Selasa, 01 Desember 2015

DAKWAH ISLAMI





BERDAKWAH DENGAN HIKMAH ?



ادع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتي هي أحسن إن ربك هو أعلم بمن ضل عن سبيله وهو أعلم بالمهتدين

"Serulah (Manusia) Kepada jalan Tuhanmu DENGAN hikmah Dan Pelajaran yang Baik Dan bantahlah mereka DENGAN Cara yang Baik (pula). Sesungguhnya Tuhanmu Dialah Yang LEBIH mengetahui TENTANG siapa Yang tersesat Dari jalan-Nya Dan Dialah Yang LEBIH mengetahui orang-orangutan Yang mendapat Petunjuk. "

Muqaddimah
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." [Al-Ahzab : 21]

Para ulama menjelaskan, bahwa mengajak manusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala hukumnya fardhu kifayah di negeri-negeri atau wilayah-wilayah yang sudah ada para da'inya yang melaksanakannya. Jadi, setiap negeri dan setiap wilayah memerlukan dakwah dan aktifitasnya, maka hukumnya fardhu kifayah jika telah ada orang yang mencukupi pelaksanaannya sehingga menggugurkan kewajiban ini terhadap yang lainnya dan hanya berhukum sunnah muakkadah dan sebagai suatu amalan yang agung.
"Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Setelah mereka mematuhi itu, beritahulah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka pelaksanaan lima kali shalat dalam sehari semalam. Setelah mereka mematuhi itu, beritahulah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari yang kaya untuk disalurkan kepada yang miskin di antara mereka." [HR. Al-Bukhari dalam Az-Zakah (1458), Muslim dalam Al-Iman(19)]

Itulah pokok-pokok dakwah yang harus diurutkan seperti demikian ketika kita mendakwahi orang kafir. Tapi jika kita mendakwahi kaum muslimin yang telah mengetahui pokok pertama, yaitu tauhid dan tidak ada hal yang menggugurkan atau menguranginya, maka kita menyerukan kepada mereka pokok-pokok selanjutnya sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits tadi.
Perintah Berdakwah ?

Surah Ali Imron ayat 104:

ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون

"Dan hendaklah ADA Diantara Kalian segolongan Umat Yang menyeru Kepada Kebajikan, menyuruh Kepada Yang ma'ruf Dan mencegah Dari Yang mungkar, merekalah orang-orangutan Yang Beruntung."

Selain ayat di differences, hearts hadis sahih Yang diriwayatkan Diposkan imam Muslim JUGA disebutkan Mengenai Kewajiban dakwah. Adapun matan hadis tersebut Adalah SEBAGAI berikut:

م ن راى منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه فان لم يستطع فبقلبه وذلك اضعف الايمان

"Barangsiapa Diantara ka lian Yang Melihat hal kemungkaran, Maka hendaklah besarbesaran merubah DENGAN tangannya (kekuatannya), apabila besarbesaran Tidak mampu (mencegah DENGAN serbi) Maka hendaklah besarbesaran merubah DENGAN lisannya, Dan apabila (DENGAN lisan) besarbesaran JUGA Tidak mampu Maka hendaklah besarbesaran merubah DENGAN Hatinya, Dan Yang demikian Suami Adalah selemah-Lemah nya iman. "

Hukum Berdakwah ?

Berdasarkan ayat di diatas, para ulama menyatakan bahwa hukum Yang dakwah Adalah wajib ainiyah (wajib Bagi setia individu), Maka mereka mendasari argumen mereka sebagaimana ayat di differences; yakni PADA lafal (ادع ) Yang Berarti serulah merupakan fiil amar (kata kerja Perintah) Yang mana hearts kaidah ushul fikihnya, amar menunjukkan wajib selagi Belum ada dalil Yang melarang ATAU Yang menyelisihinha. Argumen Suami sebagaimana hearts ushul fikih berikut:

الأمر للوجوب الا ما دل الدليل على خلافه

Jadi ayat Al-Qur'an sebagaimana hearts Surah An-Nahl ayat 25 tersebut Jelas menunjukkan wajibnya berdakwah. BeGiTu pula PADA ayat selanjutnya yakni hearts Surah Ali Imran ayat 104karena lafal (والتكن ) Jelas menunjukkan wajib KARENA terjapat lam amar (lam Yang Berarti Perintah).

Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa hukum Yang dakwah Adalah wajib kifayah; yakni Kewajiban tersebut gugur manakala Sudah ADA shalat seorang yang melakukannya. SEBAGAI Satu contoh, hearts Suatu desa Banyak pemda Yang Gemar Mabuk-mabukan, akan tetapi diketahui Sudah ADA pihak pengurus masjid setempat Yang Telah menasehati Dan memperingatkan mereka bahwa Perbuatan tersebut merupakan HAL Yang haram Dan Dilarang Diposkan agama, Maka DENGAN demikian 'masyarakat muslim yang lain Sudah TIDAK Lagi berkewajiban mengingatkannya. Inilah Yang dikehendaki DENGAN wajib kifayah.

Para ulama Yang manghukumi wajib kifayahnya dakwah Yaitu mengambil pengertian Dari * Menurut sebagian ulama Suami beradHal Suami didasarkan PADA kata "منكم "Yang berfaidah" ​​menyala tab'id "ATAU bermakna sebagian. Yakni Yang dimaksud Adalah "sebagian 'masyarakat muslim" TIDAK Seluruhnya. Argumentasi Suami sebagaimana dijelaskan Diposkan Zamaksyari.

Dalam HAL Suami, DR. Awaludin Pimay (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang) berpendapat, bahwa Kewajiban dakwah Yang dimaksud Hanyalah sebatas wajib kifayah. Beliau hearts HAL Suami LEBIH Condong DENGAN DENGAN Pendapat jumhur ulama Yang menyatakan wajib kifayahnya dakwah. Alasan beliau menyatakan demikian Yaitu bahwa hearts berdakwah Mutlak diperukan adanya Kompetensi menyanyikan dai Yang Berupa ilmu Dan ma'rifah agar Tujuan Dakwah Islamiyah DAPAT terlealisir sehingga esensi dakwah DAPAT Sampai Kepada obyek dakwah (mad'u) SECARA Sempurna.

Cara Berdakwah ?

Artinya, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. an-Nahl, 16:125)
Pada ayat tersebut diatas dapat dipahami bahwa cara berdakwah yang diperintah Allah Ta’ala adalah sebagai berikut,
  1. Dakwah bil hikmah, yaitu metode dakwah dengan memberi perhatian yang teliti terhadap keadaan dan suasana yang melingkungi para mad’u (orang-orang yang didakwahi), juga memperhatikan materi dakwah yang sesuai dengan kadar kemampuan mereka dengan tidak memberatkan mereka sebelum mereka bersedia untuk menerimanya. Metode ini juga membutuhkan cara berbicara dan berbahasa yang santun dan lugas. Sikap ghiroh yang berlebihan serta terburu-buru dalam meraih tujuan dakwah sehingga melampaui dari hikmah itu sendiri, lebih baik dihindari oleh seorang pendakwah.
  2. Dakwah dengan cara mau’izhah al-hasanah, yaitu metode dakwah dengan pengajaran yang meresap hingga ke hati para mad’u. Pengajaran yang disampaikan dengan penuh kelembutan akan dapat melunakkan kerasnya jiwa serta mencerahkan hati yang kelam dari petunjuk dien. Pada beberapa da’i, ada yang masih saja menggunakan metode dakwah yang berseberangan dengan hal ini, yaitu dengan cara memaksa, sikap yang kasar, serta kecaman-kecaman yang melampaui batas syar’i.
  3. Dakwah dengan perdebatan yang baik, yaitu metode dakwah dengan menggunakan dialog yang baik, tanpa tekanan yang zalim terhadap pihak yang didakwahi, tanpa menghina dan tanpa memburuk-burukkan mereka. Hal ini menjadi penting karena tujuan dakwah adalah sampai atau diterimanya materi dakwah tersebut dengan kesadaran yang penuh terhadap kebenaran yang haq dari objek dakwah. Metode ini menghindari dari semata karena ingin memenangkan perdebatan dengan para mad’u.
Ikhtitam
ومن أحسن قولا ممن دعا إلى الله وعمل صالحا وقال إنني من المسلمين
"Siapakah Yang terlebih Baik perkataannya Dari orangutan Yang menyeru Kepada Allah (agamaNya) Dan Beramal soleh." (Fussilat 41: 33)
Sumber:1.http://www.arrahmah.com
2.http://almanhaj.or.id
3.http://syariatkita.blogspot.co.id
Jakarta 1/12/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman