MU’AMALAH DALAM ISLAM (2)
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An
Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW
bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.”
(HR Abu Daud)
HUKUM SYIRKAH
Saat ini umat Islam Indonesia, demikian juga
belahan dunia Islam (muslim world) lainnya telah menerapkan sistem
perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic
economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan
bisnis dan transaksi ekonomi umat. Keinginan ini didasari oleh kesadaran untuk
menerapkan Islam secara utuh dan total.
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan
resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a. Dasar Hukum
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An
Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW
bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari
dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.”
(HR Abu Daud)
Hadis tersebut menunjukkan kecintaan Allah
kepada hamba-hambanya yang melakukan perkongsian atau kerja sama selama
pihak-pihak yang bekerja sama tersebut saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan
dan menjauhi pengkhianatan.
Berdasarkan dalil-dalil diatas, musyarakah (syirkah)
dapat diartikan dua orang atau lebih yang bersekutu (berserikat) dimana uang
yang mereka dapatkan dari harta warisan, atau mereka kumpulkan diantara mereka,
kemudian diinvestasikan dalam perdagangan, industri, atau pertanian dan
lain-lain sepanjang sesuai dengan kesepakatan bersama dan hal tersebut hukumnya
boleh.
b. Syarat-syarat musyarakah
Dalam bersyarikah ada 5 syarat ayng harus dipenuhi yaitu sebagai
berikut.
1) Benda (harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis
dan macamnya
3) Harta-harta dicampur
4) Satu sama lain membolehkan untuk
membelanjakan harta itu
5) Untung rugi diterima dengan ukuran
harta masing-masing.
c. Jenis-jenis musyarakah
Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah
akad (kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta
karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu
aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang
atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang
dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan
cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari
mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan
kerugian. Musyarakah akad terbagi menjadi ‘inan, mufawadah, a’mal, wujuh, dan
mudarabah
a) Syirkah
‘inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu
porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan dan
kerugian yang dibagi sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
b) Syirkah
mufawadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak
memberikan dana yang jumlahnya sama dan berpartisipasi dalam kerja, keuntungan
dan kerugian dibagi secara sama besar
c) Syirkah
a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan
secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misal dua orang
arsitek menggarap sebuah proyek
d) Syirkah
wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan
prestise baik dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu
perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Keuntungan dan kerugian
dibagi berdasarkan jaminan yang disediakan masing-masing.
Pada bidang perbankan misalnya, penerapan musyarakah dapat
berwujud hal-hal berikut ini.
1.
Pembiayaan proyek. Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan dimana
nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut.
Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi
hasil yang telah disepakati
2. Modal
ventura. Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam
kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.
Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank
melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun
bertahap.
D. Mudarabah (bagi hasil)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara
dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si
pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian
si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
1.Dasar Hukum
Secara umum landasan dasar syariah mudarabah
lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan
hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan dari
orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”
(Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap sama dengan akar
kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Surah tersebut
mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan
Allah SWT.
Hadis nabi Muhammad yang artinya : “Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra
usahanya secara mudarabah mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi
lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi
peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana
tersebut. Disampaikan syarat syarat tersebut kepada rasulullah SAW. Dan
rasulullah pun membolehkannya.”(HR Tabrani).
- Jenis-jenis mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua
jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk
kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah
bisnis. Dalam pembahasan fikih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan
dengan ungkapan if’al
ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari sahibul mal ke mudarib yang
memberi kekuasaan sangat besar.
b. Mudarabah
Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari
mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau
tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum
si Sahibul
Mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudarabah
biasanya diterapkan untuk bidang-bidang berikut.
a. Pembiayaan modal kerja, seperti
modal kerja perdagangan dan jasa
b. Investasi khusus disebut juga
mudarabah muqayyadah, yaitu sumbe investasi yang khusus dengan penyaluran yang
khusus pula dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh sahibul mal.
Mudarabah dan kaitannya dengan dunia perbankan
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sisa
penghimpunan dana mudarabah biasanya diterapkan pada bidang-bidang berikut ini.
- Tabungan berjangka, yaitu dengan tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan deposito berjangka.
- Deposito spesial (special investment), yaitu dana dititipkan kepada nasabah untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau ijarah saja.
3. . Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
4. Lahirnya
ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan
ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir
atau berasal dari ajaran Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah.
Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu
bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke-20 diantaranya melalui pendirian
institusi sebagai berikut.
5. 1. Bank
Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa
seorang cendikiawan Mesir DR. Ahmad An Najjar
6. 2. Dubai
Islamic Bank (1973) di kawasan negara-negara Emirat Arab
7. 3. Islamic
Development Bank (1975) di Saudi Arabia
8. 4. Faisal
Islamic Bank (1977) di Mesir
9. 5. Kuwait
House of Finance di Kuwait (1977)
10. 6. Jordan
Islamic Bank di Yordania (1978)
11. Bank non
Islam yang disebut juga bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang
fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana,
baik perorangan atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang
produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.
12. Sedangkan
Bank Islam yang dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang
menjalankan operasinya menurut hukum (syariat) Islam dan tidak memakai sistem
bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan oleh Islam. (QS Al Baqarah :
275-279)
13. Sebagai
pengganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari
unsur riba, antara lain sebagai berikut.
14. 1. Wadiah
atau titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito. Wadiah ini bisa
diterapkan oleh Bank Islam dalam operasinya untuk menghimpun dana dari
masyarakat, dengan cara menerima deposito berupa uang, barang, dan surat-surat
berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh Bank Islam. Bank
berhak menggunakan dana yang didepositokan itu tanpa harus membayar imbalannya,
tetapi Bank harus menjamin dapat mengembalikan dana itupada waktu pemiliknya
(depositor) memerlukannya.
15. 2.
Mudarabah adalah kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar
perjanjian profit
and loss sharing. Dengan mudarabah ini, Bank Islam dapat memberikan
tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil
dan rugi yang perbandingannya sesuai dengan perjanjian misalnya, fifty-fifty. Dalam
mudarabah ini, Bank tidak mencampuri manajemen perusahaan.
16. 3. Syirkah
(perseroan). Dibawah kerjasama syirkah ini, pihak Bank dan pihak pengusaha
sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint ventura).
Oleh karena itu, kedua belah pihak berpartisipasi mengelola usaha patungan ini
dengan menanggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian profit and
loss sharing (PLS Agreement).
17. 4.
Murabahah adalah jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas
dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Dengan murabahah ini, pada
hakikatnya suatu pihak ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam
meminjam menjadi transaksi jual beli. Dengan sistem murabahah ini, Bank bisa
membelikan atau menyediakan barang barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk
dijual lagi, dan Bank minta tambahan harga atas harga pembeliannya. Syarat
bisnis dengan murabahah ini, ialah si pemilik barang (dalam hal ini Bank) harus
memberi informasi yang sebenarnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan
keuntungan bersih (profit margin) dari pada cost plus nya itu.
18. 5. Qard
hasan (pinjaman yang baik atau benevolent loan). Bank Islam dapat memberikan pinjaman
tanpa bunga (benevolent
loan) kepada para nasabah yang baik, terutama nasabah yang
mempunyai deposito di Bank Islam itu sebagai slah satu pelayanan dan
penghargaan Bank kepada para deposan karena mereka tidak menerima bunga atas
depositonya dari Bank Islam.
19. Perkembangan
pesat Bank-Bank Islam yang lazim disebut Bank syariah terjadi pada dasawarsa
70-an setelah terjadinya krisis minyak yang menimbulkan oil boom
pada tahun 1971. perkembangan pesat Bank syariah tersebut membuktikan bahwa:
(1) ajaran Islam menggerakkan ide sosial ekonomi. Ide spirit yang bersumber
pada ajaran Islam disebut juga modal masyarakat (Social Capital). (2)
Peranan cendikiawan yang memiliki suatu konsep yang mengoperasionalkan ajaran
agama yaitu zakat, infak, sedekah (ZIS), dan larangan riba. ZIS dapat dijadikan
modal Bank, hal ini juga pernah dipelopori oleh pemikiran dari KH. Ahmad
Dahlan. Beliau memiliki gagasan membentuk lembaga amil (penghimpun dan
pengelola zakat).
20. Bank
syariah pertama yang beroperasi di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia
(BMI) berdiri pada tanggal 1 mei 1992. Perkembangan perbankan syariah pada
awalnya berjalan lebih lambat dibanding dengan Bank konvensional. Sampai dengan
tahun 1998 hanya terdapat 1 Bank Umum Syariah dan 78 BPRS (Bank Perkreditan
Rakyat Syariah). Berdasarkan statistik perbankan syariah mei 2003 dari Bank
Indonesia tercatat, Bank Umum Syariah 2 yaitu BMI dan Bank Syariah Mandiri, 8
Bank umum yang membuka unit atau kantor cabang syariah yaitu Danamon Syariah,
Jabar Syariah, Bukopin Syariah, BII Syariah dll, serta 89 Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS). Beberapa bank konvensional dalam negeri, maupun asing
yang beroperasi di Indonesia juga telah mengajukan izin dan menyiapkan diri
untuk segera beroperasi menjadi Bank Syariah.
21. Kehadiran
Bank Syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya sebagai berikut.
22. 1. Umat
Islam yang berpendirian bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, maka Bank
Syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya, baik dengan cara deposito,
bagi hasil maupun yang lainnya
23. 2. Untuk
menyelamatkan umat Islam dari praktik bunga yang mengandung unsur pemerasan
(eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya
terhadap yang lemah ekonominya.
24. 3. Untuk
menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap Bank non Islam yang
menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan Bank sehingga umat Islam belum
bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat,
terutama dalam kegiatan bsinis dan perekonomiannya
25. 4. Bank
Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola
zakat secara langsung. Bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang
terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk kepentingan
agama dan umum.
26. 5. Bank
Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk hal-hal berikut.
27. a.
Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh Bank dalam melaksanakan
pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya biaya telegram, telepon, atau
telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah, dan sebagainya
28. b.
Membayar gaji para karyawan Bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan
nasabah dan sebagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh Bank dan biaya
administrasi pada umumnya.
Peranan
Transaksi Dalam Islam
- Mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera. Muamalat yang di jalankan berlandaskan syariat Islam akan melahirkan masyarakat yang aman dan jauh daripada sebarang penipuan,pemerasan,ketidakadilan,memonopoli harta dan sebagainya,inilah matlamat muamalat dalam Islam demi kesejahteraan umat manusia.
- Muamalat dalam Islam bertujuan menghindarkan berlakunya sebarang penindasan sesama manusia. Islam menegah umatnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik yang akan menyusahkan pihak yang di tindas.
- Supaya semua kegiatan ekonomi yang dijalankan bersih daripada sebarang perbuatan yang dilarang oleh Allah s.w.t,kita hendaklah meninggalkan perkara-perkara yang keji seperti riba’,rasuah,menipu atau sebagainya yang dilarang oleh Allah s.w.t.
Sabda Rasulullah
s.a.w : Maksudnya :
Daripada Abu
Hurairah r.a. katanya : Sabda Rasulullah s.a.w “Sesiapa yang mengumpulkan harta
daripada punca haram kemudian dia sedekahkan harta itu,dia tidak akan mendapat
pahala,bahkan dosa yang akan menimpanya”
(Riwayat Ibnu
Khuzaimah,Ibnu Hibban dan Al-Halim)
- Bermuafakat secara Islam melahirkan manusia yang berakhlak mulia dalam menjalankan suatu amanat Allah s.w.t.
- Memudahkan manusia untuk merasai kurniaan Allah s.w.t dengan cara yang betul dan diredhainya. Sekiranya tiada peraturan bermuamalat,manusia akan melakukan apa saja untuk memperoleh harta yang banyak,mereka juga akan mengunakan harta mengikut nafsu tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
- Mengalakkan manusia supaya rajin bekerja untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga,masyarakat dan negara.
- Melahirkan masyarakat yang saling bekerjasama, tolong –menolong dan bantu-membantu untuk kebaikan dan kebajikan bersama.
- Supaya harta kekayaan yang disediakan oleh Allah s.w.t tidak hanya di monopoli oleh golongan tertentu sahaja. Semua manusia berhak mendapat dan memiliki harta mengikut keupayaan masing-masing asalkan dengan cara yang betul dan diredhai Allah s.w.t
Keutamaan Transaksi Dalam Islam
- Memperolehi harta kekayaan dengan cara yang diredhai oleh Allah s.w.t.
- Seseorang itu dapat menggunakan sebahagian daripada hartanya pada jalan kebajikan.
- Seseorang yang menggunakan hartanya untuk faedah orang lain akan beroleh pahala daripada Allah s.w.t.
- Orang yang membelanjakan hartanya pada jalan Allah akan mendapat keberkatan hidup di dunia dan di akhirat.
Firman Allah
s.w.t:
Maksudnya
:Berimanlah kamu kepada Allah dan rasulnya dan belanjakanlah (pada jalan
kebajikan) sebahagian daripada harta benda (pemberian Allah) yang dijadikannya
kamu menguasainya sebagai wakil,maka orang yang beriman antara kamu serta
mereka membelanjakan (sebahagian daripada harta itu pada jalan Allah) maka
tetap beroleh pahala yang besa .
[1] Azharudin
Lathif, Fiqh Muamalat, (ciputat : UIN jakarta Press, 2005), cet.1, h. 5
[2]
http://khairilmuslim.wordpress.com/2011/04/04/208
[3]
http://mahir-al-hujjah.blogspot.com/2009/08/gharar-riba-dan-maisir-di-dalam.html
JAKARTA 26/8/2013
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com