Fiqih Ringkas Tentang Puasa
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa berpuasa di
bulan Ramadhan karena iman dan penuh harap, akan diampuni dosa-dosanya yang
telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam pada bulan puasa, akan diampuni
dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhari dan Muslim)
Muqaddimah
Shaum atau puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan
diri dari sesuatu seperti menahan diri dari makan atau berbicara. Makna shaum
seperti ini dipakai dalam ayat ke-26 surat Maryam.
PUASA UNTUKKU |
“Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam,
dan tenangkanlah hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya
sedang berpuasa dan tidak mau berbicara dengan siapapun.”
Sedangkan secara istilah, shaum adalah menahan dari dari dua jalan
syahwat, mulut dan kemaluan, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan pahala
puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Keutamaan Bulan Ramadhan
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda, “Penghulunya bulan adalah
bulan Ramadhan dan penghulunya hari adalah hari Jum’at.” (Thabrani)
Rasulullah saw. bersabda, ” Kalau saja manusia tahu apa yang terdapat
pada bulan Ramadhan, pastilah mereka berharap Ramadhan itu selama satu tahun.”
(Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dan Baihaqi)
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila datang bulan
puasa, dibuka pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka.” (Bukhari dan
Muslim)
Rasulullah saw. juga bersabda, “Apabila datang malam pertama bulan
Ramadhan, para setan dan jin kafir akan dibelenggu. Semua pintu neraka ditutup
sehingga tidak ada satu pintu pun yang terbuka; dan dibuka pintu-pintu surga
sehingga tidak ada satu pun yang tertutup. Lalu terdengara suara seruan, “Wahai
pencari kebaikan, datanglah! Wahai pencari kejahatan, kurangkanlah. Pada malam
itu ada orang-orang yang dibebaskan dari neraka. Dan yang demikian itu terjadi
pada setiap malam.” (Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Keutamaan Puasa Ramadhan
Keutamaan Puasa Ramadhan
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa berpuasa di
bulan Ramadhan karena iman dan penuh harap, akan diampuni dosa-dosanya yang
telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam pada bulan puasa, akan diampuni
dosa-dosanya yang telah lalu.” (Bukhari dan Muslim)
Waktu Berpuasa
Ibadah puasa dimulai sejak masuknya fajar shadiq (waktu shalat Subuh)
hingga terbenamnya matahari (masuk waktu shalat Maghrib). Allah menerangkan di
dalam al-Qur’an dengan istilah benang putih dari benang hitam.
Doa Berbuka Puasa
Jika berbuka puasa, Rasullullah saw. membaca, “Allahumma laka shumtu
wa ‘ala rizqika afthartu.” Artinya, ya Allah, untukmu aku berpuasa dan
dengan rezeki yang engkau berikan kami berbuka. Dan Rasulullah saw. berbuka
puasa dengan kurma. Jika tidak ada, cukup dengan air putih.
Sunnah-sunnah Dalam Berpuasa
Sebelum berpuasa, disunnahkan mandi besar dari junub, haidh, dan nifas.
Bagi orang yang berpuasa, disunnahkan melambatkan makan sahur dan menyegerakan
berbuka. Berdo’a sebelum berbuka.
Agar amalan puasa tidak rusak dan pahalanya tidak gugur, orang yang
berpuasa disunnahkan menjaga anggota badan dari maksiat, meninggalkan obrolan
yang tidak berguna, meninggalkan perkara syubhat dan membangkitkan syahwat.
Disunnahkan memperbanyak tilawah Al-Qur’an, memberi makan orang puasa
untuk berbuka, dan memperbanyak sedekah. Di sepuluh hari terakhir, sangat
dianjurkan beri’tikaf.
Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
1. Orang yang safar (dalam perjalanan). Tapi, ada ulama yang memberi
syarat. Seseorang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di
bulan lain, jika safarnya menempuh lebih dari 89 km dan safarnya bukan untuk
maksiat serta perjalanannya dimulai sebelum fajar. Namun Imam Hanbali
membolehkan berbuka, walaupun safarnya dimulai pada siang hari. Alasan
dibolehkannya berbuka adalah karena safar mengandung masyaqqah
(kesusahan). Jika seseorang yang safar mengambil rukshah ini, ia wajib
mengganti puasanya itu di hari lain sejumlah hari ia tidak berpuasa.
2. Orang yang sedang sakit. Sakit yang masuk dalam kategori ini adalah
sakit yang dapat menghambat kelangsungan ibadah puasa dan berdampak pada
keselamatan fisik jika dia tetap berpuasa. Untuk memutuskan dan menilainya,
diperlukan pendapat dokter. Jika seseorang tidak berpuasa karena sakit, ia
wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya di bulan lain ketika ia sudah sehat.
3. Wanita hamil dan ibu yang menyusui. Wanita hamil atau ibu menyusui
boleh tidak berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain. Jika dia tidak
berpuasa karena takut dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar
qadha’ saja. Tapi jika dia takut akan keselamatan janin atau bayinya, maka
wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa memberi makan sekali untuk satu orang
miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang sakit dan dengan orang tua yang uzur.
4. Orang yang lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup
puasa lagi tidak wajib puasa, tapi wajib bayar fidyah dengan memberi makan
seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
5. Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan. Jika
kondisi itu dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, maka boleh
berbuka dan wajib qadha’.
6. Orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh
berbuka, tapi wajib mengqadha’.
Permasalahan Sekitar Puasa
1. Untuk puasa Ramadhan, wajib memasang niat berpuasa sebelum habis waktu
sahur.
2. Saat berpuasa seorang suami boleh mencium isterinya, dengan syarat
dapat menahan nafsu dan tidak merangsang syahwat.
3. Orang yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau setelah
masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Begitu juga dengan orang yang berpuasa
dan mendapat mimpi basah di siang hari, puasanya tetap sah.
4. Dilarang suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika berpuasa.
Hukuman bagi orang yang bersenggama di siang hari pada bulan Ramadhan adalah
memerdekakan budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak, suami-istri itu
dihukum berpuasa dua bulan penuh secaara berturut-turut. Jika tidak mampu juga,
mereka dihukum memberi makan 60 orang miskin sekali makan. Kalau perbuatannya
berulang pada hari lain, maka hukumannya berlipat. Kecuali, pengulangannya
dilakukan di hari yang sama.
5. Orang yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan minum, maka
puasanya tetap sah. Setelah ingat, ia harus melanjutkan puasanya hingga waktu
berbuka di hari itu juga.
6. Hanya muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga perkara
yang tidak membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak disengaja), dan
bermimpi (ihtilam). Sikat gigi atau membersihkan gigi dengan syiwak
diperbolehkan. Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah saw. Tapi, ada ulama
yang memakruhkan menyikat gigi dengan pasta gigi setelah matahari condong ke
Barat.
7. Orang yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus dibayar
sebelum masuk Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga ditunaikan, harus
dibayar setelah Ramadhan yang tahun ini. Tapi, ada ulama berpendapat, selain
harus diqadha’ juga diwajibkan memberi makan orang miskin.
8. Para ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan punya utang puasa yang
belum ditunaikan bukan karenakan kelalaian tapi disebabkan ada uzur syar’i
seperti sakit atau musafir, tidak ada qadha yang harus ditanggung ahli
warisnya. Tapi jika ada kelalaian, ada sebagian ulama mewajibkan qadha terhadap
ahli warisnya dan sebagian lain mengatakan tidak.
9. Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat –seperti
pekerja peleburan besi, buruh tambang, tukang sidang, atau yang lainnya– jika
berpuasa menimbulkan kemudharatan terhadap jiwa mereka, boleh tidak berpuasa.
Tapi, wajib mengqadha’. Jumhur ulama mensyaratkan orang-orang yang seperti ini
wajib baginya untuk sahur dan berniat puasa, lalu berpuasa di hari itu. Kalau
tidak sanggup, baru boleh berbuka. Berbuka menjadi wajib, kalau yakin kondisi
ketidak sanggupan itu akan menimbulkan kemudharatan.
SENEN 26 JULI 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar