MENGURUS
JENAZAH(2)
a.Cara-cara
Mengkafani Mayit
Siapkan 5 lembar kain berwarna
putih yang terdiri dari surban atau kerudung, baju kurung, sarung atau sewek,
dan 2 lembar kain
untuk menutup seluruh tubuh
mayit. Untuk memudahkan proses mengkafani, urutan peletakannya adalah sebagai
berikut:
1. Tali.
2. Kain kafan pembungkus seluruh
tubuh.
3. Baju kurung.
4. Sarung atau sewek.
5. Sorban atau kerudung.
6. Setelah kain kafan diletakkan
di tempatnya, letakkan mayit yang telah selesai dimandikan dengan posisi
terlentang di atasnya dalam keadaan tangan disedekapkan.
7. Letakkan kapas yang telah
diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang, anggota tubuh ini meliputi:
a) Mata
b) Lubang hidung
c) Telinga
d) Mulut
e) Dubur
Demikian juga pada anggota sujud,
meliputi:
a) Jidat
b) Hidung
c) Kedua siku
d) Telapak tangan
e) Jari-jari telapak kaki
8. Mengikat pantat dengan kain
sehelai.
9. Memakaikan baju kurung, sewek
atau sarung, dan surban atau kerudung.
10. Mayit dibungkus dengan kain
kafan yang menutupi seluruh tubuhnya, dengan cara melipat lapisan pertama,
dimulai dari sisi kiri dilipat ke sisi kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke
kiri. Begitu pula untuk lapis kedua dan ketiga.
11. Mengikat kelebihan kain di
ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.
12. Setelah ujug kepala dan ujung
kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti
perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.
3)
Mensholatkan Jenazah
a.
Syarat-syarat Shalat Jenazah :
a) Mayit telah disucikan dari
najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.
b) Orang yang menshalati telah
memenuhi syarat sah shalat (Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap
kiblat)
a) Lafal lafal
niat mewudhukan jenazah
o Lafal niat mewudhukan jenazah
laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
o Lafal niat mewudhukan jenazah
perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b) Lafal lafal niat memandikan
jenazah
o Lafal niat memandikan jenazah
laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
o Lafal niat memandikan jenazah
perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
o Lafal niat mentayamumkan
jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum untuk
menggantikan membasuh dibawah (…) ini jenazah karena allah ta ‘ala .
c) Bila mayitnya hadir, posisi mushalli
harus berada di belakang mayit. Adapun aturannya adalah sebagai berikut:
1) Mayit laki-laki:
Mayit dibaringkan dengan
meletakkan kepala di sebelah utara. Imam atau munfarid berdiri lurus
dengan kepala mayit.
2) Mayit perempuan
Cara peletakkan mayit sama dengan
mayit laki-laki, sedangkan imam atau munfarid berdiri lurus dengan
pantat mayit.
d) Jarak antara mayit dan mushalli
tidak melebihi 300 dziro’ atau sekitar 150 m. Hal ini jika shalat
dilakukan di luar masjid.
e) Tidak ada penghalang antara
keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam keranda, maka keranda tersebut
tidak boleh dipaku.
f) Bila mayit hadir, maka orang
yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.
b. Rukun
Shalat Mayit
a) Niat.
Lafal lafal
niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4. untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
b) Berdiri bagi yang mampu.
c) Melakukan takbir sebanyak
empat kali termasuk takbiratul ihram.
d) Membaca surat Al Fatihah
setelah takbir pertama.
e) Membaca shalawat Nabi setelah
takbir kedua.
Contoh bacaan sholawat:
اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
f) Mendo’akan mayit setelah
takbir ketiga.
Contoh do’a:
Lafal doa
setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ
مَثْوَاهُ
Artinya : “ Ya Allah , ampunilah
dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah
kedatangannya (tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan
jadikanlah surga tempat kembalinya . “
Lafal do ‘a
setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah Engkau
rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami
fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan :
Ketika membaca do‘a dalam salat
jenazah setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti orang
) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan ),
misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita maka
dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2. Apabila jenazahnya dua orang
maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti
dengan dlamir huma ( هُمَا )
3 Apabila jenazahnya banyak maka
dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir hum ( هُمْ )
g) Mengucapkan salam pertama
setelah takbir keempat.
Contoh bacaan salam:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
c. Kesunahan
Dalam Shalat Jenazah
a) Mengangkat kedua telapak
tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya diantara dada pusar pada setiap
takbir.
b) Menyempurnakan lafadh niat;
أُصَلِّيْ عَلٰى هٰذاَ الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا ِللهِ تَعَالىٰ.
c) Melirihkan bacaan fatihan,
shalawat dan do’a.
d) Membaca ta’awwudz
sebelum membaca surat Al Fatihah.
e) Tidak membaca do’a iftitah.
f) Membaca hamdalah
sebelum membaca shalawat.
g) Menyempurnakan bacaan
shalawat. Adapun lafadhnya adalah:
، اللّـٰهُمَّ صَلَِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
h) Menyempurnakan bacaan do’a
untuk si mayit
اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الناَّرِ. اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ، وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا، وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا، وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا، وَأُنْثَاناَ، اللّـٰهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلٰى اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلٰى اْلإِيْمَانِ. اللّـٰهُمَّ هٰذَا عَبْدُكُ وَابْنُ عَبْدِكَ، خَرَجَ مِنْ رُوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهَا وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا إِلٰى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لاَقِيَهُ، كاَنَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ، اللّـٰهُمَّ نَزِّل بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ، وَأَصْبَحَ فَقِيْراً إِلىٰ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ، اللّـٰهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فِيْ إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ اْلأَمَنَ مِنْ عَذَابِكَ، حَتّٰى تَبْعَثَهُ إِلٰى جَنَّتِكَ يٰا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
i) Bila mayatnya anak kecil sunah
untuk menambah do’a:
اللّـٰهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطاً ِلأَبَوْيهِ وَسَلَفاً وَذُخْراً، وَعِظَةً وَاعْتِبَاراً وَشَفِيْعاً، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلٰى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ.
j) Setelah takbir ke-empat sunah
untuk membaca do’a:
اللّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.
k) Membaca do’a untuk
masing-masing mukmin setelah membaca shalawat:
اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ.
l) Salam yang kedua sunah untuk
menyempur-nakan. Redaksinya adalah:
اَلسَّلاَمُ عَليْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
m) Sunah dilakukan di masjid
dengan memper-banyak shaf .
4)
Menguburkan Jenazah
Adapun urusan selanjutnya sesudah
dishalatkan hendaknya jenazah dibawa kepemakaman untuk dikuburkan. Meskipun
demikian ada beberapa waktu yang dianggap makruh oleh ulama untuk menguburkan
jenazah adalah matahari terbit, matahari berada ditengah-tengah dan matahari
terbenam. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah
:
1. Jenazah segera dikuburkan.
1. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah
saw bersabda, ”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah, karena jika orang
shaleh, maka kamu mendekatkannya pada kebaikan, dan jika ia bukan orang yang
shaleh, supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim).
2. Liang lahat dibuat seukuran
jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah
lengan, lebar kira-kira 1 meter.
3. Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam dari bau busuk.
4. Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi. (H.R.Ibnu Majah)
5. Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, kita membaca doa :
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R.at-Tirmidzi)
3. Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam dari bau busuk.
4. Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi. (H.R.Ibnu Majah)
5. Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, kita membaca doa :
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya :
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R.at-Tirmidzi)
6. Lepaskan tali-tali
pengikat,lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan timbun sampai galian
liang kubur menjadi rata.
Doa Orek Kubur :
ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
7. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.
ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
7. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.
a) Tata Cara
Menguburkan Jenazah :
Dalam penguburan jenazah, kita
tidak boleh sembarangan. Kita harus mengetahui tata cara penguburannya. Tata
cara tersebut adalah sebagai berikut :
· Waktu Untuk Mengubur Mayat
Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari. Beberapa sahabat Rasulullah saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari. Beberapa sahabat Rasulullah saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
· Memperdalam Galian Lubang Kubur
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
· Tentang Liang Lahad
Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad. Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu. Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.
Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad. Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu. Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.
· Cara Memasukkan Mayat ke Dalam
Lubang Kubur
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
· Menghadapkan Mayat ke Arah
Kiblat
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea arah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea arah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
· Tentang Mengalas Dasar Kubur
Para ulama mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan langsung ke tanah.
Para ulama mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan langsung ke tanah.
· Berdoa Waktu Menaruh Mayat
Dalam Kubur
Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan supaya membaca doa:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan supaya membaca doa:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
· Menutupi Kubur Mayat Perempuan
Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya.
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
· Mencurah Kubur Dengan Tanah
Tiga Kali
Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup.
· Sunat Menyapu Kubur Dengan
Telapak Tangan
Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
· Sunat Berdoa Untuk Mayat Seusai
Pemakaman
Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur
Disunatkan memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai ia dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur
C. TAKZIAH
Takziah artinya melawat atau
menjenguk orang yang meninggal dunia untuk turut mengatakan bela sungkawakepada
keluarganya, serta member penghormatan terakhir kepada orang yang telah
dipanggiluntuk menghadap kehadirat Allah SWT.
Takziah dapat dilakukan sebelum
dan sesudah jenazah dikuburkan hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziah
diutamakan dilakukan sebelum jenazah dikuburkan.
1. Adab dan Etika Takziah
· Apabila kita mendengar kabar
ada seseorang yang meninggal dunia, maka hendaklah mengucapkan:
· Datanglah dengan segera melawat
kerumah duka, masuklah kerumahnya dengan mengucapkan salam dam mendoakan.
· Pada ssaat takziah, hendaklah
bersikap dan berpakaian sopan.
· Hendaknya memberikan nasihat
untuk tetap sabar dan tabah dalam menghadapi musibah.
· Hendaklah ikut mengerjakan
shalat jenazahdengan ikhlas dan khusyuk.
· Apabila tidak ada uzur,
hendaklah kita mengantarkan jenazah itu sampai selesai dimakamkan.
· Memberikan bantuan materi dan
moril kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk memberoikan makanan , karena
mereka sedang mendapat cobaan.
2. Hikmah Takziah
- Dapat meringankan beban
keluarga si mayat, terutama dari segi mental, sehingga merasa sedikit terhibur.
- Tugas dan kewajiban keluarga
yang ditinggalkan terbantu.
- Dapat mengingatkan akan
kematian
- Penghormatan terakhir pada
almarhum/ah
- Ikut mendoakan almarhum/ah
- Mempererat tali persaudaraan
umat muslim
D. ZIARAH KUBUR
A.
Pengertian dan Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur adalah dating ke
makam keluarga atau bukan keluargadengan maksud untuk mendoakan agar diterima
amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Ziarah kubur adalah sunah bagi
laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah makruh. Alasannya dikhawatirkan
perempuan akan menambah perasaan sedih.
B.
Adab (Etika) Berziarah Kubur
Ada beberapa etika dalam
berziarah kubur, yakni sebagai berikut:
1. Peziarah hendaknya mengucapkan
salam kepada ahli kubur ketika memasuki area makam.
2. Membaca doa-doa, istighfar,
tahlil, surah yasin, dan lain sebagainya.Dengan harapan mereka mendapat
pengampunan dari Allah SWT.
3. Pada saat berziarah kubur,
bersikap sopan dan berhati-hati, jangan duduk diatas kuburan atau bergurau ,
bermain-main atau yang tidak sesuai dengan suasana ziarah kubur.
4. Ziarah kubur orangtuanya atau
orang lain bukan untuk meminta sesuatu, tetapi mendoakan kepada ahli kubur agar
mendapat pengampunan dari Allah SWT.
C.
Hikmah Ziarah Kubur
Hikmah ziarah kubur diantaranya:
1. Ziarah kubur dapat
mengingatkan akan akhirat, maka akan menambah tebalnya iman kepada Allah SWT
dan memperbanyak amal saleh.
2. Kita dapat melakukan kontak
batin dengan arwah almarhumah, sekalipun dengan alam yang berbeda melalui doa.
3. Ziarah kubur adalah perbuatan
ibadah karena sunah Rasulullah. Dengan melihat nisan sebagai saksi bisu akan
tumbuh rasa takut kepada Allah SWT.
Pada awalnya ziarah kubur
dilarang oleh Rasulullah karena dikhawatirkan menimbulkan syirik (meminta pada
leluhurnya) akantetapi setelah Rasulullah SAW menilai bahwa tingkat keimanan
umat sudah kuat, maka Rasullulah pun memerintahkan untuk berziarah kubur.
Selain itu berziarah kubur banyak lagi hikmah yang dapat digali.
JAKARTA 3/9/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar