HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
Muqaddimah
Allah telah menciptakan segala
sesuatu berpasang-pasangan, ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk
hidup adalah berkembang biak yang bertujuan untuk generasi atau melanjutkan
keturunan. Oleh Allah manusia diberikan karunia berupa pernikahan untuk
memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan untuk melanjutkan dan melestarikan
generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya
kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi,
maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan
syariat-Nya. Islam menjadikan lembaga pernikahan itu pulan akan lahir keturunan
secara terhormat, maka adalah satu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan
wajar pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa dan sangat diharapkan oleh
mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
A. Pengertian Munakahat
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar pernikahan adalah
nikah. Menurut bahasa, kata nikah berarti bersatu atau berkumpul. Menurt
istilah syara’ nikah artinya bersatu atau berkumpul antara seorang laki – laki
dan seorang perempuan yang bukan mahramnya untuk membangun rumah tangga sebagai
suami isteri menurut ketentuan agama Islam.
Menurut Undang – Undang Perkawinan tahun 1994 ( Pasal 1 ayat 1 ), bahwa
pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki – laki dan seorang
perempuan yang bukan mahram sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga bahagia dan sejahtera yang diridhai Allah SWT.
B. Dalil tentang munakahat
Diantara dalil tentang munakahat
adalah :
Artinya :
“Diantara tanda – tanda (kebesarann-Nya) ialah Dia menciptakan pasangan –
pasangan untukmu dari jenismu sendiri,
agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan Dia menjadikan di
antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh
pada yang demikian itu benar – benar terdapat tanda – tanda 9kebesaran Allah
SWT) bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum : 21)
Senada dengan ayat di atas, ada pula
sebuah hadits yang berbunyi : “Qaala
Rasulullah SAW , Annikaahu sunnatii
faman ragiba ‘an sunnatii fa laisa minnii”. (HR. Muslim). Artinya :
Rasulullah SAW bersabda, bahwa
pernikahan itu adalah sunnahku, maka barangsiapa yang membenci sunnahku maka
dia bukanlah termasuk golonganku.
C. Hukum Nikah
Menurut sebahagian besar ulama , hukum nikah pada dasarnya adalah mubah,
artinya boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak
mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinjau dari kondisi orang yang akan melakukan
pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh dan haram.
Penjelasannya sebagai berikut :
a. Sunah, yakni bagi orang yang ingin
menikah, mampu menikah dan mampu pula
mengendalikan diri dari perzinahan walaupun tidak segera menikah.
b. Wajib, yakni bagi orang yang ingin
menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah.
c. Makruh, yakni bagi orang yang ingin
menikah tetapi belum mampu memberi nafkah kepada isteri dan anaknya kelak.
d. Haram, yakni bagi orang yang
bermaksud menyakiti wanita yang ingin dinikahinya, demikian pula dengan
pernikahan orang yang berbeda agama serta pernikahan yang dilakukan dengan
mahram.
D. Tujuan Nikah
Secara umum, tujusn pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat
manusia (pria dan wanita) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia
sesuai dengan ketentuan - ketentuan
agama Islam.
Apabila tujuan pernikahan secara umum itu diuraikan secara terperinci, maka
tujuan pernikahan yang Islami dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Untuk memeroleh rasa cinta dan kasih
sayang
2. Untuk memperoleh ketenangan hidup
3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual
secara sah dan diridhahi Allah SWT.
4. Untuk memperoleh keturunan yang sah
dalam masyarakat
5. Untuk mewujudkan keluarga bahagia
dunia dan akhirat
E.Hikmah Nikah
Di bawah ini dikemukakan beberapa
hikmah pernikahan.
1. Pernikahan Dapat Menciptakan
Kasih Sayang dan ketentraman
Dan diantara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu
sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terhadap tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir (QS.
Ar-Rum/30:21)
2. Pernikahan Dapat Melahirkan
keturunan yang Baik
Rasulullah saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah
saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya
kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak
shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)
3. Dengan Pernikahan, Agama Dapat
Terpelihara
Menikahi perempuan yang shaleh,
bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama
dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw.
memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shaleh. Mempunyai istri
yang shaleh, berarti Allah menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan
agamnya. Beliau bersabda:
Dari Anas bin malik ra., Rasulullah
saw., bersabda: “Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka
sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara
separuh yang tersisa”. (HR. At-Thabrani)
1. Pernikahan dapat Memelihara
Ketinggian martabat Seorang Wanita
Dan bergaulah dengan mereka menurut
cara yang patut. (QS. An-Nisa/4:19)
Karena itu nikahilah mereka dengan
izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah
perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
perempuan yang mengambil laki-laki sebagai piarannya. (QS. An-Nisa/4:25)
5. Pernikahan Dapat Menjauhkan
Perzinahan
Firman Allah dalam Surah Al-isra
ayat 32:
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk. (QS. Al-Isra/17:32)
Jelasnya, hikmah pernikahan itu
adalah sebagai berikut:
Menciptakan struktur sosial yang
jelas dan adil.
Dengan nikah, akan terangkat status
dan derajat kaum wanita.
Dengan nikah akan tercipta
regenerasi secara sah dan terhormat.
Dengan nikah agama akan terpelihara.
Dengan pernikahan terjadilah
keturunan yang mampu memakmuram bumi.
F.Rukun Nikah
Rukun nikah artinya ketentuan –
ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah, yaitu :
a. Calon suami d. Saksi - saksi
b. Calon isteri e. Akad nikah
(ijab dan kabul)
c.
Wali
G.Syarat Sah Nikah
Syarat sahnya pernikahan :
a. Niat karena Allah SWT. b. Mahar
H.Mahram
Menurut bahasa, mahram berarti yang
diharamkan. Dalam Ilmu fiqih, mahram adalah wanita – wanita yang haram dinikahi . Adapun sebab wanita
haram dinikahi adalah :
1. Hubungan nasab, yaitu :
a. Ibu kandung (dan seterusnya ke atas)
b. Anak perempuan kandung (dan seterusnya ke atas)
c. Saudara perempuan ( sekandung,
sebapak atau seibu)
d. Saudara perempuan dari bapak
e. Saudara perempuan dari ibu
f.
Anak
perempauan dari saudara laki – laki (dan seterusnya ke bawah)
g. Anak perempauan dari saudara
perempuan (dan seterusnya ke bawah)
2. Hubungan sesusuan
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara sesusuan
3. Hubungan pernikahan
a. Ibu dari isteri (mertua)
b. Anak tiri ( anak dari isteri dengan
suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya
c. Ibu tiri ( isteri dari ayah ), baik
sudah bercerai maupun belum
d. Menantu ( isteri dari anak laki –
laki), baik sudah bercerai maupun belum
4. Hubungan pertalian darah dengan
isterinya
Haram melakukan poligami
(memperisteri sekaligus) dengan 2 wanita bersaudara baik sekandung, sebapak
maupun seibu demikian pula dengan bibinya dan kemenakannya.
I.Kewajiban suami isteri
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami isteri harus melakukan kewajiban –
kewajiban hidup berumah tangga sebaik-baiknya dengan landasan niat karena Allah
SWT semata.
Secara umum kewajiban suami isteri
adalah sebagai berikut :
·
Kewajiban
suami :
1
Memberi
nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal kepada isteri dan anaknya sesuai dengan kemampuan
yang telah diusahakan secara maksimal
2
Memimpin
serta membimbing isteri dan anak – anak agar kelak menjadi orang yang berguna
bagi diri sendiri, keluarga, agama masyarakat serta bangsa dan negara
3
Bergaul
dengan isteri dan anak – anak dengan baik
4
Memelihara
isteri dan anak – anak dari bencana baik lahir maupun batin, duniawi maupun
ukhrawi
5
Membantu
isteri dalam tugas sehari – hari, terutama dalam mengasuh anak – anak agar
menjadi anak shaleh
·
Kewajiban
isteri :
1
Taat kepada
suami dalam batas – batas sesuai denga ajaran agama Islam
2
Memelihara
diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan maupun
dibelakangnya
3
Membantu
suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya
4
Menerima dan
menghormati pemberian suami walaupun sedikit serta mencukupkan nafkah yang
diberikan suami sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat dan
bijaksana
5
Hormat dan
sopan pada suami dan keluarganya
6
Memelihara
dan mengasuh serta mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh
J.Pernikahan yang Terlarang
Pernikahan yang terlarang aalah
pernikahan yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang
adalah sebagai berikut:
a. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang
diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk
bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa
berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh
rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:
Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani
bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau
bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian
perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya
sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)
b. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang
laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki
lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin
(pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah
saw.
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya
Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)
c. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan
yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak
ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami
(pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan
habis masa idah.
Dikatakan muhallil karena dianggap
membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya.
Pernikahan ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan
dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw.
melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami
pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)
K.Thalak
a. Pengertian
Menurut bahasa, kata thalak berarti
melepaskan ikatan. Menurut istilah syara’ adalah melepaskan atau
memutuskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafal thalak atau perkataan
lain yang maknanya senada dengan maksud thalak.
b. Hukum – hukum talak
1
Makruh
(hukum asal talak), yakni sesuatu yang dibenci atau tidak disenangi oleh Allah
SWT maupun Rasulullah SAW.
2
Wajib, yakni
apabila mudharat yang menimpa salah satu dari suami atau isteri tidak dapat
dihilangkan kecuali dengan thalak.
3
Haram, yakni
apabila menimbulkan mudharat pada salah seorang dari suami isteri atau tidak
menghasilkan manfaat yang lebih baik dari mudharatnya.
c. Rukun – rukun talak
1
Suami yang
mukallaf. Oleh karena itu selain suami yang mukallaf tidak boleh menjatuhkan
thalak. Begitu juga jika suami tidak berakal sehat, tidak balig atau tidak
sukarela (dipaksa), maka thalaknya tidak sah
2
Isteri yang
diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami menceraikannya.
L.Rujuk
a. Pengertian
Rujuk adalah mengembalikan
status hukum pernikahan secara penuh
setelah terjadi thalak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan
isterinya yang masih dalam masa iddahnya dengan cara – cara tertentu menurut Islam.
b. Hukum
Pada asalnya hukum rujuk ajalah jaiz
(boleh), namum hukum itu bisa berubah sesuai dengan keadaan orang yang
mengalaminya, sebagai berikut :
1
Haram, yakni
apabila dengan rujuk, si isteri dirugikan. Seperti lebih menderita dibanding
dengan sebelum rujuk
2
Makruh,
yakni apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi kedua dibanding jika keduanya rujuk
3
Sunnah,
yakni apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan
perceraian
4
Wajib, yakni
khusus bagi laki – laki yang beristeri lebih dari satu, jika salah salah
seorang dithalak sebelum gilirannya disempurnakan.
Jakarta (2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar