HUKUM NIKAH BEDA AGAMA
?
تنكح المر اة لاربع : لمالها و لنسبها و لجمالها و لدينها, فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya :
" wanita itu dinikahi karena 4 hal, karena hartanya, nasabnya, knhecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung." (HR. Bukhori Muslim)
تنكح المر اة لاربع : لمالها و لنسبها و لجمالها و لدينها, فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya :
" wanita itu dinikahi karena 4 hal, karena hartanya, nasabnya, knhecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung." (HR. Bukhori Muslim)
Pasal 2 ayat 1
UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan
kepercayaan itu"
Muqaddimah
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka
dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana pernikahan merupakan sebuah perintah agama.
Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan
oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan
pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan
perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya
yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Kesempurnaan Islam ini Allah ta'ala tegaskan dalam Al
qur'an suroh Almaidah ayat 3:
Artinya :
Artinya :
"Pada hari ini telah Ku
sempurnakan bagi kalian agama kalian, telah kucukupkan ni'mat Ku atas kalian
dan telah Ku ridhoi Islam menjadi agama bagi kalian."
Oleh karena itu, kita dapati pada diri Rosulullah SAW suri tauladan dan contoh yang baik lagi sempurna bagi ummatnya. Seluruh aspek kehidupan manusia kalau kita melihat pada diri Rosulullah SAW, maka akan kita dapati contohnya dari beliau SAW. Firman Allah ta"ala dalam suroh al Ahzab ayat 21 :
Oleh karena itu, kita dapati pada diri Rosulullah SAW suri tauladan dan contoh yang baik lagi sempurna bagi ummatnya. Seluruh aspek kehidupan manusia kalau kita melihat pada diri Rosulullah SAW, maka akan kita dapati contohnya dari beliau SAW. Firman Allah ta"ala dalam suroh al Ahzab ayat 21 :
Artinya :
" Telah ada pada diri Rosulullah SAW suri tauladan yang baik bagi
kalian."
Atas dasar ini, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengikuti Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada seluruh aspek kehidupannya.
Termasuk dalam urusan pernikahan dan rumah tangga, Islam amat sangat memperhatikan perkara ini, karena rumah tangga merupakan institusi terkecil dan penting dalam kehidupan sosial masyarakat, yang menjadi tolok ukur baik tidaknya sebuah masyarakat. Pernikahan juga merupakan perkara yang amat esensi bagi manusia, seluruh manusia mempunyai insting seksual, jika hal ini tidak di atur maka bisa menjadi liar seperti binatang. Inilah keindahan Islam, pernikahan menjadi ibadah dan berkah ketika kita berupaya berkesesuain dengan syari'at Islam.
Atas dasar ini, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengikuti Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada seluruh aspek kehidupannya.
Termasuk dalam urusan pernikahan dan rumah tangga, Islam amat sangat memperhatikan perkara ini, karena rumah tangga merupakan institusi terkecil dan penting dalam kehidupan sosial masyarakat, yang menjadi tolok ukur baik tidaknya sebuah masyarakat. Pernikahan juga merupakan perkara yang amat esensi bagi manusia, seluruh manusia mempunyai insting seksual, jika hal ini tidak di atur maka bisa menjadi liar seperti binatang. Inilah keindahan Islam, pernikahan menjadi ibadah dan berkah ketika kita berupaya berkesesuain dengan syari'at Islam.
Pernikahan Beda Agama ?
Lima anak muda alumnus dan mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia
(UI) pekan-pekan ini menyedot perhatian publik. Mereka mengajukan judicial
review alias uji materiatas pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan
ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka beralasan, ketentuanmelanggar HAM pasangan
nikah beda agama.
Mereka menafsirkan, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Kali ini sedang ramai diperbincangkan gugatan uji materi oleh sekelompok orang pada Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tersebut. Mereka memperjuangkan agar penikahan antarpemeluk agama yang berberda bisa dilangsungkan. Lalu, sejauh mana pandangan para ulama terkait pernikahan beda agama ini?
Mereka menafsirkan, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Kali ini sedang ramai diperbincangkan gugatan uji materi oleh sekelompok orang pada Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tersebut. Mereka memperjuangkan agar penikahan antarpemeluk agama yang berberda bisa dilangsungkan. Lalu, sejauh mana pandangan para ulama terkait pernikahan beda agama ini?
Bagaimana Islam memandang pernikahan beda agama (PBA)?
Para
ulama sepakat, bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan laki-laki
nonmuslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah
dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu, dan lainnya).
Pendapat ini berdasarkan firman Allah dalam QS al Baqoro:221, yang artinya:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka (laki-laki musyrik itu) beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Sebagian lain berpendapat pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim tidak boleh. Alasannya, ahlul kitab yang hidup di zaman sekarang tidaklah sama dengan ahlul kitab di masa Nabi Muhammad SAW. Tegasnya, ahlul kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik. Ini disebabkan kaum nashrani meyakini bahwa Isa adalah anak Allah. Sedangkan kaum Yahudi berpendapat Uzair anak Allah.
Dengan fakta bahwa seluruh ahlul kitab zaman kini telah musyrik, maka dalil yang digunakan sebagai sandaran adalah kembali pada "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." (QS al Baqoroh:221).
Lagi pula, perempuan ahlul kitab yang disyaratkan dalam QS al Maidah:5 itu haruslah wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina. Dengan kriteria tersebut, kelompok yang membolehkan pria muslim menikahi ahlul kitab harus mengusahakan calon istrinya memenuhi syarat tadi
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan keputusan tarjih tentang masalah ini pada Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989. Majelis Tarjih menyimpulkan para ulama sepakat seorang wanita Muslimah haram menikah dengan lelaki non-Muslim. Ulama juga sepakat lelaki Muslim haram menikah dengan wanita musyrik.
Pendapat ini berdasarkan firman Allah dalam QS al Baqoro:221, yang artinya:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka (laki-laki musyrik itu) beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Sebagian lain berpendapat pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim tidak boleh. Alasannya, ahlul kitab yang hidup di zaman sekarang tidaklah sama dengan ahlul kitab di masa Nabi Muhammad SAW. Tegasnya, ahlul kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik. Ini disebabkan kaum nashrani meyakini bahwa Isa adalah anak Allah. Sedangkan kaum Yahudi berpendapat Uzair anak Allah.
Dengan fakta bahwa seluruh ahlul kitab zaman kini telah musyrik, maka dalil yang digunakan sebagai sandaran adalah kembali pada "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." (QS al Baqoroh:221).
Lagi pula, perempuan ahlul kitab yang disyaratkan dalam QS al Maidah:5 itu haruslah wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina. Dengan kriteria tersebut, kelompok yang membolehkan pria muslim menikahi ahlul kitab harus mengusahakan calon istrinya memenuhi syarat tadi
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan keputusan tarjih tentang masalah ini pada Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989. Majelis Tarjih menyimpulkan para ulama sepakat seorang wanita Muslimah haram menikah dengan lelaki non-Muslim. Ulama juga sepakat lelaki Muslim haram menikah dengan wanita musyrik.
Silang pendapat baru terjadi pada bolehkah laki-laki muslim menikah dengan wanita Ahlul
Kitab (yaitu Yahudi dan Nasrani: Katolik/Protestan)? Sebagain
ulama berpendapat boleh. Dalilnya, firman Allah dalam surat Al-Maidah
ayat 5 yang artinya:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu. Bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman(tidak menerima hukum-hukum islam) maka hapuslah amalannya dan di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu. Bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman(tidak menerima hukum-hukum islam) maka hapuslah amalannya dan di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."
Majelis Tarjih menjelaskan yang diperselisihkan para ulama adalah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahli kitab, seperti Yahudi dan Nasrani? Ada ulama yang memperbolehkan, namun ada yang melarangnya. Majelis Tarjih sendiri berpendapat tidak boleh menikah dengan ahli kitab saat ini.
Muhammadiyah berpendapat ahlul kitab yang ada saat ini tidak sama dengan ahlul kitab pada zaman Nabi SAW. Semua ahlul kitab saat ini jelas-jelas menyekutukan Allah dengan mengatakan jika Uzair itu putra Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).
Pendeta
Huria Kristen Batak
Protestan (HKBP) Bandung Timur, Jerry TP Aruan secara tegas menyatakan
ketidaksetujuannya dengan permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah
alumnus dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
“Dari awal
saya tidak
setuju dengan pernikahan beda agama, maka saya tidak setuju dengan
judicial review tersebut,” ujar Jerry kepada hukumonline melalui sambunga
telepon, Rabu pekan lalu (10/9).
Sekretaris Komisi Keluarga Konferensi Wali Gereja
Indonesia (KWI) Romo Hibertus Hartono MSF, mengatakan, gereja pada dasarnya tak
dapat melarang perkawinan beda agama.
"Gereja hanya mengimbau bahwa perkawinan tidak campur. Ada beberapa pertimbangan. Pertama bahaya iman akan lebih kentara, pernikahan juga rentan bermasalah. Misalnya, persetujuan keluarga masing-masing saat pernikahan, anak-anak yang lahir nanti akan ikut siapa dan sebagainya," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (5/9/2014) pagi.
Tujuan Pernikahan ?
Satu hal yang pasti, PBA tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagal tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. Padahal, seperti firman Allah dalam QS Ar Rum:21 yang artinya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang (sakinah mawaddah warrohmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
Frase sakinah mawaddah warohmah sudah amat populer di kalangan muslim. Kalimat ini adalah doa yang nyaris selalu dihadiahkan kepada pasangan yang baru saja menikah. Secara bahasa, sakinah berarti tenang, tentram.Mawaddahberarticinta, harapan. sedangkan rahmahbermakna kasih sayang. Dengan demikian, secara sederhana doa ini dapat dimaknai sebagai berkeluarga dengan damai, tenang dan tentram dalam cinta dan kasih sayang. Sungguh doa yang amat indah.
Ikhtitam
Para ulama sepakat, bahwa seorang wanita Muslimah
haram menikah dengan laki-laki nonmuslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim
haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu,
dan lainnya).
Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh
masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda
agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang
tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga
dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6:
14-18).
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang (sakinah mawaddah warrohmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."(Arrum:21)
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.http://nasional.kompas.com 3.http://www.hukumonline.com 4.http://www.republika.co.id
Jakarta 3/2/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar