Kamis, 08 Mei 2014

KUBUR:Rumah masa depan ?



ADAB MENGUBUR DALAM ISLAM

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Bersegeralah kalian menyelesaikan penyelenggaraan jenazah. Karena bila jenazah itu orang saleh maka berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya, dan jika dia bukan orang saleh maka berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian”. (HR. Al-Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)
السلام عليكم اهل الديار من المؤمنين والمسلمين وانا ان شاء الله بكم لحقون. نسئلوا الله لنا ولكم العاقبة
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu penghuni perumahan dari orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Dan kami akan menyusul, insya Allah. Kami memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi kami dan bagi kamu”.
Muqaddimah
"Dari Ibnu Umar r.a. Nabi saw. apabila memasukkan mayat ke dalam lubang kubur, beliau mengucapkan, "BISMILLAHI WA'ALAA SUNNATI RASUULILLAAH" (Dengan menyebut nama Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah)." (Shahih: Ahkamul Janaiz hal. 152, Tirmidzi II: 255 no: 1051, Ibnu Majah I: 494 no: 1550).
Dan berdasar hadits dari al-Bayadhi r.a. dari Rasulullah saw., beliau bersabda, "Mayat, bila diletakkan di liang kuburnya, maka hendaklah orang-orang yang meletakkannya pada waktu menempatkannya ke dalam liang lahat mengucapkan, BISMILLAHI, WA BILLAAHI, WA'ALAA MILLATI RASULULLAH (Dengan menyebut nama Allah dan karena Allah serta mengikuti jejak Rasulullah SAW)." (Sanadnya Hasan : Ahkamul Janaiz hal. 152 dan Mustadrak Hakim IL 366).

Hukum Mengubur Jenazah ?
Hukum mengubur mayat adalah wajib, sekalipun mayat seorang kafir, berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Ali bin Abi Thalib r.a. ketika Abu Thalib meninggal dunia, "(Wahai Ali), pergilah lalu kuburlah ia!"
(Shahih: Shahih Nasa'i no:1895, dan Nasa'i IV:79).
Adalah sunnah Nabi saw. mengubur mayat di pemakaman, sebab Nabi tidak pernah mengubur jenazah kecuali di pekuburan Baqi', seperti yang telah diriwayatkan secara mutawatir. Tidak pernah diriwayatkan dari seorang salafpun, bahwa Rasulullah pernah mengubur jenazah di selain pemakaman umum, kecuali Nabi saw.  sendiri yang dikebumikan di dalam kamarnya, dan ini termasuk pengecualian baginya, seperti yang ditegaskan oleh hadits Aisyah r.a. ia berkata, "Tatkala Rasulullah SAW wafat, para sahabat berbeda pendapat perihal penguburannya, lalu berkatalah Abu Bakar r.a. "Aku pernah mendengar dan Rasululah saw. wejangan yang tidak pernah kulupakan, yaitu beliau bersabda, "Setiap Nabi yang diwafatkan oleh Allah pasti dikebumikan di lokasi yang beliau sukai dikubur padanya."Maka kemudian para sahabat mengubur Rasulullah di tempat pembaringannya. (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no:5649, dan Tirmidzi II : 242 no:1023).
Dan, dikecualikan dari hal tersebut adalah para syuhada yang gugur di medan perang, mereka dikebumikan di lokasi gugurnya, tidak usah dipindahkan dipemakaman umum. Hal ini didasarkan pada hadits dari Jabir r.a. berkata, tatkala terjadi perang Uhud, dibawalah para prajurit yang gugur agar dikebumikan di Baqi', maka berserulah seorang penyeru dari Rasulullah saw., "Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah memerintah kalian agar mengubur para syuhada' di tempat gugurnya." (Shahih: Shahih Nasa'i no:1893, ‘Aunul Ma'bud VIII: 446 no:3149, Nasa'i IV:79 dan Tirmidzi III: 130 no:1771). 

Cara Mengubur ?
 Berikut ini adalah tata cara penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasulullah yang dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Persiapan
1.Liang kubur hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor atau tergusur oleh aliran air
2.Liang kubur dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
3.Seyogyanya dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
4.Jangan mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
      1. Ketika terbit matahari hingga naik
      2. Ketika matahari di tengah-tengah
      3. Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
5.Penutup lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
6.Usungan keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.

Membawa (Mengusung) jenazah
7.Jenazah dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
8.Dalam mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur’an
9.Pengiring jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di belakang
10.Orang yang melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
11.Para pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
12.Pengiring jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
Sanak kerabat sang mayat  lebih berhak menguburnya, berdasar firman Allah:
"Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak di dalam kitab Allah." (QS. Al-Ahzab:6)
Dari Ali r.a. ia berkata: Aku telah memandikan Rasulullah saw. lalu aku perhatikan dengan seksama apa yang sering ada pada mayat, maka aku tidak dapatkan sesuatu sekecil apapun pada tubuhnya. Rasulullah saw. sangat baik jasadnya di kala hidup hingga meninggal dunia.:" Dan, di samping para sahabat pada umumnya yang ikut serta memasukkan ke dalam kubur dan menguburnya, ada empat orang, Ali, al-Abbas, al-Fadhal, dan Shalih, bekas budak Rasulullah saw.. Dan telah digalikan liang lahat untuk Rasulullah dan ditegakkan bata di atasnya. (Sanad Shahih: Mustadrak Hakim I:362 dan Baihaqi IV: 53)
Tata cara penguburan mayit yang paling sempurna dan sesuai dengan kesunahan adalah sebagai berikut :
  • Meletakkan jenazah sebelum dimasukkan ke liang kubur di posisi kaki kubur (sebelah selatan liang lahat).
  • Mengangkat jenazah, lalu diturunkan ke liang kubur dengan posisi kaki terlebih dahulu.
  • Dikubur tanpa memakai alas, bantal atau peti. Hukum menggunakan ini semua makruh kecuali dalam keadaan darurat seperti ketika lahatnya berair.
  • Orang yang masuk ke dalam liang lahat disunnahkan ganjil, afdolnya tiga orang.
  • Menutup liang kubur dengan kain ketika prosesi pemakaman supaya tidak terlihat aurat mayit jika terbuka.
  • Mayit diletakkan berbaring miring dan sisi tubuh bagian kanan (lempeng kanan) menempel di tanah, makruh bila menggunakan sisi tubuh bagian kiri. Adapun menghadapkan ke kiblat hukumnya wajib.
  • Sunnah bagi yang menguburkan mengucapkan :
بسم الله وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم
  • Melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit dan membuka kafan yang menutupi pipi mayit lalu menempelkannya ke tanah.
  • Meletakkan bantalan dari tanah (biasanya berbentuk bulat) pada bagian belakang tubuh mayit seperti belakang kepala dan punggung, kemudian menekuk sedikit bagian tubuh mayit ke arah depan supaya tidak mudah untuk terbalik atau menjadi terlentang.
  • Adzan dan iqomah dengan lirih, lalu menutup liang dengan papan sebelum ditutup dengan tanah dengan menaikkan sedikit urukan tanah setinggi jengkal.
  • Setelah proses penguburan selesai, berdiam sebentar untuk dibacakan talqin serta memperbanyak istighfar bagi mayit.
Adapun bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:
1.membaca do’a
السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا انشاء الله بكم لاحقون. اللهم لاتخرمنا اجرهم ولا تفتنا بعدهم
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka”.
2.Atau membaca
السلام عليكم اهل الديار من المؤمنين والمسلمين وانا ان شاء الله بكم لحقون. نسئلوا الله لنا ولكم العاقبة
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu penghuni perumahan dari orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Dan kami akan menyusul, insya Allah. Kami memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi kami dan bagi kamu”.
3.Atau membaca
السلام عليكم دار قوم مؤمنين واتاكم ماتدعون غدا مؤجلون وانا ان شاء الله بكم لحقون. اللهم اغفر لأهل . 
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai penghuni perumahan orang-orang Mukmin. Dan semoga kamu segera memperoleh apa yang telah dijanjikan kepadamu. Dan insya Allah kami akan menyusul kamu. Ya Allah, berilah ampunan kepada penghuni kuburan (makam) (sebut namanya)”.
4.Kaum wanita, walau keluarga dekat, sebaiknya tidak ikut ke kuburan dalam proses penguburan.
5.Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al-Isra`: 70) Karenanya disyariatkan untuk memuliakan seluruh manusia secara umum, baik yang muslim maupun yang kafir, tentunya sesuai dengan bentuk pemuliaan yang dibenarkan oleh syariat Islam itu sendiri. Pemuliaan ini baik ketika mereka masih hidup maupun setelah mereka meninggal.

Cara Memuliakan Orang Telah Meninggal ?
Di antara bentuk pemuliaan kepada orang yang telah meninggal adalah beradab kepada mereka dan memperlakukan mereka sesuai dengan tuntunan Islam. Di antara adab tersebut adalah:
1.    Dibolehkan untuk mencium jenazah.
2.    Dilarang mencela jenazah walaupun itu jenazah orang fasik dan orang kafir. Kecuali jika pada celaan itu ada maslahat besar kepada yang mendengarnya agar mereka waspada dari amalan jelek jenazah tersebut.
3.    Dilarang menyebarkan aib dan kejelekan fisik dan sifat si mayit kecuali ada maslahat yang besar seperti di atas.
4.    Menyegerakan pengurusan jenazahnya secepat mungkin, mulai dari pemandian sampai penguburan.
5.    Dilarang memperlambat penyelenggaraan jenazah tanpa uzur yang dibenarkan syariat apalagi jika uzurnya melanggar syariat.
6.    Keluarga melunasi semua hutang jenazah. Pelunasannya bisa diambil dari harta jenazah atau kalau dia tidak mempunyai harta maka dianjurkan ahli warisnya atau keluarganya yang lain membayarkannya karena jiwanya tergantung dengan utangnya.
7.    Dilarang duduk dan menginjak kuburan. 

Hukum Meninggikan Kuburan ?  
a. Hendaknya kuburan ditinggikan sekedar sejengkal dari permukaan tanah, dan tidak diratakan dengan tanah agar diketahui dan bisa dibedakan dari yang lain sehingga tetap terpelihara dan tidak dihinakan. Berdasar hadits dari Jabi r.a. bahwa Nabi saw. telah dibuatkan liang lahad untuk beliau, lalu ditegakkan disamping lahad dengan bata dan ditinggikan kuburnya sejengkal dari permukaan tanah. (Sanadnya Hasan : Ahkamul Janaiz hal. 153, Shahih Ibnu Hibban no: 2150 dan Baihaqi III: 410). 
b.Hendaknya gundukan tanah lebihan tersebut dibentuk seperti gunung, berdasar hadits, dari Sufyan at-Tammar r.a. ia berkata, "Saya melihat kubur Nabi saw. dibentuk seperti punuk." (Shahih: Ahkamul Janaiz hal. 154, Fathul Bari III: 255 no:1390). 
c. Hendaknya memberi tanda pada makam dengan batu atau sejenisnya agar diketahui  dan  dijadikan tempat pemakaman bagi keluarganya. Berdasar hadits dari al-Muthalib bin Abi Wada'ah r.a. ia bercerita, tatkala Utsman bin Mazh'un meninggal dunia, maka dibawalah jenazah (ke makam), lalu dikebumikan. Setelah dikubur, Nabi saw. menyuruh seorang sahabat mencari batu, namun ternyata ia tidak mampu membawanya. Maka kemudian Rasulullah saw. sendiri yang datang mengambilnya sambil menyingsingkan lengan bajunya." Al-Muthalib melanjutkan ceritanya : Berkatalah orang yang memberitakan kepadaku dari Rasulullah saw.," Seolah-olah aku melihat putih kedua lengan Rasulullah saw. ketika Beliau menyingsingkan kedua lengan bajunya. "Kemudian Beliau mengambil batu itu dan meletakkannya di bagian kepalanya lalu bersabda, "Dengan batu ini aku mengenal kuburan saudaraku dan aku akan mengubur di tempat ini (pula) ada dari kalangan keluarganya yang wafat." (Hasan : Ahkamul Janaiz hal. 155 dan ‘Aunul Ma'bud IX:22 no: 3190).
d. Hendaklah salah seorang (do'a ini dipimpin sebagaimana yang banyak dilakukan di masyarakat, akan tetapi masing-masing berdo'a) berdiri disamping kuburannya untuk memohonkan ampunan bagi si mayyit dan keteguhan hati, dan menyuruh kepada hadirin agar melakukan hal yang sama. Berdasarkan Hadits Nabi saw., "Dari Utsman bin Affan r.a. berkata,  Adalah Nabi saw. apabila selesai memakamkan jenazah, berdiri di samping kuburnya sambil bersabda, "Mohon ampun (kepada Allah) untuk saudara kalian ini dan keteguhan hati untuknya, karena sekarang ia sedang ditanya (oleh malaikat)."(Shahihul Isnad: Ahkamul Janaiz hal. 156 ‘Aunul Ma'bud IX : 41 no: 3205). 

Larangan Yang Berkaitan Dengan Kuburan ?
1.Meninggikan timbunan kuburan lebih dari satu jengkal dari atas permukaan tanah 2.Menembok kuburan sehingga menjadi bangunan 3.Menulisi kuburan dengan berbagai tulisan, seperti nama keluarga, dan lain-lain 4.Duduk di atas kuburan 5.Menjadikan kuburan sebagai bangunan masjid 6.Berjalan di antara kubur dengan memakai alas kaki 7.Semua hal, kegiatan, yang menjurus ke arah syirik dan takhayul, seperti: berwasilah kepada orang yang telah mati, meminta restu kepada orang yang telah mati 8.Perempuan yang selalu/sering berziarah kubur.
BY ABI AZMAN. JAKARTA  24/9/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman