Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
Nama Sekolah : SMA JOSUA
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : XII / 1
Waktu : 6 x 45 menit
Aspek : Fiqih
A. Standar
Kompetensi
5. Memahami hukum Islam tentang Hukum Keluarga.
B. Kompetensi Dasar
5.1 Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam
5.2 Menjelaskan hikmah perkawinan
5.3 Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di
Indonesia
C. Indikator
Pencapaian Kompetensi :
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
|
Menjelaskan ketentuan hukum
Islam tentang nikah
Menjelaskan hukum Islam tentang
talak
Menjelaskan hukum Islam
tentang ruju’.
Menjelaskan hikmah nikah
Menjelaskan hikmah talak.
Menjelaskan hikmah ruju’.
Menjelaskan ketentuan
perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.
Menguraikan kompilasi hukum tentang perkawinan di Indonesia.
|
Religius, jujur, santun,
disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai
keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak
dan kewajiban, kerja keras, dan adil.
|
Kewirausahaan/ Ekonomi Kreatif :
Patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
Toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain
Percaya diri (keteguhan hati, optimis).
Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin)
Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)
D. Materi Ajar
(Materi Pokok)
Ketentuan hukum pernikahan dalam Islam
Rukun nikah
Muhrim
Kewajiban suami istri.
Talak
Ruju’
Hikmah perkawinan
Ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
E. Metode
Pembelajaran:
Ceramah , tanya jawab dan Praktek
F. Tujuan
Pembelajaran
Siswa diharapkan mampu untuk :
Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang nikah
Menjelaskan hukum Islam tentang talak
Menjelaskan hukum Islam tentang
ruju’.
Menjelaskan hikmah nikah
Menjelaskan hikmah talak.
Menjelaskan hikmah ruju’.
Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang
perkawinan di Indonesia.
Menguraikan kompilasi hukum
tentang perkawinan di Indonesia.
G. Strategi
Pembelajaran
Tatap Muka
|
Terstruktur
|
Mandiri
|
Mendiskusikan ketentuan hukum
Islam tentang nikah.
Mendiskusikan ketentuan hukum
Islam tentang talak.
Mendiskusikan ketentuan hukum
Islam tentang ruju’.
|
Siswa menyebutkan hikmah
pernikahan dalam Islam.
Siswa menyebutkan hikmah talak.
Siswa menyebutkan hikmah ruju’.
|
Siswa mencari literatur tentang
perundang-undang perkawinan di Indonesia.
Siswa mencari literatur tentang
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Siswa mencari literatur tentang
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di
Indonesia.
|
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan
mengucapkan basmalah dan kemudian
berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
- Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
- Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan
diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.
b. Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para siswa melakukan beberapa kegiatan
sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi
pembelajaran hukum Islam tentang Hukum
Keluarga,
- guru mengawali dengan mengajukan beberapa pertanyaan,
contohnya:
- Pernahkah kalian mendengar tentang pernikahan ?
- Pernahkah kalian membaca ayat-ayat al-Qur’an tentang
nikah?
- Siapakah diantara kalian yang sudah mengerti dan faham
tentang nikah, talak dan ruju’ ?.
-
- Guru meminta beberapa siswa untuk menjelaskan
pandangannya tentang hukum Islam tentang Hukum Keluarga.
Eksplorasi
- Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang nikah.
- Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang talak.
- Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang ruju’.
- Mendiskusikan tentang hikmah pernikahan dalam Islam.
- Mendiskusikan tentang hikmah talak.
- Mendiskusikan tentang hikmah ruju’.
- Mencari literatur tentang
perundang-undang perkawinan di Indonesia.
- Mendiskusikan tentang ketentuan perkawinan menurut
perundang-undangan di Indonesia.
-
Menjelaskan
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.
Konfirmasi
-
Dalam materi hukum Islam tentang Hukum Keluarga banyak mengandung nilai-nilai
sikap dan perilaku yang utama, yaitu seruan untuk menikah karena sarana paling utama mencetak generasi rabbani
melalui jenjang pernikahan, dan hindarilah perbuatan yang halal namun amat
sangat dibenci oleh Allah yaitu perceraian.
c. Kegiatan Akhir
(Penutup)
- Guru meminta agar para siswa sekali lagi membaca
kesimpulan tentang materi hukum Islam tentang Hukum Keluarga sebagai penutup
materi pembelajaran.
- Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan
hikmah hukum Islam tentang Hukum Keluarga .
- Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan
membaca hamdalah/doá.
- Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan siswa menjawab salam.
H. Penilaian
Tes perbuatan (Performance Individu)
Tes tertulis
I. Bahan/Sumber
Belajar
Al Quran dan terjemahan Departemen Agama RI
Buku pelajaran PAI SMA kelas 3
Mengetahui
Kepala Sekolah
_________________________
NIP/NIK:
|
|
.............. , ...............................
Guru Bidang Studi
_________________________
NIP/NIK:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar