RUQIYAH DALAM
ISLAM ?
“من
قرأ آية الكرسي في دبر الصلاة المكتوبة كان في ذمة الله إلى الصلاة الأخرى”
“Siapa
yang membaca ayat Al-Kursi setelah shalat wajib, maka ia dalam perlindungan
Allah sampai shalat berikutnya” (HR At-Tabrani).
مَنْ قَرَأَ
بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Siapa
yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah setiap malam, maka cukuplah
baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
Barangsiapa mendatangi tukang tenung Yang ATAU dukun, Lalu besarbesaran Percaya DENGAN APA Yang dikatakan dukun ATAU tukang tenung ITU, besarbesaran Berarti Telah kafir DENGAN APA Yang Telah diturunkan Kepada Muhammad (HR. Imam Ahmad).
Muqaddimah
DI antara umat Islam ada yang enggan
berobat lantaran ada asumsi bahwa berobat berarti tidak rela menerima ketentuan
dan cobaan Allah dan karena itu tidak berobat lebih utama. Di sisi lain, banyak
pula ulama Islam mengembangkan ilmu pengobatan dan kedokteran yang mengutamakan
pengobatan.
Ruqyah
adalah sebuah terapi dengan membacakan jampi-jampi. Sedangkan Ruqyah Syar’iyah
yaitu sebuah terapi syar’i dengan cara membacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan
doa-doa perlindungan yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu ‘alaihi wa
sallam. Ruqyah syar’iyah dilakukan oleh seorang muslim, baik untuk tujuan
penjagaan dan perlindungan diri sendiri atau orang lain, dari pengaruh buruk
pandangan mata manusia dan jin
(al-ain) kesurupan, pengaruh sihir, gangguan kejiwaan, dan berbagai penyakit
fisik dan hati. Ruqyah juga bertujuan untuk melakukan terapi pengobatan dan
penyembuhan bagi orang yang terkena pengaruh, gangguan dan penyakit tersebut.
Ruqyah
adalah terapi atau pengobatan yang sudah ada di masa jahiliyah. Dan ketika
Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi Rasulullah, maka
ditetapkanlah Ruqyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah menurunkan surat
al-Falaq dan An-Naas salah satu fungsinya sebagai pencegahan dan terapi bagi
orang beriman yang terkena sihir. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa membaca kedua surat tersebut dan meniupkannya
pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala dan wajah dan anggota
badannya. Dari Abu Said bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu
senantiasa berlindung dari pengaruh mata jin dan
manusia, ketika turun dua surat tersebut, Beliau mengganti dengan keduanya dan
meninggalkan yang lainnya” (HR At-Tirmidzi).
Hukum
Ruqyah ?
عن
عوف بن مالك رضي الله عنه قال: كنا نرقي فى الجاهلية, فقلنا يا رسول الله كيف ترى
بذلك? فقال:
أعرضوا علي رقاكم لا بأس بالرقية مالم تكن شركا
(رواه مسلم
"Dari
sahabat 'Auf bin Malik ra dia Berkata: Kami PT KARYA CIPTA PUTRA meruqyah di
masa Jahiliyyah, Maka Kami bertanya:" Ya Rosulullah, bagaimana pendapatmu
* Menurut "beliau Menjawab:"? Tunjukkan Padaku Ruqyah (Mantera)
Kalian ITU. TIDAK MENGAPA Mantera ITU TIDAK mengandung kesyirikan
selama "(HR. Muslim).
"Pernah Rasulullah ditanya oleh salah seorang sahabat, 'bagaimana menurutmu tentang Ruqyah yang pernah kami lakukan di jaman jahiliyah?'. Dengan tegas Rasul menjawab tidak apa-apa kalian melakukan ruqyah, selama di dalam rukiyah itu tidak ada kesyirikan (menduakan Allah SWT) (AL-Hadits)
Dalil-dalil
yang dijadikan alasan kebolehan melakukan pengobatan, termasuk ruqyah adalah
sebagai berikut:
Diriwayatkan
dari Auf Ibn Malik r.a. bahwa pada masa jahiliyah kami selalu melakukan ruqyah,
lalu kami tanyakan kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah, bagaimana tanggapan
anda tentang hal itu?” Rasulullah menjawab, “Sampaikan kepada tukang ruqyah
kalian, tidak ada larangan melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik di
dalamnya. (HR Muslim)
Diriwayatkan
dari Anas Ibn Malik bahwa Rasulullah Saw memberikan kelonggaran untuk melakukan
ruqyah dari penyakit korban tatapan mata, demam, dan fitnah (HR Muslim)
Diriwayatkan
dari Jabir Ibn Abdullah r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang
mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah!” (HR Muslim)
Diriwayatkan
dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah Saw apabila ada orang mengeluh kesakitan maka
diusapnya dengan tangan kanannya seraya membaca doa: penyakit telah hilang ya
Allah tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah karena Engkau yang Maha Menyembuhkan,
tidak ada kesembuhan kecuali atas izin Mu, berilah kesembuhan yang tidak menyisakan
rasa sakit. (HR Bukhari dan Muslim)
Para
ulama berpendapat pada dasarnya ruqyah secara umum dilarang, kecuali ruqyah
syariah. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الرُّقَى
وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya
ruqyah (mantera), tamimah (jimat) dan tiwalah (pelet) adalah kemusyrikan.” (HR
Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
مَنْ تَعَلَّقَ
شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa
menggantungkan sesuatu, maka dirinya akan diserahkan kepadanya.” (HR Ahmad,
Tirmidzi, Abu Dawud dan Al-Hakim)
عن عِمْرَان
قَالَ: قَالَ نَبِيّ اللّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- : يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي
سَبْعُونَ أَلْفاً بِغَيْرِ حِسَابٍ” قَالُوا:
وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللّهِ؟ قَالَ: “هُمُ الّذِينَ لاَ يَكْتَوُونَ، وَلاَ
يَتَطَيَّرُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَعَلَى رَبّهِمْ يَتَوَكّلُونَ
Dari
Imran berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Akan masuk
surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Sahabat bertanya, “Siapa mereka
wahai Rasulullah ?” Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Mereka adalah
orang yang tidak berobat dengan kay (besi), tidak minta diruqyah dan mereka
bertawakkal pada Allah”. (HR Bukhari dan Muslim).
Para
ulama banyak membicarakan hadits ini, di antaranya yang terkait dengan ruqyah.
Ulama sepakat bahwa ruqyah secara umum dilarang, kecuali tidak ada unsur
kemusyrikan. Dan mereka juga sepakat membolehkan ruqyah syar’iyah, yaitu
membacakan al-Qur’an dan doa-doa ma’tsurat lainnya untuk penjagaan dan
menyembuhkan penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab
Sunan at-Tirmidzi, kesimpulan hukum ruqyah adalah bahwa jika ruqyah dengan
tidak menggunakan Asma Allah, sifat-sifat-Nya, firman-Nya dalam kitab-kitab
suci, atau tidak menggunakan bahasa Arab dan meyakini bahwa itu bermanfaat,
maka hal itu bagian dari bersandar pada ruqyah. Oleh karenanya dilarang. Dalam
konteks inilah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dalam
haditsnya:
ما توكل من
استرقى
”Tidaklah
bertawakkal orang yang minta diruqyah.” (HR At-Tirmidzi)
Adapun
selain itu, seperti berlindung dengan Al-Qur’an, Asma Allah Ta’ala dan ruqyah
yang telah diriwayatkan (dalam hadits), maka itu tidak dilarang. Dan dalam
konteks ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang
meruqyah dengan Al-Qur’an dan mengambil upah :
من أخذ برقية
باطل فقد أخذتُ برقية حق
”Orang
mengambil ruqyah dengan batil, sedang saya mengambil ruqyah dengan benar. ” (HR
At-Tirmidzi)
Imam
Hasan Al-Banna berkata, “Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan,
penyingkapan perkara ghaib dan sejenisnya merupakan kemungkaran yang wajib
diperangi, kecuali ruqyah (mantera) dari ayat-ayat Al-Qur’an atau ruqyah
ma’tsurah (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam).”
Pendapat Imam Madzhab ?
1.Menghukuminya
sunnah dan mubah. Pendapat jumhur ulama berkisar pada kedua pendapat ini.
Adapun yang menghukuminya sunnah adalah pendapat para ulama madzhab
Syafi’I, karena hadist tentang wanita berkulit hitam telah memalingkan
makna perintah pada hadist, “berobatlah!”, dari hukum wajib kepada sunnah.
Tapi, pendapat ini bisa dibantah bahwa Nabi Saw menetapkan adanya pahala bagi
wanita yang tidak berobat, sedangkan meninggalkan suatu perbuatan yang
disunnahkan, tentunya tidak mendapatkan pahala. Jika hukum berobat adalah
sunnah, tentunya hukum meninggalkannya adalah makruh.
2.Hukum berobat Mubah. Dan
ini merupakan pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Hukum
berobat adalah mubah, meninggalkan sesuatu yang mubah, hukumnya juga mubah.
Dengan begitu kita bisa mendudukkan hadist tentang wanita berkulit hitam dengan
tepat, wanita tersebut melakukan sesuatu yang mubah, yaitu tidak berobat. Dan
dengan niat yang baik disertai dengan harapan pahala kesabaran dari Allah, maka
ia mendapatkan pahala. Dengan demikian, kita juga bisa memposisikan
hadist-hadist tentang berobatnya Nabi Saw, karena Nabi Saw juga melakukan
hal-hal yang mubah.
Praktek
Ruqyah ?
Do'a-doa
memohon Perlindungan Dari Allah SWT SEBELUM membacakan ayat-ayat ruqyah:
أستغفر الله
العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم و أتوب إليه
"Aku
Mohon Ampun Kepada Allah Yang TIDAK ADA Ilah selain-Nya Yang maha Hidup Dan
Berdiri Sendiri Serta aku bertaubat Kepada-Nya" (HR Muslim)
لا إله إلا أنت
سبحانك إني كنت من الظالمين
"TIDAK
ADA Ilah selain Engkau, Maha suci Engkau Sesungguhnya aku termasuk orangutan
Yang zhalim"
يا حي يا قيوم
برحمتك أستغيث أصلح لي شأني كله ولا تكلني إلى نفسي طرفة عين
"Wahai
Zat Yang maha hiduo Dan Berdiri Sendiri DENGAN rahmat-Mu aku memohon pertolongan
Mu, perbaikilah segenap keaadaanku Dan Jangan Engkau serahkan aku PADA diriku
Sendiri walaupun sekejap mata".
(HR Hakim Dari Anas bin Malik - Shohihu t-targhib wa t-tarhib)
أعوذ بكلمات
الله التامات من شر ما خلق
"Aku
berlindung DENGAN kalimat Allah Yang Sempurna Dari kejahatan mahluk-Nya". (HR Muslim - IV: 1728)
اعيذك بكلمات
الله التامة من كل شيطان وهامة, ومن كل عين لامة
"Aku
berlindung DENGAN kalimat Allah Yang Sempurna Dari SETIAP syaithan Dan Binatang
Berbisa Dan Dari SETIAP mata Yang Jahat". (HR Bukhori - VI / 408).
اعوذ بكلمات
الله التامات من غضبه وعقابه وشرعباده ومن همزات الشياطين وان يحضرون
"Aku
berlindung DENGAN kalimat Allah Yang Sempurna Dari Murka-Nya Dan hukuman-Nya
Dan Dari kejahatan hamba-hamba-Nya Dan Dari Gangguan syaithan Dan
kedatangannya". (HR Abu Daud
& At-Tirmidzi - II / 171).
Secara umum ruqyah terbagi menjadi dua, ruqyah sesuai
dengan nilai-nilai Syariah dan ruqyah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
Syariah. Adapun ruqyah sesuai Syari’ah harus
sesuai dengan dhawabit syari’ah, yaitu:
- Bacaan ruqyah berupa ayat-ayat al-Qur’an dan doa atau wirid dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
- Doa yang dibacakan jelas dan diketahui maknanya.
- Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah SWT.
- Tidak isti’anah (minta tolong) kepada jin (atau yang lainnya selain Allah).
- Tidak menggunakan benda-benda yang menimbulkan syubhat dan syirik.
- Cara pengobatan harus sesuai dengan nilai-nilai Syari’ah, khususnya dalam penanganan pasien lawan jenis.
- Orang yang melakukan terapi harus memiliki kebersihan aqidah, akhlaq yang terpuji dan istiqamah dalam ibadah.
- Tidak minta diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga ruqyah yang tidak sesuai dengan dhawabit atau kriteria di atas dapat dikatakan sebagai ruqyah yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
Syubhat-syubhat
Ruqyah ?
Jimat
Dari Al-Quran
Tamimah
Adalah Suatu Yang dijahit Dan digantungkan Yang Diyakini DAPAT menolak
penyakit. Tamimah termasuk kesyirikan: "Barangsiapa menggantungkan Sesuatu
Maka Sungguh besarbesaran Telah menyekutukan Allah (. HR Ahmad).
Khodam
Dari Malaikat
Khadam
Adalah pembantu, Diyakini DAPAT Menjaga Dan melindungi DENGAN ritual Tertentu. Khadam
Malaikat Adalah Kebohongan (As-Saba ': 40-41).
Melihat
hal bangsa jin
Melihat
hal jin Adalah shalat Satu Bentuk Gangguan jin KARENA PADA dasarnya Manusia
Biasa TIDAK DAPAT Melihat hal jin (Al-Jin: 26-27) kecuali didalamnya Sudah ADA
/ dibantu Diposkan jin.
Kerjasama
DENGAN bangsa jin
Memerintah
Kemampuan Dan Menguasai bangsa jin Adalah kekhususan Yang diberikan ditunjukan
kepada Nabi Dan Rasul terutama Nabi Sulaiman (Shad: 35). TIDAK ADA jin Yang
Memberi Imbalan Tanpa Minta Imbalan (Al-An'am: 128). Meminta Perlindungan Dari
bangsa jin Hanya Menambah dosa Dan Kesalahan (Al-Jin: 6).
Ikhtitam
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya meruqyah termasuk amalan yang utama. Meruqyah termasuk kebiasaan para nabi dan orang-orang shalih. Para nabi dan orang shalih senantiasa menangkis setan-setan dari anak Adam dengan apa yang diperintahkan Allah dan RasulNya”.
Sumber:1.http://www.terapiislam.com 2.http://almanhaj.or.id
3.https://www.islampos.com 4.http://www.dakwatuna.com
Jakarta 8/12/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar