MENGHUJAT AGAMA ?
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ
أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا
تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang penghinaan
yang mereka ucapkan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya
kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah:
"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kalian selalu
berolok-olok? Tidak usah kalian minta maaf karena kalian telah kafir sesudah
beriman.” [QS At Taubah
65-66]
Muqaddimah
حكم من سب الله ورسوله والاستهزاء بأهل الدين
Hukum Orang Yang Menghina Allah Dan Rasul-Nya Dan
Memperolok-Olok Orang Yang Taat Beragama
بسم الله الرحمن الرحيم
Apa hukum Islam bagi orang menghina agama atau
menghina Allah Ta’ala atau menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
di mana merebak dengan banyak ucapan pelaknatan terhadap agama di lisan orang
orang dewasa dan anak anak? Dan apa hukum perolok-olokan terhadap orang-orang
yang taat beragama dan para du’atnya?
Syaikh Hamud ‘Uqla Asy Syu’aibiy rahimahullah menjawab:
Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘Alamin, para
ulama umat dahulu maupun sekarang telah sepakat bahwa penghinaan Allah atau
penghinaan salah seorang rasul-Nya atau perolok-olokan terhadap dien adalah
kekafiran kepada Allah Yang Maha Agung yang mengeluarkan dari agama Islam.
Barangsiapa muncul darinya penghinaan kepada Allah atau kepada salah seorang
rasul-Nya, maka sesungguhnya dia itu murtad dari agamanya lagi meningalkan
jama’ah, yang harus dibunuh bagaimanapun keadaannya dan tidak diminta taubat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
من بدل دينه فاقتلوه
“Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.”
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata: “Tidak halal darah orang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga
hal..” Dan beliau sebutkan di antaranya “orang yang meninggalkan
agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah.” Sedangkan vonis pengkafiran orang
ini dan kewajiban membunuhnya adalah sama di dalamnya antara orang yang serius
dengan orang yang bercanda, sama saja baik dia itu meyakini kehalalan hal itu
ataupun tidak meyakininya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا
نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ
تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa
yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami
hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan
Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu
minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman….” (At Taubah: 65-66)
Pendapat Para Ulama’ tentang
menghina Agama ?
Ibnu Taimiyyah berkata: Sesungguhnya mencela Allah atau
mencela Rasul-Nya termasuk kekufuran secara lahir maupun batin sama saja orang
yang mencela tersebut berkeyakinan bahwa itu diharamkan atau karena berhilah
atau tidak terlintas dalam keyakinannya.
Ibnu Rahuwaih berkata: "Kaum muslimin telah
bersepakat bahwa siapa saja yang mencela Allah atau Rasul-Nya shallallahu
alaihi wasallam menjadi kafir karena hal itu meskipun dia membenarkan apa yang
diturunkan Allah "
Allah Ta'alaa berfirman:
قال تعالى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَاباً مُّهِيناً "57" وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً ﴾ [الأحزاب:58،57]
Artinya:
(57) "Sesungguhnya orang-orang
yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di dunia dan di
akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan".
(58) "Dan orang-orang yang
menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka
perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata".
Qadhi Iyadh berkata: " Tidak ada khilaf bahwa orang
yang mencela Allah Ta'alaa dari kaum muslimin termasuk kafir halal darahnya ".
Imam Ahmad berkata dalam riwayatnya Abdullah dalam
masalah seseorang kepada yang lain: " Wahai anak fulan dan fulan, yakni
engkau dan Yang Menciptakanmu : maka dia murtad dari islam dipenggal
lehernya".
Ibnu Qudamah berkata: " Barangsiapa mencela Allah
Ta'alaa maka dia kafir, baik dengan bercanda maupun serius ".
Al Imam Abu
Umar Ibnu Abdil Barr berkata:
(Barangsiapa menghina Allah Tabaraka wa Ta’ala, atau menghina Rasul-Nya shallallahu
‘alaihi wa sallam, atau menghina salah seorang nabi dari nabi-nabi Allah shalawatullahi
wa salamuhu ‘alaihim, maka dia itu dibunuh bila dia itu menampakkan
keislaman tanpa perlu istitabah).
Syaikh
Sulaiman Ibnu Abdillah Alu Asy Syaikh berkata:
(Barangsiapa memperolok-olok Allah atau Kitab-Nya atau Rasul-Nya atau
ajaran-Nya maka dia itu kafir berdasarkan ijma walaupun bercanda lagi tidak
memaksudkan hakikat perolok-olokan itu).
Al Qadli
‘Iyadl rahimahullah berkata:
(Tidak ada perselisihan bahwa orang yang menghina Allah Ta’ala dari kalangan
kaum muslimin itu adalah kafir lagi halal darahnya).
Abu Muhammad
Ali Ibnu Hazm berkata:
(Adapun penghinaan kepada Allah Ta’ala, maka tidak ada seorang muslim-pun di
muka bumi ini yang menyelisihi bahwa hal itu adalah kekafiran dengan
sendririnya).
Hukum Menghina
Rasulullah saw ?
Adapun ulama-ulama yang menukil ijma’ akan kafirnya pelaku penghinaan terhadap
Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam di antaranya:
- Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam
kitab Al Muhala bil Atsar, “Telah benar adanya apa yang telah kami sebutkan
bahwa setiap yang menghina Allah ta’ala ataupun mengolok-oloknya, ataupun
menghina dan mengolok-olok salah satu dari malaikat-malaikat-Nya ataupun
menghina dan mengolok-olok salah satu nabi dari para nabi atau juga menghina
ayat dari ayat-ayat Allah maka hal itu menjadikan pelakunya kafir murtad
(keluar dari islam) dan baginya hukuman sebagai murtad.“
- Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah berkata,
“Kaum muslimin telah berijma’ bahwa siapa saja yang menghina Allah taupun
rasul-Nya atau menolak dari sesautu dari apa yang Allah turunkan ataupun
membunuh seorang nabi, maka ia menjadi kafir dengan perbuatan tersebut
sekalipun ia mengakui seluruh apa yang Allah turunkan.“
- Imam Muhammad bin Sihnun rahimahullah berkata,
“Para ulama telah berijma’ bahwa orang yang mencaci nabi ataupun mencacatinya
maka ia kafir dan ancaman baginya adalah adzab Allah dan hukumnya di kalangan
ummat ini adalah dibunuh dan barangsiapa yang ragu akan kekafirannya maka iapun
kafir.“
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata, “Dan pendapat yang benar dalam masalah ini bahwa
orang yang menghina sekalipun ia seorang muslim maka ia kafir dan dibunuh tanpa
adalanya perbedaan pendapat dan inilah pendapat imam yang empat (Hanafi, Malik,
Syafi’i dan Ahmad. Pent) serta yang lainnya.
Ikhtitam
(57) "Sesungguhnya orang-orang
yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di dunia dan di
akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan".(Al-Ahzab:57)
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2. https://millahibrahim.wordpress.com
3.http://www.voa-islam.com
4.http://keyshiaazarine.blogspot.com
Jakarta 28/1/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar