ومَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
الحشر/۷
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada
Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
(QS.
Al Hasyr :7)
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ
“Bepeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah para
pengganti yang andai dan mendapat hidayah”(HR Ahmad bin Hambal)
Muqaddimah
Adzan
merupakan syari’at untuk mengingatkan kaum muslimin akan masuknya waktu shalat.
Sementara iqamat disyari’atkan sebagai pertanda shalat segera ditunaikan.
Adzan menjadi bagian dari syari’at Islam yang
merangkai pada shalat dimulai pada tahun pertama hijriah. Sejak itu adzan
dikumandangkan sebagai pertanda masuk waktu shalat, dan dilanjutkan dengan iqamah.
Masing-masing sekali dalam setiap shalat, demikian berlaku pada masa Nabi, Abu
Bakar, dan Umar, juga berlaku pada adzan untuk shalat Jumat.
عَنْ سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ
Dari Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". ( Shahih al-Bukhari: 865)
Pada awalnya untuk menandai datangnya shalat Jum’at
dikumandangkan adzan satu kali, yaitu ketika khatib sedang duduk di mimbar.
Praktek demikian berlangsung sejak jaman Rasulullah hingga Khalifah Umar bin Al
Khatthab. Kemudian saat menjabat khalifah, Utsman bin Affan menambahkan satu
adzan yaitu sesaat sebelum khatib naik mimbar. Hal itu dia lakukan dengan
pertimbangan bahwa jumlah jamaah Jum’at mulai banyak dan tidak sedikit yang
tempat tinggalnya jauh dari tempat dilaksanakannya shalat Jum’at. Oleh karena
itu dibutuhkan satu lagi adzan yang menandakan bahwa shalat Jum’at akan segera
dilaksanakan.
Mengikuti Sunnah Rasul saw dan
SahabatNya ?
Bahwa persoalan Ibadah / keagamaan
mesti bercermin kepada contoh teladan Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam sebagaimana dinyatakan di dalam al-Qur’an:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ
حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ
كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al Ahzab :21)
ومَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
الحشر/۷
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada
Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
(QS.
Al Hasyr :7)
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Berapa kali Adzan Jum’at
Dikumandangkan ?
Dalam Shahih al Bukhari dijelaskan:
عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ
يَزِيدَ يَقُولُ إِنَّ الْأَذَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ
يَجْلِسُ الْإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِي خِلَافَةِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرُوا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِالْأَذَانِ
الثَّالِثِ فَأُذِّنَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
“Dari Az Zuhri, dia berkata, “Aku mendengar As Sa’ib
bin Yazid mengatakan, “Adzan pada hari Jum’at semula dilaksanakan keytika imam
duduk di atas mimbar pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar. Pada masa
kekhalifahan Utsman bin Affan jumlah jamaah semakin banyak, Utsman
memerintahkan pelaksanaan adzan ketiga. Maka adzan ketiga itupun dilaksanakan
di atas pasar Zaura’ lalu berlangsung hingga seterusnya” (HR
Bukhari)
Yang dimaksud dengan “adzan ketiga” adalah
adzan sesaat menjelang khatib naik mimbar. Sedangkan adzan pertama adalah adzan
setelah khatib duduk di mimbar dan adzan kedua adalah Iqamah.
Alasan Adzan jum’at 2 kali ?
Dalam kitab al-Mawahib
al-Ladunniyyah disebutkan :
ثُمَّ إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِجْمَاعاً سُكُوْتِياً لأَِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ
"Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma' sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249)
Benar memang bahwa adzan dua kali dalam shalat Jum’at
tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW. Meskipun demikian Utsman bin Affan
melakukan suatu ijtihad dan tidak menghadapi penentangan dari Sahabat lain.
Inilah yang disebut dengan Ijma’ Sukuty, yaitu kesepakatan para
ulama—dalam kasus ini adalah para Sahabat—terhadap suatu hal, dimana
kesepakatan itu terjadi melalui tidak adanya pihak yang ingkar. Diamnya mereka
menandakan sikap setuju terhadap hukum yang ditetapkan.( Al Mawahib Al
Laduniyah, juz 2, hal. 249)
Karena itu sunnat bagi kita mengikuti ijtihad
tersebut, yakni mengumandangkan adzan dua kali pada waktu shalat Jum’at, karena
Rasulullah SAW menyatakan:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ
“Bepeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah para
pengganti yang andai dan mendapat hidayah”(HR Ahmad bin Hambal)
Sebagaimana
dilegitimasikan oleh Dewan Fatwa Mesir, tindakan Utsman tersebut bukanlah suatu
perbuatan yang menyimpang, karena juga disetujui oleh para sahabat mulai
lainnya. Terlebih hal itu tetap dilakukan pada masa setelahnya, yaitu sejak Ali
bin Abi Thalib, hingga sampai saat ini. Bahkan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani
menyebutkan sebagai kategori bid’ah hasanah. Karena itu adzan kedua adalah
sunah yang dilakukan oleh Utsman ra yang mendapat legitimasi dari Nabi, “Siapa
dari kalian yang masih hidup setelahku akan melihat banyak perselisihan. Maka
hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para khulafa ar-rasyidin.”
(HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim) Dan Utsman termasuk salah seorang dari khulafa
ar-rasyidin itu. Demikian pula dari zaman para sahabat sampai hari ini, telah
tercapai ijmak amali (bersifat perbuatan) atas penerimaan atau diperbolehkan
adanya adzan yang kedua.
Alasan Adzan Jum’at 1 kali ?
Pendapat yang tepat dan benar dalam masalah ini adalah, bahwa adzan jum’at
sekarang ini cukup dikumandangkan sekali saja. Berikut alasannya:
Tidak adanya sebab yang mendorong untuk mengumandangkan adzan dua kali
sebagaimana yang dilakukan Utsman bin Affan -radhiallohu anhu- lantaran adanya
dua asalan yang masuk akal di atas.(Dua Alasan Utsman -radhiallohu anhu- Adzan
Dua Kali.
Dapat kita ketahui bersama dari hadits di atas bahwa Utsman -radhiallohu
anhu- menambahkan adzan yang pertama karena dua alasan yang sangat masuk akal:
1). Semakin banyaknya manusia, dan
2). Rumah-rumah mereka yang saling berjauhan.)
Mengikuti sunnah Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam-, Abu Bakar dan
Umar -radhiallohu anhuma-. Dan tentu saja sunnah beliau jauh lebih kita cintai
dari pada sunnah yang lainnya.
Bahwa persoalan Ibadah / keagamaan mesti bercermin kepada contoh teladan
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebagaimana dinyatakan di dalam
al-Qur’an:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ
حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ
كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan
(kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al Ahzab :21)
ومَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ.
الحشر/۷
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada
Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
(QS.
Al Hasyr :7)
Dengan demikian, semua persoalan keagamaan (Ajaran Islam) wajib
dikembalikan kepada al-Qur’an dan al-Sunnah sebagai dua sumber kebenaran.
Bahkan dalam persengketa pun tidak boleh lari dari kedua sumber tersebut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا . النساء/٥٩
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (QS. 4:59)
Iktitam
Pendapat 1
Kelompok
ini meyakini bahwa adzan Jum’at adalah sekali, dengan berhujjah kepada
keumumman dalil tentang adzan, dan kenyataan pada Zaman Rasulullah saw, Abu
Bakar dan Umar ra. Tidak mengamalkan adzan dua kali untuk Jum’atan.
Pendapat 2
Yang
dimaksud dengan adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum khatib naik
ke mimbar. Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar
dan adzan kedua adalah iqamah. Dari sinilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari,
pengarang kitab Fath al-Mu'in, mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan
adzan dua kali. Pertama sebelum khatib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan
setelah khatib naik di atas mimbar
Sumber:1.Al-Qur’an
Hadits 2.http://www.nu.or.id
3.https://www.islampos.com
4.https://aswajacenterpati.wordpress.com
Jakarta 23/2/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar