Rabu, 27 Februari 2013

PERSEKUTUAN Dalam Modal




Investasi dalam Islam
1. Syirkah dan Hukum-hukumnya
Syirkah menurut ahli fiqih berarti aliansi dalam kepemilikan atau dalam beraktivitas. Syirkah disyariatkan menurut ijma’ para ulama yang disandarkan pada beberapa dalil, di antaranya Firman Allah SWT:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah.” (Alquran, Al-Anfal: 41).
Syirkah terbagi menjadi dua macam, yaitu syirkah kepemilikan dan syirkah transaksional. Syirkah kepemilikan yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebag kepemilikan seperti jual beli, hibah atau warisan. Sedangkan, syirkah transaksional merupakan akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
Macam-macam syirkah transaksiona
Mayoritas ulama, membagi syirkah transaksional sebagai berikut:
Syirkatul ‘Inan, yaitu persekutuan dalam modal, usaha dan keutungan. Dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki, membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan. Ijma’ membolehkan syirkah semacam ini, meski pada perinciannya ada yang diperselisihkan.
Syirkatul Abdan, yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama doketer di klinik, tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan. Hal ini dibolehkan, kecuali oleh Imam Syafi’ie.
Syirkatul Wujuh, yaitu kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun dari mereka yang memiliki modal. Syirkah ini dibolehkan menurut Hanafiyah dan Hambaliyah, namun dilarang menurut Malikiyah dan Syafi’iyah.
Syirkatul Muwafadhah, yaitu kerjasama di mana setaiap pihak memiliki modal, usaha dan hutang-piutang yang sama, dari awal hingga akhir. Kerjasama seperti ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama kecuali Syafi’i.
2. Mudharabah (Investasi) dan Hukum-hukumnya
Mudharabah adalah penyerahan modal kepada orang yang terbiasa berdagang dengan memberikan sebagian keuntungan kepada pedagang tersebut. Hal ini dibolehkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin.
Rukun-rukun kerjasama ini ada tiga: Dua pihak transaktor, objek transaksi, dan pelafalan perjanjian.
Dua transaktor harus memiliki kompetensi. Boleh juga bekerjasama dengan nonmulsim, dengan syarat harus dimonitor pengelolaannya agar kehalalannya terjaga.
Sementara, objek transaksi yang disyaratkan harus berupa alat tukar—emas, perak dan uang. Dibolehkan menanam modal dengan hutang, bagi yang memiliki kemampuan untuk membayarnya. Juga boleh menanam modal dengan uang titipan atau dapat berupa dana segar.
Sementara dalam usaha investasi ini disyaratkan untuk diputar dalam dunia niaga dan bidang-bidang terkait. Kalangan Hambaliyah membolehkan penyerahan modal dalam bidang industri dalam bentuk alat-alat produksi dengan mengambil keuntungan dari sebagian hasilnya, diqiyaskan dengan muzara’ah (investasi pertanian) dan musaqot (investasi perkebunan).
Keuntungan mudharabah harus diketahui secara jelas, berupa prosentase yang umum. Jika seorang ditentukan mendapat bagian tetap (yang tidak diputar), maka perjanjian tersebut batal.
Hukum Jual Beli Saham
Aktivitas jual beli saham di pasar modal dilaksanakan pada pasar perdana dan pasar sekunder. Pada pasar perdana, seseorang yang melakukan transaksi bertujuan menginvestasikan dananya dalam jangka waktu yang lama untuk mendapatkan deviden. Sedangkan, pada pasar sekunder seseorang melakukan transaksi jual beli saham dalam rangka mendapatkan capital gain. Seseorang yang bertransaksi di pasar sekunder melakukan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan.
Pasar modal terbentuk melalui mekanisme bertemunya permintaan dengan penawaran saham oleh pihak-pihak yang akan melakukan jual beli. Aktivitas tersebut akan menggiring kepada keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas jual beli tersebut.
Namun, jual beli saham di pasar modal mengandung berbagai macam bentuk kedzhaliman dan kriminalitas, seperti perjudian, perekrutan uang dengan cara haram, monopoli, memakan uang orang lain dengan cara bathil, serta berspekulasi dengan orang dan masyarakat.
Sebenarnya, transaksi saham di pasar memiliki dampak positif—disamping dampak negatifnya yang lebih banyak. Beberap dampak positif dari jual beli saham adalah sebagai berikut:
Membuka pasar tetap yang memudahkan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi.
Mempermudah pendanaan pabrik-pabrik, perdagangan dan proyek pemerintah melalui penjualan saham.
Mempermudah penjualan saham dan menggunakan nilainya.
Mempermudah mengetahui timbangan harga-harga saham dan barang-barang komoditi, melalui aktivitas permintaan dan penawaran.
Akan tetapi, dampak negatif yang ditimbulkan dari transaksi saham—terutama pada pasar sekunder—jauh lebih besar seperti
Transaksi berjangka dalam bursa saham ini sebagian besar bukan jual beli sebenarnya, yakni tidak adanya unsur serah terima sebagai syarat sah jual beli menurut hukum Islam.
Kebanyakan dari transaksi saham adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik berupa uang, saham, giro piutang dengan harapan akan dibeli di pasar sesungguhnya dan diserahkan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu.
Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli kembali barang yang dibelinya sebelum dia terima. Hal ini juga terjadi pada orang kedua, ketiga atau berikutnya secara berulang. Peran penjual dan pembeli selain yang pertama dan terakhir, hanya untuk mendapatkan keuntungan semata secara spekulasi (membeli dengan harga murah dan mengharapkan harga naik kemudian menjualnya kembali).
Penodal besar mudah memonopoli saham di pasaran agar bisa menekan penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harga murah, sehingga penjualan lain kesulitan.
Pasar saham memilki pengaruh merugikan yang sangat luas. Harga-harga pada pasar ini tidak bersandar pada mekanisme pasar yan benar, tetapi oleh banyak hal yang lekat dengan kecurangan, seperti dilakukan oleh pemerhati pasar, monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya.
Pada tahun 1404 H, lembaga pengkajian fiqih Rabithah al-Alam al-Islamy telah memberikan keputusan berkaitan dengan jual beli saham. Untuk kepentingan praktis, penulis meringkasnya sebagai berikut:
1. Bursa saham merupakan suatu mekanisme pasar yang berguna dalam kehidupan manusia. Akan tetapi, pasar ini dipenuhi dengan berbagai macam transaksi berbahaya menurut syariat seperti perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang, serta memakan harta orang lain dengan cara bathil. Hukum bursa saham tidak dapat ditentukan secara umum, melainkan dengan memisahkan dan menganalisa bagian-bagian tersebut secara rinci.
2. Transaksi barang yang berada dalam kepemilikan penjual, bebas untuk ditransaksikan dengan syarat barang tersebut harus sesuai dengan syariat. Jika tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli as-Salam.
3. Transaksi instan atas saham yang berada dalam kepemilikan penjual, boleh dilakukan selama usaha suatu emiten tidak haram. Jika usaha suatu emiten haram menurut syariat, seperti bank riba, minuman keras dan sejenisnya, transaksi jual beli saham menjadi haram.
4. Transaksi instan maupun berjangka yang berbasis bunga, tidak diperbolehkan menurut syariat, karena mengandung unsur riba.
5. Transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap (tidak berada dalam kepemilikan penjual) diharamkan menurut syariat. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”
6. Jual beli saham dalam pasar modal tidak dapat dikategorikan sebagai as-Salam dengan alasan: Harga barang tidak dibayar langsung sebagaimana as-Salam dan barang (saham) dijual hingga beberapa kali pada saat berada dalam kepemilikan penjual pertama dalam rangka menjual dengan harga maksimal, persis seperti perjudian.
JAKARTA 7-2-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman