“Dan
orang-orang yang berdo’a:’Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri
kami, keturunan-keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami
imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al
Furqan:74)
‘Wahai
pemuda, barang siapa diantara kalian sudah mampu untuk menikah nikahlah, karena
nikah itu dapat mengendalikan mata (yang jalang) dan memelihara kesucian
kehormatan (dari berzina), dan barang siapa yang belum siap, hendaknya ia
berpuasa, karena puasa bisa menjadi obat (dari dorongan nafsu). (H.R. Bukhari
Muslim)
Makna Sakinah
Kehidupan berkeluarga atau
menempuh kehidupan dalam perkawinan adalah harapan dan niat yang wajar dan
sehat dari setiap anak muda dan remaja dalam masa pertumbuhannya. Pengalaman
dalam kehidupan menunjukkan bahwa membangun keluarga itu mudah, namun
memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan
kesejahteraan yang selalu didambakan oleh setiap pasangan suami-istri sangatlah
sulit. Nah, keluarga yang bisa mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan inilah
yang disebut dengan keluarga sakinah.
Kata sakinah itu sendiri menurut bahasa berarti tenang atau tenteram.Dengan
demikian, keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau keluarga yang
tenteram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin, hidup
cinta-mencintai dan kasih-mengasihi, di mana suami bisa membahagiakan istri,
sebaliknya, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik
anak-anaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu anak-anak yang
berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan bangsanya. Selain itu,
keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak
famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara.
Penggunaan nama sakinah pasti
diambil dari al Qur’an surat 30:21, litaskunu ilaiha, yang artinya bahwa Tuhan
menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenteram terhadap
yang lain. Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti
tenang, terhormat, aman, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan.
Pengertian ini pula yang dipakai dalam ayat-ayat al Qur’an dan hadis dalam
kontek kehidupan manusia.
Jadi
keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam
kehidupan keluarga, dan yang ideal biasanya jarang terjadi, oleh karena itu ia
tidak terjadi mendadak, tetapi ditopang oleh pilar-pilar yang kokoh, yang
memerlukan perjuangan serta butuh waktu serta pengorbanan terlebih dahulu.
Keluarga sakinah merupakan subsistem dari sistem sosial menurut al Qur’an,
bukan bangunan yang berdiri di atas lahan kosong.
Dalam
keluarga itu ada mawaddah dan rahmah (Q/30:21). Mawaddah adalah jenis
cinta membara, yang menggebu-gebu dan “nggemesi”, sedangkan rahmah adalah jenis
cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai.
Mawaddah saja kurang menjamin kelangsungan rumah tangga, sebaliknya, rahmah,
lama kelamaan menumbuhkan mawaddah.
Menurut ajaran Islam
mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakekat
perkawinan muslim yang disebut sakinah. Untuk hidup bahagia dan sejahtera
manusia membutuhkan ketenangan hati dan jiwa yang aman damai. Tanpa ketenangan
dan keamanan hati, banyak masalah tak terpecahkan. Apalagi kehidupan keluarga
yang anggotanya adalah manusia-manusia hidup dengan segala cita dan citranya.
Ada tiga macam kebutuhan
manusia yang harus dipenuhi untuk dapat hidup bahagia dan tenang, yaitu:
1. Kebutuhan vital biologis, seperti: makan,
minum, dan hubungan suami istri.
2. Kebutuhan sosial kultural, seperti:
pergaulan sosial, kebudayaan, dan pendidikan.
3. Kebutuhan metaphisis atau regilious,
seperti: agama, moral, dan filsafat hidup.
Islam Menganjurkan Nikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan
besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat. Allah Ta’ala
berfirman:
“Dan mereka (isteri-isterimu)
telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An
Nisaa’:21)
Sampai-sampai iaktan itu ditetapkan sebanding
dengan separuh agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah bersabda:
“Barangsiapa menikah, maka ia
telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah
dalam memelihara yang separuhnya lagi.” (HR.Ath
Thabrani, Syaikh Albani menghasankannya)
Pernikahan Dalam Islam
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang
muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang
dipinang oleh oarng lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang
wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan
kewajiban yang harus dipenuhi:
·
Adanya suka sama suka dari kedua calon
mempelai.
·
Adanya ijab qabul.
·
Adanya mahar.
·
Adanya wali
·
Adanya saksi-saksi.
3. Walimah
Walimatul ‘urusy (pesta pernikahan) hukumnya
wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaklah diundang
pula orang-orang miskin. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Selenggarakanlah walimah
meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR.Bukhari,
Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ad Darimi, Ahmad, dari sahabat Anas
bin Malik)
Hak Dan Kewajiban Suami-Istri
Anjuran Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
untuk menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh
para ulama, diantaranya:
1. Dapat menundukkan pandangan.
2. Akan terjaga kehormatan
3. Terpelihara kemaluan dari beragam maksiat.
4. Akan ditolong dan dimudahkan oleh Allah.
5. Dapat
menjaga syahwat, yang merupakan salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke
dalam surga.
6.
Mendatangkan ketenangan dalam hidup.
7. Akan
terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagaimana firman Allah:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan
saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar
Rumm:21)
8. Akan mendapatkan keturunan yang shalih.
9.
Menikah dapat menjadi sebab peningkatan jumlah ummat Nabi Muhammad Shalallahu
‘Alaihi Wassalam.
Hak-Hak Istri Yang Wajib Dipenuhi
Diantara kewajiban dan hak tersebut adalah
seperti yang tercantum dalam sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dari
sahabat Muawiyah bin Haidah bin Mu’awiyah bin Ka’ab Al Qusyairy radhiallahu
anhu, ia berkata: Saya telah bertanya, “Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri
yang harus dipenuhi oleh suaminya?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
menjawab:
1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan.
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.
3. Janganlah engkau memukul wajahnya,dan
4. Janganlah engkau menjelek-jelekannya, dan
5. Janganlah engkau tinggalkan dia meliankan di dalam rumah
(jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban,
Al Baihaqi, Al Baghawi, An Nasa-i. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim, Adz
Dzahabi dan Ibnu Hibban)
Suami Dan Istri Menjadi Teladan Keluarga
Sang suami sebagai kepala rumah tangga haruslah
memberikan teladan yang baik dalam mengemban tanggung jawabnya, karena Allah
akan mempertanyakannya di hari akhir kelak. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Kamu sekalian adalah
pemimpin, dan kamu sekalian bertanggungjawab atas orang yang dipimpinnya.
Seorang Amir (Raja) adalah pemimpin, laki-laki pun pemimpin atas keluarganya,
dan perempuan juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya, ingatlah
bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan dimintai
pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.” (HR.
Bukhari, Muslim, Ahmad dari shabat Ibnu Umar)
Seorang suami harus berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk menjadi suami yang shalih, dengan mengkaji ilmu-ilmu
agama, memahaminya serta melaksanakan dan mengamalkan apa-apa yang
diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, serta
menjauhkan diri dari setiap yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu
‘Alaihi Wassalam. Kemudian dia mengajak dan membimbing sang isteri untuk
berbuat demikian juga, sehingga anak-anaknya akan meneladani kedua orang
tuanya, karena tabi’at anak memang cenderung untuk meniru apa-apa yang ada di
sekitarnya.
1.
Mendidik anak dengan cara-cara yang baik dan sabar, agar mereka mengenal dan
mencintai Allah, yang menciptakannya dan seluruh alam semesta, mengenal dan
mencintai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, yang pada diri beliau
terdapat suri tauladan yang mulia, serta agar mereka mengenal dan memahami Islam
untuk diamalkan.
2. Pada
usia dini (sekitar 2-3 tahun), kita ajarkan kepada mereka kalimat-kalimat yang
baik serta bacaan Al Qur’an, sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat dan
generasi tabi’in dan tabi’ut tabi’in, sehingga banyak dari mereka yang sudah
hafal Al Qur’an pada usia sangat belia.
3.
Perhatian terhadap shalat juga harus menjadi prioritas utama bagi orang tua
kepada anaknya.
4.
Perhatian orang tua terhadap anaknya juga dalam hal akhlaqnya, dan yang harus
menjadi penekanan utama adalah akhlaq (berbakti) kepada orang tua.
5. Juga
perlu diperhatikan teman pergaulan anaknya, karena sangat bisa jadi pengaruh
jelek temannya akan berimbas pada perilaku dan akhlaq anaknya.
6.
Disamping ikhtiar yang dilakukan untuk menjadikan isterinya menjadi isteri yang
shalihah, hendaknya sang suami juga memanjatkan do’a kepada Allah pada
waktu-waktu yang mustajab, seperti sepertiga malam terakhir, agar keluarganya
dijadikan keluarga yang shalih, dan rumah tangganya diberikan sakinah, mawaddah
wa rahmah, seperti do’a yang tercantum dalam Al Qur’an:
“Dan
orang-orang yang berdo’a:’Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri
kami, keturunan-keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami
imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al
Furqan:74)
Paling
tidak, seorang suami hendaknya bisa menjadi teladan dalam
keluarganya, dihormati oleh sang isteri dan anak-anaknya,
kemudian mereka menjadi hamba-hamba Allah yang shalih dan shalihah, bertakwa
kepada Allah.
Inilah kiat-kiat yang hendaknya semorang muslim
dan muslimah lakukan untuk mewujudkan keluarga sakinah. Wallahu a’lam bish
shawab.
Nikah Bertujuan
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang
Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia. Dan jalan
yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan akad nikah (melalui jenjang
pernikahan), bukan dengan cara yang kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara
orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi,
homo dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Akhlak Yang Mulia
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Wahai, para pemuda! Barangsiapa diantara kalian
berkemampuan untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak
mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR.
Ahmad, Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ad Darimi dan AL Baihaqi, dari
sahabat Abdullah bin Mas’ud)
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al Qur’an disebutkan, bahwa Islam
membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup
lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut:
“Thalaq (yang dapat dirujuki)
dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir keduanya (suami
isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang pembayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al
Baqarah:229)
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah
agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena
itu, setiap muslim dan muslimah harus berusaha membina rumah tangga yang
Islami. Ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan
yang ideal, agar terbentuk rumah tangga yang Islami. Di antara kriteria itu
adalah harus kafa’ah dan shalihah.
Wanita Shalihah
Menurut Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih,
diantara cirri-ciri wanita yang shalihah adalah:
·
Ta’at kepada Allah dan ta’at kepada Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
·
Ta’at kepada suami dan menjaga kehormatannya di
saat suami ada atau tidak ada, serta menjaga harta suaminya.
·
Menjaga shalat yang lima waktu tepat pada
waktunya.
·
Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
·
Banyak shadaqah dengan seizing suaminya.
·
Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan
tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (QS. Al
Ahzab:33).
·
Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan
dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan.
·
Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh
suaminya.
·
Ta’at kepada kedua orang tua dalam kebaikan.
·
Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan
syari’at.
·
Mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islami.
Bila kriteria ini dipenuhi, insya Allah rumah
tangga yang Islami akan terwujud.
Hikamah Nikah
1.
Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia.
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
2.
Menikah memuliakan kaum wanita.
Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
3. Menikah adalah cara untuk melanjutkan keturunan.
Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula. Dari anak-anak yang shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi awal bagi terbentuknya kelompok-kelompok masyarkat yang shaleh sebagai cikal bakal kebangkitan Islam di masa mendatang.
4.Wujud
kecintaan Allah SWT. Pada mahkluk-NYa untuk dapat menyalurkan kebutuhan
biologis secara terhormat dan baik.
Inilah bukti kecintaan Allah terhadap mahkluk-Nya. Dia memberikan cara kepada mahkluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang mahkluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah menjadikan mahkluk-Nya berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.
Inilah bukti kecintaan Allah terhadap mahkluk-Nya. Dia memberikan cara kepada mahkluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang mahkluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah menjadikan mahkluk-Nya berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.
Lima Faktor Keluarga Bahagia
Sebuah bangunan terdiri dari bata-bata, jika satu batubata hilang,
makabangunan itu tak hanya keindahannya yang hilang tapi juga
kekuatannya.Masyarakat adalah cerminan kondisi keluarga. Jika keluarga sehat
berartimasyarakatnya juga sehat. Jika keluarga bahagia, masyarakat pun
bahagia.Setidaknya, ada lima faktor untuk membentuk keluarga sakinah di
antaranyasebagai berikut.
1.Dalam keluarga ada mawaddah dan rahmah.Mawaddah
adalah jenis cinta membara, yang mengebu-gebu. Sedangkanrahmah adalah jenis
cinta yang lembut, siap berkorban dan melindungi yangdicintai. Mawaddah saja
kurang menjamin kelangsungan rumah tangga.Sebaliknya, rahmah, tak cukup
memeberikan garansi.
2.Hubungan antara suami istri harus atas berdasarkan saling
membutuhkan.Seperti pakaian dan yang memakainya “hunna libasun lakum wa
antumlibasun lahunna”. (QS al Baqarah:187) Kalau kita kaji lebih dalam, fungsi
pakaiansetidaknya ada tiga; menutup aurat, melindungi diri dari panas dan
dingin, sertasebagai perhiasan. Suami terhadap istri, juga harus memiliki
fungsi yang sama. Jika istri mempunyai sesuatu kekurangan, suami tidak
menceritakan padaorang lain. Begitu juga sebaliknya. Jika istri sakit, suami
segera mencari obatatau membawa ke dokter. Begitu juga sebaliknya. Istri harus
selalu tampilmembanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan istri .
Janganterbalik, di luaran tampil menarik perhatian orang banyak. Tapi ketika di
rumah,tampil tak sedap dipandang mata.
3.Suami istri dalam bergaul memperhatikan hal-hal yang secara
sosialdianggap patut (ma’ruf), tidak asal benar dan hak.“Wa’a
syiruhunna bil ma’ruf”. (QS. An Nisa : 19). Besarnya mahar, nafkah,cara bergaul
dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma’ruf . Hal initerutama harus
diperhatikan oleh suami istri yang berasal dari kultur yangmenyolok
perbedaannya.
4.Menurut hadits Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada empat.a.Memiliki
kecendrungan kepada agama.b.Yang muda menghormati yang tua dan yang tua
menyayangi yangmuda.c.Sederhana dalam belanja.d.Santun dalam bergaul dan selalu
melakukan introspeksi.
5.Rasulullah juga bersabda tentang empat faktor yang menjadi
sumberkebahagiaan keluarga.a.Suami dan istri yang setia.b.Shalih dan shalihah.c.Anak-anak yang
berbakti pada orangtuanya.d.Lingkungan sosial yang sehat dan rezeki yang
dekat.Hari demi hari tak boleh berlalu begitu saja. Anak sebagai buah cinta
kita,tumbuh dan berkembang. Langkah kita hari ini menentukan masa
depannya.Semoga mereka bisa menjadi pewaris yang kita dambakan. Selama kita
setiapada lima hal di atas, insya Allah pertolongan Allah akan selalu
menaungikelurga kita. Amin Ya Rabbal Aalamin
Jakarta 11/2/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar