“Dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di
antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
“Dari ‘Aisyah
radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “
Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka
akan tertolak “(HR. Muslim)
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Barangsiapa
menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam
shahihnya).
Muqaddimah
Pemasaran
berjenjang (bahasa Inggris: multi level
marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan
konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan
di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak
konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.
Ada beberapa
fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang
sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan
gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari
MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya
nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini
dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang
tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7
tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen
tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka
ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya
kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.
Inilah
praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang
sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg
beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan
peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van
Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi
lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya
berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mula-mula
pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara
mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga
tertentu.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah
menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan
cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir
keanggotaan.
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Jika member
mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari
perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula
bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya
member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan
adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk
perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya
akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan
merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara
perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk
menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan
sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa
MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa
perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus
dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan
membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya
dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus
yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya,
memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya
berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak
bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya
bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada
beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai
berikut :
Menjual
barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh
lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung
pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli
sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan
menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat
keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur
kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah
dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi
sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli
atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
Calon
anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan
ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak
dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus.
Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan
dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi)
nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
Mirip dengan
yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana
dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga
dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
Perusahaan
MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa
pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka
MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM
tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada
yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas
telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya
paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau
berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak
ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem
pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan
demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan
dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota
dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut
adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya
dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya.
Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Sebenarnya
anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka
adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh
setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
Harga produk
yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada
perusahaan MLM.
Bahwa produk
ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan
cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
Bahwa
perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap
tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada
mereka.
Tujuan
perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai
point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis
semacam ini tidak diragukan lagi KEHARAMANNYA karena beberapa sebab yaitu :
Ini adalah
penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
Banyak dari
kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa
jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu
mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi
kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala
kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta
bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan
semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah
dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam
pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat
bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak
bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala
bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka
keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah
memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi
dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http:// http://www.alhelaly.com/
, bagian soal jawab)
Syaikh Dr. ‘Abdullah
bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal
Syaikh
‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:
Pertama,
orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk
tersebut.
Kedua, harga
produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada
harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan
harga produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga,
orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar
sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika tiga
syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang
tidak melanggar syariat.
Namun bisa
dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh
perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka
sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang
lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.
[Fatwa
Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube]
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini
adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang
ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan
Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.
Banyak
pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum
bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan
sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara
menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun
untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan
sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam
jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan
perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Amman
al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah
analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika
ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami
sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada
dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang
mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang
seperti itu?” Semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta
segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala
senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab
Sumber:1.Al-Qur’an
Hadits 2.https://syabaabulmuslim.wordpress.com 3.http://rumaysho.com
JAKARTA 22/1/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar