Rabu, 10 Juli 2013

ZAKAT FITRAH


ZAKAT FITRAH Pembersih Jiwa
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri)." (Muttafaq Alaih)
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Muqaddimah
Sasaran akhir puasa Ramadhan adalah la’allakum tasykurun, artinya supaya kamu bersyukur (QS.2, al Baqarah: 185). Tidak sempurna kehidupan bermasyarakat bila kegembiraan rasa syukur ini tidak di iringi dengan peduli kepada orang sekeliling, terutama kepada yang belum bernasib baik, fuqarak wal masakin.
Pembuktiannya adalah dengan mengeluarkan zakat fithrah bagi meringankan beban derita kaum tak berpunya. Satu bimbingan Islam dalam merasakan suatu kegembiraan secara bersama (ijtima’i).
Zakat fitrah adalah zakat/sedekah yang diwajibkan untuk dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. Hal ini sebagai pembersih bagi seorang shaim atas puasanya dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk. Di samping itu, juga sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari bahagia (hari raya) sehingga tidak meminta-minta.
Ukuran Zakat Fitrah
Dari hadits-hadits yang lalu, jelas sekali bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha'. Tapi berapa 1 sha' itu?
1 sha' sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 Mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Lalu berapa bila diukur dengan kilogram (Kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diperkirakan/ditaksir. Oleh karenanya, ulama pun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram. Dalam Shahih Fiqih Sunnah, 1 sha': 2, 157 Kg.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau al-Lajnah ad-Daimah yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz memperkirakan 3 Kg. (Fatawa al-Lajnah, 9/371).
Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 Kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429).
Tata Cara pembayaran zakat fithrah
1. Dibayar sebelum shalat Idul Fithri. Bila dibayar sesudah Idul Fithri, nilainya sama dengan sedekah biasa.
2. Boleh dibayar sejak awal Ramadhan, tidak boleh ditangguhkan pembahagiannya sampai selesai shalat ‘Ied, kecuali dalam keadaan darurat, dimana didaerah itu tidak ada orang miskin sama sekali.
3. Lebih utama dibagikan kepada orang yang membutuhkan secara merata.
4. Boleh dibagikan kepada salah seorang dari fakir miskin melebihi jumlah yang yang diterima lainnya karena dilihat dari kebutuhan atau hubungan kekerabatan.
5. Bila dibagikan oleh amil, amillah yang berhak menentukan yang paling tepat menerima. Dalam hal ini amil mesti tahu siapa yang paling berhak menerima,
6. Sebaiknya dengan makanan yang kita makan. Boleh dihitung dengan nilai uang seharga makanan yang dikeluarkan (3 sha’, atau 2,5 kg = sepuluh tekong beras). Langkah yang lebih baik berihtiyat (hati-hati) dengan memperhatikan kebutuhan di saat itu.
7. Boleh dibayarkan kepada,
a. fuqarak wal masakin. Yaitu orang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dihari itu.
b. Boleh juga kepada badan sosial yang memikul beban berat umpama dalam mengurus beban menanggung anak yatim, mashlahat umum menyangkut kesejahteraan sosial (pengentasan kemiskinan umat). Tidak terbatas jumlah boleh menerimanya. Sesuai bimbingan Rasulullah SAW; “aghnuhum ‘anis-suaal fii hadzal yauma, artinya kayakanlah mereka (orang-orang tak berpunya) itu dari masalah minta-meminta pada hari lebaran ini
c. Boleh juga kepada orang yang baru masuk Islam (muallaf) yang seringkali kehilangan sumber pekerjaan setelah menyatakan masuk Islam dan dikucilkan oleh keluarganya yang bukan Muslim..
Karena itu, zakat fithrah bila tidak dibayar, puasanya tergantung antara bumi dan langit (al Hadist). Hakikatnya, “zakat fithrah menjadi pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang tercela dan dari dosa, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR.Abu Daud).
Penerima Zakat
Para ulama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam dua pendapat: Pertama, Zakat fitrah hanya diberikan kepada fuqara' dan orang-orang miskin berdasarkan nash yang menyebutkan tentang hikmahnya, "Dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin." Dan penyebutan secara khusus ini menjadi dalil bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah kaum miskin, bukan selain mereka. (Lihat Ithaf al-Kiram, ta'liq atas Bulughul Maram, Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri: 177)
Ini adalah pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa: 25/72.
Kedua, penerima zakat fitrah adalah delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur ulama, kecuali Malikiyah. Di antara alasannya, disebutkannya sebagaian ashnaf (penerima zakat), tidak berarti menghususkan pada mereka saja.
Pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah pendapat pertama, demikian menurut pengarang Shahih Fiqih Sunnah. Alasannya, karena selaras dengan disyariatkannya zakat fitrah, yaitu sebagai "makanan bagi orang-orang miskin."
Alasan lainnya, karena zakat fitrah serupa dengan kafarah. Yakni sebagai penebus atas kekurangan dan aib dalam pelaksanaan ibadah shiyam. Karenanya, tidak sah kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat Fitrah Dengan Uang
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Pendapat Pertama, tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Imam Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehinga tak boleh menyelisihinya. Zakat juga tidak lepas dari bagian ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah subhanahu wata'ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebutkan dalam hadits.
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Ucapan-ucapan Imam Syafi'i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang)." (al-Majmu': 5/401).
Abu Dawud rahimahullah mengatakan, "Aku mendengar Imam Ahmad ditanya: 'bolehkan saya memberi uang dirham –yakni dalam zakat fitrah-?' beliau menjawab: 'saya khawatir tidak sah, menyelisihi sunnah Rasulullah'."
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, "Yang tampak dari Madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat (fitrah)." (al-Mughni, 4/295).
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Syaikh Shalih al-Fauzan rahimahumullah. (lihat Fatawa Ramadlan, 2/918-928).
Pendapat Kedua, boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib ia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada beda antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Dan pendapat pertama itulah yang kuat.
Atas dasar itu, bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras, misalnya, untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara' dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun, sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika hal itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau berkata, "boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun dan tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli kurma atau gandum terlebih dahulu. Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya." (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380).
Beliau juga mengatakan dalam Majmu' Fatawa (25/82-83), "yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh . . . . . karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka boleh jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi juga dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan. . . . Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa . . . ."
Ibnu Taimiyyah: "yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh." Pendapat ini dipilih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah sebagaimana disebutkan dalam Tamamul Minnah.  (hal. 379-380).
Jika memilih pendapat ini, yang perlu diperhatikan, haruslah sangat memperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.
Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqih Sunnah (III/109) mengatakan, "Pada dasarnya mengeluarkan zakat fitrah harus berdasarkan nash yang ada. Tidak boleh diganti dengan harganya kecuali karena darurat, kebutuhan, atau mashlahat yang dominan. Apabila demikian maka boleh mengeluarkan dengan harganya."
Syari’at zakat dan Hikmahnya
1. Zakat Fithrah, kewajibannya fardhu’ain bagi setiap Muslim. Apabila dia telah memasuki bulan Ramadhan dan memasuki Idul Fithri. Tidak peduli, apakah dirinya sudah akil baligh ataupun belum, berbadan besar ataupun kecil, berkeadaan sanggup ataupun tidak. Seyogyanya dihari itu tidak ada yang mengatakan tidak sanggup.
2. Zakat fithrah dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk orang yang menghajatkan. Berfungsi sebagai pembersih diri. Dan juga untuk membersihkan cacat puasa seperti berbicara tidak baik, cabul dan sebagainya. Sesuai bimbingan Islam, “faradha Rasulullah SAW zakatal fithri thuhratan lis-shaa-imi minal-laghwi war-rafatsi wa thu’matan lil-masaakin” (HR, Abu Daud dari Ibnu Abbas).
3. Hikmah dibayarkan zakat Fithrah, antara lain,
· zakat khusus bertalian dengan idul fithri dan Ramadhan,
· untuk memenuhi kebutuhan orang miskin,
· memberikan kegembiraan dan menghapuskan kepahitan hidup, disaat semua orang merasakan gembira berhari raya Idul Fithri,
· saling jamin menjamin dan kasih saying sesama mukmin,
· taqarrub ilaa Allah, dan pembuktian kepatuhan kepada Rasulullah SAW.
· menghapuskan keburukan dengan mengerjakan kebaikan, sesuai Sabda Rasul SAW “wat-ba’is-sayyiatal-hasanata tamhuhaa”(HR.Ahmad dan Tirmidzi).
Jakarta  11/7/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman