*SOAL dan JAWAB
no 7. Apa Hukum wanita shalat berjamaah di masjid ???*
*Jawab:*
Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid.
Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid.
*Pertama,*melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir
Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan
alasan zaman telah rusak.
Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan
alasan zaman telah rusak.
*Kedua,* membolehkannya
(khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis.
(Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322;
Fatawa Al-Azhar, 1/20).
(khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis.
(Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322;
Fatawa Al-Azhar, 1/20).
*Mana yang utama bagi wanita berjamaah di masjid atau di rumah ???*
Keutamaan shalat berjamaah bagi suami istri ,???
Dalam hal ini ulama menjelaskan, laki-laki lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid dan
perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu
berjamaah di rumah. Penjelasan ini dapat kita lihat
dalam kitab I ’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr
bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai
berikut ;
ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﻣﻜﺘﻮﺑﺔ ﻟﺬﻛﺮ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﺃﻓﻀﻞ-- ﻭﺫﻟﻚ ﻟﺨﺒﺮ :
ﺻﻠﻮﺍ - ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ - ﻓﻲ ﺑﻴﻮﺗﻜﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺻﻼﺓ
ﺍﻟﻤﺮﺀ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ. ..…… ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻓﺈﻥ
ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ
Artinya : (Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari :
Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi
laki-laki)hal tersebut berdasarkan hadits : shalatlah
kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang
paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya
kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat
pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan dirumahnya dari pada di masjid.
perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu
berjamaah di rumah. Penjelasan ini dapat kita lihat
dalam kitab I ’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr
bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai
berikut ;
ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﻣﻜﺘﻮﺑﺔ ﻟﺬﻛﺮ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﺃﻓﻀﻞ-- ﻭﺫﻟﻚ ﻟﺨﺒﺮ :
ﺻﻠﻮﺍ - ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ - ﻓﻲ ﺑﻴﻮﺗﻜﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺻﻼﺓ
ﺍﻟﻤﺮﺀ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ. ..…… ﻭﺧﺮﺝ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻓﺈﻥ
ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ
Artinya : (Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari :
Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi
laki-laki)hal tersebut berdasarkan hadits : shalatlah
kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang
paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya
kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat
pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan dirumahnya dari pada di masjid.
Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri,
dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim
karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250
disebutkan :
ﻭﺗﺤﺼﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺑﺼﻼﺗﻪ ﺑﺰﻭﺟﺘﻪ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﺎ ﺑﻞ
ﺗﺤﺼﻴﻠﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻷﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﺃﻓﻀﻞ
Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan
keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya
bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan
pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.
dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim
karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250
disebutkan :
ﻭﺗﺤﺼﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺑﺼﻼﺗﻪ ﺑﺰﻭﺟﺘﻪ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻫﺎ ﺑﻞ
ﺗﺤﺼﻴﻠﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻷﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﺃﻓﻀﻞ
Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan
keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya
bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan
pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.
*Kesimpulannya*
1.Sebagian ulama melarang(makruh) wanita tua/muda shalat berjamaah di masjid
2.Boleh dengan syarat istri dapat izin suami dan gadis dapat izinnya wali dengan syarat tidak pakai wangi wangian
3.Wanita berjamaah di rumah lebih utama bersama keluarga. wallah a`lam bishawab. 20/8/2016. *Bersambung...*
[08:22, 8/25/2016] umar fauzi kasmudik: *SOAL dan jawab*
[08:22, 8/25/2016] umar fauzi kasmudik: *SOAL dan jawab*
*5. dimana tempat yang utama shalat berjamaah ?*
6. Apa hukum shalat berjamaah ?
6. Apa hukum shalat berjamaah ?
8.hukum qurban dengan kuda ?
*Jawaban*
no 5:pertama, Paling utama di masjid al Haram baru an
Nabawy lalu al Aqshaa. kedua,utamanya berjamaah di masjid baru mushalla
lalu boleh di rumah.
no 6:Menurut ulama berbeda pendapat sebagian mengatakan
wajib dan sebagian berpendapat sunnah mu`aqqadah. Bahkan ada pendapat
tidak sah kalau tidak berjama`ah.
Untuk itu, Lebih utama berjama`ah.
Untuk itu, Lebih utama berjama`ah.
no 8:Pendapat jumhur ulama: Binatang ternak
kambing/domba,sapi/kerbau atau unta. Kambing untuk satu orang bukan
patungan (boleh atas nama keluarga contoh dari mahmud dan
keluarganya);sapi untuk sendiri utamanya (boleh patungan 7 orang);unta
untuk sendiri utamanya (boleh patungan 10 orang).
Selain jumhur berpendapat: Hukum qurban dengan kuda boleh. Terdapat pula penjelasan tentang
berkurbannya Nabi Muhammad Saw, dengan
menyembelih kuda, sebagaimana yang di
riwayatkan dari Asma’ ra, ia berkata,
ﺿﺤﻴﻨﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻟﺨﻴﻞ
Aku pernah berkurban bersama Rasulullah
Saw, dengan menyembelih kuda. wallah a`lam bishawab. 20/8/2016. Bersambung...
berkurbannya Nabi Muhammad Saw, dengan
menyembelih kuda, sebagaimana yang di
riwayatkan dari Asma’ ra, ia berkata,
ﺿﺤﻴﻨﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻟﺨﻴﻞ
Aku pernah berkurban bersama Rasulullah
Saw, dengan menyembelih kuda. wallah a`lam bishawab. 20/8/2016. Bersambung...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar