada ditangannya, ia selalu meminumnya didalam neraka Jahannam kekal selama-lamanya didalamnya, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sebuah besi, maka besinya berada ditangannya, ia akan menusuk-nusukkannya di perutnya didalam neraka Jahannam dengan kekal selama-lamnya didalamnya." (HR. Bukhari 5442, Muslim 109)
Akibat Membunuh Diri ?
Riwayat-riwayat yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa membunuh diri sendiri dengaN menggunakan alat apapun merupakan salah satu dosa yang sangat besar di sisi Allah Azza wa Jalla. Berikut ini hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan tersebut:
- Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (5778) dan Muslim (158) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
(( من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن شرب سما فقتل تفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا ))
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.”
- Diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin Dhahhak radhyiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(( ومن قتل نفسه بشيئ في الدنيا عذب به يوم القيامة ))

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka dia disiksa dengan (alat tersebut) pada hari kiamat.”
Menceritakan hadith oleh Zuharun hadith dari Simakin hadith dari Jabir b Samurah berkata: 'Didatangkan kpd Nabi (s.a.w) dgn (mayat) seorang lelaki yg membunuh dirinya dgn sebilah gunting, tidak disolatkan atas jenazahnya.' [Hadith Muslim, Kitab Jenazah]
Hukum Bunuh Diri ?
Dalil-dali di atas sangat jelas mengharamkan bunuh diri dengan segala macam jenisnya dan dengan cara apapun. Inilah yang difahami oleh para ulama rahimahullah. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu:
Intihar adalah bunuh diri secara sengaja dengan sebab apapun, dan ini diharamkan dan termasuk dosa yang paling besar.” (Fatawa Islamiyyah, 4/519).
Fatma Ulama Tentang Bom Bunuh Diri ?
Berikut ini adalah fatwa dari Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ta’ala:
“Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri, wal ‘iyadzu billah. Barangsiapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan dalam neraka Jahannam selamanya sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebab, bunuh diri tidak memberi kemaslahatan bagi Islam karena ketika dia bunuh diri dan membunuh sepuluh atau seratus atau dua ratus (orang kafir), tidaklah memberi manfaat kepada Islam dengan perbuatan tersebut di mana manusia tidak masuk ke dalam Islam. Berbeda dengan kisah anak muda tersebut (maksudnya adalah kisah Ashabul Ukhdud yang panjang, lihat haditsnya dalam Riyadhus Shalihin hadits no. 30 bab: Sabar, pen).
Ikhtitam
Allah SWT secara tegas melarang tindakan bunuh diri. Larangan itu disebutkan, antara lain, dalam surah an-Nisa’ ayat 29 yang artinya, “Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.” Ini seperti tertuang pula di surah an-Nisa’ ayat 30.
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.http://serbamakalah.blogspot.com 3.https://qurandansunnah.wordpress.com
JAKARTA 17/3/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman