SUSAH MENGHENTIKAN
MEROKOK ?
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al
Baqarah: 195).
قال صلّى الله عليه وسلم " لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه " ( الترمذي 2417، والدارمي 537)
Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia habiskan "
قال صلّى الله عليه وسلم " لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه " ( الترمذي 2417، والدارمي 537)
Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia habiskan "
Muqaddimah
Karena rokok
baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya.
Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Tembakau yang
merupakan bahan baku rokok
telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh
para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka
berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang
melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas
menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal
untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Berdalil
dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah
hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan
tubuh.
Sementara
rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan
membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal
Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa:
29).
Pendapat Ulama tentang
Merokok ?
Sebagian
ulama yang lain berpendapat bahwa merokok
hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i,
wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah
Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan:
“Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun
haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok
hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit
berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan
(ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di
Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H),
as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram
hukumnya merokok.
Merokok juga
pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan
orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita
pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama
menegaskan haramnya merokok berdasarkan
kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat
berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk
kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan
berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal
Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui
firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al
Baqarah: 195).
Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.
Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :
الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه
( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).
Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).
Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.
Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.
Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :
الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه
( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).
Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).
Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.
Merokok dan
Kesehatan ?
Merokok menyebabkan banyak penyakit serius termasuk
penyakit kardiovaskuler (penyakit jantung), kanker paru, dan penyakit paru
obstruktif kronis (emfisema, bronkitis kronis). Perokok berisiko jauh lebih
besar untuk terkena penyakit ini dibandingkan non-perokok. Merokok juga
bersifat adiktif dan dapat sangat sulit untuk dihentikan. Ini adalah pandangan
setiap organisasi medis dan ilmiah terkemuka di seluruh dunia. Dan begitu
pulalah pandangan Sampoerna.
Penyakit Kardiovaskuler (Penyakit Jantung):
- Organisasi Kesehatan Dunia, World Health Organization, (WHO) menyatakan pada situs webnya, "Penggunaan tembakau adalah faktor risiko besar untuk penyakit kardiovaskuler. Jika jumlah perokok berkurang, jumlah serangan jantung dan stroke akan berkurang juga.
- American Heart Association menyatakan pada situs webnya, "Merokok meningkatkan tekanan darah, mengurangi toleransi olah raga, dan meningkatkan kecenderungan penggumpalan darah."
- British Heart Foundation menyatakan pada situs webnya, "Karbon monoksida dalam asap rokok mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa darah ke jantung dan tubuh Anda."
Kanker Paru dan Kanker Lainnya:
- WHO menyatakan pada situs webnya, "Peran tembakau dalam meningkatkan peluang kanker paru adalah salah satu efek berbahaya tembakau terhadap kesehatan manusia yang paling dikenal luas. Yang mungkin tidak diketahui banyak orang, perokok dan non-perokok, adalah bahwa penggunaan tembakau meningkatkan risiko kanker di banyak bagian pada tubuh selain di paru-paru.”
- WHO juga menyatakan, "Rata-rata, perokok meningkatkan risiko kanker paru antara 5 dan 10-kali lipat..."
Penyakit Paru Obstruktif Kronis (Emfisema, Bronkitis
Kronis)
- WHO menyatakan pada situs webnya, "Penyakit paru obstruktif kronis (Chronic obstructive pulmonary disease, COPD) meliputi dua kelompok penyakit paru, bronkitis kronis dan emfisema...ada sinergi yang dramatis dengan merokok sedemikian sehingga perokok memiliki prevalensi dan angka kematian COPD yang tinggi.
Ikhtitam
Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka
berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan
berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan
orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.
Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa.
Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.
*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]
وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )
29. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]
Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa.
Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.
*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]
وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )
29. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2.http://www.konsultasisyariah.com
3.http://www.sampoerna.com 4.http://www.voa-islam.com
Jakarta 11/2/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar