Selamatkan diri DARI
NARKOBA !
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).
(QS. Al-Maidah : 90-91)
Data dan fakta menunjukkan persentase tertinggi penguna narkoba
adalah anak-anak sekolah dan anak-anak remaja. Sedangkan lokasi tempat mereka
‘menikmati’ barang haram tersebut umumnya di kos-kosan, club-club malam,
diskotik dsbnya. Mereka dijadikan sasaran empuk oleh para pengedar untuk
mengeruk keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Tidak pada mereka
saja, kalau kita menonton berita di tv banyak contoh kasus artis-artis yang
terlibat dengan penggunaan narkoba. Bahkan ada yang tertangkap sampai 2 kali
dalam kasus yang sama. Ini menunjukkan cengkeraman narkoba yang sangat hebat
pada seseorang sehingga sulit untuk melepaskannya.
Mengingat maraknya peredaran narkoba di Indonesia yang sepertinya hukum di Indonesia tidak membuat mereka (para pengedar atau bandar ) jera, selalu saja ada penyeledupan narkoba ke wilayah Indonesia. Ini menjadi tugas dan kewajiban kita sebagai orang tua untuk mengawasi dan lebih mewaspadai anak-anak kita di dalam pergaulan. Awasi tingkah laku dan pola hidup anak-anak. Orangtua harus peka terhadap perubahan sikap anak-anak yang memang kalau mereka terlibat penggunaan narkoba akan terlihat dengan sangat jelas. Kita patut dan wajib menjaga dan melindungi mereka dari serangan hal semacam itu. Begitu mereka terjerumus, adalah masalah besar di kemudian hari.
Mengingat maraknya peredaran narkoba di Indonesia yang sepertinya hukum di Indonesia tidak membuat mereka (para pengedar atau bandar ) jera, selalu saja ada penyeledupan narkoba ke wilayah Indonesia. Ini menjadi tugas dan kewajiban kita sebagai orang tua untuk mengawasi dan lebih mewaspadai anak-anak kita di dalam pergaulan. Awasi tingkah laku dan pola hidup anak-anak. Orangtua harus peka terhadap perubahan sikap anak-anak yang memang kalau mereka terlibat penggunaan narkoba akan terlihat dengan sangat jelas. Kita patut dan wajib menjaga dan melindungi mereka dari serangan hal semacam itu. Begitu mereka terjerumus, adalah masalah besar di kemudian hari.
Sejarah Awal Narkoba
Jauh sebelum kamu lahir, yaitu
sebelum masuk abad masehi, orang – orang Masopotamia telah membudidayakan
tanaman lpoppy yang behasyat mengurangi nyeri dan member efek nyaman.
Zat ini dalam bahasa yunani
disebut opium atabi candu. Penyebaran selanjutnya adalh ke India, Cina, dan
wilayah – wilayah asia lainnya.
Pada tahun 1803 seorang apoter
jerman yang benama Friendrier Wilhelim Sentuner berhasil mengisolasi bahan
aktif oplum yang member epek narkotika dan diberi nama Morpin.
Apa itu Narkoba ?
Pengertian
narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia
yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati
serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan,
diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Narkoba adalah singkatan
dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah
lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia
adalah napza yang merupakan singkatan dari 'Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif'.Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari 'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis
Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis
narkoba adalah sebagai berikut:
1.
Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa
pengertian
narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan
pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam
tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis
bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
Psikotopika adalah
zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki
khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika
digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
- Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
- Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
- Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain
narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
Terdapat tiga jenis kategori yang tergolong
Narkoba :
a. Depressants
Obat-obatan ini memperlambat sistem saraf
pusat. Obat ini bisa membuat orang merasa santai, kurang tegang, dan kurang
menyadari peristiwa sekelilingnya. Contohnya adalah:
* Alkohol
* Heroin
* Inhalants
* Sleeping Pills
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). (UU No. 22 Tahun 1997)
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). (UU No. 22 Tahun 1997)
WHO sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen)."
Dampak Narkotika
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.
Gejala-Gejala
Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan
1. Opiat
(heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi
3. Amfetamin
(shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan
4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)
5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alcohol
Beberapa efek atau pengaruh Narkoba bagi tubuh kita :
- Stimulant - obat yang dapat mempengaruhi pada sistem saraf pusat. Ini meningkatkan aktivitas otak Anda, membuat Anda bersemangat dan energik. Contohnya amphetamines dan kokain.
- Depressant - obat dapat mempengaruhi sistem saraf pusat, perlambatan bawah aktivitas otak Anda. Anda mungkin bisa menjadi lesu, contohnya Alkohol dan larutan keduanya depressants.
- Hallucinogenics - obat yang dapat membuat Halusinasi, contohnya LSD, magic mushrooms dan cannabis.
- Analgesics - obat penghilang rasa sakit, contohnya Aspirin, Parasetamol dan Heroin.
·
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap
anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
·
·
• Perubahan dalam sikap, perangai dan
kepribadian,
·
• Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan
nilai-nilai pelajaran,
·
• Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
·
• Sering menguap, mengantuk, dan malas,
·
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
·
• Suka mencuri untuk membeli narkoba
Hukum Narkoba ?
Persoalan narkoba adalah bagian dari persoalan abadi
manusia. Sebab persoalan ini telah ada dari dulu dan akan selalu
ada sampai kapanpun. Oleh karena itu hal ini juga manjadi bagian dari
perjuangan abadi manusia. Kita tidak boleh putus asa untuk selalu mencegah,
menanggulangi dan menyembuhkan putra-putri kita dari bahaya narkoba.
Narkoba adalah bagian dari khamr
yang telah banyak dinyatakan dalam al-Qur’an dan hadits.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا
أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ(219)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. Dan mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari
keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berfikir, (QS.
Al-Baqarah : 219)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا
تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ
مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ
لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا(43)
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.
(QS. An-Nisa : 43).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ
أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).
(QS. Al-Maidah : 90-91)
Dalam hadits Rasulullah bersabda :
كل مسكر خمر و كل خمر حرام (رواه
البخارى)
Setiap yang memabukakan adalah
khamr, dan setiap khamr adalah haram.
(HR. Bukhari).
Dari beberapa ayat di atas dijelaskan bahaya khamr termasuk
di dalamnya narkoba, yaitu
1. Minum khamr adalah perbuatan syaitan dan bagian dari
penyakit masyarakat seperti judi, klenik (musyrik) dan mengundi nasib.
2. Bahaya sosial (menimbulkan permusuhan dan kebencian
sesama)
3. Bahaya ritual (menghalangi untuk ingat kepada
Allah).
Narkoba Berbahaya !
Narkoba juga dapat menimbulkan
organ – organ tubuh, seperti otak, jantung, dan paru – paru.
Dari penampilan setiap penguna
akan selalu tampak tidak sehat dan tidak baik, misalnya :
·
Penampilannya akan terlihat dekil
atau tidak rapi.
·
Cara bicaranya ngawur atau tidak
nyambung
·
Kurus dan tidak ada nafsu untuk
makan.
·
Narkoba dapat merusak fisik
I.
Kerusakan otak
II.
Kerusakan pada jantung
Kerusakan jantung disebabkan oleh
metode penggunaan narkoba tidak bersih atau sterile.
Dapat Merusak Mental
Dampak mental dari narkoba adalah
mematrikan akal sehat para poenggunanya. Terutama yang sudah dalam tahap
kecanduan.
Narkoba dapat merusak emosional.
Emosi seorang pecandu sangat
jabil dan bisa berubah kapan saja
Kesimpulan Bahaya Narkoba
1.Menimbulkan dampak negative yang
mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis
2.Narkoba adalah barang yang sangat
berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian
seseorang menjadi semakin buruk
3.Narkoba adalah sumber dari
tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum, bahkan
bangsa.
4. Islam mengharamkan berbuat
sesuatu yang merusak atau membinasakan diri sendiri dengan melanggar hokum Agama
maupun Negara.
Jakarta 5/2/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar