Kamis, 18 September 2014

BADAL HAJI




HUKUM BADAL HAJI ???



وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

(mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah); QS. Ali Imran, 97.

Muqaddimah

Ibadah haji adalah fardhu hukumnya dalam Islam. Maka bila seseorang terhalang menunaikan haji hingga ia wafat maka kewajiban tersebut bisa dilaksanakan oleh orang lain baik keturunannya atau orang yang dapat dipercaya. Kegiatan menghajikan orang yang telah tiada atau orang yang sudah tak mampu melaksanakannya sebab udzur ini disebut sebagai ' BADAL HAJI.

Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban  untuk menunaikan ibadah haji, namun karena orang tersebut uzur(berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut didelegasikan kepada orang lain.

Badal haji ini menjadi masalah mengingat ada beberapa ayat Al-Qur'an yang dapat difahami bahwa seseorang hanya akan mendapatkan pahala dari hasil usahanya sendiri. Artinya, seseorang tidak dapat melakukan suatu peribadatan untuk orang lain, pahala dari peribadatan itu tetap bagi orang yang melakukannya bukan bagi orang lain.

Disamping itu ada juga Hadits Nabi saw yang menerangkan babwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya atau seseorang melaksanakan haji untuk saudaranya yang  telah uzar baik karena sakit, usia tua atau telah meninggal dunia, padahal ia sudah berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Amal Ibadah Untuk Diri Sendiri ?

a. Surat Al-Baqarah ayat 286:

Artinya "...ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya, dan la mendapat siksa (dari kejahatan) yang di kerjakannya ..."(Qs. Al-Baqarah [2]: 286)

b. Surat Yasin ayat 54:

Artinya:"Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan."(Qs. Yasin [36]: 54)

c. Surat An-Najm ayat 38 dan 39:

Art nya: "(yaitu) bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya. (Qs. An-Najm [53]: 38-39)

Pahala Amal Ibadah Untuk Orang Lain ?

Arti nya:"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw,lalu berkata : Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu la meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi saw bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? la menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada Allah, karena sesungguhnya hutang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi."[HR. al-Bukhari]

Art nya:"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; shadagah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya."[HR. Muslim]

Artinya:"Bahwasanya seorang wanita dari Khas'am berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung onta. Lalu Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia." [ H R. Muslim dan jamaah ahli Hadits]

Artinya: "Seorang taki-laki dari bani Khas'am menghadap kepada Rasulullah saw, la berkata: Sesungguhnya ayahku masuk islam pada waktu la telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan untuk haji yang diwajibkan, bolehkan aku menghajikannya? Nabi saw bersabda: A pakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, lalu  Engkau membayar hutang itu untuknya, apakah itu cukup sebagai gantinya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersabda: Hajikaniah dia."(HR Ahmad)

Dalil Tentang Badal Haji



Hal ini berdasarkan dalil:

"Ada seorang pria datang kepada Nabi Saw seraya berkata, 'Saat haji difardhukan kepada para hamba, ketika itu ayahku sudah amat sepuh dan ia tiada sanggup menunaikan haji maupun menunggang kendaraan. Bolehkah aku menghajikan dia?' Rasulullah Saw menjawab, 'Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu!'" HR. Ahmad & An Nasa'



Kalau saja orang tua yang sepuh yang tidak mampu menunaikan ibadah haji dan menunggang kendaraan boleh dibadalkan hajinya, lalu bagaimana kiranya dengan orang yang kuat dan sehat namun belum berhaji Jawabannya tentu lebih boleh lagi untuk dibadalkan. Hal ini berdasarkan dalil hadits shahih lain yang menyatakan bahwa ada seorang perempuan berkata kepada Rasulullah Saw, "Ya Rasul, ibuku pernah bernadzar mengerjakan haji namun ia belum menunaikannya hingga wafat, bolehkah aku berhaji untuknya?" Nabi Saw menjawab, "Berhajilah untuk ibumu!" HR. Muslim, Ahmad & Abu Daud

Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:

  1. Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
  2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
  3. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.


Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50)

Yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak boleh banyak orang (dua orang atau lebih) sekaligus dibadalkan hajinya sebagaimana yang terjadi saat ini dalam hal kasus badal haji. Orang yang dititipi badal, malah menghajikan lima sampai sepuluh orang karena keinginannya hanya ingin dapat penghasilan yang besar. Jadi yang boleh adalah badal haji dilakukan setiap tahun hanya untuk satu orang yang dibadalkan. (Lihat bahasan di: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/fatwa/69.htm)
  2. Membadalkan haji orang lain dengan upah dilarang oleh para ulama kecuali jika yang menghajikan tidak punya harta dari dirinya sendiri sehingga butuh biaya untuk membadalkan haji. Perlu diketahui bahwa haji itu adalah amalan sholeh yang sangat mulia. Amalan sholeh tentu saja bukan untuk diperjualbelikan dan tidak boleh mencari untung duniawiyah dari amalan seperti itu. Maka sudah sepantasnya tidak mengambil upah dari amalan sholeh dalam haji seperti thowaf, sa’i, ihrom, shalat dan lempar jamarot. Sebagaimana seseorang tidak boleh mengambil upah untuk mengganti shalat orang lain. Sehingga yang jadi masalah adalah menjadikan badal haji sebagai profesi. Ketika diberi 1000 atau 2000 riyal, ia menyatakan kurang. Karena badal haji hanyalah jadi bisnisnya. Amalan badal haji yang ingin cari dunia adalah suatu kesyirikan. Jika itu syirik, lantas bagaimana bisa dijadikan pahala untuk orang yang telah mati? Renungkanlah!! Sungguh ikhlas itu benar-benar dibutuhkan dalam haji, begitu pula ketika membadalkan (menggantikan haji orang lain). (Lihat bahasan di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=226898)

Pendapat Para Alim Ulama’



Mayoritas ulama memperbolehkan badal haji atau dalam istilah fiqihnya al-hajj ‘an al-ghair. Di antara ulama empat madzhab yang memperbolehkan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Hanya Imam Maliki yang tidak memperbolehkannya, kecuali kepada orang yang sebelum wafatnya sempat berwasiat agar dihajikan. Ini pun dengan harta peninggalannya sejauh tidak melebihi sepertiganya.[3]



Alasan ulama yang tidak memperbolehkan badal haji adalah bahwasanya haji itu hanya diwajibkan kepada orang Islam yang mampu, baik fisik maupun keuangan. Jadi, kalau ada orang yang sakit atau lemah secara fisik maka ia dianggap orang yang tidak mampu, karena itu ia tidak berkewajiban haji. Demikian juga orang yang telah wafat, ia dianggap sudah tidak berkewajiban untuk haji. Karena itu orang yang lemah secara fisik hingga tidak kuat untuk berhaji apalagi orang yang sudah wafat, maka kepada orang tersebut tidak perlu dilakukan badal haji. Orang ini dipandang telah gugur kewajiban hajinya[4].



Adapun alasan ulama yang memperbolehkan badal haji adalah berdasarkan kepada beberapa hadis berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَحُجِّى عَنْهُ ».

1. Hadist riwayat Ibnu Abbas dari al-Fadl: "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?". Jawab Rasulullah: "Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!" (H.R. Bukhari, Muslim dll.).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ . حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ »

2. Hadist riwayat Ibnu Abbas ra: " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Nabi s.a.w., ia bertanya: "Wahai Nabi Saw, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ :مَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ».

3.      Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubrumah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanMu ya Allah, untuk Syubrumah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubrumah?". "Dia saudaraku, wahai Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah", lanjut Rasulullah. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain). Syekh al-Albani menilai hadis ini shahih[5].

4.      Sebagian besar ulama madzhab mendukung pendapat tentang bolehnya melaksanakan badal haji, seperti ulama Hanafiah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah. Sementara ulama kontemporer yang mendukung bolehnya melakukan badal haji antara lain: Syekh M. Nashiruddin al-Albani, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin dan para ulama Saudi yang lain.[9]



Adapun alasan ulama yang tidak membolehkan badal haji antara lain:



1. Ibadah haji itu, sungguhpun terdiri dari dua macam yaitu ibadah fisik dan ibadah harta, namun unsur fisiknya lebih dominan. Karena itu ibadah haji tidak boleh diwakilkan atau digantikan oleh orang lain[6].

2. Berdasarkan al-Qur’an surat al-Najm,39:Allah berfirman: وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

(bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya). Ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang hanya akan dapat pahala jika ia sendiri yang melakukannya. Karena itu amal ibadah yang dilakukan untuk atau atas nama orang lain, seperti badal haji, tidak akan ada manfaatnya. Jadi sia-sia saja.

3. Mengenai beberapa hadis yang menjelaskan adanya perintah Nabi Saw kepada sejumlah sahabat untuk melakukan haji atas nama orang tua dan saudaranya itu, oleh kelompok ulama ini, dinilai tidak shahih secara matan meski shahih secara sanad. Karena dianggap bertentangan dengan al-Qur’an surat al-Najm ayat 39 tersebut.

Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah. Di Indonesia, ulama yang mendukung pendapat ini adalah sejumlah ulama Persatuan Islam (Persis) Bangil.[7



Itulah keterangan yang dapat diberikan soal ibadah badal haji. Dengan mengerjakan ibadah badal haji, maka pahalanya akan tersampaikan kepada si mayit, juga untuk orang yang melaksanakannya. Hal terpenting adalah bahwa rukun Islam kelima yang menjadi kewajiban bagi mayit sudah tertunaikan dengan cara badal haji ini.



BY ABI NAUFAL. JAKARTA 19/9/2014





[3] Abd al-Rahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Vol.I (Dar al-Fikr, 1986), 706-710. Baca juga Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, III/426.

[4] Ibid., 706.

[5] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Irwa-al-Ghalil, IV/171.

[9] Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah Oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, terj.H.AS. Zamakhsyari (Bogor: Pustaka Imam Syafi’i, 2002), 61-69.

[6] Al-Jazairi, al-Fiqh, I, 706.


[7] Baca A.Hassan, Soal-jawab Tentang Berbagai masalah (Bandung: Diponegoro, 2002),242.

2 komentar:

  1. موضوع اكثر من رائع
    ادعوا لكم بالنجاح و التوفيق ان شاء الله
    عبد القادر الجيلاني

    BalasHapus
  2. The first pillar is the profession of faith: “There is no deity but God, and Muhammad is the messenger of God,” upon which depends membership in the community. The profession of faith must be recited at least once in one’s lifetime, aloud, correctly, and purposively, with an understanding of its meaning and with an assent from the heart. From this fundamental belief are derived beliefs in (1) angels (particularly Gabriel, the Angel of Inspiration), (2) the revealed Book (the Qurʾān and the sacred books of Judaism and Christianity), (3) a series of prophets (among whom figures of Jewish and Christian tradition are particularly eminent, although it is believed that God has sent messengers to every nation), and (4) the Last Day (Day of Judgment).




    BalasHapus

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman