Kamis, 10 Desember 2015

HUKUM BACA AL-QUR'AN




BACA AL-QUR’AN DI KUBURAN ?

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول إذا مات أحدكم فلا تحبسوه وأسرعوا به إلى قبره وليقرأ عند رأسه بفاتحة الكتاب وعند رجليه بخاتمة سورة البقرة في قبره (رواه الطبراني في الكبير رقم 13613 والبيهقي في الشعب رقم 9294 وتاريخ يحي بن معين 4/449)
"Diriwayatkan Dari Ibnu Umar, besarbesaran Berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Jika Diantara Kalian ADA Yang Meninggal, Maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan Dan hendaklah di Dekat kepalanya dibacakan Pembukaan al-Quran (QS Al-Fatihah) Dan Dekat kakinya DENGAN Penutup. surat al-Baqarah di kuburnya "(HR al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir ada 13.613, al-Baihaqi hearts Syu'ab al-Iman ada 9.294, Dan Tarikh Yahya bin Maid 4/449)

Muqaddimah
Agama Islam menganjurkan untuk saling mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap muslim yang telah meninggal dunia. Ini membuktikan bahwa persaudaraan antara muslim itu bersifat abadi, tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga ketika salah satu diantara mereka telah meninggal. Bahkan persaudaraan itu akan berlanjut kelak di akhirat.Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.
Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin sekarang.
Jika kita mau memperhatikan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi”.
Hukum Membaca al-Qur’an di Kuburan ?
Adapun mengenai hukum membaca Al-Quran di kuburan, ada perbedaan pendapat antara ulama tentang masalah ini. Ibnu Abi al-`Izz dalam Syarh Al-Aqidah Ath- Thahawiyyah-nya menyebutkan bahwa para ulama berbeda dalam tiga pendapat.
Pertama, pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad bahwa membaca Al-Quran di kuburan itu hukumnya makruh karena hal itu merupakan amalan baru yang tidak terdapat dalam sunah dan membaca Al-Quran itu seperti shalat. Sedangkan, shalat dilarang dilaksanakan di kuburan maka begitu juga membaca Al-Quran.
Kedua, yaitu pendapat Muhammad bin al-Hasan dari mazhab Hanafi dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa tidak apa-apa membaca Al-Quran di kuburan. Mereka berlandaskan kepada atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa dia menyunahkan agar membaca awal surah al-Baqarah dan akhir surat tersebut di atas kubur setelah pemakaman. ( HR al-Baihaqi dan al-Thabrani ).
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa tidak apa-apa membaca Al-Quran pada  saat pemakaman saja. Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berdasarkan kepada riwayat atsar dari Ibnu Umar di atas.
Imam al-Nawawi mengutip Kesepakatan ulama Syafi'iyah TENTANG membaca al-Quran di kuburan:
ويستحب (للزائر) ان يقرأ من القرآن ما تيسر ويدعو لهم عقبها نص عليه الشافعي واتفق عليه الاصحاب (المجموع شرح المهذب للشيخ النووي 5/311)
"Dan dianjurkan Bagi peziarah untuk review membaca al-Quran Sesuai kemampuannya Dan mendoakan Ahli Kubur Penghasilan kena pajak membaca al-Quran Hal inisial dijelaskan Diposkan al-Syafi'i Dan disepakati Diposkan ulama Syafi'iyah." (Al-N awawi, al-Majmu 'Syarh al-Muhadzdzab V / 311)

Di Bagian Lagi Imam Nawawi JUGA Berkata:
قال الشافعي والأصحاب يستحب أن يقرؤوا عنده شيئا من القرآن قالوا فإن ختموا القرآن كله كان حسنا (الأذكار النووية 1/162 والمجموع للشيخ النووي 5/294)
"Imam Syafii Dan ulama Syafi'iyah Berkata: Disunahkan membaca sebagian Dari al-Quran di Dekat kuburnya Mereka Berkata:. Jika mereka mengkhatamkan al-Quran keseluruhan, Maka HAL ITU dinilai Bagus" (al-Adzkar I / 162 dan al-Majmu ' V / 294)
Menghadiahkan Pahala Bacaan al-Qur’an ?
Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.
“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala”. (HR. Bukhari 7352 & Muslim 4584)
Sementara itu, ulama berbeda pendapat untuk hukum mengirim pahala ibadah yang tidak bisa diwakilkan kepada mayit, seperti bacaan al-Quran. Kita akan sebutkan secara ringkas,
Pertama, madzhab hanafi
Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit.
Kedua, madzhab Malikiyah
Imam Malik menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.
Ketiga, Pendapat Syafiiyah
Pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.
An-Nawawi mengatakan,
وأما قراءة القرآن، فالمشهور من مذهب الشافعي، أنه لا يصل ثوابها إلى الميت، وقال بعض أصحابه: يصل ثوابها إلى الميت
Untuk bacaan al-Quran, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahw aitu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).
Keempat, Pendapat Hambali
Dalam madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah.
Ikhtitam
Para ulama juga berdalilkan hadis Nabi SAW berikut, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda, `Ketahuilah, sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Dan mereka berdua disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Adapun salah seorang di antara mereka disiksa karena tidak menjaga dirinya dari ( percikan ) kencingnya sedangkan yang lainnya disiksa karena suka mengadu domba.’ Kemudian beliau meminta pelepah kurma basah, lalu membelahnya menjadi dua. Kemudian beliau menanamnya di setiap kuburan itu. Dan para sahabat bertanya, `Kenapa Anda berbuat demikian ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, `Semoga siksa keduanya diringankan selama kedua pelepah ini belum kering.’“ ( HR Bukhari dan Muslim ).
Di sini para ulama mengambil hukum sunahnya membaca Al-Quran di kuburan bagi mayit karena jika tasbih dahan pohon yang basah saja bisa meringankan beban mayit dalam kuburnya apalagi bacaan Al-Quran yang mulia.
Sumber:1.http://hujjahnu.blogspot.co.id
2.https://jalmilaip.wordpress.com
3.https://konsultasisyariah.com
4.http://www.nu.or.id
Jakarta 10/12/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman