*Soal dan Jawab Seputar Nikah*
Jawab:
20. *Hukum Nikah ada 5:*
1.wajib 2.sunnah 3.mubah
4.makruh dan 5.haram
4.makruh dan 5.haram
Jadi hukum nikah bagi setiap orang tergantung niat dan sikonnya.
Contoh hukumnya wajib nikah jika sudah mampu lahir batin tapi jika tidak segera menikah ditakutkan jatuh dalam perbuatan zina;
Haram jika ada niat balas dendam; Sunnah hukumnya bila
sudah mampu tapi masih sabar dan tahan tidak sampai jatuh dalam
perbuatan zina;
21. *Syarat dan Rukun Nikah*
*‘Syarat* , yaitu sesuatu yang mesti ada yang
menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan
(ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam
rangkaian pekerjaan itu, seprti menutup aurat untuk
sholat” atau menurut islam calon pengantin laki-
laki/perempuan itu harus beragama islam.
menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan
(ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam
rangkaian pekerjaan itu, seprti menutup aurat untuk
sholat” atau menurut islam calon pengantin laki-
laki/perempuan itu harus beragama islam.
*Syarat Nikah Bakal suami*
1.Islam
2.Lelaki yang tertentu
3.Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
4.Mengetahui wali yang sebenar bagi akad
nikah tersebut
5.Bukan dalam ihram haji atau umrah
6.Dengan kerelaan sendiri dan bukan
paksaan
7.Tidak mempunyai empat orang isteri yang
sah dalam satu masa
8.Mengetahui bahawa perempuan yang
hendak dikahwini adalah sah dijadikan
isteri
2.Lelaki yang tertentu
3.Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
4.Mengetahui wali yang sebenar bagi akad
nikah tersebut
5.Bukan dalam ihram haji atau umrah
6.Dengan kerelaan sendiri dan bukan
paksaan
7.Tidak mempunyai empat orang isteri yang
sah dalam satu masa
8.Mengetahui bahawa perempuan yang
hendak dikahwini adalah sah dijadikan
isteri
*Syarat bakal istri*
1.Islam
2.Perempuan yang tertentu
3.Bukan perempuan mahram dengan bakal
suami
4.Bukan seorang khunsa
Bukan dalam ihram haji atau umrah
5.Tidak dalam idah
6.Bukan isteri orang
2.Perempuan yang tertentu
3.Bukan perempuan mahram dengan bakal
suami
4.Bukan seorang khunsa
Bukan dalam ihram haji atau umrah
5.Tidak dalam idah
6.Bukan isteri orang
*Rukun* , adalah sesuatu yang mesti ada yang
menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan
(ibadah), dan sesuatu itu bermaksud dalam
rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka
untuk wudhu’ dan takbiratul ihram untuk shalat.
Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan
dalam perkawinan.
menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan
(ibadah), dan sesuatu itu bermaksud dalam
rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka
untuk wudhu’ dan takbiratul ihram untuk shalat.
Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan
dalam perkawinan.
*Rukun Nikah*
1. Pengantin lelaki (Suami)
2. Pengantin perempuan (Isteri)
3. Wali
4. Dua orang saksi lelaki
5. Ijab dan kabul (akad nikah)
2. Pengantin perempuan (Isteri)
3. Wali
4. Dua orang saksi lelaki
5. Ijab dan kabul (akad nikah)
23. *Hukum menikah dengan janda* tanpa wali ulma berbeda pendapat.
*Dari semua imam mazhab, hanya satu saja yang
membolehkan wanita yang janda menikah tanpa wali.
Yaitu pendapat kalangan Al-Hanafiyah.*
membolehkan wanita yang janda menikah tanpa wali.
Yaitu pendapat kalangan Al-Hanafiyah.*
Di antara salah satu alasannya adalah karena wanita yang
sudah janda boleh menjadi wakil dari walinya sendiri. Sehingga walinya
tidak perlu hadir. Atau bahkan disebutkan bahwa seorang janda itu lebih
memiliki dirinya ketimbang walinya.
Namun pendapat ini adalah pendapat menyendiri,
berbeda jauh dengan pendapat kebanyakan ulama.
Namun pendapat ini adalah pendapat menyendiri,
berbeda jauh dengan pendapat kebanyakan ulama.
Apalagi mengingat dalil-dalil nash memang
menunjukkan keharusan mutlak adanya wali.
menunjukkan keharusan mutlak adanya wali.
*Jadi menikahi janda tanpa wali tidak boleh menurut jumhur ulama*
23. *Nikah Mut`ah*
Yang dimaksud nikah mut’ah adalah, seseorang
menikah dengan seorang wanita dalam batas
waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian
kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau
yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka
dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata
thalak dan tanpa warisan.
menikah dengan seorang wanita dalam batas
waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian
kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau
yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka
dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata
thalak dan tanpa warisan.
*Rukun nikah mut’ah menurut Syiah*
Imamiah- ada tiga :
Imamiah- ada tiga :
1. Shighat, seperti ucapan : “aku nikahi engkau”,
atau “aku mut’ahkan engkau”.
atau “aku mut’ahkan engkau”.
2. Calon istri, dan diutamakan dari wanita
muslimah atau kitabiah.
muslimah atau kitabiah.
3. Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun
hanya satu genggam gandum.
hanya satu genggam gandum.
4. Jangka waktu tertentu.
*Nikah mut’ah telah diharamkan* oleh Islam dengan
dalil Kitab, Sunnah dan Ijma’, dan secara akal.
dalil Kitab, Sunnah dan Ijma’, dan secara akal.
• Dari al Qur`an :
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻫُﻢْ ﻟِﻔُﺮُﻭﺟِﻬِﻢْ ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﻥَ
ﺇِﻟَّﺎ ﻋَﻠَﻰٰ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﻠُﻮﻣِﻴﻦَ
ﻓَﻤَﻦِ ﺍﺑْﺘَﻐَﻰٰ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻓَﺄُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩُﻭﻥَ
ﺇِﻟَّﺎ ﻋَﻠَﻰٰ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻢْ ﻓَﺈِﻧَّﻬُﻢْ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﻠُﻮﻣِﻴﻦَ
ﻓَﻤَﻦِ ﺍﺑْﺘَﻐَﻰٰ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻓَﺄُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺎﺩُﻭﻥَ
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-
budak yang mereka miliki maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa
mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas. [al Maarij
29-31]
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-
budak yang mereka miliki maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa
mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas. [al Maarij
29-31]
ﻭَ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﺃَََﻣَﺮَﻧﺎَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺑﺎِﻟْﻤُﺘْﻌَﺔِ ﻋَﺎﻡَ ﺍْﻟﻔَﺘْﺢِ ﺣِﻴْﻦَ ﺩَﺧَﻠْﻨَﺎ ﻣَﻜَّﺔَ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻧَﺨْﺮُﺝْ ﺣَﺘَّﻰ
ﻧَﻬَﺎﻧﺎَ ﻋَﻨْﻬَﺎ
ﺑﺎِﻟْﻤُﺘْﻌَﺔِ ﻋَﺎﻡَ ﺍْﻟﻔَﺘْﺢِ ﺣِﻴْﻦَ ﺩَﺧَﻠْﻨَﺎ ﻣَﻜَّﺔَ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻧَﺨْﺮُﺝْ ﺣَﺘَّﻰ
ﻧَﻬَﺎﻧﺎَ ﻋَﻨْﻬَﺎ
Dari beliau, juga berkata : “Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk
mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah,
ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami
keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
mengharamkannya atas kami”.
‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk
mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah,
ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami
keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
mengharamkannya atas kami”.
• Adapun Ijma`, para ulama ahlus sunnah telah
menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat
tentang haramnya nikah mut’ah. Di antara
pernyataan tersebut ialah :
menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat
tentang haramnya nikah mut’ah. Di antara
pernyataan tersebut ialah :
1. Perkataan Ibnul ‘Arabi rahimahullah ,
sebagaimana telah disebutkan di muka.
sebagaimana telah disebutkan di muka.
2. Imam Thahawi berkata,”Umar telah melarang
mut’ah di hadapan para sahabat Rasulullah, dan
tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Ini
menunjukkan, bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang telah dilarang. Dan juga bukti Ijma’
mereka atas larangan tersebut adalah, bahwa
hukum tersebut telah dihapus.
mut’ah di hadapan para sahabat Rasulullah, dan
tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Ini
menunjukkan, bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang telah dilarang. Dan juga bukti Ijma’
mereka atas larangan tersebut adalah, bahwa
hukum tersebut telah dihapus.
3. Qadhi Iyadh berkata,”Telah terjadi Ijma’ dari
seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok Syi’ah, Pen)”.
seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok Syi’ah, Pen)”.
*Hukum nikah mut`ah atau kawin kontrak haram menurut ahlussunnah wal jamaah*
24.*Tujuan Nikah*
ﻳَﺎ ﻣَﻌْﺸَﺮَ ﺍﻟﺸَّﺒَﺎﺏِ ﻣَﻦِ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﻣِﻨْﻜُﻢُ ﺍﻟْﺒَﺎﺀَﺓَ ﻓَﻠْﻴَﺘَﺰَﻭَّﺝْ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ
ﺃَﻏَﺾُّ ﻟِﻠْﺒَﺼَﺮِ ﻭَﺃَﺣْﺼَﻦُ ﻟِﻠْﻔَﺮْﺝِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ
ﺑِﺎﻟﺼَّﻮْﻡِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻭِﺟَﺎﺀٌ .
ﺃَﻏَﺾُّ ﻟِﻠْﺒَﺼَﺮِ ﻭَﺃَﺣْﺼَﻦُ ﻟِﻠْﻔَﺮْﺝِ، ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻊْ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ
ﺑِﺎﻟﺼَّﻮْﻡِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻪُ ﻭِﺟَﺎﺀٌ .
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara
kalian berkemampuan untuk menikah, maka
menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan
pandangan, dan lebih membentengi farji
(kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu,
maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum
itu dapat membentengi dirinya.”[HR Ahmad]
kalian berkemampuan untuk menikah, maka
menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan
pandangan, dan lebih membentengi farji
(kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu,
maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum
itu dapat membentengi dirinya.”[HR Ahmad]
ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ِﻷَﺭْﺑَﻊٍِ: ﻟِﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺤَﺴَﺒِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺠَﻤَﺎﻟِﻬَﺎ ﻭَﻟِﺪِﻳْﻨِﻬَﺎ،
ﻓَﺎﻇْﻔَﺮْ ﺑِﺬَﺍﺕِ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَﺍﻙَ .
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal;
karena hartanya, keturunannya, kecantikannya,
dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih
wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya),
niscaya kamu akan beruntung.” [HR Bukhari]
ﻓَﺎﻇْﻔَﺮْ ﺑِﺬَﺍﺕِ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ ﺗَﺮِﺑَﺖْ ﻳَﺪَﺍﻙَ .
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal;
karena hartanya, keturunannya, kecantikannya,
dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih
wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya),
niscaya kamu akan beruntung.” [HR Bukhari]
ﺍَﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺧَﻴْﺮُ ﻣَﺘَﺎﻉِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺔُ .
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik
perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” [HR Muslim]
perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” [HR Muslim]
Diantara tujuan menikah dalam islam adalah:
1.Mengamalkan sunnah Rasulullah saw.
2.Menjaga diri dari maksiat terutama perbuatan zina.
3.Membina rumah tangga yang islami yaitu sakinah,mawaddah,rahmah dan nikmat bahagia dunia dan akhirat.
4.Memperoleh keturunan yang shalih dan shalihah.
5.Mengharap berkah dan doa keturunan anak shalih.
Wallah a`lam bish shawab
Semoga bermanfaat...
7/9/2016
*Bersambung*
Semoga bermanfaat...
7/9/2016
*Bersambung*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar