109.Renungan Malam !!!
*Allah Sebaik baik Hakim*
ﺇِﻥِ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢُ ﺇِﻻ ﻟِﻠَّﻪِ ﻳَﻘُﺺُّ ﺍﻟْﺤَﻖَّ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﻔَﺎﺻِﻠِﻴﻦَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia
menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (Al An’am :57)
menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (Al An’am :57)
ﺃَﻻ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺨَﻠْﻖُ ﻭَﺍﻷﻣْﺮُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺭَﺏُّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ
“Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah
hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. ”
(QS. Al A’raaf: 54)
hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. ”
(QS. Al A’raaf: 54)
َﻓَﺤُﻜْﻢَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻳَﺒْﻐُﻮﻥَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣُﻜْﻤًﺎ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ
ﻳُﻮﻗِﻨُﻮﻥَ
ﻳُﻮﻗِﻨُﻮﻥَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?
.”
(QS. Al Maidah: 50).
(QS. Al Maidah: 50).
Kafir, Dzolim, dan Fasik hal ini berdasarkan
firman Allah berikut ini:
firman Allah berikut ini:
١. ﻭ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫﻢ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮﻭﻥ
“Barang siapa yg tidak berhukum dengan
hukum Allah maka mereka termasuk orang-
orang yg kafir.”
(Al Maidah 44 )
hukum Allah maka mereka termasuk orang-
orang yg kafir.”
(Al Maidah 44 )
٢. ﻭ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫﻢ ﺍﻟﻈﺎﻟﻤﻮﻥ
“Barang siapa yg tidak berhukum dengan
hukum Allah maka mereka termasuk orang-
orang yg dzolim”
(Al Maidah 45)
hukum Allah maka mereka termasuk orang-
orang yg dzolim”
(Al Maidah 45)
٣ . ﻭ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫﻢ ﺍﻟﻔﺎﺳﻘﻮﻥ
“Barang siapa yg tidak berhukum dgn hukum
Allah maka mereka termasuk orang-orang yg
fasik”
(Al Maidah 47)
Allah maka mereka termasuk orang-orang yg
fasik”
(Al Maidah 47)
*Siapa saja yang membolehkan berhukum dengan*selain hukum Allah
Menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan
sesuatu yang halal merupakan perbuatan kufur.
Dalam istilah para ulama disebut dengan kufur istihlal (menghalalkan), yaitu membolehkan sesuatu yang telah
disepakati keharamannya. Para ulama sepakat bahwa
keimanan seseorang akan batal ketika membolehkan
sesuatu yang telah jelas keharamannya. [1] Allah
ta’ala berfirman,
“Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki
yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’
Katakanlah: ‘Apakah Allah telah memberikan izin
kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan (kedustaan) terhadap Allah?’ Apakah dugaan orang-
orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari kiamat? Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas
manusia, tetapi kebanyakan mereka tidak
bersyukur.” (QS. Yunus: 59-60)
Menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan
sesuatu yang halal merupakan perbuatan kufur.
Dalam istilah para ulama disebut dengan kufur istihlal (menghalalkan), yaitu membolehkan sesuatu yang telah
disepakati keharamannya. Para ulama sepakat bahwa
keimanan seseorang akan batal ketika membolehkan
sesuatu yang telah jelas keharamannya. [1] Allah
ta’ala berfirman,
“Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki
yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.’
Katakanlah: ‘Apakah Allah telah memberikan izin
kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan (kedustaan) terhadap Allah?’ Apakah dugaan orang-
orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari kiamat? Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas
manusia, tetapi kebanyakan mereka tidak
bersyukur.” (QS. Yunus: 59-60)
*Ibnu Taimiyah* berkata, “Seseorang ketika
menghalalkan sesuatu yang telah ada ijma’ atas
keharamannya, atau mengharamkan sesuatu yang ada ijma’ atas kehalalannya, atau mengganti syariat yang
telah disepakati, maka ia kafir murtad menurut
kesepakatan ahli fiqih. Dalam hal inilah turun firman
Allah ta’ala, ‘ Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.’
(QS. Al Maidah : 44)
yakni; yang menghalalkan berhukum dengan selain
yang Allah turunkan.” (Al Fatawa, 3/267)
menghalalkan sesuatu yang telah ada ijma’ atas
keharamannya, atau mengharamkan sesuatu yang ada ijma’ atas kehalalannya, atau mengganti syariat yang
telah disepakati, maka ia kafir murtad menurut
kesepakatan ahli fiqih. Dalam hal inilah turun firman
Allah ta’ala, ‘ Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.’
(QS. Al Maidah : 44)
yakni; yang menghalalkan berhukum dengan selain
yang Allah turunkan.” (Al Fatawa, 3/267)
*Ibnu Qayyim* berkata, “Jika meyakini bahwa
memutuskan perkara dengan hukum Allah hukumnya
tidak wajib dan ia boleh memilih (mau memakai hukum Allah atau hukum positif), sekalipun ia meyakini hukum
Allah maka ini adalah kufur akbar.”(2)
memutuskan perkara dengan hukum Allah hukumnya
tidak wajib dan ia boleh memilih (mau memakai hukum Allah atau hukum positif), sekalipun ia meyakini hukum
Allah maka ini adalah kufur akbar.”(2)
[1] Fatawa Muhammad bin Ibrahim 12/288, Adhwa’
‘ala Ruknin Minat Tauhid , hal. 33, Umdatu Tafsir
4/158, Fatawa Ibn Baz 1/275,137.
[2] Madariju Salikin 1/337 dan Syarhu Aqidah
Thahwiyah 2/446
‘ala Ruknin Minat Tauhid , hal. 33, Umdatu Tafsir
4/158, Fatawa Ibn Baz 1/275,137.
[2] Madariju Salikin 1/337 dan Syarhu Aqidah
Thahwiyah 2/446
TIDAK ADA YANG LEBIH FAHAM BAGAIMANA MENAFSIRKAN ALMAIDAH 51 DARI PADA UMAR R.A. :
“Suatu hari Umar bin Khathab r.a memerintahkan Abu Musa Al
Asy’ari r.a untuk segera menunjuk pemimpin kepercayaan untuk pencatat
pengeluaran dan pemasukan pemerintah Islam di Syam".
Abu Musa lalu menunjuk seorang yang beragama Nasrani dan Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tadi.
Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Lalu
Umar berkata: ‘Hasil kerja orang ini bagus, bisakah orang ini
didatangkan dari Syam untuk rapat melaporkan laporan di depan kami?’.
Abu Musa menjawab: ‘Ia tidak bisa masuk ke tanah Haram (Mekkah dan Madinah)'.
Umar bertanya: ‘Kenapa? Apa karena ia junub?’.
Abu Musa menjawab: ‘Bukan, karena ia seorang Nasrani’.
Umar pun langsung marah, menegurku keras dan memukul pahaku dan berkata: ‘Pecat dia! cari dan angkat seorang muslim".
(maksud Umar; 'apa tidak ada muslim lain yang lebih baik,
pasti Allah SWT telah menyediakan banyak calon pemimpin muslim yang
lebih baik untuk umat', cari sampai ketemu).
*Umar lalu membacakan ayat:* "Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengangkat orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpinmu, sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian
yang lain. Barang siapa di antara kamu mengangkat mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka (kafir).
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang
dzalim‘”. (QS. Al Maidah: 51)
(Sumber : Tafsir Ibnu Katsir, 3/132)
BERANI BILANG UMAR RA PEMBOHONG...???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar