BACA AL-QUR’AN
DI KUBURAN ?
عن ابن عمر رضي
الله عنهما قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول
إذا مات أحدكم فلا تحبسوه وأسرعوا به إلى قبره وليقرأ عند رأسه بفاتحة الكتاب وعند
رجليه بخاتمة سورة البقرة في قبره (رواه
الطبراني في الكبير رقم 13613
والبيهقي
في الشعب رقم 9294
وتاريخ
يحي بن معين 4/449)
"Diriwayatkan Dari Ibnu Umar, besarbesaran Berkata:
Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Jika Diantara Kalian ADA Yang Meninggal,
Maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan Dan hendaklah di Dekat
kepalanya dibacakan Pembukaan al-Quran (QS Al-Fatihah) Dan Dekat kakinya DENGAN
Penutup. surat al-Baqarah di kuburnya "(HR al-Thabrani dalam al-Mu'jam
al-Kabir ada 13.613, al-Baihaqi hearts Syu'ab al-Iman ada 9.294, Dan
Tarikh Yahya bin Maid 4/449)
Muqaddimah
Agama Islam
menganjurkan untuk saling mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap muslim
yang telah meninggal dunia. Ini membuktikan bahwa persaudaraan antara muslim
itu bersifat abadi, tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga ketika
salah satu diantara mereka telah meninggal. Bahkan persaudaraan itu akan
berlanjut kelak di akhirat.Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang
masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama.
Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang
bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an,
dan membayarkan qadha puasa.
Dalam kitab
Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum
membaca al-Qur’an di kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh.
Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat
terakhir inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin sekarang.
Jika kita
mau memperhatikan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari
Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan
membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada
orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan
orang yang telah meninggal tadi”.
Hukum Membaca al-Qur’an di Kuburan ?
Adapun
mengenai hukum membaca Al-Quran di kuburan, ada perbedaan pendapat antara ulama
tentang masalah ini. Ibnu Abi al-`Izz dalam Syarh
Al-Aqidah Ath- Thahawiyyah-nya menyebutkan bahwa para ulama berbeda
dalam tiga pendapat.
Pertama, pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu
riwayat dari Ahmad bahwa membaca Al-Quran di kuburan itu hukumnya makruh
karena hal itu merupakan amalan baru yang tidak terdapat dalam sunah dan
membaca Al-Quran itu seperti shalat. Sedangkan, shalat dilarang dilaksanakan di
kuburan maka begitu juga membaca Al-Quran.
Kedua, yaitu pendapat Muhammad bin al-Hasan dari
mazhab Hanafi dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang mengatakan bahwa tidak
apa-apa membaca Al-Quran di kuburan. Mereka berlandaskan kepada atsar yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar.
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra bahwa
dia menyunahkan agar membaca awal surah al-Baqarah dan akhir surat tersebut di
atas kubur setelah pemakaman. ( HR al-Baihaqi dan al-Thabrani ).
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa tidak
apa-apa membaca Al-Quran pada saat pemakaman saja. Ini merupakan
salah satu riwayat dari Imam Ahmad berdasarkan kepada riwayat atsar dari Ibnu
Umar di atas.
Imam
al-Nawawi mengutip Kesepakatan ulama Syafi'iyah
TENTANG membaca al-Quran di kuburan:
ويستحب (للزائر)
ان يقرأ من القرآن ما تيسر ويدعو لهم عقبها نص عليه
الشافعي واتفق عليه الاصحاب (المجموع
شرح المهذب للشيخ النووي 5/311)
"Dan dianjurkan Bagi peziarah untuk review membaca
al-Quran Sesuai kemampuannya Dan mendoakan Ahli Kubur Penghasilan kena pajak
membaca al-Quran Hal inisial dijelaskan Diposkan al-Syafi'i Dan disepakati
Diposkan ulama Syafi'iyah." (Al-N awawi, al-Majmu 'Syarh al-Muhadzdzab
V / 311)
Di Bagian Lagi Imam Nawawi JUGA Berkata:
قال الشافعي
والأصحاب يستحب أن يقرؤوا عنده شيئا من القرآن
قالوا فإن ختموا القرآن كله كان حسنا (الأذكار
النووية 1/162
والمجموع
للشيخ النووي 5/294)
"Imam Syafii Dan ulama Syafi'iyah Berkata:
Disunahkan membaca sebagian Dari al-Quran di Dekat kuburnya Mereka Berkata:.
Jika mereka mengkhatamkan al-Quran keseluruhan, Maka HAL ITU dinilai
Bagus" (al-Adzkar I / 162 dan al-Majmu ' V / 294)
Menghadiahkan Pahala Bacaan al-Qur’an ?
Dari ‘Amru
bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu:
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا حَكَمَ
الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ
فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.
“Apabila
seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua
pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru,
baginya satu pahala”. (HR.
Bukhari 7352 & Muslim 4584)
Sementara
itu, ulama berbeda pendapat untuk hukum mengirim pahala ibadah yang tidak bisa
diwakilkan kepada mayit, seperti bacaan al-Quran. Kita akan sebutkan secara
ringkas,
Pertama, madzhab hanafi
Ulama
hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum
dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit.
Kedua, madzhab Malikiyah
Imam Malik
menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan
pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian
ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.
Ketiga, Pendapat Syafiiyah
Pendapat
yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan
al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.
An-Nawawi
mengatakan,
وأما قراءة
القرآن، فالمشهور من مذهب الشافعي، أنه لا يصل ثوابها إلى الميت، وقال بعض أصحابه:
يصل ثوابها إلى الميت
Untuk bacaan
al-Quran, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahw aitu tidak sampai
pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan,
pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).
Keempat, Pendapat Hambali
Dalam
madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan
sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah.
Ikhtitam
Para ulama juga berdalilkan hadis Nabi SAW berikut,
diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah melewati dua
kuburan, lalu beliau bersabda, `Ketahuilah, sesungguhnya kedua penghuni kubur
ini sedang disiksa. Dan mereka berdua disiksa bukan karena sesuatu yang besar.
Adapun salah seorang di antara mereka disiksa karena tidak menjaga dirinya dari
( percikan ) kencingnya sedangkan yang lainnya disiksa karena suka mengadu
domba.’ Kemudian beliau meminta pelepah kurma basah, lalu membelahnya menjadi
dua. Kemudian beliau menanamnya di setiap kuburan itu. Dan para sahabat
bertanya, `Kenapa Anda berbuat demikian ya Rasulullah?’ Beliau menjawab,
`Semoga siksa keduanya diringankan selama kedua pelepah ini belum kering.’“ (
HR Bukhari dan Muslim ).
Di sini para ulama mengambil hukum
sunahnya membaca Al-Quran di kuburan bagi mayit karena jika tasbih dahan pohon
yang basah saja bisa meringankan beban mayit dalam kuburnya apalagi bacaan
Al-Quran yang mulia.
Sumber:1.http://hujjahnu.blogspot.co.id
2.https://jalmilaip.wordpress.com
3.https://konsultasisyariah.com
4.http://www.nu.or.id
Jakarta 10/12/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar