Selasa, 22 Desember 2015

HUKUM SELAMAT NATAL




HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL ?

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾
Artinya : “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)
« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».
”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud dai Ibnu Umar ra).

Muqaddimah
Hukum mengucapkan selamat hari Natal bagi setiap muslim tidak bisa diseragamkan karena hukum suatu perbuatan bisa berbeda antara satu orang muslim dari orang muslim lainnya lantaran perbedaan keadaannya dan situasinya. Artinya, tidak mutlak haram. Menjadi berhukum boleh apabila diniatkan untuk menunjukkan keutamaan ajaran Islam dari sisi akhlak.

“Dan tidak diiringi keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islamiyah, sedangkan ucapan tersebut ditujukan kepada orang yang memiliki kedekatan seperti saudara atau rekan bisnis yang juga menghormati umat Islam. Dalam situasi sebaliknya hukum mengucapkannya bisa berhukum haram,” kata Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin kepada NU Online melalui surat elektronik, Sabtu (20/12).
Apa Hukum Mengucapkan Selamat... ?
Terdapat perbedaan pendapat seputar hukum mengucapkan selamat Natal. Perbedaan tersebut mengerucut kepada satu hal; apakah ucapan selamat Natal termasuk kategori akidah (keyakinan) atau muamalah (pergaulan)? Jika dikategorikan akidah, berarti ucapan itu merupakan doa dan kerelaan atas agama orang lain. Bila dikategorikan muamalah, maka ucapan tersebut justru dianjurkan karena merupakan wujud toleransi yang dijunjung tinggi oleh Islam.
Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :
1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.
Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
2. Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya.
Adapun MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw sebagai berikut :
A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
B) Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
D) Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.
F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.
G) Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
FATWA NU (NAHDLATUL ULAMA) SOAL NATAL

Menurut Majalah Tempo, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Slamet Effendy Yusuf tak mempermasalahkan jika umat Islam mengucapkan "Selamat Natal" kepada warga Nasrani yang tidak boleh adalah mengikuti ritual natal.
Berikut laporan Majalah Tempo, edisi Kamis, 18 Desember 2014:
"Kalau sebatas ucapan 'Selamat Natal' tidak apa-apa," kata Slamet Effendy Yusuf kepada Tempo, Kamis, 18 Desember 2014.

Menurut Slamet, ucapan "Selamat Natal" merupakan wujud toleransi beragama. Ucapan itu dinilai tidak akan mempengaruhi akidah dan identitas seorang. "Sikap saling menghormati seperti itu tidak ada urusannya dengan pengakuan imani," kata tokoh NU itu.

Walaupun demikian, kata Slamet, dalam ajaran Islam menyatakan sikap toleransi bukan berarti seorang muslim boleh menghadiri dan merayakan Natal. "Karena aktivitas yang bersifat ibadati jelas dilarang. Islam menegaskan prinsip beribadah menurut ajaran masing-masing," kata Slamet.

FATWA MUHAMMADIYAH TERKAIT NATAL

Muhammadiyah menyatakan bahwa mengikuti ritual Natal adalah haram. Sedangkan mengucapkan selamat natal pada umat Kristiani adalah tidak dianjurkan alias tidak tegas menghalalkan atau mengharamkan. Dalam fiqih ini berarti makruh. Kutipan di bawah berasal dari buku Fatwa Tarjih, Cetakan VI, 2003 hal.209-210:
Poin pertama mengikuti perayaan natal bersama bagi ummat islam adalah Haram hukumnya dalam konteks ini, perayaan Natal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkara-perkara akidah tersebut di atas.

Poin Kedua mengucapkan Selamat Natal dianjurkan untuk tidak dilakukan karena merupakan bagian dari perkara kegiatan perayaan Natal, agar Umat Islam tidak terjerumus kepada perkara syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Allah Subhanahu Wata’ala serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.

PENDAPAT ULAMA MADZHAB EMPAT

Mayoritas ulama salaf dari madzhab empat - Syafi'i, Hanafi Maliki, Hanbali, mengharamkan ucapan selamat pada hari raya non-Muslim. Berikut pendapat mereka:

MADZHAB SYAFI'I

Damiri dalam Al-Najm Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj, "Fashl Al-Takzir", hlm. 9/244, dan Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Ma'ani Alfadzil Minhaj, hlm. 4/191, menyatakan:
Artinya: Ditakzir (dihukum) orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir: Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun.
MADZHAB HANAFI

Ibnu Najim dalam Al-Bahr Al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq, hlm. 8/555,
Artinya: Abu Hafs Al-Kabir berkata: Apabila seorang muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz (tahun baru kaum Parsi dan Kurdi pra Islam - red) dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka dia kafir dan terhapus amalnya. Berkata penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar: Apabila memberi hadiah kepada sesama muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian manusia maka tidak kafir akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut. Nabi bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka." Penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar berkata: Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Niruz dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja tidak kafir.
MADZHAB MALIKI

Ibnul Haj Al-Maliki dalam Al-Madkhal, 2/46-48 menyatakan:
Artinya: Ibnu Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai (memakruhkan) hal itu karena takut turunnya kebencian pada mereka karena mereka berkumpul karena kekufuran mereka. Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan kufurnya. Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang berbeda.
MADZHAB HANBALI

Al-Buhuti dalam Kasyful Qina' an Matnil Iqnak, hlm. 3/131, menyatakan:
Artinya: Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia.

Ikhtitam

لايَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah, 8)

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ».
”Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud dai Ibnu Umar ra).

Intinya, golongan pertama ini juga menganggap hari raya sebagai syi’ar agama. Mengucapkan selamat hari raya berarti mengakui “kebenaran” agama tersebut. Padahal, menurut mereka, setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing. Dan umat Kristiani menjadikan Natal sebagai hari besarnya. Sementara Islam sudah memiliki dua hari raya sendiri

Golongan kedua,Kebolehan memberikan ucapan selamat juga berlaku jika orang Kristen yang memberikan ucapan selamat kepada kita. Allah berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya: Apabila kamu diberi penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS. An-Nisa’: 86)

Sumber:1.http://www.muslimedianews.com
2.www.alkhoirot.ne
3.http://www.eramuslim.com
Jakarta 22/12/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman