Senin, 16 Februari 2015

KEJAMNYA FITNAH




FITNAH DOSA BESAR ?


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
2.217. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah . Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(Al-Baqarah (2) : 217)
رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
60.5. “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.(Al-Mumtahana (60) : 5)
Muqaddimah
“FITNAH”, yaitu menyiarkan sesuatu berita tanpa dasar kebenaran, dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang, dan bagi pemfitnah tersebut pula mudah untuknya mencapai segala cita-citanya. Perbuatan yang tercela seperti ini dilarang oleh Allah S.W.T. dan orang yang membuat fitnah itu akan ditimpa azab yang amat pedih.
Allah S.W.T. berfirman yang maksudnya: “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang sangat pedih”. (Q.S. al-Buruj: 10)
9.4/494. Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Al A’masy berkata, telah menceritakan kepadaku Syaqiq berkata, Aku pernah mendengar Hudzaifah berkata, Kami pernah bermajelis bersama ‘Umar, lalu ia berkata, Siapa di antara kalian yang masih ingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang masalah fitnah? ‘ Aku lalu menjawab, ‘Aku masih ingat seperti yang beliau sabdakan! ‘ ‘Umar bertanya, Kamu dengar dari beliau atau kamu mendengar perkataan itu dari orang lain? Aku menjawab, ‘Yaitu fitnah seseorang dalam keluarganya, harta, anak dan tetangganya. Dan fitnah itu akan terhapus oleh amalan shalat, puasa, sedekah, amar ma’ruf dan nahi munkar. ‘Umar berkata, Bukan itu yang aku mau. Tapi fitnah yang dahsyat seperti dahsyatnya air laut. Hudzaifah berkata, Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya fitnah itu tidak akan membahayakan engkau! antara engkau dengannya terhalang oleh pintu yang tertutup. ‘Umar bertanya; Pintu yang rusak atau terbuka? Hudzaifah menjawab, Rusak. ‘Umar pun berkata, Kalau begitu tidak akan bisa ditutup selamanya! ‘ Kami (perawi) bertanya, Apakah ‘Umar mengerti pintu yang dimaksud? Hudzaifah menjawab, Ya. Sebagaimana mengertinya dia bahwa setelah pagi adalah malam hari. Aku telah menceritakan kepadanya suatu hadits yang tidak ada kerancuannya. Namun
kami takut untuk bertanya kepada Hudzaifah, lalu aku suruh Masruq untuk, lalu ia pun menanyakannya kepadanya. Hudzaifah lalu menjawab, Pintu itu adalah Umar. (hr. Bukhari)
Al-Baqarah (2) : 191
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاء الْكَافِرِينَ
2.191. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلّهِ فَإِنِ انتَهَواْ فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ
2.193. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(Al-Baqarah (2) : 193)
MAKSUD AYAT 193 Al-Baqarah ?
Bila diteliti ayat sebelum dan sesudah ayat di atas, turunnya ayat ini menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya merupakan perintah atau izin kepada Nabi dan kaum muslimin untuk melakukan peperangan terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin, namun memerangi mereka yang memerangi kaum muslimin tidak boleh melampaui batas seperti membunuh musuh sampai memotong-motong atau mencincang mereka, membunuh wanita, anak-anak, orang tua yang lanjut usia, rahib dan pendeta yang ada di rumah ibadah mereka padahal mereka tidak terlibat dalam peperangan, membunuh hewan dan merusak lingkungan seperti menebang atau membakar pohon, merusak rumah ibadah dan sebagainya.
Dibolehkan dan diperintahkannya kaum muslimin memerangi orang-orang kafir karena kekufuran dan kemusyrikan serta menghalangi manusia dari jalan Allah merupakan perbuatan yang lebih parah dan lebih fatal, ini merupakan fitnah besar dalam kaitan dengan agama sehingga pada surat Al Baqarah [2] ayat 193, Allah swt berfirman: Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Lebih lanjut, Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fii Dzilalil Quran menegaskan: “Sesungguhnya “fitnah terhadap agama” berarti permusuhan terhadap sesuatu yang paling suci dalam kehidupan manusia. Karena itu, ia lebih besar bahayanya daripada pembunuhan, lebih kejam daripada membunuh jiwa seseorang, menghilangkan nyawa dan menghilangkan kehidupan. Baik fitnah itu berupa intimidasi maupun perbuatan nyata atau berupa peraturan dan perundang-undangan bejat yang dapat menyesatkan manusia, merusak dan menjauhkan mereka dari manhaj Allah serta menganggap indah kekafiran dan memalingkan manusia dari agama Allah itu”.
Macam-Macam Fitnah?
Fitnah yang dikategorikan lebih kejam dari pembunuhan bisa dikelompokkan menjadi beberapa macam. Pertama adalah syirik, yakni mensekutukan Allah swt, hal ini dinyatakan dalam firman Allah swt yang artinya: Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), Maka tawanlah mereka dan Bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (QS An Nisa [4]:91)
Kedua, kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak suka kepada kaum muslimin, Allah swt berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan (fitnah) kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan Kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.(QS Al Buruj [85]:10)
Menurut Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, yang dimaksud dengan cobaan atau fitnah adalah berbagai macam siksaan seperti dibakar hidup-hidup supaya orang beriman menjadi murtad. Maka bila mereka tidak bertaubat, siksaan jahannam yang membakar mereka akan menjadi balasannya.
Pada masa Rasulullah saw banyak sahabat yang mengalami fitnah berupa siksaan seperti yang dialami oleh Bilal bin Rabah yang diseret di atas padang pasir yang panas, dicambuk, dijemur sampai ditindihkan batu besar. Begitu juga dengan Yasir dan Sumayyah yang akhirnya mati karena mengalami siksaan yang amat berat.
Ketiga adalah fitnah dalam arti memperebutkan harta yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang zalim saja, tapi bisa terjadi pada siapa saja karena sikap mereka yang melampaui batas, bahkan bisa jadi antar sesama saudara, suku dan dalam organisasi perjuangan, mereka bisa bermusuhan karena berebut harta. Hal yang amat mengkhawatirkan adalah dengan sebab harta seseorang menggadaikan nilai-nilai idealisme kebenaran yang selama ini telah diperjuangkannya dan ini merupakan fitnah yang besar, karenanya bagi mereka akan disiapkan siksa yang Amat keras, Allah swt berfirman: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan (fitnah) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya (QS Al Anfal [8]:25).
Akibat Fitnah ?
Fitnah itu lebih besar dosanya daripada dosa membunuh (manusia yang tak bersalah), Allah S.W.T. berfirman yang maksudnya: “Berbuat fitnah lebih besar dosanya daripada membunuh. (Q.S. al-Baqarah: 217)

Sebab dan akibat dari fitnah akan mengakibatkan korban yang sungguh dahsyat, bukan saja nama orang yang difitnah itu mendapat aib, tetapi boleh mengakibatkan lenyapnya satu-satu bangsa, ataupun jatuhnya sesebuah negara, akibat korban fitnah.
Sejarah Islam telah menjadi bukti yang nyata iaitu dimana tiga orang Khalifah Islam menjadi korban fitnah, seperti terbunuhnya Khalifah Umar ibnu Khattab R.A., terbunuhnya Khalifah Othman bin Affan R.A., terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib R.A., dan juga antara lainnya iaitu zuriat Nabi S.A.W. sendiri, yang dibunuh dengan kejamnya oleh manusia-manusia yang gila akan kuasa.
Allah S.W.T. berfirman yang maksudnya: “Wahai orang yang beriman! Jika datang kepada kamu seorang fasik membawa berita, maka selidikilah (untuk menentukan kebenarannya) supaya kamu tidak menimpakan sesuatu kaum dengan perkara yang tidak diingini dengan sebab kejahilan kamu (mengenainya) sehingga menyebabkan kamu menyesali apa yang kamu telah lakukan.” (Q.S. al-Hujurat: 6)

Iktitam
{{وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ}[البقرة:191]
"Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan"

karena kata FITNAH pada ayat diatas maknanya adalah "Akibat buruk dari keburukan" sesuai poin ke tiga, sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir dan sebab turunnya bahwa ayat tersebut maknanya adalah : "Kesyirikan dan menghalangi manusia dari Agama Allah itu lebih besar bahayanya dibandingkan dengan pembunuhan"

Al Allamah As-Sa'di Rahimahullah dalam tafsirnya berkaitan dengan ayat tersebut mengatakan :

"Ketika peperangan yang terjadi di Masjidil Haram dianggap sebagai mafsadah/kerusakan yang terjadi di Negeri Haram tersebut, maka Allah Subhanahu wata'ala memberitakan bahwa sesungguhnya mafsadah/kerusakan yang diakibatkan oleh FITNAH berupa ke-SYIRIK-an dan menghalangi manusia dari Agama Allah, itu lebih besar bahayanya dibandingkan dengan mafsadah/kerusakan yang diakibatkan oleh pembunuhan."
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
{وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً} [الأنبياء: 35]
"Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai FITNAH."

pada ayat diatas kata "
فِتْنَةً" : "FITNAH" maksudnya adalah "cobaan"
فَقَالُواْ عَلَى اللّهِ تَوَكَّلْنَا رَبَّنَا لاَ تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
10.85. Lalu mereka berkata: “Kepada Allahlah kami bertawakkal! Ya Tuhan kami; janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang’zalim,(Yunus (10) : 85)
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.http://wabillahi.blogspot.com 3.http://www.eramuslim.com
Jakarta 15/2/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman