Senin, 11 Februari 2013

SYAHID Di Jalan Allah







                        BERJIHAD DI JALAN ALLAH SWT
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari adzab yang pedih? (yaitu) kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dn jiwa kalian, itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan ke tempat tinggal yang baik di surga Aden, itulah keberuntungan yang besar.”(Ash-Shaff:10-12).
MATI DI JALAN ALLAH
“Janganlah kalian kira orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhan mereka dengan mendapat rezki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Ali Imran: 169-170).
Makna Jihad
Jihad berasal dari kata jahada-yujahidu-mujahadatan-jihadan, yang populer dengan jihad mempunyai makna mengerahkan segenap kemampuan di jalan Allah Swt dalam rangka meninggikan kalimat-Nya, membela agama-Nya, memerangi musuh-musuh-Nya, dan juga dalam rangka mencegah kezaliman, pelanggaran, dan kejahatan.
 Jihad dalam pengertian pertama, dengan cara mempertegas keberadaan Allah Swt di muka bumi, berbentuk zikir, wirid, dan takbir. Orang yang sering bertasbih, takbir, tahmid, dan tahlil maka ia telah berjihad di jalan Allah. Selain itu, orang yang melantunkan adzan dapat juga dikategorikan sebagai orang yang sedang berjihad dengan cara penegasan keberadaan Allah (istbat wujudillah). Dengan demikian, ternyata disadari atau tidak kita seringkali melakukan jihad, yaitu dengan cara mengagungkan nama Allah. 
Jihad bukan semata-mata perjuangan fisik. Jihad juga berarti perjuangan pikiran dan perjuangan mengalahkan nafsu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti jihad diartikan tiga persepsi. Pertama, jihad adalah usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan kedua, jihad merupakan usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga, dan ketiga jihad mengandung arti perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang di jalan Allah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan definisi seperti itu berasal dari padanan kata jihad dalam bahasa Arab. Jihad, terangnya berasal dari kata jahada yang berarti bersungguh-sungguh.

Kemudian berubah menjadi beberapa kata di antaranya jihad, ijtihad, dan mujahadah. Yang pertama berarti perjuangan fisik, kedua berarti perjuangan pemikiran,  dan ketiga adalah perjuangan memerangi hawa nafsu. ''Jihad yang kita pahami adalah sinergi dari seluruhnya,'' ungkap Nasaruddin di Griya Bima Sakti, Jakarta, Jumat (16/7).
Pengaertian Jihad
Memerangi hawa nafsu termasuk kedalam pengertian jihad secara bahasa. Secara bahasa, di dalam Kamus al-Muhîth, jihad bermakna kesungguhan (juhd), kemampuan menanggung beban (thâqah), dan kesulitan (masyaqah). Ar-Razi mengatakan, “Mujâhadah asal katanya adalah juhd (kerja keras) yang bermakna masyaqah (kesulitan).”
Di dalam al-Majmû' juga disebutkan, “Jihad diambil dari kata juhd (kerja keras) yang bermakna masyaqah (kesulitan).”

Di dalam syarah Shahîh al-Bukhârî dijelaskan bahwa jihad secara bahasa bermakna masyaqah (kesulitan).

Di dalam Kitab Nayl al-Awthâr disebutkan juga bahwa jihad bermakna masyaqah (kesulitan).

Sementara itu, secara syar'î, dalam hasyiyah Kitab Radd al-Mukhtâr disebutkan bahwa jihad adalah mengerahkan segenap potensi untuk berperang di jalan Allah; baik secara langsung ataupun secara tidak langsung—seperti melalui bantuan materi dan sumbangsih pendapat, memperbanyak logistik, dan lain-lain. (Lihat: Ibn Abidin, al- Hasyiyah Radd al-Mukhtâr).

Di dalam syarah Shahîh al-Bukhârî (Fath al-Bari karya Ibn Hajar al-Asqalani), disebutkan bahwa secara syar'î jihad bermakna mengerahkan segenap kesungguhan di dalam memerangi orang-orang kafir. Di dalam Nayl al-Awthâr karya Imam asy-Syaukani dan syarah az-Zarqani juga disebutkan hal yang sama.

Walhasil, secara bahasa, jihad mencakup segala makna yang dikandungnya selain perang. Sebaliknya, secara syar'î, jihad tidak mengandung makna apa pun selain perang. Adanya perbedaan makna jihad ini mengharuskan tidak adanya penyesuaian setiap nash yang memuat lafal jihâd atau mujâhadah dengan muatan makna tertentu—di antara kedua makna ini—kecuali adanya indikator (qarînah) yang menunjukkannya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti jihad diartikan tiga persepsi. Pertama, jihad adalah usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan kedua, jihad merupakan usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga, dan ketiga jihad mengandung arti perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang di jalan Allah.
Dari pengertian ini dipahami, bahwa jihad membutuhkan kekuaan baik tenaga, pikiran maupun harta. Pada sisi lain, dipahami bahwa jihad pada umumnya mengandung resiko kesulitan dan kelelahan di dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, istilah ijtihad merupakan terminologi dalam ilmu fiqih yang berarti mencurahkan pikiran untuk menetapkan hukum agama tentang sesuatu kasus yang tidak terdapat hukumnya secara jelas dalam al-Qur’an dan hadis. Sedangkan arti mujahadah merupakan istilah dalam ilmu tasawuf yang berarti perjuangan melawan hawa nafsu dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam terminologi Islam, kata jihad diartikan sebagai perjuangan sungguh-sungguh mengerahkan segala potensi dan kemampuan yang dimiliki untuk mencapai tujuan, khususnya dalam mempertahankan kebenaran, kebaikan dan keluhuran.
Tetapi istilah jihad yang berarti perjuangan tidak selalu atau tidak semuanya berjuang di jalan Allah karena banyak ayat pula yang berarti berjuang dan berusaha seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan.
Misalnya, Q.S. al- Ankabut/29:8 dan Luqman/31: 15, yang masing-masing berbicara tentang konteks hubungan antara anak yang beriman dan orang tuanya yang kafir, dalam hal ini juga menggunakan term jihad.
Jihad Penanaman Aqidah
Sehingga, kalau melihat sejarah ayat-ayat yang turun di Makkah masih berbicara seputar penanaman akidah dan keimanan. Misalnya, pada Q.S. al-Ankabut/29: 6 dan 69. Patron kata yang digunakan ayat ini menggambarkan adanya upaya sungguh-sungguh, atau tepatnya jihad di sini bermakna mujahadah. Jihad yang dimaksudkan adalah mencurahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk mencapai ridha Allah SWT. Karena itu, orang yang berjihad di jalan Allah tidak mengenal putus asa.
Dengan demikian, jihad yang dimaksud di sini, bukan dalam arti mengangkat senjata, karena berperang dan mengangkat senjata baru diizinkan setelah Nabi berada di Madinah, sedang ayat ini bahkan surah ini turun sebelum Nabi berhijrah.
Dalam ayat lain, Q.S. al-Furqan/25: 52, yang juga merupakan ayat Makiyah, Allah memerintahkan Rasul, agar berjihad dengan al-Qur’an. Dalam konteks ini, berjihad dengan al-Qur’an jauh lebih penting untuk dipersiapkan dan dilaksanakan dari pada berjihad dengan senjata. Tetapi berjihad dengan al-Qur’an, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beriman kepada al-Qur’an sekaligus memahaminya dengan baik. Selain itu, ayat ini ingin menunjukkan bahwa jihad tidak selalu berkaitan dengan mengangkat senjata.
Uraian di atas sangat jelas, stigma teror yang mengatas namakan agama itu jelas keliru. Karena makna jihad bukan hanya bermakna perang, tetapi sangat luas. Kejadian selama ini yang kita saksikan seolah meligitimasi kebenaran makna jihad, padahal itu sangat salah besar.
Jihad Angkat Senjata
Sebaliknya, jihad dalam pengertian perang bisa dilakukan dengan cara melibatkan diri dalam perang secara langsung, memberikan bantuan baik berupa materi ataupun sekadar pendapat mengenai strategi, menyampaikan pidato untuk membakar semangat tentara, dan hal-hal lain yang terkait dengan perang.
Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka, Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. (QS an-Nisa' [4]: 95).

Allah juga memuji aktivitas jihad memerangi orang-orang kafir, sebagaimana firman-Nya:
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (QS at-Taubah [9]: 111).

Sebaliknya, Allah mencela dan mengancam orang-orang yang tidak berangkat jihad memerang orang-orang kafir, misalnya:
Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kalian dengan siksa yang pedih dan digantinya lian dengan kaum yang lain. (QS at-Taubah [9] : 38-39).

Banyak juga nash hadis yang menyebut keutamaan jihad dalam arti berperang melawan orang-orang kafir, misalnya:
“Berdirinya salah seorang di antara kalian dalam jihad fi sabilillah adalah lebih utama daripada shalatnya di rumahnya selama 70 tahun…."

Berjaga-jaga di perbatasan dengan negeri kufur dalam jihad fi sabilillah lebih baik daripada dunia dan segala yang ada di atasnya.

Dengan demikian, jika ada orang yang terus memanipulasi makna jihad sekaligus mempropagandakan bahwa jihad melawan hawa nafsu adalah lebih urgen daripada jihad memerangi orang-orang kafir, ia berarti telah terjebak pada kungkungan hawa nafsunya sendiri yang enggan berperang melawan orang-orang kafir.


Padahal, bukankah Allah Swt. telah berfirman:
Diwajibkan atas kalian berperang, sementara berperang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian; boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui. (QS al-Baqarah [2]: 216).
Jihad yang mengandung pengertian berjuang di jalan Allah, ditemukan pada 33 ayat: 13 kali di dalam bentuk fi’il madi’ (kata kerja bentuk lampau), lima kali di dalam bentuk fi’il mudari’ (kata kerja bentuk bentuk sekarang atau yang akan datang), tujuh kali dalam bentuk fi’il amr (kata kerja perintah), empat kali dalam bentuk masdar, dan isim fa’il (kata benda yang menunjukkan pelaku).
Banyaknya bentuk ini mengindikasikan bahwa begitu luasnya dan beraneka ragam makna jihad, yakni perjuangan secara total yang meliputi seluruh aspek kehidupan. Termasuk juga di dalamnya perang fisik atau mengangkat senjata terhadap para pembangkang atau terhadap musuh.
 Hukum Jihad
Hukumnya jihad khusus, yaitu memerangi orang-orang kafir dan orang-orang yang wajib diperangi adalah fardhu kifayah dalam arti jika telah dikerjakan sebagian kaum Muslimin maka gugur dari sebagian yang lain, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Tidak sepatuthnya bagi orang-orang Mukminin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah: 122).
Namun, jihad khusus menjadi fardhu ain bagi orang yang ditunjuk imam (khalifah) untuk berjihad, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika kalian diajak berangkat jihad, maka berangkatlah.” (Muttafaq Alaih).
Begitu juga jika musuh menyerang salah satu negeri, maka jihad mengusir dan melawan mereka menjadi fardhu ain bagi seluruh penduduknya, bahkan bagi wanita.
 Macam-macam Jihad
Untuk membuka pengertian kita dalam memahami makna jihad marikita buka satu kitab yang begitu populer di kalangan pesantren, yaitu Iâanatu al-Thalibin (Syarh Fath al-Muâ˜in).

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa bentuk jihad itu ada empat macam: jihad dalam rangka penegasan keberadaan Allah (isthbatu wujudillah), jihad dalam rangka menegakkan syariat Allah (iqamatu syariatillah), perang di jalan Allah (al-qital fi sabilillah), dan mencegah kemudharatan dengan memenuhi kebutuhan orang, baik itu orang Islam ataupun kafir dzimmi (kafir yang hidup damai dengan ummat islam).
Ulama lain membagi jihad sebagai berikut:
1). Jihad terhadap orang-orang kafir dan orang-orang yang wajib diperangi dengan menggunakan tangan, harta, lisan, dan hati, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Perangilah orang-orang musyrikin dengan harta kalian, diri kalian, dan lisan kalian.” (Diriwayatkan Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai. Sanad hadits tersebut shahih).
2). Jihad terhadap orang-orang fasik dengan menggunakan tangan, lisan, dan hati, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa dengan tangannya, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa dengan lisannya, maka dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah.
3). Jihad melawan syetan dengan menolak syubhat yang dibawanya dan meninggalkan syahwat yang dipercantik kepadanya, karena Allah Ta’ala berfirman,
“Dan sekali-kali janganlah syetan yang pandai menipu, memperdayakan kalian tentang Allah.” (Fathir: 5).
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Sesungguhnya syetan adalah musuh bagi kalian, maka anggaplah ia sebagai musuh.” (Fathir: 6).
4). Jihad melawan hawa nafsu adalah macam jihad yang paling tinggi hingga dikatakan bahwa sebagai jihad yang paling besar.
Hadits yang mengatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu adalah hadits dhaif (lemah) yang diriwayatkan Al-Baihaqi dan Al-Khathib dalam sejarahnya dari Jabir Radhiyallahu Anhu. Teks hadits bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tiba dari salam satu perang kemudian bersabda, “Kalian datang dengan kedatangan terbaik. Kalian datang dari jihad terkecil menuju jihad terbesar. Mujahid ialah perlawanan seorang hamba terhadap hawa nafsunya.”
Jihad Seorang Ibu Rumah Tangga
 Rasulullah SAW bersabda, “Setiap jerih payah istri di rumah sama nilainya dengan jerih payah suami di medan jihad.” (HR Bukhari dan Muslim).
 Pada dasarnya, Islam telah memberikan keistimewaan kepada para istri untuk tetap berada di rumahnya. Untuk mendapatkan surgaNya kelak, para istri cukup berjuang di rumah tangganya dengan ikhlas. Tetesan keringat mereka di dapur dinilai sama dengan darah mujahid di medan perang.
Menjadi ibu rumah tangga kedengarannya memang sepele dan remeh, hanya berkecimpung dengan urusan dari A-Z, namun siapa sangka banyak sekali kebaikan dan hikmah yang dapat diperoleh. Ibulah  yang mengambil porsi terbesar dalam pembentukan pribadi sebuah generasi. Pertumbuhan suatu generasi bangsa pertama kai berada di buaian para ibu. Di tangan ibu pula pendidikan anak ditamankan dari usia dini, dan berkat keuletan dan ketulusan ibu jualah bermunculan generasi-generasi berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa dan agama.
Seorang ibu memang harus cerdas dan berkualitas, sebab kewajiban mengurus anak tidak sebatas memberi makan. Ia harus mampu merawat dan mendidik anak-anaknya dengan benar, penuh kasih sayang, kesabaran, menempanya dengan nilai dan norma agama agar sang anak mampu menghindar dari pengaruh lingkungan dan kemajuan teknologi yang merusak akal dan kemajuan teknologi yang merusak akal dan akhlaknya. Hal itu hanya dapat dilakukan oleh seorang ibu yang cerdas.
Hikmah Jihad
Di antara hikmah jihad dengan macam-macamnya tersebut adalah agar hanya Allah Ta’ala saja yang disembah, menolak permusuhan dan keburukan, melindungi diri dan harta, menjaga kebenaran dan kadilan, menebarkan kebaikan dan akhlak mulia. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (Al-Anfal: 39).
Keutamaan Jihad
Keutamaan jihad dan mati syahid di jalan Allah Ta’ala dijelaskan banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an Al-Karim dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menjadikan jihad sebagai taqarrub yang paling agung dan ibadah yang paling utama. Di antara ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut
Firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukminin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berpegang di jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kalian lakukan itu dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111).
Firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Ash-Shaff: 4).
Firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari adzab yang pedih? (yaitu) kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dn jiwa kalian, itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan ke tempat tinggal yang baik di surga Aden, itulah keberuntungan yang besar.”(Ash-Shaff:10-12).
Firman Allah Ta’ala tentang keutamaan para Mujahidin dan para syuhada’,
“Janganlah kalian kira orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhan mereka dengan mendapat rezki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Ali Imran: 169-170).
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Tidak ada seorang pun yang masuk surga kemudian ingin kembali ke dunia dan ia mempunyai sesuatu di dalamnya, kecuali syahid. Ia ingin kembali ke dunia, kemudian dibunuh sepuluh kali karena ia melihat kemuliaan di dalamnya.” (Muttafaq Alaih)
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam,
“Barangsiapa meninggal dunia tanpa pernah berjihad atau membinacarakan dirinya untuk berjihad, ia meninggal dalam keadaan memiliki salah satu cabang kemunafikan.” (Diriwayatkan Al-Bukhari). Na’udzu billah min dzalik

JAKARTA  11/2/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman