Senin, 07 Desember 2015

RUQIYAH ISLAMI




RUQIYAH DALAM ISLAM ?

من قرأ آية الكرسي في دبر الصلاة المكتوبة كان في ذمة الله إلى الصلاة الأخرى
“Siapa yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka ia dalam perlindungan Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).
مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Siapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم

Barangsiapa mendatangi tukang tenung Yang ATAU dukun, Lalu besarbesaran Percaya DENGAN APA Yang dikatakan dukun ATAU tukang tenung ITU, besarbesaran Berarti Telah kafir DENGAN APA Yang Telah diturunkan Kepada Muhammad (HR. Imam Ahmad).
Muqaddimah
DI antara umat Islam ada yang enggan berobat lantaran ada asumsi bahwa berobat berarti tidak rela menerima ketentuan dan cobaan Allah dan karena itu tidak berobat lebih utama. Di sisi lain, banyak pula ulama Islam mengembangkan ilmu pengobatan dan kedokteran yang mengutamakan pengobatan.
Ruqyah adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk pandangan mata manusia dan jin (al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.
Ruqyah adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).
Hukum Ruqyah ?
عن عوف بن مالك رضي الله عنه قال: كنا نرقي فى الجاهلية, فقلنا يا رسول الله كيف ترى بذلك? فقال: أعرضوا علي رقاكم لا بأس بالرقية مالم تكن شركا (رواه مسلم
"Dari sahabat 'Auf bin Malik ra dia Berkata: Kami PT KARYA CIPTA PUTRA meruqyah di masa Jahiliyyah, Maka Kami bertanya:" Ya Rosulullah, bagaimana pendapatmu * Menurut "beliau Menjawab:"? Tunjukkan Padaku Ruqyah (Mantera) Kalian ITU. TIDAK MENGAPA Mantera ITU TIDAK mengandung kesyirikan selama "(HR. Muslim).

"Pernah Rasulullah ditanya oleh salah seorang sahabat, 'bagaimana menurutmu tentang Ruqyah yang pernah kami lakukan di jaman jahiliyah?'.
Dengan tegas Rasul menjawab tidak apa-apa kalian melakukan ruqyah, selama di dalam rukiyah itu tidak ada kesyirikan (menduakan Allah SWT) (AL-Hadits)
Dalil-dalil yang dijadikan alasan kebolehan melakukan pengobatan, termasuk ruqyah adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Auf Ibn Malik r.a. bahwa pada masa jahiliyah kami selalu melakukan ruqyah, lalu kami tanyakan kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah, bagaimana tanggapan anda tentang hal itu?” Rasulullah menjawab, “Sampaikan kepada tukang ruqyah kalian, tidak ada larangan melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik di dalamnya. (HR Muslim)
Diriwayatkan dari Anas Ibn Malik bahwa Rasulullah Saw memberikan kelonggaran untuk melakukan ruqyah dari penyakit korban tatapan mata, demam, dan fitnah (HR Muslim)
Diriwayatkan dari Jabir Ibn Abdullah r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah!” (HR Muslim)
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah Saw apabila ada orang mengeluh kesakitan maka diusapnya dengan tangan kanannya seraya membaca doa: penyakit telah hilang ya Allah tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah karena Engkau yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali atas izin Mu, berilah kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit. (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama berpendapat pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali ruqyah syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya.” (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)
عن عِمْرَان قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍقَالُوا: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ
Dari Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Mereka adalah orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim).
Para ulama banyak membicarakan hadits ini, di antaranya yang terkait dengan ruqyah. Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada unsur kemusyrikan. Dan mereka juga sepakat membolehkan ruqyah syar’iyah, yaitu membacakan al-Qur’an dan doa-doa ma’tsurat lainnya untuk penjagaan dan menyembuhkan penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at-Tirmidzi, kesimpulan hukum ruqyah adalah bahwa jika ruqyah dengan tidak menggunakan Asma Allah, sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam kitab-kitab suci, atau tidak menggunakan bahasa Arab dan meyakini bahwa itu bermanfaat, maka hal itu bagian dari bersandar pada ruqyah. Oleh karenanya dilarang. Dalam konteks inilah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam haditsnya:
ما توكل من استرقى
”Tidaklah bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)
Adapun selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak dilarang. Dan dalam konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :
من أخذ برقية باطل فقد أخذتُ برقية حق
”Orang mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar. ” (HR At-Tirmidzi)
Imam Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran yang wajib diperangi, kecuali ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).”
Pendapat Imam Madzhab ?
1.Menghukuminya sunnah dan mubah. Pendapat jumhur ulama berkisar pada kedua pendapat ini. Adapun yang menghukuminya sunnah adalah pendapat para ulama madzhab Syafi’I, karena hadist tentang wanita berkulit hitam telah memalingkan makna perintah pada hadist, “berobatlah!”, dari hukum wajib kepada sunnah. Tapi, pendapat ini bisa dibantah bahwa Nabi Saw menetapkan adanya pahala bagi wanita yang tidak berobat, sedangkan meninggalkan suatu perbuatan yang disunnahkan, tentunya tidak mendapatkan pahala. Jika hukum berobat adalah sunnah, tentunya hukum meninggalkannya adalah makruh.
2.Hukum berobat Mubah. Dan ini merupakan pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Hukum berobat adalah mubah, meninggalkan sesuatu yang mubah, hukumnya juga mubah. Dengan begitu kita bisa mendudukkan hadist tentang wanita berkulit hitam dengan tepat, wanita tersebut melakukan sesuatu yang mubah, yaitu tidak berobat. Dan dengan niat yang baik disertai dengan harapan pahala kesabaran dari Allah, maka ia mendapatkan pahala. Dengan demikian, kita juga bisa memposisikan hadist-hadist tentang berobatnya Nabi Saw, karena Nabi Saw juga melakukan hal-hal yang mubah.
Praktek Ruqyah ?
Do'a-doa memohon Perlindungan Dari Allah SWT SEBELUM membacakan ayat-ayat ruqyah:
أستغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم و أتوب إليه
"Aku Mohon Ampun Kepada Allah Yang TIDAK ADA Ilah selain-Nya Yang maha Hidup Dan Berdiri Sendiri Serta aku bertaubat Kepada-Nya" (HR Muslim)
لا إله إلا أنت سبحانك إني كنت من الظالمين
"TIDAK ADA Ilah selain Engkau, Maha suci Engkau Sesungguhnya aku termasuk orangutan Yang zhalim"
يا حي يا قيوم برحمتك أستغيث أصلح لي شأني كله ولا تكلني إلى نفسي طرفة عين
"Wahai Zat Yang maha hiduo Dan Berdiri Sendiri DENGAN rahmat-Mu aku memohon pertolongan Mu, perbaikilah segenap keaadaanku Dan Jangan Engkau serahkan aku PADA diriku Sendiri walaupun sekejap mata". (HR Hakim Dari Anas bin Malik - Shohihu t-targhib wa t-tarhib)
أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق
"Aku berlindung DENGAN kalimat Allah Yang Sempurna Dari kejahatan mahluk-Nya". (HR Muslim - IV: 1728)
اعيذك بكلمات الله التامة من كل شيطان وهامة, ومن كل عين لامة
"Aku berlindung DENGAN kalimat Allah Yang Sempurna Dari SETIAP syaithan Dan Binatang Berbisa Dan Dari SETIAP mata Yang Jahat". (HR Bukhori - VI / 408).
اعوذ بكلمات الله التامات من غضبه وعقابه وشرعباده ومن همزات الشياطين وان يحضرون
"Aku berlindung DENGAN kalimat Allah Yang Sempurna Dari Murka-Nya Dan hukuman-Nya Dan Dari kejahatan hamba-hamba-Nya Dan Dari Gangguan syaithan Dan kedatangannya". (HR Abu Daud & At-Tirmidzi - II / 171).
Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai dengan nilai-nilai Syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Adapun ruqyah sesuai Syari’ah harus sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:
  1. Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur’an dan doa atau wirid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
  2. Doa yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
  3. Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
  4. Tidak isti’anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
  5. Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
  6. Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari’ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis.
  7. Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlaq yang terpuji dan istiqamah dalam ibadah.
  8. Tidak minta diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Syubhat-syubhat Ruqyah ?
Jimat Dari Al-Quran
Tamimah Adalah Suatu Yang dijahit Dan digantungkan Yang Diyakini DAPAT menolak penyakit. Tamimah termasuk kesyirikan: "Barangsiapa menggantungkan Sesuatu Maka Sungguh besarbesaran Telah menyekutukan Allah (. HR Ahmad).
Khodam Dari Malaikat
Khadam Adalah pembantu, Diyakini DAPAT Menjaga Dan melindungi DENGAN ritual Tertentu. Khadam Malaikat Adalah Kebohongan (As-Saba ': 40-41).
Melihat hal bangsa jin
Melihat hal jin Adalah shalat Satu Bentuk Gangguan jin KARENA PADA dasarnya Manusia Biasa TIDAK DAPAT Melihat hal jin (Al-Jin: 26-27) kecuali didalamnya Sudah ADA / dibantu Diposkan jin.
Kerjasama DENGAN bangsa jin
Memerintah Kemampuan Dan Menguasai bangsa jin Adalah kekhususan Yang diberikan ditunjukan kepada Nabi Dan Rasul terutama Nabi Sulaiman (Shad: 35). TIDAK ADA jin Yang Memberi Imbalan Tanpa Minta Imbalan (Al-An'am: 128). Meminta Perlindungan Dari bangsa jin Hanya Menambah dosa Dan Kesalahan (Al-Jin: 6).
Ikhtitam

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”.
Sumber:1.http://www.terapiislam.com 2.http://almanhaj.or.id
3.https://www.islampos.com 4.http://www.dakwatuna.com
Jakarta 8/12/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman