Kamis, 13 Oktober 2016

BERHUKUM SELAIN HUKUM ALLAH


110.Renungan Pagi !!!
*Berhukum Selain Hukum Allah*

ﺃَﻓَﺤُﻜْﻢَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻳَﺒْﻐُﻮﻥَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣُﻜْﻤًﺎ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ
ﻳُﻮﻗِﻨُﻮﻥَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah
bagi oang-orang yang yakin? .” (QS. Al Maidah: 50).
ﻓَﻠَﺎ ﻭَﺭَﺑِّﻚَ ﻟَﺎ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤَﻜِّﻤُﻮﻙَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺷَﺠَﺮَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺛُﻢَّ
ﻟَﺎ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻢْ ﺣَﺮَﺟًﺎ ﻣِﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ ﻭَﻳُﺴَﻠِّﻤُﻮﺍ
ﺗَﺴْﻠِﻴﻤًﺎ
“Demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidaklah beriman,
sampai mereka menjadikanmu -Muhammad- sebagai
hakim/pemutus perkara dalam segala permasalahan
yang diperselisihkan diantara mereka, kemudian
mereka tidak mendapati rasa sempit di dalam diri
mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.”
(QS. An-Nisaa’: 65)
ﺇِﻥِ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢُ ﺇِﻻ ﻟِﻠَّﻪِ ﻳَﻘُﺺُّ ﺍﻟْﺤَﻖَّ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﻔَﺎﺻِﻠِﻴﻦَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia
menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi
keputusan yang paling baik.” (Al An’am :57)
ﺃَﻻ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺨَﻠْﻖُ ﻭَﺍﻷﻣْﺮُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺭَﺏُّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ
“Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah
hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. ” (QS.
Al A’raaf: 54)
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Mereka ditanya: “Barangsiapa yang tidak berhukum
dengan apa yang diturunkan Allah apakah dia muslim
atau kafir kufur akbar (yang mengeluarkan dari Islam)
dan tidak diterima amalannya?’
Mereka menjawab:
Allah berfirman:
ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭْﻥَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-
orang kafir.” (Al-Maidah: 44)
ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻈَﺎﻟِﻤُﻮْﻥَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa
yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-
orang yang dzalim.” (Al-Maidah: 45)
ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮْﻥَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa
yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-
orang yang fasik.” (Al-Maidah: 47)
Namun apabila dia meyakini halalnya hal tersebut dan
meyakini bolehnya maka ini kufur akbar, dzalim akbar
dan fasiq akbar yang mengeluarkan dari agama.
Adapun jika dia melakukan itu karena sogokan atau
karena maksud lain, dan dia meyakini haramnya hal
tersebut, maka dia berdosa, termasuk kufur ashgar,
dzalim ashgar, dan fasiq ashgar yang tidak
mengeluarkan pelakunya dari agama. Sebagaimana
yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam
menafsirkan ayat-ayat tersebut.
Semoga Allah memberi taufiq, dan shalawat serta
salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga, dan para shahabatnya.
Atas nama:
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Baz
Wakil ketua: Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah Ghudayyan
(Lihat Fitnatut Takfir, hal. 104-105)
Wallahul muwaffiq.
ﺃَﻟَﻢْ ﺗَﺮَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺰْﻋُﻤُﻮﻥَ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺁَﻣَﻨُﻮﺍ ﺑِﻤَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﺇِﻟَﻴْﻚَ
ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻚَ ﻳُﺮِﻳﺪُﻭﻥَ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺤَﺎﻛَﻤُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ
ﺍﻟﻄَّﺎﻏُﻮﺕِ ﻭَﻗَﺪْ ﺃُﻣِﺮُﻭﺍ ﺃَﻥْ ﻳَﻜْﻔُﺮُﻭﺍ ﺑِﻪِ ﻭَﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﻥْ
ﻳُﻀِﻠَّﻬُﻢْ ﺿَﻠَﺎﻟًﺎ ﺑَﻌِﻴﺪًﺍ
“Tidaklah kamu memperhatikan orang-orang yang
mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan
kepadamu dan apa yang diturunkan sebelumnya?
Mereka ingin berhukum kepada thaghut, padahal
mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu.
Dan setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-
jauhnya”. (QS. An-Nisa: 60)
Sheikh Muhammad Rashid Ridha berkata :
“Ayat ini menyatakan bahwasanya orang yang
menentang atau berpalingdari hukum Allah dan Rasul-
Nya secara sengaja, apalagi setelah ia diajak untuk
berhukum dengan keduanya dan diingatkan akan
wajibnya hal itu, ia telah munafiq dan pengakuan
keimanan serta keislamannya tidak dianggap lagi”.
Sheikh Abdurrahman bin Nashr Al-Sa’di berkata :
“Mengembalikan penyelesaian kepada al-Qur’an dan
as-Sunnah adalah syarat iman .. ini menunjukkan
bahwasanya oang yang tidak mengembalikan persoalan
yang diperselisihkan kepada keduanya tidak beriman
dengan sebenar-benar iman, bahkan sebaliknya ia
telah beriman kepada thaghut sebagaimana disebutkan
dalam sebuah ayat, “Apakah kamu tiak melihat orang-
orang yang ... An-Nisa’ : 60).Karena iman menuntut
ketundukkan kepada syariat Allah dan menjadikannya
sebagai hakim dalam seluruh urusan. Siapa mengakui
dirinya mukmin, namun ia lebih memilih hukum thaghut
diatas hukum Allah, maka ia dusta”.
Sayyid Qutb menguatkan bahwa sikap tidak melakukan
tahkimu syariah Islamiyah tidak akan bisa berkumpul
dengan iman. Beliau berkata saat menafsirkan (QS. Al-
Maidah: 43),  “Dan bagaimana mereka mengangkat
kamu sebagai hakim mereka sementara di tangan
mereka ada Taurat yang memuat hukum Allah,
kemudian mereka setelah itu berpaling dari
keputusannya? Dan mereka sungguh-sungguh bukan
orang beriman?”.
Sheikh Asy-Syanqithi menegaskan bahwa orang-orang
yang mengikuti orang-orang yang membuat undang-
undang selain syariah Allah sebagai orang-orang yang
musyrik kepada Allah, beliau menyebutkan dalil-dalil
hal ini, diantaranya beliau berkata :
“Termasuk dalil yang paling gamblang dalam masalah
ini adalah bahwasanya Allah dalam surat an-Nisa’
menerangkan orang-orang yang ingin berhukum dengan
selain syariah-Nya Allah tidak merasa heran dengan
pengakuan iman mereka. Hal ini tidak lain karena
pengakuan mereka beriman dengan disertai berhukum
kepada thaghut sudah benar-benar dusta, sehingga
layak diherani. Hal ini disebutkan dalam firman Allah
“Apakah kamu tidak melihat ...”
Imam Ibnu Katsir saat menafsirka ayat ini mengatakan,
“Ini merupakan pengingkaran Allah terhadap orang
yang mengaku beriman kepada apa yang Allah
turunkan kepada Rasulullah dan para nabi terdahulu,
namun pada saat yang sama dalam menyelesaikan
perselisihan ia mau berhukum kepada selain
Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
Sebagaimana disebutkan dalam sebab turunnya ayat ini
: Seorang shahabat Anshor berselisih dengan seorang
yahudi. Si Yahudi berkata, “Pemutus perselisihanku
dengan adalah Muhammad. Si Shahabat Anshar
berkata, “Pemutus perselisihanku denganmu adalah
Ka’ab bi al-Asyraf”. Ada juga yang mengatakan ayat ini
turun berkenaan dengan sekelompok orang munafiq
yang menampakkan keislaman mereka namun mau
berhukum kepada para pemutus hukum dengan hukum
jahiliyah. Ayat ini mencela orang yang berpaling dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan malahan berhukum kepada
selain keduanya. Inilah yang dimaksud dengan thaghut dalam ayat ini.
Memang benar terdapat celaan yang keras
bagi orang yang tidak menetapkan hukum
dengan hukum Allah Swt. Allah Swt
berfirman:
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ
ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ
Dan barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir
(QS al-Maidah [5]: 44).
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ
ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ
Dan barang siapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang
dzalim (QS al-Maidah [5]: 45). .
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ
ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ
Dan arangsiapa tidak memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang fasik
(QS al-Maidah [5]: 47).
Ayat ini, sekalipun turun berkenaan
dengan kaum Yahudi dan Nasrani, akan
tetapi tidak bisa dibatasi hanya untuk
mereka. Sebab, ungkapan ayat ini bersifat
umum. Kata man yang berkedudukan
sebagai syarat memberikan makna umum,
sehingga tidak dikhususkan kepada
kelompok tertentu. [1] Sedangkan dalam
kaidah yang rajih disebutkan:
ﺍﻟْﻌِﺒْﺮَﺓُ ﺑِﻌُﻤُﻮﻡِ ﺍﻟﻠَّﻔْﻆِ ﻟَﺎ ﺑِﺨُﺼُﻮﺹِ ﺍﻟﺴَّﺒَﺐِ
Berlakunya hukum dilihat dari umumnya
lafadz, bukan khususnya sebab.
Oleh karena itu ketiga ayat tersebut bersifat
umum, meliputi semua orang yang tidak
berhukum dengan hukum Allah Swt.
Kesimpulan ini juga dinyatakan oleh Ibnu
Mas’ud, al-Nakhai, [2] Ibnu Abbas, Ibrahim,
al-Hasan, dan al-Sudi. [3] Juga Fakhruddin
al-Razi, Ibnu ‘Athiyyah, al-Qinuji, al-
Samarqandi, dan Mahmud Hijazi. [4]
keterangan:
[1] al-Razi, al-Tafs î r al-Kab îr , vol. 12, 6;
al-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 53; al-
Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 3, 428
[2] al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 3, 428; al-
Khazin, Lubâb al-Ta’wîl, vol. 2, 48
[3] al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 10, 593;
al-Wahidi al-Naysaburi, al-Was î th f î
Tafs î r al-Qur’ ân al-Maj î d, vol. 2
(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,
1994), 191
[4] al-Razi, al-Tafs î r al-Kab îr , vol. 12, 6;
Ibnu ‘Athiyyah, al-Muh arrar al-Wajîz, vol.2,
196; Dengan ungkapan yang sedikit
berbeda, alasan ini juga dikemukakan Abu
Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-
Muhîth, vol. 3, 55; al-Qinuji, Fath al-Bayân,
vol. 3, 427; al-Samarqandi, Bah r al-‘Ulûm,
vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-
Ilmiyyah, 1993), 439; Mahmud Hijazi, al-
Tafsîr al-Wadhîh , vol. 1 (Kairo: Dar al-
Tafsir, 1992), 519
Status kafir atau murtad baru dapat
diberikan apabila sudah taraf mengingkari
hukum-hukum-Nya. Apabila seseorang
mengingkari wajibnya berhukum dengan
syariah, maka pengingkaran itu dapat
menyebabkannya keluar dari Islam alias
kafir. Status kafir atau murtad itu tidak
disebabkan karena tindakannya yang tidak
memutuskan perkara dengan hukum Allah,
namun karena pengingkarannya terhadap
suatu perkara telah dipastikan oleh al-
Qur’an dan al-Sunnah. Jika sudah pada
taraf pengingkaran, masalahnya bukan
sekadar pelanggaran terhadap ketetapan
hukum syara’, namun sudah masuk dalam
wilayah aqidah. Sementara aqidah inilah
yang menjadi pembeda antara orang
mukmin dengan orang kafir.
Ibnu Abbas mengatakan:
ﻣَﻦْ ﺟَﺤَﺪَ ﻣَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻛَﻔَﺮَ . ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻗَﺮَّ
ﺑَﻪَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ، ﻓَﻬُﻮَ ﻇَﺎﻟِﻢٌ ﻓَﺎﺳِﻖٌ
Barangsiapa yang mengingkari apa yang
diturunkan Allah, sungguh dia telah kafir.
Dan barang siapa mengakuinya namun
tidak berhukum dengannya, maka dia
adalah dzalim-fasik .[5]
Ikrimah juga sejalan dengan
pendapat tersebut. Dia menyatakan :
ﻗﻮﻟﻪ } ﻭَﻣَﻦ ﻟَّﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧﺰَﻝَ ﺍﻟﻠﻪ{ ﺇﻧﻤﺎ
ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﻦ ﺃﻧﻜﺮ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﻭﺟﺤﺪ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ ، ﺃﻣﺎ
ﻣﻦ ﻋﺮﻑ ﺑﻘﻠﺒﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻗﺮ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ
ﻛﻮﻧﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ، ﺇﻻ ﺃﻧﻪ ﺃﺗﻰ ﺑﻤﺎ ﻳﻀﺎﺩﻩ ﻓﻬﻮ
ﺣﺎﻛﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﺗﺎﺭﻙ ﻟﻪ ،
ﻓﻼ ﻳﻠﺰﻡ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﺗﺤﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ
“Firman Allah ‘waman lam yah kum bimâ
anzalaLlâh’ itu mencakup orang yang
mengingkari di hatinya dan mendustakan
dengan lisannya. Adapun orang yang
mengakui di hatinya keberadaanya sebagai
hukum Allah, membenarkan dengan
lisannya keberadaannya sebagai hukum
Allah, hanya saja dia melakukan yang
sebaliknya, maka sebenarnya dia
memutuskan dengan hukum Allah, akan
tetapi dia meninggalkannya, maka dia tidak
termasuk dalam cakupan ayat ini.” [6]
keterangan:
[5] al-Thabari, Jâmi’ al-Bayân, vol. 10; al-
Wahidi, al-Was î th f î Tafs î r al-Qur’ ân
al-Maj î d, vol. 2, 191; Ibnu Katsir, Tafsîr
al-Qur’ân al’Azhîm, vol. 2 , 80; al-
Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 56; al-
Samarqandi, Bah r al-‘Ulûm, vol. 1, 439
[6] al-Razi, al-Tafs î r al-Kab îr , vol. 12, 6;
al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr , vol. 5, 208
Pendapat Ikrimah ini juga nyatakan
oleh Fakhruddin al-Razi sebagai jawaban
yang shahih.[7] Syekh Taqiyuddin al-
Nabhani dan Abdul Qadim Zallum dalam
Nidzâm al-Hukm fî al-Islâm menuturkan:
ﻭﻗﺪ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﺤﻜﻢ
ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻟﻪ , ﻭﺟﻌﻞ ﻣﻦ ﻳﺤﻜﻢ
ﺑﻤﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﻣﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺎﻓﺮﺍ ﺇﻥ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺑﻪ ,
ﺃﻭ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺑﻌﺪﻡ ﺻﻼﺣﻴﺔ ﻣﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ
ﺭﺳﻮﻟﻪ , ﻭﺟﻌﻞ ﻋﺎﺻﻴﺎ ﻭﻓﺎﺳﻘﺎ ﻭﻇﺎﻟﻤﺎ ﺇﻥ
ﺣﻜﻢ ﺑﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺘﻘﺪﻩ
Dan sungguh Allah telah memerintahkan
sultan dan penguasa untuk berhukm dengan
apa yang Allah Swt turunkan kepada rasul-
Nya; dan menjadikan orang yang tidak
berhukum dengan apa yang Allah turunkan
sebagai orang kafir jika dia meyakininya,
atau menyikini tidak layaknya apa yang
Allah turunkan; dan menjadikannya sebagai
orang yang maksiat, fasik, dan dzalim, jika
berhukum dengan (selain apa yang Allah
turunkan) dan tidak meyakininya. ”[8]
Pandangan demikian, menurut
Wahbah al-Zuhaili merupakan pandangan
jumhur Ahlussunnah. [9]
kererangan:
[7] al-Razi, al-Tafs î r al-Kab îr , vol. 12, 6
[8] Taqiyuddin al-Nabhani dan Abdul
Qadim al-Zallum, Nidzâm al-Hukm fî al-i
\Islâm (Beirut: Dar al-Ummah, 2002), 20
[9] al-Zuhayli, Tafsîr al-Munîr , vol. 5, 206
*Semoga bermanfaat... Aamiin*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman